DEPOK - Masih ingat kasus polisi tembak polisi di ruangan SPKT Polsek Cimanggis, Depok, 25 Juli 2019 lalu, dengan korban almarhum Bripka Rahmat Efendy? Kini, kasus dengan terdakwa, Brigadir Rangga Tianto itu, mulai digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada sidang perdana, Kamis (7/11/2019), Brigadir Rangga didakwa dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. “Terdakwa Brigadir Rangga Tianto didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Yuliantoro, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yuane Marieetta dan Hakim Anggota Darmo Wibowo serta Ramon Wahyudi. JPU Rozi Yuliantoro menuturkan, terdakwa Rangga dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Bripka Rahmat Efendy. Kasus itu akibat permintaan terdakwa Rangga ditolak korban untuk melepaskan keponakannya, FZ, yang terlibat tawuran dengan barang bukti senjata tajam celurit di ruang SPKT Polsek Cimanggis. (Baca: Polisi Ditembak Mati Juniornya, Semua Bermula dari Penangkapan Pelaku Tawuran) Selain itu, Rozi memaparkan, terdakwa Rangga pun tersinggung dengan ucapan korban sehingga emosi diikuti mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Tanpa banyak basa-basi, Rangga kemudian menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha dan perut hingga akhirnya korban tewas di tempat. “Sejumlah polisi yang ada di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengamankan Rangga yang terpaku sesaat setelah peristiwa mengerikan itu terjadi,” katanya. Dalam sidang perdana kasus penembakan anggota kepolisian ini, terdakwa Rangga didampingi kuasa hukumnya, Farhan Hazairin. Atas dakwaan itu, Farhan menyatakan, perlu pembuktian lebih lanjut, dan diuji secara hukum mengenai pemberlakuan pasal. “Eksepsi tidak disampaikan, mohon yang mulia dapat melanjutkan persidangan,” imbuhnya. (Baca: Polisi Tembak Polisi, Tanggung Jawab Siapa?) Pada kesempatan itu, terdakwa Rangga menyampaikan permohonan maafnya di hadapan majelis hakim. “Saya mau minta maaf sebesar-besarnya, saya mengaku khilaf,” katanya dengan nada memelas. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (anton/ys)

Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi, Terdakwa Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati
Kamis 07 Nov 2019, 16:06 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Oknum Polisi Bripka Cornelius Siahaan Jalani Rekonstruksi Penembakan di Cafe RM Hari Ini
Senin 29 Mar 2021, 17:00 WIB

Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, 2 Ditetapkan Tersangka
Rabu 26 Jul 2023, 19:42 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Polri Pecat Bripda IMS
Jumat 04 Agu 2023, 17:15 WIB

News Update

Galbay Pinjol di Bawah Rp500 Ribu Apakah Aman dari DC Lapangan? Cek Faktanya
01 Mei 2025, 17:46 WIB

Dana Bansos BPNT Tahap 2 Siap Cair di Awal Mei 2025, Simak Info Terbarunya Selengkapnya di Sini!
01 Mei 2025, 17:43 WIB

Simak Arti Logo dan Tema Hari Pendidikan Nasional 2025
01 Mei 2025, 17:40 WIB

Data Pribadi Disebar Pinjol Ilegal? Ini Langkah Cepat yang Harus Dilakukan
01 Mei 2025, 17:30 WIB

Daftar Aktor dan Karakter Terkonfirmasi Muncul di Avengers Doomsday
01 Mei 2025, 17:28 WIB

Cuan Terus dengan Main Aplikasi Penghasil Saldo DANA Rp150.000 Ini Bisa Cair Langsung ke Dompet Elektronik!
01 Mei 2025, 17:26 WIB

Jamu Kedatangan Persib, Malut United Siapkan Kekuatan Ekstra untuk Jegal sang Calon Juara Liga 1 2024-25
01 Mei 2025, 17:21 WIB

Langsung Withdraw Saldo DANA Gratis Rp150.000 dari Game Penghasil Uang Tanpa Undang Teman Ini, Simak Caranya
01 Mei 2025, 17:14 WIB

Panduan Monetisasi Konten Facebook Pro untuk Pemula, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini!
01 Mei 2025, 17:12 WIB

6 Bansos Ini Disetujui Cair Awal Mei 2025, Termasuk PKH dan BPNT?
01 Mei 2025, 16:50 WIB
.webp)
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Bentrokan di Kemang, Empat Senapan Angin Disita
01 Mei 2025, 16:48 WIB

Bocoran Menarik Avengers Doomsday, Sosok Chris Evans Kembali Muncul dengan Versi Jahat
01 Mei 2025, 16:43 WIB

Bank Mandiri Awali 2025 dengan Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
01 Mei 2025, 16:40 WIB

Cek Status BPNT Tahap 2 2025 Pakai NIK KTP Anda Lengkap dengan Jadwal Pencairannya
01 Mei 2025, 16:35 WIB

5 Bansos dari Pemerintah yang Cair di Awal Mei 2025, Mulai dari PIP hingga BLT Dana Desa
01 Mei 2025, 16:33 WIB

Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman di blueExtraCash, Limit Pinjaman Tembus Rp30 Juta
01 Mei 2025, 16:05 WIB
