JAKARTA - Komisi IX DPR RI tetap konsisten terhadap hasil kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan pihak pemerintah yang digelar pada 2 September 2019 lalu. Saat itu, disepakati untuk tidak menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator bidang PMK, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas,Ketua DJSN, Dirut BPJS Kesehatan. Saat itu, disepakati untuk tidak menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. "Kenaikan iuran tersebut justru akan semakin membebani masyarakat yang berpenghasilan rendah. Untuk itu, kami minta Kementerian Kesehatan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP Kelas III," ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI saat membacakan salah satu kesimpulan rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2019) dini hari, seperti dirilis dpr.go.id. Pihaknya juga meminta Kementerian Kesehatan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial dan BPJS bidang Kesehatan untuk menyelesaikan data cleansing terhadap 98,8 juta data Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena exclusion error dan inclusion error dalam penetapan PBI. "Kami mendesak BPJS Kesehatan dan Pemerintah untuk memfinalisasi data cleansing sisa data PBI, dan menyerahkan data kepesertaan PBI APBN seluruh Indonesia selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2019," ungkap politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Selain itu, Komisi IX DPR RI mendesak pemenuhan hak jaminan sosial terhadap banyaknya Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang belum tergabung dalam jaminan sosial. "Semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat jaminan sosial. Maka kami mendesak DJSN untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mencari penyelesaian pemenuhan hak jaminan sosial bagi PPNPN," tegasnya. Komisi IX juga meminta pihak BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan tunggakan klaim Rumah Sakit di seluruh Indonesia. "Selain penyelesaian tunggakan di RS, kami juga meminta Kemenkes untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2007 tentang Akreditasi Rumah Sakit khususnya terkait dengan keharusan lembaga akreditasi untuk berafiliasi dengan lembaga ISQua (International Society for Quality in Health Care)," tuturnya. Rapat kerja yang selesai pukul 02.00 dini hari itu juga mendesak BPJS Kesehatan untuk mereviu Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan, agar tidak ada keharusan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga. Komisi IX DPR RI kerap mendapat aduan terkait kuranganya kamar untuk peserta BPJS. Untuk itu Komisi IX meminta Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah tempat tidur Kelas III di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). (*/win)

Komisi IX DPR Konsisten Meminta BPJS Tidak Menaikkan Iuran Kelas III
Jumat 08 Nov 2019, 19:48 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Kode Redeem FF 2 Mei 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
02 Mei 2025, 08:48 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Apresiasi Terobosan Digital BPJS Kesehatan KC Jakpus untuk Permudah Layanan JKN
02 Mei 2025, 08:45 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei: Sejarah, Tujuan, dan Tema 2025
02 Mei 2025, 08:40 WIB

Info Live Streaming Los Angeles Clippers vs Denver Nuggets di Game 6 Playoffs NBA 2025
02 Mei 2025, 08:35 WIB

Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Disalurkan, Cek NIK e-KTP Anda Lewat HP!
02 Mei 2025, 08:34 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 2 Mei 2025: Galeri24 dan Antam Anjlok, UBS Turun Tipis
02 Mei 2025, 08:20 WIB

Klaim Sekarang! Saldo DANA Gratis Rp100.000 Bisa Masuk Dompet Elektronik dengan 2 Cara Mudah, Simak Informasinya
02 Mei 2025, 08:17 WIB

Daftar 6 Pinjaman Online Aman Tanpa BI Checking, Cocok untuk Debitur dengan Kredit Macet
02 Mei 2025, 08:09 WIB

Kode Redeem ML Hari Ini Jumat 2 Mei 2025, Dapatkan Skin Epic dan Diamond Gratis Sekarang Juga!
02 Mei 2025, 08:06 WIB

Jadwal Lengkap dan Streaming Kualifikasi F1 GP Miami 2025, Cek di Sini!
02 Mei 2025, 07:59 WIB

Bahaya Penyadapan Nomor HP yang Dilakukan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya di Sini!
02 Mei 2025, 07:58 WIB

Panggilan Spam dari Dc Pinjol Ilegal Ganggu Hari Anda? Begini Cara Atasinya Secara Otomatis
02 Mei 2025, 07:58 WIB

SLIK OJK Tidak Otomatis Bersih! Ini Lama Waktu Blacklist Akibat Galbay Pinjol
02 Mei 2025, 07:45 WIB

Pinjol dan Debt Collector Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun, Ini Aturan Baru OJK
02 Mei 2025, 07:45 WIB

Bantuan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Tidak Cair ke Semua KKS Pemilik NIK e-KTP Terdaftar? Begini Penjelasannya
02 Mei 2025, 07:43 WIB

Finansial Akan Stabil di Bulan Mei 2025, Ini Daftar 3 Weton yang Diramal Bisa Nikmati Hidup dengan Uang!
02 Mei 2025, 07:41 WIB

Terbaru! Ini Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Aman Digunakan di Tahun 2025
02 Mei 2025, 07:36 WIB

Tukar Jadi Skin Gratis! 10 Kode Redeem Mobile Legends Telah Tersedia Jumat 2 Mei 2025!
02 Mei 2025, 07:30 WIB
