DEPOK - Masih ingat kasus polisi tembak polisi di ruangan SPKT Polsek Cimanggis, Depok, 25 Juli 2019 lalu, dengan korban almarhum Bripka Rahmat Efendy? Kini, kasus dengan terdakwa, Brigadir Rangga Tianto itu, mulai digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada sidang perdana, Kamis (7/11/2019), Brigadir Rangga didakwa dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. “Terdakwa Brigadir Rangga Tianto didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Yuliantoro, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yuane Marieetta dan Hakim Anggota Darmo Wibowo serta Ramon Wahyudi. JPU Rozi Yuliantoro menuturkan, terdakwa Rangga dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Bripka Rahmat Efendy. Kasus itu akibat permintaan terdakwa Rangga ditolak korban untuk melepaskan keponakannya, FZ, yang terlibat tawuran dengan barang bukti senjata tajam celurit di ruang SPKT Polsek Cimanggis. (Baca: Polisi Ditembak Mati Juniornya, Semua Bermula dari Penangkapan Pelaku Tawuran) Selain itu, Rozi memaparkan, terdakwa Rangga pun tersinggung dengan ucapan korban sehingga emosi diikuti mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Tanpa banyak basa-basi, Rangga kemudian menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha dan perut hingga akhirnya korban tewas di tempat. “Sejumlah polisi yang ada di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengamankan Rangga yang terpaku sesaat setelah peristiwa mengerikan itu terjadi,” katanya. Dalam sidang perdana kasus penembakan anggota kepolisian ini, terdakwa Rangga didampingi kuasa hukumnya, Farhan Hazairin. Atas dakwaan itu, Farhan menyatakan, perlu pembuktian lebih lanjut, dan diuji secara hukum mengenai pemberlakuan pasal. “Eksepsi tidak disampaikan, mohon yang mulia dapat melanjutkan persidangan,” imbuhnya. (Baca: Polisi Tembak Polisi, Tanggung Jawab Siapa?) Pada kesempatan itu, terdakwa Rangga menyampaikan permohonan maafnya di hadapan majelis hakim. “Saya mau minta maaf sebesar-besarnya, saya mengaku khilaf,” katanya dengan nada memelas. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (anton/ys)
 
 Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi, Terdakwa Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati
 Kamis 07 Nov 2019, 16:06 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
 
   Kriminal  
 Oknum Polisi Bripka Cornelius Siahaan Jalani Rekonstruksi Penembakan di Cafe RM Hari Ini
   Senin 29 Mar 2021, 17:00 WIB 
  
   Kriminal  
 Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, 2 Ditetapkan Tersangka
   Rabu 26 Jul 2023, 19:42 WIB 
  
   Kriminal  
 Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Polri Pecat Bripda IMS
   Jumat 04 Agu 2023, 17:15 WIB 
 News Update
 
     
  
   JAKARTA RAYA  
  Tanggul Kemang Jebol 13,5 Meter, Sudin SDA Jaksel Lakukan Penanganan Darurat
 01 Nov 2025, 02:02 WIB 
  
  
   Daerah  
  DPRD Pandeglang Minta Instansi Terkait Tanggung Jawab Proyek Irigasi Terbengkalai
 01 Nov 2025, 01:26 WIB 
  
  
   TEKNO  
  6 Kelebihan dan Kekurangan Xiaomi Redmi 15, HP Tangguh Harga Terjangkau
 31 Okt 2025, 22:10 WIB 
  
   TEKNO  
  Harga HP Xiaomi Terbaru 2025, Cek Daftar Lengkap Mulai Xiaomi 17, 17 Pro, dan Redmi 15R
 31 Okt 2025, 22:05 WIB 
  
   TEKNO  
  Cara Bikin Prompt Foto Pakai Motor Sport di Gemini AI, Hasilnya Auto Keren dan Real
 31 Okt 2025, 21:30 WIB 
  
   TEKNO  
  Ubah Foto Jadi Karya Sinematik Horor Saat Halloween 2025, Cek 7 Prompt Gemini AI Ini
 31 Okt 2025, 21:15 WIB 
  
   TEKNO  
  Daftar Aplikasi Penghasil Uang yang Paling Dicari: Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis hingga Ratusan Ribu Rupiah!
 31 Okt 2025, 21:10 WIB 
  
   TEKNO  
  Buat Foto Sendiri Lebih Keren dan Menarik Pakai Prompt di Gemini AI, Coba Sekarang di Sini
 31 Okt 2025, 21:00 WIB 
  
   TEKNO  
  Spesifikasi Tecno Spark Go 2025: HP 1 Jutaan dengan Kamera dan Baterai Kelas Premium
 31 Okt 2025, 20:50 WIB 
  
   EKONOMI  
  TPG Triwulan 3 Cair namun Data Info GTK Tidak Valid? Ini Penjelasan dan Langkah yang Harus Dilakukan
 31 Okt 2025, 20:35 WIB 
  
  
   TEKNO  
  iPhone Air Dapat Saingan Baru! Motorola Moto X70 Air Hadir dengan Desain Lebih Tipis dan Harga Lebih Bersahabat
 31 Okt 2025, 20:10 WIB 
  
   TEKNO  
  Rahasia Foto Mirror Selfie Estetik, Cek Panduan Lengkap Gunakan Prompt Gemini AI
 31 Okt 2025, 19:55 WIB 
  
  
  
  
  
 