DEPOK - Masih ingat kasus polisi tembak polisi di ruangan SPKT Polsek Cimanggis, Depok, 25 Juli 2019 lalu, dengan korban almarhum Bripka Rahmat Efendy? Kini, kasus dengan terdakwa, Brigadir Rangga Tianto itu, mulai digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada sidang perdana, Kamis (7/11/2019), Brigadir Rangga didakwa dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. “Terdakwa Brigadir Rangga Tianto didakwa dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozi Yuliantoro, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yuane Marieetta dan Hakim Anggota Darmo Wibowo serta Ramon Wahyudi. JPU Rozi Yuliantoro menuturkan, terdakwa Rangga dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Bripka Rahmat Efendy. Kasus itu akibat permintaan terdakwa Rangga ditolak korban untuk melepaskan keponakannya, FZ, yang terlibat tawuran dengan barang bukti senjata tajam celurit di ruang SPKT Polsek Cimanggis. (Baca: Polisi Ditembak Mati Juniornya, Semua Bermula dari Penangkapan Pelaku Tawuran) Selain itu, Rozi memaparkan, terdakwa Rangga pun tersinggung dengan ucapan korban sehingga emosi diikuti mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Tanpa banyak basa-basi, Rangga kemudian menembaki Rahmat sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha dan perut hingga akhirnya korban tewas di tempat. “Sejumlah polisi yang ada di lokasi kejadian akhirnya berhasil mengamankan Rangga yang terpaku sesaat setelah peristiwa mengerikan itu terjadi,” katanya. Dalam sidang perdana kasus penembakan anggota kepolisian ini, terdakwa Rangga didampingi kuasa hukumnya, Farhan Hazairin. Atas dakwaan itu, Farhan menyatakan, perlu pembuktian lebih lanjut, dan diuji secara hukum mengenai pemberlakuan pasal. “Eksepsi tidak disampaikan, mohon yang mulia dapat melanjutkan persidangan,” imbuhnya. (Baca: Polisi Tembak Polisi, Tanggung Jawab Siapa?) Pada kesempatan itu, terdakwa Rangga menyampaikan permohonan maafnya di hadapan majelis hakim. “Saya mau minta maaf sebesar-besarnya, saya mengaku khilaf,” katanya dengan nada memelas. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (anton/ys)

Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi, Terdakwa Brigadir Rangga Terancam Hukuman Mati
Kamis 07 Nov 2019, 16:06 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Oknum Polisi Bripka Cornelius Siahaan Jalani Rekonstruksi Penembakan di Cafe RM Hari Ini
Senin 29 Mar 2021, 17:00 WIB

Kriminal
Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, 2 Ditetapkan Tersangka
Rabu 26 Jul 2023, 19:42 WIB

Kriminal
Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Polri Pecat Bripda IMS
Jumat 04 Agu 2023, 17:15 WIB
News Update

Ramalan Tarot Hari Ini 16 Juli 2025: Keberanian Aries, Kekuatan Taurus, dan Intuisi Gemini
Rabu 16 Jul 2025, 08:50 WIB
Nasional
Link Pengumuman Simanila 2025 Unila Rilis Jam Berapa? Cek Jadwal dan Hasil Seleksi Mandiri Berikut Ini
16 Jul 2025, 08:41 WIB

EKONOMI
Tips Meraih Kesuksesan bagi Pelajar dari Timothy Ronald, Simak Selengkapnya
16 Jul 2025, 08:39 WIB


TEKNO
7 Rekomendasi HP Samsung 5G RAM 8/256 GB Terbaik yang Sedang Turun Harga
16 Jul 2025, 08:13 WIB

JAKARTA RAYA
Walikota Bekasi Bagikan BLT dari Cukai Tembakau Dibagikan ke Warga Jatiasih
16 Jul 2025, 08:05 WIB

TEKNO
Deretan HP Rp2 Jutaan Terlaris 2025: Spesifikasi Mewah Harga Bersahabat
16 Jul 2025, 07:53 WIB

HIBURAN
Arti S Line yang Viral di TikTok Apa? Simbol Garis Merah Misterius yang Ada di Drakor Terbaru
16 Jul 2025, 07:37 WIB

TEKNO
Gak Perlu Mahal! Ini Rekomendasi 5 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kualitas Kamera Mirip iPhone di 2025
16 Jul 2025, 07:32 WIB

TEKNO
iPhone 17 Diprediksi Rilis Lebih Cepat? Simak Spesifikasi dan Warna Terbaru yang Bocor ke Publik
16 Jul 2025, 07:30 WIB


JAKARTA RAYA
PLN Pastikan Panggung Bigu Festival 2025 Tetap Terang dan Meriah
16 Jul 2025, 07:18 WIB
