JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi Tanjung atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Terkait hal tersebut, pihak kepolisian pun mempersilahkan Novel Baswedan membuat laporan balik, jika merasa dirugikan atas laporan tersebut. "Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019). Meski begitu, kata Argo, siapapun yang hendak membuat laporan harus melampirkan barang bukti sesuai dengan kasus yang dilaporkan. Selain itu, mereka juga perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan anggota polisi di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). "Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," jelas Argo. Untuk diketahui, polisiti PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan lantaran meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras. Tak hanya itu, Dewi juga mempertanyakan luka yang didapat oleh Novel akibat penyiraman tersebut. Ia menilai, ada banyak kejanggalan dalam insiden penyiraman air keras itu. Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. "Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitukan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam (6/11/2019). Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (firda/tri)

Polisi Persilahkan Novel Baswedan Jika Hendak Laporkan Balik Dewi Tanjung
Kamis 07 Nov 2019, 17:51 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Kakek di Cilincing Jakut Tewas Tertimpa Dongkrak yang Dilempar Pelaku Bajing Loncat
Sabtu 02 Agu 2025, 19:26 WIB
HIBURAN
Ramalan Zodiak Capricorn dan Gemini 2 Agustus 2025: Tentang Asmara, Kematian, dan Harapan yang Terbit dari Luka
02 Agu 2025, 19:17 WIB



Daerah
Siapa Keluarga Haji Sutar? Rumah Mewahnya di Sumsel Viral Usai Digeledah BNN
02 Agu 2025, 19:01 WIB

JAKARTA RAYA
Kebakaran Gudang Dinas SDA di Pasar Minggu Jaksel Diduga Akibat Korsleting Listrik
02 Agu 2025, 18:59 WIB

HIBURAN
Skincare Shella Saukia Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya, Netizen: Harus segera ditindak
02 Agu 2025, 18:55 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Persib Bandung vs Western Sydney Wanderers Hari Ini Malam Ini Kick Off 19.00 WIB
02 Agu 2025, 18:38 WIB

Daerah
Efek Salah Kirim Emoticon, Dua Siswi SMKN Gowa Dikeluarkan Setelah Videonya Viral, Intip Kronologinya!
02 Agu 2025, 18:34 WIB

JAKARTA RAYA
ABK di Muara Baru Jakut Tusuk Rekan Kerja gara-gara Diejek saat Pesta Miras
02 Agu 2025, 18:27 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Rombak Dewan Komisaris dan Direksi MRT Jakarta, Ini Susunan Terbarunya
02 Agu 2025, 18:21 WIB

TEKNO
Perbandingan Samsung Galaxy A06 5G vs Poco M7 Pro 5G, Smartphone Murah Teknologi Canggih
02 Agu 2025, 18:18 WIB

EKONOMI
Insentif Guru non-ASN 2025 Sebesar Rp2,1 Juta Cair Agustus–September, Ini Tenggat Aktivasi Rekening
02 Agu 2025, 18:18 WIB

JAKARTA RAYA
Dampak Proyek Utilitas, Bina Marga Jakarta Perbaiki Puluhan Jalanan Rusak dalam Sehari
02 Agu 2025, 18:10 WIB

TEKNO
Duel HP 1 Jutaan dengan NFC: Vivo Y18 vs Infinix Hot 60i, Mana yang Lebih Unggul?
02 Agu 2025, 18:02 WIB

Nasional
Resmi! Guru Non ASN Akan Terima Bantuan Insentif 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya
02 Agu 2025, 18:00 WIB

JAKARTA RAYA
20 Mantan Narapidana Bersih-bersih Lapangan Polsek Palmerah Jakbar
02 Agu 2025, 17:58 WIB
