JAKARTA – Hotel tujuh lantai di di Jalan DR Saharjo No 194 A, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan diobrak abrik Satpol PP, Kamis Kamis (7/11).
Tindakan tegas inidilakukan, karena bangunan tersebut melanggar jarak bebas antar bangunan.
Kasudin Cipta Karya dan Pertanahan (Citata) Syukria, mengatakan pembongkaran hotel tersebut dilakukan karena pemilik tidak mengindahkan serangkaian surat peringatan dan teguran agar membongkar sendiri.
Maka dari itu pihaknya merekomendasikan kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan tetas membongkarnya.
“Kami sudah melayangkan surat mulai dari surat peringatan hingga penyegelan, sejak September 2019 lalu, tapi pemilik tidak diindahkan untuk melakukan bongkar sendiri. Karena tak menggubrisnya kami akhirnya mengajukan rekomendasi bongkar kepada Satpol PP,” kata Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menjelaskan, sesuai rekomendasi Suku Dinas Citata, pembangunan hotel setinggi tujuh lantai itu melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait jarak bebas samping. Dalam rekomtek dijelaskan, bagian kiri bangunan pada lantai satu melanggar izin seluas 2x 10 meter.
“Saat ini pemilik tengah mengajukan proses izin perubahan terkait jarak antar bangunan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hanya saja, pihak PTSP meminta bagian bangunan yang melanggar harus dibongkar lebih dahulu sebagai persyaratan proses perubahan IMB,” terang Ujang Hermawan.
Kasat Pol PP yang didampingi Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan, Luasman Manihuruk mengakui, pembongkaran jarak bebas bangunan tersebut berdampak dengan bangunan di sampingnya. Sebab, konstruksi bangunan hotel dan bangunan di sampingnya, posisinya saling menopang.
“Saat kita bongkar bagian kolom, itu bangunan tetangga di sampingnya jadi retak. Kita tidak mau mengambil resiko yang lebih besar, makanya pemilik kita minta bikin surat pernyataan untuk melanjutkan pembongkaran secara mandiri,” imbuhnya.
Sedangkan Sukwan Rajagukguk sebagai perwakilan pemilik bangunan mengaku kerugian yang dialami pihaknya dari pembongkaran tersebut mencapai puluhan juta. Ia pun berjanji akan mengurus IMB perubahan bangunan hotel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, segera kami urus IMB ke PTSP untuk perubahan jarak bebas samping bangunan hotel ini,” kata Sukwan Rajagukguk. (wandi/tri)

Melanggar IMB, Hotel Tujuh Lantai di Tebet Diobrak Abrik Satpol PP
Kamis 07 Nov 2019, 19:20 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Cara Jadi Agen BRILink, Peluang Bisnis untuk Anda
16 Mar 2025, 04:00 WIB

Sahur Langsung Klaim Saldo DANA Gratis Rp230.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Segera Cairkan ke Dompet Elektronik
16 Mar 2025, 04:00 WIB

Cara Menggunakan QRIS Tap di Transportasi dan Tempat Umum
16 Mar 2025, 03:53 WIB

Begini Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Maret 2025, Langsung Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
16 Mar 2025, 03:32 WIB

Tips Keuangan Tetap Aman Setelah Liburan Lebaran Idul Fitri
16 Mar 2025, 03:26 WIB

Anda Wajib Tahu! Ini Cara Melindungi Data Pribadi dari Serangan Siber
16 Mar 2025, 03:22 WIB

Ramalan Cinta Zodiak Aries dan Taurus Hari Ini, 16 Maret 2025: Ada Hal yang Mengejutkan untuk Aries
16 Mar 2025, 03:16 WIB

Mau Bisnis Makin Modern? Begini Cara Membuat QRIS DANA untuk Transaksi Non Tunai
16 Mar 2025, 03:11 WIB

Dibahas Diam-diam, YLBHI Desak DPR Batalkan RUU TNI
16 Mar 2025, 03:03 WIB

Cara Ampuh Memulihkan Akun Free Fire yang Tiba-tiba Berubah Jadi Bot
16 Mar 2025, 03:03 WIB

Cek NIK KTP Anda, Apakah Masih Masuk Penerimaan Bansos PKH atau BPNT Tahap 2 Periode 2025? Gunakan Aplikasi Cek Bansos
16 Mar 2025, 02:58 WIB

Main Game Penghasil Uang Dibayar hingga Rp500.000, Begini Cara Tukar Poin Jadi Saldo DANA Gratis
16 Mar 2025, 02:40 WIB

Cuan Saat Sahur! Buka Amplop Link DANA Kaget, Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000
16 Mar 2025, 02:40 WIB

Bansos KLJ 2025 Cair? Cek Daftar Penerima dengan NIK KTP di Sini
16 Mar 2025, 02:40 WIB

Dugaan Korupsi PDNS di Komdigi, Penyidik Temukan dan Menyita Uang, Mobil dan Dokumen Lainnya
16 Mar 2025, 02:30 WIB

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini untuk Cancer dan Virgo: Cie Ada yang Balikan dengan Mantan!
16 Mar 2025, 02:30 WIB

NIK KTP Milik Penerima Bansos BPNT 2025 Berhak Dapatkan Saldo Dana dari Pemerintah, Begini Cara Cek Syarat dan Lihat Statusnya di Sini
16 Mar 2025, 02:20 WIB

Tanpa Antre di Dukcapil! Begini Cara Cetak KK Secara Online, Dijamin Hemat Waktu
16 Mar 2025, 02:13 WIB
