INGGRIS – Remaja berusia 17 tahun dengan kejam menyeret bocah perempuan berusia 10 tahun ke tepi sungai di Exmouth, Devon, Inggris. Remaja tersebut kemudian memperkosa bocah malang itu hingga pingsan. Dalam persidangan di pengadilan setempat remaja laki-laki tersebut divonis selama tujuh tahun penjara. Dalam sidang yang dilaporkan Mirror dikatakan, Remaja berusia 17 tahun itu meraih siswi itu ketika dia berjalan di sepanjang jalan dan menyeretnya ke tepi sungai terdekat di Exmouth, Devon, pada 4 Oktober 2018. Dia menahan gadis itu di leher setelah menyambarnya dan kemudian memperkosanya setelah dia jatuh pingsan di pinggir sungai. Seorang pejalan kaki datang membantunya setelah mendengar dia berteriak minta tolong. Remaja yang saat serangan terjadi baru berusia 16 tahun tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum, sebelumnya mengaku bersalah melakukan pemerkosaan pada hari pertama persidangan ulang di Pengadilan Mahkota Bristol pada 22 Juli 2019. Dia sebelumnya mengaku tersedak dan melakukan pelecehan seksual terhadap gadis itu. Pada bulan Maret, juri pada persidangan pertama membebaskan anak laki-laki dari upaya untuk membunuh gadis itu. Para juri tidak dapat mencapai keputusan atas tuduhan pemerkosaan dan mencekik dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan. Selama persidangan, juri mendengar bagaimana anak lelaki itu meraih gadis yang tidak dikenalnya , ketika dia berjalan pulang dari sekolah. Dia menahannya di leher dan membawanya ke tepi sungai di dekatnya, di mana dia memperkosanya setelah dia jatuh pingsan. Bocah itu mengaku memeriksa denyut nadi gadis itu dan menunggu sampai wanita itu bangun sebelum meninggalkan daerah itu. Seorang pejalan kaki mendengar gadis itu berteriak dari sungai dan membantunya, dengan menelepon polisi beberapa saat kemudian. Selama bukti di persidangan, bocah itu mengatakan dia melakukan serangan karena "emosi yang luar biasa". Dia mengaku marah, takut, tertekan, sedih dan kesepian saat itu. "Aku hanya ingin orang lain, siapa saja, untuk merasakan setidaknya seperti yang kurasakan," katanya kepada juri. Bocah itu mengakui tuduhan pemerkosaan pada hari pertama persidangan ulang pada bulan Juli. Pengadilan May memenjarakan bocah lelaki itu, yang mengakui tuduhan pemerkosaan, mencekik gadis itu dengan niat melakukan kekerasan seksual dan kekerasan seksual, selama tujuh tahun dua bulan. Dia juga menjatuhkan hukuman perpanjangan delapan tahun pada lisensi, yang akan dijalani bocah itu setelah dibebaskan dari penjara. Hakim mengatakan kepadanya: "Anda melanggarnya dengan cara yang paling buruk dan kejam. "Setelah memperkosanya, Anda menunggu sebentar sebelum meninggalkannya dalam keadaan basah kuyup di pingir sungai. Kenapa kamu melakukannya?" Hakim mengungkapkan bocah itu mengatakan kepada psikiater bahwa dia "Marah, penuh kebencian dan ingin menyebabkan kerusakan pada orang lain”. Dia percaya menyerang seseorang dengan cara seksual akan menyebabkan "bahaya paling psikologis", kata Hakim Pengadilan May. “Anda mengambil langkah-langkah untuk menimbulkan kerusakan paling besar yang Anda bisa pada seorang anak yang jauh lebih kecil daripada Anda, "katanya kepada bocah itu. "Kamu menggunakan kekuatan besar padanya dan kamu sadar akan dampak dari tindakanmu." Hakim mengatakan bahwa dampak pada gadis itu dan keluarganya sangat buruk.(*/tri)
Remaja Cekik dan Perkosa Bocah di Sungai, Dipenjara 7 Tahun
Jumat 08 Nov 2019, 14:52 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Tonton Live Streaming Qarabag vs Chelsea di Liga Champions 2025/2026 Malam Ini, Kick-Off 00.45 WIB
Kamis 06 Nov 2025, 00:05 WIB
JAKARTA RAYA
Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah, Ketua DPRD dan Gubernur Jakarta Angkat Bicara
05 Nov 2025, 23:00 WIB
Nasional
BNN Sebut Ada Perlawanan dari Pengguna Narkoba saat Gerebek Kampung Bahari
05 Nov 2025, 22:49 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir Jakarta Utara
05 Nov 2025, 22:38 WIB
Nasional
BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, 18 Tersangka Ditangkap
05 Nov 2025, 22:32 WIB
HIBURAN
Ih Serem! 4 Film Horor Indonesia Siap Tayang di Bioskop November 2025
05 Nov 2025, 21:40 WIB
HIBURAN
Komika Pandji Pragiwaksono Akhirnya Minta Maaf untuk Materi Lawas Tahun 2013 yang Singgung Masyarakat Toraja
05 Nov 2025, 21:10 WIB
TEKNO
HP Motorola Moto G67 Power Resmi Rilis di India, Harganya Mulai Rp3 Jutaan
05 Nov 2025, 21:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pria di Bogor Ditangkap Polisi Usai Lempari Truk Tambang dengan Batu
05 Nov 2025, 20:35 WIB
TEKNO
Hasil Foto Pasangan Natural dan Estetik Cuma Modal Gemini AI, Ini Promptnya
05 Nov 2025, 20:30 WIB
JAKARTA RAYA
Wanita Muda di Bekasi Jadi Korban Curanmor Pria yang Dikenal dari Aplikasi Tantan
05 Nov 2025, 20:23 WIB
TEKNO
Contoh Prompt AI untuk Edit Foto Formal Buat CV di Gemini AI dan ChatGPT
05 Nov 2025, 20:20 WIB
EKONOMI
PLN Perkuat Sinergi Pelanggan Prioritas lewat Forum 'Trust, Energy, Impact'
05 Nov 2025, 20:14 WIB
TEKNO
Selisih Rp2,5 Juta, Apa Bedanya HP Xiaomi 15T dan 15T Pro? Simak Ulasannya
05 Nov 2025, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Siswa Sekolah Internasional Pahoa Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 8, Polisi Selidiki Penyebab Kejadian
05 Nov 2025, 19:57 WIB
JAKARTA RAYA
250 Pohon di Kota Bogor Rawan Tumbang, Warga Diimbau tidak Berteduh di Bawahnya
05 Nov 2025, 19:50 WIB