Griya Pijat di Kawasan Pondok Indah akan Segera Ditutup Satpol PP

Jumat 08 Nov 2019, 07:58 WIB

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) satu tempat hiburan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sehingga, tempat maksiat berkedok griya pijat itu, segera ditutup oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.

  Hal ini diungkapkan oleh Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin, disela-sela pembongkaran papan reklamen di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Menurutnya, keputusan menutup tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu, setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menemukan adanya dugaan praktik prostitusi saat sidak beberapa waktu lalu.   “Dari hasil temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan merekomendasikan pencabutan TDUP tempat hiburan tersebut kepada Badan Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Bahkan kami juga sudah mendapatkan surat rekomendasi penyegelan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Sehingga, penyegelan tempat hiburan yang sempat tutup selama seminggu itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Arifin. Bahkan, kata Kasat Pol PP informasi terakhir yang dirinya dapat TDUP-nya (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) griya pijit tersebut sudah dicabut dan surat tersebut sudah dikirim ke Satpol (PP) Jakarta Selatan. Saat ini pihaknya masih dalam proses tunggu dan juga semua persyaratan untuk melakukan penindakan berupa penutupan itu dipenuhi, pihaknya akan segera mengambil tindakan. Proses penutupan tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran harus melalui beberapa SKPD. Kewenangan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan tempat usaha hiburan di wilayah DKI Jakarta, kata Arifin, berada pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sehingga, apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa perizinan hingga perkara pidana, seperti narkotika hingga praktik prostitusi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan memberikan rekomendasi kepada Badan Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta untuk pencabutan izin usaha.   “Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta akan menyampaikan surat penyegelan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk dilakukan penindakan berupa penutupan tempat usaha tersebut. Jadi ini merupakan kerja tim ini harus bisa sama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri kita. Satpol PP menunggu dulu rekomendasi dari PTSP," imbuhnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengakui adanya surat rekomendasi dari PTSP terkait penutupan satu  griya pijat di kawasan Pondok Imdah tersebut.  Berbekal surat rekomendasi tersebut, kata Ujang, pihaknya akan segera melakukan penindakan dengan menutup griya pijat yang kini berganti nama tersebut.   "Baru diterima di minggu-minggu ini dan kami akan segera menyegelnya," tegas Ujang.   Menyinggung soal masih beroperasinya tempat hiburan dengan nama baru tersebut, Ujang menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sebab, operasional tempat hiburan itu dinyatakannya ilegal, pasca pencabutan TDUP oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.   "Kita akan turun lagi, untuk melakukan pemantauan terkait informasi tersebut," tegasnya.  (wandi/win)
News Update