JAKARTA – Guna mempercepat penyelesaian pembangunan trotoar disepanjang kawasan Kemang, Mampang Prapatam, Satpol PP DKI Jakarta kembali membongkar papan reklame raksasa di sepanjang Jalan Kemang Raya. Kali ini, sasaranya papan reklame dan sebuah videotron dibongkar petugas Satpol PP DKI Jakarta. Pembongkaran papan reklame bermasalah pertama terlihat dilakukan di Jalan Kemang Raya, tepatnya depan Alfamart Kemang Selatan pada Kamis (7/11). Sebuah papan reklame berukuran 6 x 10 meter secara bertahap dilucuti juru bongkar yang berasal dari Satpol PP Jakarta Selatan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan pihaknya telah membongkar sebanyak 22 buah papan reklame yang tersebar di Jalan Kemang Selatan dan Jalan Kemang Raya. Menurutnya, diantaranya ada sebanyak 18 papan reklame yang berasal dari rekomendasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan empat buah dari Dinas Tat Ruang dan Cipta karya (Citata) DKI Jakarta. "Sisa empat (papan reklame) ini kami rencanakan lagi untuk kami tuntaskan dalam satu minggu ke depan, karena pekerjaan penataan trotoar kan juga akhir tahun ini harus sudah rampung. Harapan saya ke depan, sisa empat reklame bisa mereka bongkar sendiri," ungkap Arifin. Pembongkaran papan reklame dijelaskannya akan digelar secara simultan dengan penataan trotoar. Sehingga apabila ditemukan papan reklame ataupun tiang microcell yang menghalangi pekerjaan trotoar, pihaknya akan segera melakukan penertiban. Meski begitu, proses penertiban utilitas dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Sehingga seluruh reklame yang hendak dibongkar diawali dengan sosialisasi kepada pemilik utilitas, penerbitan Surat Peringatan hingga Surat Perintah Pembongkaran. "Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sebelum penertiban. Sebelum surat peringatan dilayangkan, kami juga undang pemilik konstruksi untuk datang, lalu kami beritahukan kalau keberadaan tiang konstruksi reklame anda itu melanggar, berdiri pada tempat yang dilarang, ada yang tidak punya izin," jelasnya. Sebelum pembongkaran ini kata Arifin didampingi Kasat Pol PP Jaksel Ujang Hermawan pihaknya telah melakukan sosialisasi, para pemilik katanya enggan membongkar papan reklame secara mandiri. Karena itu, pihaknya melakukan pembongkaran paksa sesuai dengan ketentuan. "Tapi kan masih ada saja yang nggak mau bongkar. Kalau dia enggak mau bongkar ya terpaksa dibongkar paksa seperti yang malam ini kami lakukan," tegasnya. Arifin menambahkan pembongkaran juga menyasar pada video tron yang berlokasi di ujung Jalan kemang Raya, tepatnya kolong Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari. Surat Peringatan pembongkaran katanya telah diberikan kepada pemilik, tetapi videotron berukuran 8 x 10 meter itu tidak kunjung dibongkar hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Sekarang ini yang kami lakukan masih bersifat administratif, artinya kalau dia (pemilik) tidak bongkar, ya kami bongkar. Ke depan akan saya dorong penegakan hukum, di dalam Perda Reklame Nomor 9 tahun 2014, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada mereka yang melanggar, sanksi pidana itu ancamannya adalah (denda) Rp 50 juta, atau kurungan penjara selama-lamanya enam bulan," ujar Arifin. (wandi/win)
Papan Reklame dan Video Tron di Kawasan Kemang Kembali Dibongkar Petugas
Kamis 07 Nov 2019, 23:39 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
MEGAPOLITAN
Bruk! Tertiup Angin, Papan Reklame di Fatmawati Roboh Timpa Motor Pegawai Optik
Jumat 22 Apr 2022, 18:51 WIB
News Update
Link Live Streaming Nonton MPL S17 Sore Hari Ini, Ada BTR vs Alter Ego Jam 15.15 WIB
Jumat 27 Mar 2026, 14:05 WIB
Nasional
Catat Tanggalnya! Fenomena Pink Moon April 2026 Akan Kembali Terlihat di Indonesia
27 Mar 2026, 14:05 WIB
JAKARTA RAYA
Waspada Macet Sekitar GBK Hari Ini, Ada Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
27 Mar 2026, 13:45 WIB
Daerah
Anggota DPRD Jabar, Abdul Karim Gelar Reses II di Desa Sukajadi, Soroti Pemerataan Pembangunan Desa di Cianjur
27 Mar 2026, 13:00 WIB
JAKARTA RAYA
Ada Penutupan Jalan di Jakarta Sore Ini, Cek Daftar Ruas dan Rekayasa Lalin
27 Mar 2026, 13:00 WIB
Nasional
6 Tips Jitu Dapat Nilai Tinggi di Tes Skolastik UTBK SNBT 2026, Ini Rahasianya
27 Mar 2026, 12:52 WIB
Internasional
Viral Video Serbuan Burung Gagak di Tel Aviv, Benarkah Tanda Akhir Zaman?
27 Mar 2026, 11:40 WIB
HIBURAN
Sosok Selingkuhan Eric Syafutra Siapa? Shyalimar Malik Klaim Punya Bukti Transfer dan Hotel
27 Mar 2026, 11:39 WIB
HIBURAN
Furap Artinya Apa? Ini Awal Mula Julukan Fuji dan Reza Arap yang Bikin Netizen Heboh
27 Mar 2026, 10:46 WIB
EKONOMI
Kenapa Harga Emas Perhiasan Turun Hari Ini 27 Maret 2026? Ternyata Ini Faktornya
27 Mar 2026, 10:42 WIB
TEKNO
5 Fitur Unggulan iPhone Fold yang Diprediksi Lebih Baik dari Samsung Galaxy Z Fold 8
27 Mar 2026, 10:13 WIB
Nasional
Jadwal Pengumuman Hasil SNBP 2026 Kapan? Catat Tanggal, Link, dan Cara Ceknya
27 Mar 2026, 09:54 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Maret 2026 Turun, Waktunya Serok Sekarang?
27 Mar 2026, 08:51 WIB
EKONOMI
Berapa Tunjangan Anak Pensiunan PNS Golongan I Cair April? Ini Hitungan 2 Persen dari Gaji Pokoknya
26 Mar 2026, 22:19 WIB
TEKNO
Cari HP Kamera Jernih? Ini 5 HP OPPO Terbaik 2026 dengan Hasil Foto Super Tajam
26 Mar 2026, 22:08 WIB
HIBURAN
Sosok Pemilik Travel Umrah Hanania Group Siapa? Disorot usai Keluhan Jemaah Gagal Berangkat Viral di Threads
26 Mar 2026, 19:48 WIB
Nasional
Indonesia Berhasil Tekan Kasus Campak, Turun Hingga 95 Persen di 2026
26 Mar 2026, 19:21 WIB