DEPOK - Masih ingat kasus polisi tembak polisi di ruangan SPKT Polsek Cimanggis, Depok, 25 Juli 2019 lalu, dengan korban almarhum Bripka Rahmat Efendy? Kini, kasus dengan terdakwa, Brigadir Rangga Tianto itu, mulai digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada sidang perdana, Kamis (7/11/2019), Brigadir Rangga didakwa dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. “Terdakwa Brigadir Rangga Tianto didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Yuliantoro, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yuane Marieetta dan Hakim Anggota Darmo Wibowo serta Ramon Wahyudi. JPU Rozi Yuliantoro menuturkan, terdakwa Rangga dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Bripka Rahmat Efendy. Kasus itu akibat permintaan terdakwa Rangga ditolak korban untuk melepaskan keponakannya, FZ, yang terlibat tawuran dengan barang bukti senjata tajam celurit di ruang SPKT Polsek Cimanggis. (Baca: Polisi Ditembak Mati Juniornya, Semua Bermula dari Penangkapan Pelaku Tawuran) Selain itu, Rozi memaparkan, terdakwa Rangga pun tersinggung dengan ucapan korban sehingga emosi diikuti mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Tanpa banyak basa-basi, Rangga kemudian menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha dan perut hingga akhirnya korban tewas di tempat. “Sejumlah polisi yang ada di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengamankan Rangga yang terpaku sesaat setelah peristiwa mengerikan itu terjadi,” katanya. Dalam sidang perdana kasus penembakan anggota kepolisian ini, terdakwa Rangga didampingi kuasa hukumnya, Farhan Hazairin. Atas dakwaan itu, Farhan menyatakan, perlu pembuktian lebih lanjut, dan diuji secara hukum mengenai pemberlakuan pasal. “Eksepsi tidak disampaikan, mohon yang mulia dapat melanjutkan persidangan,” imbuhnya. (Baca: Polisi Tembak Polisi, Tanggung Jawab Siapa?) Pada kesempatan itu, terdakwa Rangga menyampaikan permohonan maafnya di hadapan majelis hakim. “Saya mau minta maaf sebesar-besarnya, saya mengaku khilaf,” katanya dengan nada memelas. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (anton/ys)

Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi, Terdakwa Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati
Kamis 07 Nov 2019, 16:06 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Oknum Polisi Bripka Cornelius Siahaan Jalani Rekonstruksi Penembakan di Cafe RM Hari Ini
Senin 29 Mar 2021, 17:00 WIB

Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, 2 Ditetapkan Tersangka
Rabu 26 Jul 2023, 19:42 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Polri Pecat Bripda IMS
Jumat 04 Agu 2023, 17:15 WIB

News Update
Ramalan Zodiak Besok Cancer, Leo, Virgo, Ada yang Perlu Move On dari Kebiasaan Lama!
16 Mar 2025, 05:54 WIB

Dapat Saldo DANA Rp900.000 Kurang dari 5 Menit, Ini Cara Mudah dan Aman Peroleh Suntikan Uang Tambahan
16 Mar 2025, 05:42 WIB

3 Shio Paling Beruntung Besok 17 Maret 2025, Salah Satunya Shio Kuda
16 Mar 2025, 05:42 WIB

Brace Mbappe Bawa Real Madrid Comeback atas Villarreal
16 Mar 2025, 05:33 WIB

Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp160.000 dari Game Penghasil Uang, Buruan Cek!
16 Mar 2025, 05:31 WIB

Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 1 Susulan Segera Cair, Cek Status Penerima Secara Berkala
16 Mar 2025, 05:23 WIB
.png)
Comeback Dramatis! AC Milan Taklukkan Como 1907 dengan Skor 2-1
16 Mar 2025, 05:21 WIB

Ambil Saldo DANA Gratis Rp150.000 dari Link DANA Kaget, Cek dan Klaim Sekarang Sebelum Habis
16 Mar 2025, 05:02 WIB

Ramalan Zodiak Besok 17 Maret 2025 Gemini, Taurus, dan Aries, Gak Ada Gunanya Terus Merasa Bersalah!
16 Mar 2025, 04:57 WIB

Buka Lagi Hari Ini 16 Maret 2025! Begini Cara Tukar Uang Baru Lebaran Melalui Situs Pintar BI, Jangan Sampai Ketinggalan
16 Mar 2025, 04:35 WIB

Anti Bokek, Tips Hemat Keuangan Ingin Belanja Menjelang Idul Fitri
16 Mar 2025, 04:33 WIB

Mulai April 2025! Aturan Tilang Baru Bisa Buat Kendaraan Anda Raib
16 Mar 2025, 04:22 WIB

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp275.000 Tanpa Link Berhadiah, Cair ke E-Wallet
16 Mar 2025, 04:18 WIB

Penerima KIP Kuliah Persiapkan Diri Anda! Dana Semester Genap 2025 untuk Mahasiswa Segera Cair
16 Mar 2025, 04:13 WIB

Cara Jadi Agen BRILink, Peluang Bisnis untuk Anda
16 Mar 2025, 04:00 WIB
