JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat. Perekrutan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono, dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan, dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu sebagai 1.000 orang di antaranya yang merupakan lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana. Selain itu, 1.000 formasi lulusan SLTA/Sederajat lainnya akan ditempatkan pada formasi Pengemudi Pengawal Tahanan. “Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,” jelas Bambang. Persyaratan Persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, menurut Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya yaitu : 1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar 2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 4) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. “Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” jellas Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI itu. Ia menegaskan, peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan. “Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) di 1 (satu) instansi,” sambung Bambang Sugeng. Ditegaskan Bambang Sugeng, peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Mendaftar sebagai Peserta Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019. “Keputusan Panitia Seleksi Tidak Dapat Diganggu Gugat,” tegas Bambang Sugeng. Informasi lebih lanjut mengenai Pengadaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan RI dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/19YT-gZTgtH5xLrBPtrp7ceYT2w0oaV5a/view . (setkab/win)

Kejaksaan Agung Rekrut 5.203 CPNS, 2000 Formasi untuk Lulusan SLTA
Jumat 08 Nov 2019, 20:33 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Ramalan Zodiak Cinta Besok Gemini, Taurus, dan Aries di 16 Maret 2025
15 Mar 2025, 06:27 WIB

Polemik Hari Jadi Persib Bandung, Antara Sejarah dan Kebanggaan Bobotoh
15 Mar 2025, 06:25 WIB

Cara Beli Emas Batangan Antam secara Online, Cukup Pakai Hp dengan Langkah-langkah Mudah
15 Mar 2025, 06:13 WIB

Cara Rekam Isi Voice Call WhatsApp di HP iPhone
15 Mar 2025, 06:07 WIB

Cara Upgrade Akun DANA Premium, Lengkap dengan Syaratnya!
15 Mar 2025, 06:03 WIB

Dapatkan Bansos Rp600 Ribu, Cek Informasi Penyaluran BPNT 2025
15 Mar 2025, 06:00 WIB
.jpg)
4 Cara Atur Keuangan Saat Mudik Lebaran Biar Hemat
15 Mar 2025, 05:47 WIB

Berusia 4 Abad, Masjid Kuno di Pandeglang Punya Bangunan Unik dari Kayu
15 Mar 2025, 05:44 WIB

Rezeki Nomplok! 6 Weton Ini Diramalkan Bakal Berlimpah Uang di April 2025
15 Mar 2025, 05:36 WIB

4 Shio Paling Beruntung Besok 16 Maret 2025, Makmur Mendadak!
15 Mar 2025, 05:30 WIB

Ramalan Weton Selasa Pon Tahun 2025: Rezeki, Kesehatan, dan Hubungan Sosial
15 Mar 2025, 05:30 WIB

Menangkan Saldo DANA Gratis Rp250.000, Cek Cara Klaim Bonus dari Aplikasi Penghasil Uang
15 Mar 2025, 05:30 WIB

Pemilik NIK KTP Ini Terdata Menerima Bansos PKH 2025, Cek Jadwal Pencairan dan Kategorinya di Sini
15 Mar 2025, 05:28 WIB

Ritual Maut Pengganda Uang Berakhir Tragis, Ibu dan Anak di Tambora Dihabisi
15 Mar 2025, 05:25 WIB

Ronaldo Bersinar, Al Nassr Tundukkan Al Kholood 3-1 di Saudi Pro League
15 Mar 2025, 05:23 WIB

Update Penting! Data Info GTK Sudah Diperbarui, Cek Sekarang
15 Mar 2025, 05:22 WIB

Cara Agar Bisa Live TikTok untuk Pemula Tanpa Harus Punya Banyak Followers
15 Mar 2025, 05:21 WIB
.jpg)
Polri Ancam Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
15 Mar 2025, 05:19 WIB
