JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat. Perekrutan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono, dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan, dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu sebagai 1.000 orang di antaranya yang merupakan lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana. Selain itu, 1.000 formasi lulusan SLTA/Sederajat lainnya akan ditempatkan pada formasi Pengemudi Pengawal Tahanan. “Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,” jelas Bambang. Persyaratan Persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, menurut Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya yaitu : 1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar 2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 4) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. “Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” jellas Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI itu. Ia menegaskan, peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan. “Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) di 1 (satu) instansi,” sambung Bambang Sugeng. Ditegaskan Bambang Sugeng, peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Mendaftar sebagai Peserta Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019. “Keputusan Panitia Seleksi Tidak Dapat Diganggu Gugat,” tegas Bambang Sugeng. Informasi lebih lanjut mengenai Pengadaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan RI dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/19YT-gZTgtH5xLrBPtrp7ceYT2w0oaV5a/view . (setkab/win)

Kejaksaan Agung Rekrut 5.203 CPNS, 2000 Formasi untuk Lulusan SLTA
Jumat 08 Nov 2019, 20:33 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Gunakan Hp untuk Klaim Saldo Dana Gratis Rp100.000 Pakai Aplikasi Ini
02 Mei 2025, 16:54 WIB

Viral Polisi di Ternate Ngamuk dan Ancam Warga Pakai Sajam
02 Mei 2025, 16:54 WIB

Bonus Saldo DANA Gratis hingga Rp120.000 Bisa Didapatkan dari Daftar di Aplikasi Penghasil Uang Ini, Segera Cairkan ke E-Wallet
02 Mei 2025, 16:53 WIB

Kerahkan 1.050 Petugas, DLH Jakarta Angkut 38 Ton Sampah dari Aksi May Day
02 Mei 2025, 16:53 WIB

Baru Dampingi 2 Laga Timnas Indonesia, Denny Landzaat Sudah Diincar Klub Eredivisie Belanda
02 Mei 2025, 16:53 WIB

Yerusalem Terbakar, Israel Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan di Hari Kedua Investigasi
02 Mei 2025, 16:51 WIB

Polres Cimahi Antisipasi Euforia Bobotoh Jelang Laga Persib
02 Mei 2025, 16:45 WIB

3 Negara yang Pernah Mengalami Pemadaman Listrik Massal seperti di Spanyol dan Portugal
02 Mei 2025, 16:44 WIB

Venna Melinda Beberkan Kebersamaan Verrell Bramasta dan Fuji saat Golf: Lucu Banget sih Berdua
02 Mei 2025, 16:39 WIB

Pemprov Jakarta Pasang Septic Biopal untuk 25 Ribu Jamban Tanpa Pembuangan
02 Mei 2025, 16:36 WIB

Saldo DANA Gratis Rp100.000 Bisa Jadi Milik Anda, Begini 5 Cara Klaim Langsung Cair
02 Mei 2025, 16:30 WIB

Begini Cara Mengaktifkan DANA Paylater di Aplikasi, Pinjam Online Hingga Rp1,3 Juta Tanpa BI Checking dan SLIK OJK Apakah Benar Bisa? Cek Selengkapnya!
02 Mei 2025, 16:30 WIB

Lawan Pinjol Nakal dan Teror DC dengan Lapor ke OJK, Ini Caranya
02 Mei 2025, 16:29 WIB

Aksi May Day di Makassar, Mobil Ibu-Ibu Dirusak Massa Berpakaian Serba Hitam
02 Mei 2025, 16:16 WIB

Jadwal Link Live Streaming Malut United vs Persib Bandung: Penentuan Juara Liga 1 Malam Ini, Klik di Sini!
02 Mei 2025, 16:08 WIB

Alhamdulillah! Pemilik NIK dan NISN dari Wilayah Ini Berhasil Dapat Saldo Bantuan PIP Termin 2 2025 hingga Rp900.000, Cek Selengkapnya
02 Mei 2025, 16:07 WIB

5 Cara Ampuh Atasi Galbay Pinjol, Hindari Teror dan Masuk Daftar Hitam!
02 Mei 2025, 16:00 WIB
