JAKARTA - Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Jakarta Pusat (Jakpus) hingga saat ini baru mencapai Rp570,2 miliar atau 32,09 persen dari target Rp1,7 triliun. Diharapkan dengan sisa waktu yang ada, target penerimaan dapat tercapai. “Ya..kita harus optimis, mudah-mudahan target tercapai 100 persen. Namun paling tidak masuk 80 persen, tapi targetnya tetap 100 persen,” jelas Wakil Walikota Jakpus, Irwandi saat membuka sosialisasi Pergub No. 117 tahun 2019 tentang penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kantor Walikota Jakpus, Kamis (7/11/2019). Irwandi mengharapkan kepada Ikatan Notaris, Ikatan PPAT dan para pengembang properti yang sudah melakukan transaksi jual beli rumah maupun tanah agar segera menyetor pajaknya. “Saya mengimbau peserta sosialisasi segera membayar tepat waktu akan kewajibannya, yaitu BPHTB,” ujarnya. Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Yuwandi Bayakmiko menambahkan sosialisasi ini untuk menyampaikan hal-hal yang baru dari Pemrov DKI Jakarta khususnya di bidang BPHTB, sehingga masyarakat atau wajib pajak khususnya yang ada di Jakarta Pusat bisa berperan aktif dalam pembayaran pajak BPHTB. “Target penerimaan BPHTB di DKI Jakarta sebesar Rp9,5 triliun tahun ini, Jakarta Pusat ditargetkan Rp1.7 triliun artinya memberi kontribusi kurang lebih 18,7 persen dari BPHTB,” kata Yuwandi. Sementara Kepala Suku Badan (Suban) Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Pusat, Adhi Wirananda, menambahkan peserta sosialisasi diikuti 70 peserta terdiri dari Ikatan PPAT, Ikatan Notaris, unsur UKPD terkait dan unsur UPPRD kecamatan se Jakarta Pusat. Sosialisasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak BPHTB yang nantinya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi warga masyarakat. (tarta/yp)
Penerimaan BPHTB Jakarta Pusat Capai 32,09 Persen
Jumat 08 Nov 2019, 08:44 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Viral Video Serbuan Burung Gagak di Tel Aviv, Benarkah Tanda Akhir Zaman?
Jumat 27 Mar 2026, 11:40 WIB
HIBURAN
Sosok Selingkuhan Eric Syafutra Siapa? Shyalimar Malik Klaim Punya Bukti Transfer dan Hotel
27 Mar 2026, 11:39 WIB
HIBURAN
Furap Artinya Apa? Ini Awal Mula Julukan Fuji dan Reza Arap yang Bikin Netizen Heboh
27 Mar 2026, 10:46 WIB
EKONOMI
Kenapa Harga Emas Perhiasan Turun Hari Ini 27 Maret 2026? Ternyata Ini Faktornya
27 Mar 2026, 10:42 WIB
TEKNO
5 Fitur Unggulan iPhone Fold yang Diprediksi Lebih Baik dari Samsung Galaxy Z Fold 8
27 Mar 2026, 10:13 WIB
Nasional
Jadwal Pengumuman Hasil SNBP 2026 Kapan? Catat Tanggal, Link, dan Cara Ceknya
27 Mar 2026, 09:54 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Maret 2026 Turun, Waktunya Serok Sekarang?
27 Mar 2026, 08:51 WIB
TEKNO
Cari HP Kamera Jernih? Ini 5 HP OPPO Terbaik 2026 dengan Hasil Foto Super Tajam
26 Mar 2026, 22:08 WIB
HIBURAN
Sosok Pemilik Travel Umrah Hanania Group Siapa? Disorot usai Keluhan Jemaah Gagal Berangkat Viral di Threads
26 Mar 2026, 19:48 WIB
Nasional
Indonesia Berhasil Tekan Kasus Campak, Turun Hingga 95 Persen di 2026
26 Mar 2026, 19:21 WIB
HIBURAN
Adhisty Zara Sakit Apa? Heboh Eks Member JKT48 Putuskan Mundur dari Proyek Sinetron
26 Mar 2026, 19:16 WIB
Nasional
Arus Balik Lebaran Memuncak Akhir Pekan, Jalur Puncak Siap Direkayasa
26 Mar 2026, 19:11 WIB
Nasional
WFH Dinilai Ampuh Kurangi Konsumsi BBM, Ini Strategi Pemerintah Jaga Ketahanan Energi Nasional
26 Mar 2026, 18:50 WIB
Internasional
Filipina Tetapkan Darurat Energi Imbas Konflik Timur Tengah, Siap Tambah Impor Batu Bara dari RI
26 Mar 2026, 17:40 WIB
EKONOMI
Menkeu Purbaya Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Meski Minyak Dunia Melonjak
26 Mar 2026, 16:45 WIB
Nasional
Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Memuncak 28-29 Maret, Pemerintah Imbau Pulang Lebih Awal
26 Mar 2026, 16:00 WIB
HIBURAN
Viral Video Joget MBG Rp6 Juta per Hari, SPPG Milik Hendrik Irawan Ditutup Sementara
26 Mar 2026, 15:25 WIB