JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris telah selesai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jayam Jumat (8/11/2019). Pemeriksaan itu usai sekitar pukul 14.30 setelah dicecar dengan 13 pertanyaan. Ia menyebut ada satu pertanyaan menarik yang dilontarkan oleh penyidik saat pemeriksaan tadi. "Tadi ada pertanyaan menarik, apakah anda melaporkan ini karena mendapatkan kuasa dari Gubernur. Saya bilang saya tidak, sejak awal saya bilang saya melaporkan ini bukan karena Pak Anies," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019). "(Ini) bukan untuk Pak Anies, tidak mendapatkan kuasa dari Pak Anies, tidak mendapat kuasa dari Pemprov," sambungnya. Ia menegaskan laporan itu dibuat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang hendak melaporkan Ade Armando terkait hal tersebut, tetapi tidak berani membuat laporan. "Saya mendapat aspirasi dari masyarakat meminta saya untuk melaporkan karena mereka tidak berani, takut lah ke kantor polisi. Saya melakukan itu karena saya melaksanakan amanat dari warga DKI Jakarta," kata Fahira. Namun dalam agenda klarifikasi tadi, ternyata bukan Fahira saja yang dimintai keterangan. Pasalnya, penyidik juga memintai keterangan dari dua saksi. Adapun saksi itu merupakan saksi dari pihak Fahira. "Hari ini tiga yang diperiksa, saya sebagai pelapor, saksi saya, Pak Musa dan Pak Bintang sebagai saksi. Nanti selanjutnya baru Ade Armando," tandasnya. Untuk diketahui, Fahira Idris melaporkan akun facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019). Adapun laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. (firda/yp)

Diperiksa Polisi, Fahira Idris: Saya Melapor Bukan karena Pak Anies
Jumat 08 Nov 2019, 16:17 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Caleg DPD Farida Idris Diduga Pakai Kapal Dishub untuk Kampanye, Ini Penjelasan Kadishub
Rabu 07 Feb 2024, 05:44 WIB
News Update

Viral Warga Perkampungan Dilarang Lintasi Jalan Komplek di Bekasi
Rabu 06 Agu 2025, 14:23 WIB

Daerah
Intip Profil Sudewo, Sosok Bupati Pati yang Jadi Sorotan Setelah Naikkan PBB Hingga 250 Persen
06 Agu 2025, 14:13 WIB

Nasional
Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu 2025: Arti Kode 'Tidak Lulus' dan Solusinya
06 Agu 2025, 14:02 WIB


OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Thailand di Piala AFF Wanita 2025
06 Agu 2025, 13:55 WIB

TEKNO
7 Rekomendasi HP Murah di Bawah Rp1,5 Juta Edisi Agustus 2025, Cek Selengkapnya
06 Agu 2025, 13:41 WIB




GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok, 7 Agustus 2025: Perubahan Besar untuk Cancer, Ide Baru untuk Leo, dan Fokus Tujuan untuk Virgo
06 Agu 2025, 13:07 WIB

Nasional
Solusi Mengatasi Data Siswa yang Tidak Muncul di Verval PD Meski Sudah Sinkronisasi Dapodik 2026
06 Agu 2025, 13:05 WIB

EKONOMI
Pentingnya Dana Darurat sebelum Memulai Investasi, Begini Penjelasan Timothy Ronald
06 Agu 2025, 13:01 WIB

HIBURAN
Nonton Takopi’s Original Sin, Anime dengan Rating Tertinggi Tahun 2025 Kalahkan One Piece
06 Agu 2025, 13:00 WIB


EKONOMI
Bantuan PIP Agustus 2025 Segera Dicairkan! Begini Cara Cek Pakai NISN dan NIK Secara Online
06 Agu 2025, 12:54 WIB

TEKNO
7 HP RAM 8-256 GB Termurah Harga Sejutaan Edisi Agustus 2025, Memori Lega Performa Kencang
06 Agu 2025, 12:50 WIB

TEKNO
Game Roblox Dilarang untuk Anak, Pemerintah Siap Blokir Jika Terbukti Ada Kekerasan
06 Agu 2025, 12:46 WIB
