JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun draf aturan untuk mengatur pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengaturan diperlukan agar perolehan BPHTB sesuai dengan target. Saat ini pajak dari BPHTB baru mencapai Rp3,7 triliun dari target Rp9,5 triliun. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyusun aturan baru agar BPHTB bisa dipungut saat pembuatan perikatan perjanjian jual beli (PPJB). Selama ini BPHTB ditarik setelah terjadi jual beli melalui Akte Jual Beli (AJB). Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko mengakui masalah tersebut. "Kami sampai saat ini masih di posisi 39 persen. Dari target Rp9,5 triliun baru Rp3,7 triliun," ucapnya, Rabu (6/11/2019). Yuandi mengatakan, BPRD menemukan penjualan properti, terutama apartemen dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar di ibukota hanya mengandalkan PPJB, kemudian dijual kembali sebelum lunas dan mendapat AJB. Akibatnya, pajak BPHTB lolos. Aturan baru nantinya bisa menjaring pada tingkat PPJB. Hal tersebut dimungkinkan sesuai keputusan Mahkamah Agung RI. "BPRD pun telah menelaah putusan Mahkamah Agung, di mana PPJB dimungkinkan menjadi dasar pengenaan bea,” ucapnya. Nantinya, besaran BPHTB yang dibayarkan wajib pajak pemilik properti pun bisa ditarik kembali apabila ingin menjual asetnya sebelum mendapat AJB. Penjualan Aset Selain itu, penurunan pajak BPHTB juga dipicu rendahnya transaksi properti akibat perekonomian yang juga melemah. Seperti diketahui, BPHTB di Jakarta bertumpu pada penjualan aset tanah atau bangunan yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Lesunya penjualan properti inilah, sambung Yuandi, membuat realisasi BPHTB paling jeblok dibandingkan dengan jenis pajak lain, yakni Rp3,7 triliun dari target Rp9,5 triliun. Selain BPHTB, pendapatan Pemprov DKI Jakarta berrumpuk pada pajak lain, namun hingga kini target pajak juga belum tercapai. "Tapi kami optimis pada sisa waktu hingga akhir Desember target bisa tercapai," ujarnya. Saat ini pajak yang jadi andalan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 triliun dari target Rp8,8 triliun (83,5%).Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp4,5 triliun dari target Rp5,6 triliun (80,3%). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai sekitar Rp1,04 triliun dari target Rp1,27 triliun (81,6%). Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Rp8,8 triliun dari target Rp10 triliun (85,9%). Pajak Reklame mencapai Rp862 miliar dari target Rp1,05 triliun (82,1%). Pajak Air Tanah (PAT) Rp86 miliar, dari target Rp110 miliar (78,7%). Pajak Hotel mencapai sekitar Rp1,36 triliun dari target Rp1,8 triliun (75,8%). Pajak Restoran mencapai sekitar Rp2,9 triliun dari target Rp3,55 triliun (83%). Pajak Hiburan mencapai Rp671 miliar dari target Rp850 miliar (78,9%) Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai sekitar Rp669 miliar dari target Rp810 miliar (82,6%). Pajak Parkir mencapai Rp446 miliar dari target Rp525 miliar (85,1%). Pajak Rokok mencapai sekitar Rp533 miliar dari target Rp620 miliar sebanyak 85,9 persen. (john/ruh/st)
Perolehan Pajak BPHTB DKI Memble
Kamis 07 Nov 2019, 08:08 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Mending Beli iPhone 17 Pro Atau 17 Pro Max? Cek Beda Spesifikasi dan Harganya
Kamis 06 Nov 2025, 11:27 WIB
Nasional
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Senilai Rp7 M di Proyek Jembatan dan Jalan
06 Nov 2025, 11:24 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Tegaskan Utamakan Pelayanan Humanis saat Kawal Demo
06 Nov 2025, 11:21 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Pemain Selangor FC vs Persib Bandung di ACL Two Hari Ini Kamis, 6 November 2025
06 Nov 2025, 11:20 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkot Bekasi Hentikan Sementara WiFi Publik, Anggaran Dialihkan ke Program “Bekasi Keren”
06 Nov 2025, 11:09 WIB
JAKARTA RAYA
Syarat Naik Transjakarta, MRT, LRT Gratis untuk Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta, Cek Informasinya!
06 Nov 2025, 11:05 WIB
JAKARTA RAYA
Syarat dan Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta 2025, Bisa Gratis Naik Transportasi Transjakarta dan MRT
06 Nov 2025, 10:58 WIB
JAKARTA RAYA
Asik! Naik MRT, LRT, dan BRT Gratis untuk Pegawai Bergaji Rp6,2 juta
06 Nov 2025, 10:55 WIB
HIBURAN
Pilih Diam Tak Umbar Kelakuan Hamish Daud, Raisa Pilih Sindir Eks Suami dari Lagu?
06 Nov 2025, 10:40 WIB
Daerah
Pergerakan Tanah di Bandung Barat Dipicu Kejenuhan Tanah dan Cuaca Ekstrem
06 Nov 2025, 10:24 WIB
Nasional
27 Tahun Sinergi Majukan Negeri, Bank Mandiri Wujudkan Komitmen Sosial bagi 60.000 Masyarakat Indonesia
06 Nov 2025, 10:07 WIB
Daerah
Pendaftaran Program Sertifikasi BNSP Data Analyst Jawa Barat Dibuka, Cek di Sini
06 Nov 2025, 10:00 WIB