JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) satu tempat hiburan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sehingga, tempat maksiat berkedok griya pijat itu, segera ditutup oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin, disela-sela pembongkaran papan reklamen di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Menurutnya, keputusan menutup tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu, setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menemukan adanya dugaan praktik prostitusi saat sidak beberapa waktu lalu. “Dari hasil temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan merekomendasikan pencabutan TDUP tempat hiburan tersebut kepada Badan Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Bahkan kami juga sudah mendapatkan surat rekomendasi penyegelan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Sehingga, penyegelan tempat hiburan yang sempat tutup selama seminggu itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Arifin. Bahkan, kata Kasat Pol PP informasi terakhir yang dirinya dapat TDUP-nya (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) griya pijit tersebut sudah dicabut dan surat tersebut sudah dikirim ke Satpol (PP) Jakarta Selatan. Saat ini pihaknya masih dalam proses tunggu dan juga semua persyaratan untuk melakukan penindakan berupa penutupan itu dipenuhi, pihaknya akan segera mengambil tindakan. Proses penutupan tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran harus melalui beberapa SKPD. Kewenangan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan tempat usaha hiburan di wilayah DKI Jakarta, kata Arifin, berada pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sehingga, apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa perizinan hingga perkara pidana, seperti narkotika hingga praktik prostitusi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan memberikan rekomendasi kepada Badan Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta untuk pencabutan izin usaha. “Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta akan menyampaikan surat penyegelan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk dilakukan penindakan berupa penutupan tempat usaha tersebut. Jadi ini merupakan kerja tim ini harus bisa sama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri kita. Satpol PP menunggu dulu rekomendasi dari PTSP," imbuhnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengakui adanya surat rekomendasi dari PTSP terkait penutupan satu griya pijat di kawasan Pondok Imdah tersebut. Berbekal surat rekomendasi tersebut, kata Ujang, pihaknya akan segera melakukan penindakan dengan menutup griya pijat yang kini berganti nama tersebut. "Baru diterima di minggu-minggu ini dan kami akan segera menyegelnya," tegas Ujang. Menyinggung soal masih beroperasinya tempat hiburan dengan nama baru tersebut, Ujang menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sebab, operasional tempat hiburan itu dinyatakannya ilegal, pasca pencabutan TDUP oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. "Kita akan turun lagi, untuk melakukan pemantauan terkait informasi tersebut," tegasnya. (wandi/win)Griya Pijat di Kawasan Pondok Indah akan Segera Ditutup Satpol PP
Jumat 08 Nov 2019, 07:58 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Ratusan Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi SOP Kebakaran, Ini Langkah Pemprov DKI
Sabtu 13 Des 2025, 22:06 WIB
TEKNO
Apakah iPhone 13 dan iPhone 14 Masih Layak Beli hingga 2026? Ini Daftar Harga Terbarunya
13 Des 2025, 22:00 WIB
TEKNO
Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra Unggul di Mana? Bandingkan dengan iPhone 17 Pro Max
13 Des 2025, 21:20 WIB
TEKNO
Review Hp Tecno Spark 40: Bisa Chat AI, Bodi Tipis 7.67mm, Baterai 5.200 mAh dengan Garansi 4 Tahun
13 Des 2025, 21:00 WIB
TEKNO
Modal Jawab Kuis Dapat Saldo DANA Gratis, Klaim Rp190.000 ke Dompet Elektronik Pakai Aplikasi Ini
13 Des 2025, 20:50 WIB
HIBURAN
Ammar Zoni Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Alasannya
13 Des 2025, 20:46 WIB
JAKARTA RAYA
Tragedi Gedung Terra Drone Jadi Alarm Keras, Warga: SOP Kebakaran Jangan Sekadar Formalitas
13 Des 2025, 20:20 WIB
TEKNO
Rekomendasi Hp Harga Rp2 Jutaan dengan Spek Dewa 2025: Layar AMOLED, Chipset Gaming, Tahan Air?
13 Des 2025, 20:00 WIB
TEKNO
Bukan Saldo DANA, Tarik Uang 50 Dolar Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Populer 2025
13 Des 2025, 19:50 WIB
OLAHRAGA
Rekap Hasil Badminton Semifinal SEA Games 2025: Ubed dan Alwi Farhan Pastikan Medali Emas
13 Des 2025, 19:23 WIB
TEKNO
Cari Ponsel Murah Kamera Jernih? Ini Rekomendasi HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Ada Infinix Note 50 hingga Tecno Pova
13 Des 2025, 19:20 WIB
JAKARTA RAYA
Trotoar Kawasan Kota Tua Bersih Dari PKL, Pengunjung: Kesannya Bagus dan Rapi
13 Des 2025, 19:15 WIB
TEKNO
Xiaomi Pad 8 Pro Selangkah Lagi Rilis Global, Muncul di Sertifikasi FCC
13 Des 2025, 19:11 WIB
HIBURAN
Link Nonton Streaming Ipar Adalah Maut Episode 43 Netflix, Retaknya Rumah Tangga Aris dan Nisa
13 Des 2025, 19:05 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Wanita di Depok Pingsan Ngaku Dikriminalisasi, Kapolsek Cinere: Tersangka Kasus Penipuan
13 Des 2025, 19:01 WIB
Nasional
Pendaftaran CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran
13 Des 2025, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
Meski Rawan Tumbang, Pramono Jelaskan Alasan Pohon Tua di Jakarta tidak Ditebang
13 Des 2025, 18:38 WIB