INDRAMAYU – Warga Kabupaten Indramayu yang kebetulan menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 dipastikan tidak perlu mengeluarkan uang denda karena keterlambatan pembayaran PKB lagi. Ini lantaran Dispenda Provinsi Jabar memberlakukan program pembebasan denda PKB. Program pembebasan denda PKB itu ungkap salah seorang anggota Polantas Polres Indramayu Ipda Wiwi Suharsa, diberlakukan mulai tanggal 10 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019. Program ini bukan hanya berlaku di wilayah Kabupaten Indramayu saja, melainkan di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat. Dengan adanya program pembebasan denda PKB ini maka para wajib pajak hanya membayar biaya pajak pokoknya saja, sedangkan dendanya tidak usah dibayar, karena Dispenda Provinsi Jabar tengah memberlakukan program pembebasan denda PKB. “Hayo bayar pajak kendaraan bermotor sebelum program ini habis masa berlakunya.” ujarnya. Selain tidak usah membayar uang denda, katanya, Dispenda Provinsi Jawa Barat juga memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 5 tahun atau lebih, hanya membayar pajak kendaraan bermotor 3 tahun saja dan 1 tahun berjalan. (taryani/tri)
Dispenda Jabar Bebaskan Biaya Denda Keterlambatan PKB
Jumat 08 Nov 2019, 08:19 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Polda Metro Jaya Siapkan Patroli Amankan Rumah Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Rabu 24 Des 2025, 15:42 WIB
HIBURAN
Profil Safa Marwah: Dari DJ Hot hingga Terseret Drama Panas Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
24 Des 2025, 15:24 WIB
JAKARTA RAYA
Ungkap Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Tangkap 3 Pemuda
24 Des 2025, 15:21 WIB
Nasional
Tanpa Pesta Kembang Api, Pemprov Jabar Ganti Peryaan Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama
24 Des 2025, 15:19 WIB
HIBURAN
Rumah Tangga Boiyen Terancam, Suami Rully Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan
24 Des 2025, 15:00 WIB
Daerah
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Majukan Wisata Budaya Cirebon
24 Des 2025, 14:59 WIB
Daerah
Antisipasi Lonjakan Mobilitas saat Nataru, Pemkot Cirebon Siapkan Pengamanan Ekstra
24 Des 2025, 14:57 WIB
Daerah
Pemkot Cirebon Adopsi Sistem Pajak Digital dan Vesop Milik Pemerintah Kota Malang
24 Des 2025, 14:55 WIB
OTOMOTIF
Pajero Terbaru Tertangkap Uji Jalan, Mitsubishi Isyaratkan Comeback Global
24 Des 2025, 14:50 WIB
JAKARTA RAYA
Ancol Tiadakan Pertunjukan Kembang Api Tahun Baru, Konser Peduli Sumatra Tetap Digelar
24 Des 2025, 14:20 WIB
TEKNO
5 Hp Fast Charging 45W Termurah Akhir 2025: Ngecas Kilat Mulai Rp1,3 Jutaan Saja!
24 Des 2025, 14:20 WIB
EKONOMI
Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Hari Ini, 24 Desemner 2025 Tembus Rp2,59 Juta per Gram
24 Des 2025, 14:17 WIB
JAKARTA RAYA
Hadapi Libur Nataru, Wamenpar Tinjau Kesiapan Wisata di Pandeglang
24 Des 2025, 14:12 WIB
HIBURAN
Istri Polisi Penghina Rizky Billar Siapa? Ini Profil Nirmala Dewi yang Dilaporkan ke Polisi
24 Des 2025, 14:09 WIB
Nasional
Kejagung Tetapkan Gus Yazid sebagai Tersangka TPPU Terkait Jual Beli Tanah BUMD Cilacap
24 Des 2025, 14:06 WIB
JAKARTA RAYA
DLH DKI Siagakan 1.050 Petugas Kebersihan di Ratusan Gereja Selama Natal 2025
24 Des 2025, 13:49 WIB