PURWAKARTA - Sebanyak 39 pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta disejumlah tempat diwilayahnya. Mereka berperan sebagai kurir dan pangguna narkoba digulung dan ditangkapi petugas dalam kurun tiga bulan. Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan, satu diantaranya 39 tersangka pelaku penyalahgunaan (lahgun) narkoba tersebut berjenis kelamin perempuan. "Peran mereka kurir dan pemakai," ungkapnya, Rabu (6/11/2019). Matrius menyebutkan, puluhan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus dalam kurun tiga bulan di sejumlah tempat diwilayahnya. "Mereka melakukan aktifitas terlarang mengedarkan dan menggunakan narkoba diwilayahnya. Salah satunya tersangka perempuan berperan pengedar,"ujar dia. Kapolres mengungkapkan saat ini ada tiga jenis narkoba yang paling banyak beredar di wilayahnya antara lain ganja, sabu-sabu, dan tembakau gorila. Sejumlah wilayah yang jadi sasaran peredaran narkoba ada di 11 dari 17 kecamatan yang ada di Purwakarta. "Kecamatan Purwakarta (Kota) salah satunya," imbuhnya. Terkait hal tersebut, Matrius mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan polisi karena peredaran narkoba diwilayahnya dalam kondisi sangat memprihatinkan. Ditempat yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menambahkan 39 pelaku yang ditangkap ini merupakan tersangka dari 29 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersangka ini, dua kurir diamankan setelah tertangkap tangan oleh warga sedang menempelkan sabu-sabu di dinding sekolahan. "20 kasus sudah P21," jelasnya. Kata Heri, dari 39 kasus tersebut, telah disita barang bukti 3,5 kg ganja kering, 100 gram sabu-sabu, dan 350 gram tembakau gorila. "Mereka dijerat pasal pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman diatas lima tahun penjara,"pungkasnya. (dadan/yp)

39 Penyalah Guna Narkoba Ditangkap di Purwakarta
Kamis 07 Nov 2019, 08:59 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Kritik RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan, Peneliti Imparsial: Harus Dievaluasi
16 Mar 2025, 12:28 WIB

Libur Sekolah Lebaran 2025 Diperpanjang jadi 20 Hari, Simak Jadwal Terbarunya
16 Mar 2025, 12:26 WIB

Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini Rp233.000, Ini Cara Buat Akun
16 Mar 2025, 12:22 WIB

Aplikasi PINTAR BI Eror di Hari Penukaran Uang Baru, Nasabah Keluhkan Gangguan
16 Mar 2025, 12:20 WIB

Saldo Dana Bansos Rp1.200.000 Masuk KKS Bank BNI, Ini Jenis Program Bantuan dan Cara Cairnya
16 Mar 2025, 12:14 WIB

Dana Bansos PKH Cair ke KPM Terdaftar Kemensos, Segini Nominal Pencairannya!
16 Mar 2025, 12:11 WIB

Prediksi dan Link Live Streaming Resmi Arsenal vs Chelsea, Super Big Match Main Hari Ini!
16 Mar 2025, 12:07 WIB

Live Streaming Race MotoGP Argentina 2025, Cek Link dan Jadwalnya di Sini
16 Mar 2025, 12:05 WIB
.jpeg)
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces 17 Maret 2025: Cinta Membawa Kejutan Manis
16 Mar 2025, 12:02 WIB
.jpeg)
95 Ribu Penerima KJP yang Dibatalkan 2024 Resmi Diaktifkan Lagi, Berikut Jadwal Pencairannya
16 Mar 2025, 12:01 WIB

Situs PINTAR BI Down! Sebelum Bisa Diakses Kembali, Pahami Jadwal, Syarat, dan Cara Penukaran Uang Baru
16 Mar 2025, 12:00 WIB

Mau Intip Akun IG Private Tanpa Follow? Coba 10 Cara Ini!
16 Mar 2025, 12:00 WIB

Begini Cara Jitu Berburu Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2025, Buruan Jangan Sampai Kehabisan!
16 Mar 2025, 11:46 WIB

Cara Buat KTP Digital 2025 Secara Online Lewat HP
16 Mar 2025, 11:44 WIB
.jpg)
Cara Transfer Saldo GoPay ke DANA Langsung di Aplikasi
16 Mar 2025, 11:37 WIB

Mudik Lebaran Tanpa Mobil Dinas! Pemprov DKI Tegaskan Aturan Ketat untuk ASN 2025
16 Mar 2025, 11:32 WIB
