JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun draf aturan untuk mengatur pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengaturan diperlukan agar perolehan BPHTB sesuai dengan target. Saat ini pajak dari BPHTB baru mencapai Rp3,7 triliun dari target Rp9,5 triliun. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyusun aturan baru agar BPHTB bisa dipungut saat pembuatan perikatan perjanjian jual beli (PPJB). Selama ini BPHTB ditarik setelah terjadi jual beli melalui Akte Jual Beli (AJB). Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengakui masalah tersebut. "Kami sampai saat ini masih di posisi 39 persen. Dari target Rp9,5 triliun baru Rp3,7 triliun," ucapnya, Rabu (6/11/2019). Yuandi mengatakan, BPRD menemukan penjualan properti, terutama apartemen dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar di ibukota hanya mengandalkan PPJB, kemudian dijual kembali sebelum lunas dan mendapat AJB. Akibatnya, pajak BPHTB lolos. Aturan baru nantinya bisa menjaring pada tingkat PPJB. Hal tersebut dimungkinkan sesuai keputusan Mahkamah Agung RI. "BPRD pun telah menelaah putusan Mahkamah Agung, di mana PPJB dimungkinkan menjadi dasar pengenaan bea,” ucapnya. Nantinya, besaran BPHTB yang dibayarkan wajib pajak pemilik properti pun bisa ditarik kembali apabila ingin menjual asetnya sebelum mendapat AJB. Penjualan Aset Selain itu, penurunan pajak BPHTB juga dipicu rendahnya transaksi properti akibat perekonomian yang juga melemah. Seperti diketahui, BPHTB di Jakarta bertumpu pada penjualan aset tanah atau bangunan yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Lesunya penjualan properti inilah, sambung Yuandi, membuat realisasi BPHTB paling jeblok dibandingkan dengan jenis pajak lain, yakni Rp3,7 triliun dari target Rp9,5 triliun. Selain BPHTB, pendapatan Pemprov DKI Jakarta berrumpuk pada pajak lain, namun hingga kini target pajak juga belum tercapai. "Tapi kami optimis pada sisa waktu hingga akhir Desember target bisa tercapai," ujarnya. Saat ini pajak yang jadi andalan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 triliun dari target Rp8,8 triliun (83,5%).Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp4,5 triliun dari target Rp5,6 triliun (80,3%). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai sekitar Rp1,04 triliun dari target Rp1,27 triliun (81,6%). Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Rp8,8 triliun dari target Rp10 triliun (85,9%). Pajak Reklame mencapai Rp862 miliar dari target Rp1,05 triliun (82,1%). Pajak Air Tanah (PAT) Rp86 miliar, dari target Rp110 miliar (78,7%). Pajak Hotel mencapai sekitar Rp1,36 triliun dari target Rp1,8 triliun (75,8%). Pajak Restoran mencapai sekitar Rp2,9 triliun dari target Rp3,55 triliun (83%). Pajak Hiburan mencapai Rp671 miliar dari target Rp850 miliar (78,9%) Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai sekitar Rp669 miliar dari target Rp810 miliar (82,6%). Pajak Parkir mencapai Rp446 miliar dari target Rp525 miliar (85,1%). Pajak Rokok mencapai sekitar Rp533 miliar dari target Rp620 miliar sebanyak 85,9 persen. (john/ruh/st)

Perolehan Pajak BPHTB DKI Memble
Kamis 07 Nov 2019, 08:08 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini Rp233.000, Ini Cara Buat Akun
16 Mar 2025, 12:22 WIB

Aplikasi PINTAR BI Eror di Hari Penukaran Uang Baru, Nasabah Keluhkan Gangguan
16 Mar 2025, 12:20 WIB

Saldo Dana Bansos Rp1.200.000 Masuk KKS Bank BNI, Ini Jenis Program Bantuan dan Cara Cairnya
16 Mar 2025, 12:14 WIB

Dana Bansos PKH Cair ke KPM Terdaftar Kemensos, Segini Nominal Pencairannya!
16 Mar 2025, 12:11 WIB

Prediksi dan Link Live Streaming Resmi Arsenal vs Chelsea, Super Big Match Main Hari Ini!
16 Mar 2025, 12:07 WIB

Live Streaming Race MotoGP Argentina 2025, Cek Link dan Jadwalnya di Sini
16 Mar 2025, 12:05 WIB
.jpeg)
Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Ini Daftar SPKLU di Tol Trans Jawa Biar Nggak Panik di Jalan!
16 Mar 2025, 12:03 WIB

Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces 17 Maret 2025: Cinta Membawa Kejutan Manis
16 Mar 2025, 12:02 WIB
.jpeg)
Situs PINTAR BI Down! Sebelum Bisa Diakses Kembali, Pahami Jadwal, Syarat, dan Cara Penukaran Uang Baru
16 Mar 2025, 12:00 WIB

Mau Intip Akun IG Private Tanpa Follow? Coba 10 Cara Ini!
16 Mar 2025, 12:00 WIB

Berikut Zodiak Wanita yang Dipercaya Membawa keberuntungan Bagi Pria, Kamu Salah Satunya?
16 Mar 2025, 12:00 WIB

Begini Cara Jitu Berburu Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2025, Buruan Jangan Sampai Kehabisan!
16 Mar 2025, 11:46 WIB

Cara Buat KTP Digital 2025 Secara Online Lewat HP
16 Mar 2025, 11:44 WIB
.jpg)
Cara Transfer Saldo GoPay ke DANA Langsung di Aplikasi
16 Mar 2025, 11:37 WIB

Mudik Lebaran Tanpa Mobil Dinas! Pemprov DKI Tegaskan Aturan Ketat untuk ASN 2025
16 Mar 2025, 11:32 WIB

Jadi Wakil Indonesia Satu-satunya di Final All England 2025, Leo/Bagas Pastikan Siap Hadapi Kim/Seo
16 Mar 2025, 11:32 WIB

Preview dan Link Live Streaming PSIS Semarang vs Madura United, Main 16 Maret 2025
16 Mar 2025, 11:30 WIB
