JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana akan mengangkat Wakil Panglima TNI yang akan membantu tugas Panglima TNI. Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11). Menurut Pratikno, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 tersebut Panglima TNI, dalam menjalankan tugasnya, akan dibantu oleh Wakil Panglima. Secara garis besar, Wakil Panglima TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu. "Perlu saya sampaikan, usulan ini bukan tiba-tiba muncul begitu saja di zaman sekarang. Waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI usul mengenai pentingnya Wakil Panglima TNI juga sudah ada," ujar Pratikno. Keberadaan Wakil Panglima TNI nantinya juga dapat membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima, hingga membangun dan membina kekuatan TNI. "Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf," tuturnya. Mensesneg melanjutkan, keberadaan posisi wakil jamak terjadi pada lembaga-lembaga lainnya di Indonesia demi kelancaran menjalankan tugas. "Kapolri juga ada Wakil Kapolri. Jaksa Agung juga ada (wakilnya), Kepala Staf juga ada, menteri yang K/L besar juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan," tandasnya. (johara/win)

Jokowi akan Angkat Wakil Panglima TNI
Kamis 07 Nov 2019, 20:38 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Saldo Dana Rp2.4 Juta per Tahun dari Bansos BPNT Cair dari Pemerintah, Cek Syarat dan Rinciannya di Sini
04 Mei 2025, 08:00 WIB

DC Lapangan Ngeyel Minta Uang Jalan? Ketahui Hak-Hak Anda sebagai Debitur Pinjol
04 Mei 2025, 07:55 WIB

Benarkah Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah Cair? Cek Nama Anda dengan NIK e-KTP di Sini
04 Mei 2025, 07:54 WIB

Cara Lacak Hp Hilang dengan Fitur Google, Segera Temukan sebelum Terlambat
04 Mei 2025, 07:53 WIB

Apa Konsekuensi bagi Debitur Gagal Bayar jika Hapus Aplikasi Pinjol? Begini Kata Pengamat
04 Mei 2025, 07:50 WIB

Kenali Ciri Nomor HP Anda Disadap Pinjol Ilegal, Cek Cara Mengatasinya dengan Mudah!
04 Mei 2025, 07:49 WIB

Cara Membeli Saham Luar Negeri Lewat Aplikasi, Cocok untuk Para Pemula!
04 Mei 2025, 07:46 WIB

Dampak Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Online terhadap Keluarga Debitur, Begini Penjelasannya
04 Mei 2025, 07:37 WIB

SELAMAT! Anda Berhak Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000 Hari Ini Minggu 4 Mei 2025 Masuk ke Dompet Elektronik, Cek Selengkapnya!
04 Mei 2025, 07:36 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Rp135.000 lewat Promo Menarik, Segera Dapatkan Bonus ke E-Wallet
04 Mei 2025, 07:32 WIB

Kode Redeem ML Hari Ini Kamis 4 Mei 2025, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan Skin Epic Gratis!
04 Mei 2025, 07:27 WIB

Buruan Login! Kode Redeem FF Hari Ini 4 Mei 2025 Telah Tersedia, Siap Panen Item Gratis
04 Mei 2025, 07:24 WIB

Hati-Hati! Ini 5 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di 2025
04 Mei 2025, 07:18 WIB

5 Weton Pendiam yang Diam-Diam Mematikan, Marahnya Seperti Singa Tidur
04 Mei 2025, 07:11 WIB

Debt Collector Pinjol Teror Nasabah Gagal Bayar di Medsos? Begini Kata Pengamat
04 Mei 2025, 07:10 WIB

Persija Datang ke Markas Borneo FC dalam Kondisi Pincang
04 Mei 2025, 07:05 WIB

Bongkar 3 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 4 Mei 2025, Cek Sekarang Juga!
04 Mei 2025, 07:03 WIB
