JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) satu tempat hiburan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sehingga, tempat maksiat berkedok griya pijat itu, segera ditutup oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin, disela-sela pembongkaran papan reklamen di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Menurutnya, keputusan menutup tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu, setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menemukan adanya dugaan praktik prostitusi saat sidak beberapa waktu lalu. “Dari hasil temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan merekomendasikan pencabutan TDUP tempat hiburan tersebut kepada Badan Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Bahkan kami juga sudah mendapatkan surat rekomendasi penyegelan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Sehingga, penyegelan tempat hiburan yang sempat tutup selama seminggu itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Arifin. Bahkan, kata Kasat Pol PP informasi terakhir yang dirinya dapat TDUP-nya (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) griya pijit tersebut sudah dicabut dan surat tersebut sudah dikirim ke Satpol (PP) Jakarta Selatan. Saat ini pihaknya masih dalam proses tunggu dan juga semua persyaratan untuk melakukan penindakan berupa penutupan itu dipenuhi, pihaknya akan segera mengambil tindakan. Proses penutupan tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran harus melalui beberapa SKPD. Kewenangan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan tempat usaha hiburan di wilayah DKI Jakarta, kata Arifin, berada pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sehingga, apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa perizinan hingga perkara pidana, seperti narkotika hingga praktik prostitusi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan memberikan rekomendasi kepada Badan Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta untuk pencabutan izin usaha. “Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta akan menyampaikan surat penyegelan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk dilakukan penindakan berupa penutupan tempat usaha tersebut. Jadi ini merupakan kerja tim ini harus bisa sama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri kita. Satpol PP menunggu dulu rekomendasi dari PTSP," imbuhnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengakui adanya surat rekomendasi dari PTSP terkait penutupan satu griya pijat di kawasan Pondok Imdah tersebut. Berbekal surat rekomendasi tersebut, kata Ujang, pihaknya akan segera melakukan penindakan dengan menutup griya pijat yang kini berganti nama tersebut. "Baru diterima di minggu-minggu ini dan kami akan segera menyegelnya," tegas Ujang. Menyinggung soal masih beroperasinya tempat hiburan dengan nama baru tersebut, Ujang menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sebab, operasional tempat hiburan itu dinyatakannya ilegal, pasca pencabutan TDUP oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. "Kita akan turun lagi, untuk melakukan pemantauan terkait informasi tersebut," tegasnya. (wandi/win)
Griya Pijat di Kawasan Pondok Indah akan Segera Ditutup Satpol PP
Jumat 08 Nov 2019, 07:58 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
BMKG Ingatkan Potensi Tsunami di Wilayah Kulon Progo saat Musim Arus Mudik Lebaran 2025, Ini Langkah Antisipasinya
15 Mar 2025, 16:55 WIB

Ramalan Zodiak Aquarius 16 Maret 2025: Cobalah Lebih Banyak Menabung!
15 Mar 2025, 16:54 WIB

Truk Bermuatan Ikan Terguling di Aceh, Warga Ramai Bantu Tanpa Menjarah
15 Mar 2025, 16:54 WIB

Tutorial Cairkan Dana Bansos PKH BPNT 2025, Ikuti Langkah-Langkahnya di Sini!
15 Mar 2025, 16:50 WIB
-(1).jpg)
Jangan Biarkan THR Menguap! Ini Dia Cara Ampuh Atur Keuangan Saat Lebaran
15 Mar 2025, 16:45 WIB

Kapan Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Catat Tanggalnya!
15 Mar 2025, 16:42 WIB

Update 8 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 14 Maret 2025, Yuk Klaim Skin Senjata Menarik Free Fire Gratis di Sini!
15 Mar 2025, 16:41 WIB

Dana Bansos BPNT Tahap 2 Alokasi April - Juni 2025 Akan Cair Langsung 3 Bulan? Simak Info Terbarunya di Sini!
15 Mar 2025, 16:36 WIB

BI Luncurkan Layanan Baru QRIS Tap Mulai Berlaku Hari ini!
15 Mar 2025, 16:35 WIB
.jpg)
7 Cara Rawat Layar Hp Tipe AMOLED, Cegah Shadow atau Burn In Sekarang Juga
15 Mar 2025, 16:33 WIB

Ramalan Shio Paling Beruntung Besok 16 Maret 2025, Ada Shio Tikus yang Akan Mendapatkan Proyek Baru
15 Mar 2025, 16:33 WIB

Kapan Libur Sekolah dan Cuti Bersama Lebaran 2025? Catat Tanggalnya Buat Mudik
15 Mar 2025, 16:33 WIB
.jpg)
Bantah Tudingan Kirim Utusan agar Tak Dipecat PDIP, Jokowi: Saya Ngalah Terus loh, tapi Ada Batasnya
15 Mar 2025, 16:27 WIB

Ramalan Tarot Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok Minggu 16 Maret 2025: Percayalah Hasil Akan Datang Pada Waktunya
15 Mar 2025, 16:07 WIB
.jpg)
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Ban Serep Truk di Tol Halim
15 Mar 2025, 16:06 WIB
