JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi Tanjung atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Terkait hal tersebut, pihak kepolisian pun mempersilahkan Novel Baswedan membuat laporan balik, jika merasa dirugikan atas laporan tersebut. "Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019). Meski begitu, kata Argo, siapapun yang hendak membuat laporan harus melampirkan barang bukti sesuai dengan kasus yang dilaporkan. Selain itu, mereka juga perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan anggota polisi di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). "Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," jelas Argo. Untuk diketahui, polisiti PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lantaran meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras. Tak hanya itu, Dewi juga mempertanyakan luka yang didapat oleh Novel akibat penyiraman tersebut. Ia menilai, ada banyak kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras itu. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. "Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitukan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam (6/11/2019). Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (firda/tri)
Polisi Persilahkan Novel Baswedan Jika Hendak Laporkan Balik Dewi Tanjung
Kamis 07 Nov 2019, 17:51 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Buruan Ambil Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Punya Kamu dengan Cara Ini
Kamis 06 Nov 2025, 08:00 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Live Streaming Persib vs Selangor FC di Leg 2 ACL Two, Tayang di TV Mana?
06 Nov 2025, 07:24 WIB
Nasional
Sultan: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberikan Gelar Pahlawan
06 Nov 2025, 07:04 WIB
EKONOMI
Merosot Lagi! Harga Emas Perhiasan Hari Ini 6 November 2025 Turun hingga Rp30.000
06 Nov 2025, 06:54 WIB
EKONOMI
Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Cek Syarat dan Status NIK KTP
06 Nov 2025, 06:28 WIB
TEKNO
Berapa Harga iPhone 17 256GB? Cek di Sini Lengkap dengan Spesifikasinya
06 Nov 2025, 06:00 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Club Brugge vs Barcelona di Matchday 4 Liga Champions 2025/2026
06 Nov 2025, 02:00 WIB
OLAHRAGA
Tonton Live Streaming Qarabag vs Chelsea di Liga Champions 2025/2026 Malam Ini, Kick-Off 00.45 WIB
06 Nov 2025, 00:05 WIB
JAKARTA RAYA
Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah, Ketua DPRD dan Gubernur Jakarta Angkat Bicara
05 Nov 2025, 23:00 WIB
Nasional
BNN Sebut Ada Perlawanan dari Pengguna Narkoba saat Gerebek Kampung Bahari
05 Nov 2025, 22:49 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir Jakarta Utara
05 Nov 2025, 22:38 WIB
Nasional
BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, 18 Tersangka Ditangkap
05 Nov 2025, 22:32 WIB
HIBURAN
Ih Serem! 4 Film Horor Indonesia Siap Tayang di Bioskop November 2025
05 Nov 2025, 21:40 WIB
HIBURAN
Komika Pandji Pragiwaksono Akhirnya Minta Maaf untuk Materi Lawas Tahun 2013 yang Singgung Masyarakat Toraja
05 Nov 2025, 21:10 WIB
TEKNO
HP Motorola Moto G67 Power Resmi Rilis di India, Harganya Mulai Rp3 Jutaan
05 Nov 2025, 21:00 WIB