JAKARTA – Guna mempercepat penyelesaian pembangunan trotoar disepanjang kawasan Kemang, Mampang Prapatam, Satpol PP DKI Jakarta kembali membongkar papan reklame raksasa di sepanjang Jalan Kemang Raya. Kali ini, sasaranya papan reklame dan sebuah videotron dibongkar petugas Satpol PP DKI Jakarta. Pembongkaran papan reklame bermasalah pertama terlihat dilakukan di Jalan Kemang Raya, tepatnya depan Alfamart Kemang Selatan pada Kamis (7/11). Sebuah papan reklame berukuran 6 x 10 meter secara bertahap dilucuti juru bongkar yang berasal dari Satpol PP Jakarta Selatan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan pihaknya telah membongkar sebanyak 22 buah papan reklame yang tersebar di Jalan Kemang Selatan dan Jalan Kemang Raya. Menurutnya, diantaranya ada sebanyak 18 papan reklame yang berasal dari rekomendasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan empat buah dari Dinas Tat Ruang dan Cipta karya (Citata) DKI Jakarta. "Sisa empat (papan reklame) ini kami rencanakan lagi untuk kami tuntaskan dalam satu minggu ke depan, karena pekerjaan penataan trotoar kan juga akhir tahun ini harus sudah rampung. Harapan saya ke depan, sisa empat reklame bisa mereka bongkar sendiri," ungkap Arifin. Pembongkaran papan reklame dijelaskannya akan digelar secara simultan dengan penataan trotoar. Sehingga apabila ditemukan papan reklame ataupun tiang microcell yang menghalangi pekerjaan trotoar, pihaknya akan segera melakukan penertiban. Meski begitu, proses penertiban utilitas dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Sehingga seluruh reklame yang hendak dibongkar diawali dengan sosialisasi kepada pemilik utilitas, penerbitan Surat Peringatan hingga Surat Perintah Pembongkaran. "Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sebelum penertiban. Sebelum surat peringatan dilayangkan, kami juga undang pemilik konstruksi untuk datang, lalu kami beritahukan kalau keberadaan tiang konstruksi reklame anda itu melanggar, berdiri pada tempat yang dilarang, ada yang tidak punya izin," jelasnya. Sebelum pembongkaran ini kata Arifin didampingi Kasat Pol PP Jaksel Ujang Hermawan pihaknya telah melakukan sosialisasi, para pemilik katanya enggan membongkar papan reklame secara mandiri. Karena itu, pihaknya melakukan pembongkaran paksa sesuai dengan ketentuan. "Tapi kan masih ada saja yang nggak mau bongkar. Kalau dia enggak mau bongkar ya terpaksa dibongkar paksa seperti yang malam ini kami lakukan," tegasnya. Arifin menambahkan pembongkaran juga menyasar pada video tron yang berlokasi di ujung Jalan kemang Raya, tepatnya kolong Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari. Surat Peringatan pembongkaran katanya telah diberikan kepada pemilik, tetapi videotron berukuran 8 x 10 meter itu tidak kunjung dibongkar hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Sekarang ini yang kami lakukan masih bersifat administratif, artinya kalau dia (pemilik) tidak bongkar, ya kami bongkar. Ke depan akan saya dorong penegakan hukum, di dalam Perda Reklame Nomor 9 tahun 2014, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada mereka yang melanggar, sanksi pidana itu ancamannya adalah (denda) Rp 50 juta, atau kurungan penjara selama-lamanya enam bulan," ujar Arifin. (wandi/win)
Papan Reklame dan Video Tron di Kawasan Kemang Kembali Dibongkar Petugas
Kamis 07 Nov 2019, 23:39 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
MEGAPOLITAN
Bruk! Tertiup Angin, Papan Reklame di Fatmawati Roboh Timpa Motor Pegawai Optik
Jumat 22 Apr 2022, 18:51 WIB
News Update
Harga Emas Antam Naik Hari Ini 8 Februari 2026, Waktunya Ambil Untung?
Minggu 08 Feb 2026, 07:00 WIB
JAKARTA RAYA
Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini 8 Februari 2026: Jabodetabek Waspada Hujan dan Angin Kencang
08 Feb 2026, 06:29 WIB
JAKARTA RAYA
Update SIM Keliling Jakarta, Bogor Raya, hingga Tangerang Hari Ini 8 Februari 2026, Cek Lokasi Terdekat dari Rumahmu
08 Feb 2026, 06:04 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 Februari 2026: Ukuran 24 Karat Bervariasi di Akhir Pekan
08 Feb 2026, 05:50 WIB
Daerah
Diduga Tersandung Material, Mahasiswa Tewas Terjatuh dari Lantai 2 Unpam Serang
07 Feb 2026, 22:47 WIB
OLAHRAGA
Final Piala Asia Futsal: Timnas Indonesia Ditaklukan Iran lewat Adu Penalti
07 Feb 2026, 22:33 WIB
JAKARTA RAYA
PKB Jakarta Perkuat Struktur Pengurus Muda, Bidik Pemilih Gen Z saat Pemilu 2029
07 Feb 2026, 21:59 WIB
JAKARTA RAYA
Normalisasi Sungai Ciliwung, Pemilik 20 Bidang Lahan di Cawang Terima Kompensasi
07 Feb 2026, 20:57 WIB
JAKARTA RAYA
Gagalkan Tawuran, Patroli Gabungan Tangkap Remaja Bersajam di Matraman Jaktim
07 Feb 2026, 20:19 WIB
OLAHRAGA
LINK Live Streaming Man United vs Tottenham di Liga Inggris Malam Ini, Kick-Off 19.30 WIB
07 Feb 2026, 19:00 WIB
Nasional
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran Harus By Design
07 Feb 2026, 18:57 WIB
SERBA-SERBI
Gentengisasi dan Program BSPS, Sinergi Baru Bangun Hunian Layak dan Asri
07 Feb 2026, 18:49 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Gratis Nonton Timnas Futsal Indonesia vs Iran di Piala Asia Futsal 2026
07 Feb 2026, 18:34 WIB
OTOMOTIF
Wuling Pamer Lini Mobil Lengkap dan Area Test Drive Eksklusif di IIMS 2026
07 Feb 2026, 18:08 WIB