JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris telah selesai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jayam Jumat (8/11/2019). Pemeriksaan itu usai sekitar pukul 14.30 setelah dicecar dengan 13 pertanyaan. Ia menyebut ada satu pertanyaan menarik yang dilontarkan oleh penyidik saat pemeriksaan tadi. "Tadi ada pertanyaan menarik, apakah anda melaporkan ini karena mendapatkan kuasa dari Gubernur. Saya bilang saya tidak, sejak awal saya bilang saya melaporkan ini bukan karena Pak Anies," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019). "(Ini) bukan untuk Pak Anies, tidak mendapatkan kuasa dari Pak Anies, tidak mendapat kuasa dari Pemprov," sambungnya. Ia menegaskan laporan itu dibuat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang hendak melaporkan Ade Armando terkait hal tersebut, tetapi tidak berani membuat laporan. "Saya mendapat aspirasi dari masyarakat meminta saya untuk melaporkan karena mereka tidak berani, takut lah ke kantor polisi. Saya melakukan itu karena saya melaksanakan amanat dari warga DKI Jakarta," kata Fahira. Namun dalam agenda klarifikasi tadi, ternyata bukan Fahira saja yang dimintai keterangan. Pasalnya, penyidik juga memintai keterangan dari dua saksi. Adapun saksi itu merupakan saksi dari pihak Fahira. "Hari ini tiga yang diperiksa, saya sebagai pelapor, saksi saya, Pak Musa dan Pak Bintang sebagai saksi. Nanti selanjutnya baru Ade Armando," tandasnya. Untuk diketahui, Fahira Idris melaporkan akun facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019). Adapun laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. (firda/yp)

Diperiksa Polisi, Fahira Idris: Saya Melapor Bukan karena Pak Anies
Jumat 08 Nov 2019, 16:17 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Caleg DPD Farida Idris Diduga Pakai Kapal Dishub untuk Kampanye, Ini Penjelasan Kadishub
Rabu 07 Feb 2024, 05:44 WIB

News Update
Ini Penjelasan soal Berapa Lama SLIK OJK dan BI Checking Bisa Bersih Otomatis Tanpa Bayar Pinjol
07 Mei 2025, 20:32 WIB

Tragedi Maut di Perbatasan Purworejo-Magelang: Truk Muatan Pasir Terguling, 11 Orang Tewas
07 Mei 2025, 20:30 WIB

Lolos Lisensi AFC, Persebaya Siap Temani Persib Main di Kancah Asia
07 Mei 2025, 20:28 WIB

Sempat Dirumorkan Dibidik Persib, Bek Sayap Arema Terancam Absen Panjang Akibat Cedera
07 Mei 2025, 20:24 WIB

Cara Cek Riwayat Kredit di SLIK OJK Terbaru 2025
07 Mei 2025, 20:24 WIB

Apa Itu Galbay Pinjol dan Bagaimana Cara Menghindarinya? Simak di Sini
07 Mei 2025, 20:21 WIB

Galbay Pinjol Ilegal Miliki Banyak Risiko Berbahaya? Begini Penjelasannya
07 Mei 2025, 20:21 WIB

5 Cara Jitu Lunasi Utang Pinjol agar Tidak Galbay, Gak Bakal Didatangi DC Lapangan
07 Mei 2025, 20:18 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Jalani Pemeriksaan Kedua di Bareskrim
07 Mei 2025, 20:16 WIB

DPRD Jakarta Sebut Air pada Reservoir Tidak Layak Dikonsumsi
07 Mei 2025, 20:15 WIB

GOKIL! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp195.000 Ini Langsung Cair ke Dompet Digital Kamu, Tanpa Bagikan Kode Referral
07 Mei 2025, 20:13 WIB
.jpg)
Galbay Pinjol? Waspadai Daftar Hitam BI Checking dan Efeknya
07 Mei 2025, 20:10 WIB

Rockstar Games Umumkan Tanggal Rilis GTA VI di X, Trailer Promosi Langsung Viral!
07 Mei 2025, 20:09 WIB
.jpg)
DC Pinjol Ilegal Ganggu di Media Sosial? Ini 3 Cara Mengatasinya dengan Tenang
07 Mei 2025, 20:08 WIB

Alasan Pinjol Ilegal Masih Marak Beroperasi Meski Dilarang OJK
07 Mei 2025, 20:08 WIB

Tiket Persib vs Barito Putera Sold Out, Bobotoh Siap Konvoi dari Stadion GBLA
07 Mei 2025, 20:07 WIB

Simak Tips-tips agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal
07 Mei 2025, 20:02 WIB

Penyaluran Dana Bansos PKH Tahap 2 Cair Rp2 Juta Mei 2025, Begini Cara Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
07 Mei 2025, 20:02 WIB

Pihak Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Salah Langkah Ngadu ke Komisi Yudisial
07 Mei 2025, 20:01 WIB
