PURWAKARTA - Sebanyak 39 pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta disejumlah tempat diwilayahnya. Mereka berperan sebagai kurir dan pangguna narkoba digulung dan ditangkapi petugas dalam kurun tiga bulan. Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan, satu diantaranya 39 tersangka pelaku penyalahgunaan (lahgun) narkoba tersebut berjenis kelamin perempuan. "Peran mereka kurir dan pemakai," ungkapnya, Rabu (6/11/2019). Matrius menyebutkan, puluhan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus dalam kurun tiga bulan di sejumlah tempat diwilayahnya. "Mereka melakukan aktifitas terlarang mengedarkan dan menggunakan narkoba diwilayahnya. Salah satunya tersangka perempuan berperan pengedar,"ujar dia. Kapolres mengungkapkan saat ini ada tiga jenis narkoba yang paling banyak beredar di wilayahnya antara lain ganja, sabu-sabu, dan tembakau gorila. Sejumlah wilayah yang jadi sasaran peredaran narkoba ada di 11 dari 17 kecamatan yang ada di Purwakarta. "Kecamatan Purwakarta (Kota) salah satunya," imbuhnya. Terkait hal tersebut, Matrius mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan polisi karena peredaran narkoba diwilayahnya dalam kondisi sangat memprihatinkan. Ditempat yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menambahkan 39 pelaku yang ditangkap ini merupakan tersangka dari 29 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersangka ini, dua kurir diamankan setelah tertangkap tangan oleh warga sedang menempelkan sabu-sabu di dinding sekolahan. "20 kasus sudah P21," jelasnya. Kata Heri, dari 39 kasus tersebut, telah disita barang bukti 3,5 kg ganja kering, 100 gram sabu-sabu, dan 350 gram tembakau gorila. "Mereka dijerat pasal pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman diatas lima tahun penjara,"pungkasnya. (dadan/yp)

39 Penyalah Guna Narkoba Ditangkap di Purwakarta
Kamis 07 Nov 2019, 08:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Deretan 6 Kontroversi Timothy Ronald: Sindir Orang Miskin hingga Sebut Gym Aktivitas Goblok
Sabtu 02 Agu 2025, 12:05 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Uji Tanding Persib Bandung vs Western Sydney Hari Ini, Uilliam Barros Bersemangat
02 Agu 2025, 11:50 WIB


OLAHRAGA
Daftar Lokasi Nobar Persib vs Western Sydney Wanderers di Bandung Sabtu Malam Ini
02 Agu 2025, 11:30 WIB

Nasional
Jadwal Pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025, Syarat, Cara Cek, dan Rinciannya
02 Agu 2025, 11:28 WIB

EKONOMI
Cara Daftar KJP Plus Agustus 2025, Cek Syarat Pendaftaran Bantuan Tahap II
02 Agu 2025, 11:27 WIB

Daerah
Apa Pekerjaan Haji Sutar? Kontroversi Penggeledahan Rumah Mewah oleh BNN
02 Agu 2025, 11:08 WIB

EKONOMI
HORE! BSU Rp600.000 Cair Lagi hingga 6 Agustus 2025, Cek Penerima Bantuan di Link Ini
02 Agu 2025, 11:07 WIB

Daerah
Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Sabtu 2 Agustus 2025, Kapan One Way dan Ganjil Genap Berlaku?
02 Agu 2025, 10:58 WIB

JAKARTA RAYA
Jalani Pidana Alternatif, 20 Warga Binaan Bapas Jakbar Dikerahkan dalam Kerja Sosial
02 Agu 2025, 10:53 WIB

TEKNO
Redmi 15 5G Resmi Rilis dengan Baterai Jumbo Bisa Jadi Power Bank, Harga Tetap Bersahabat
02 Agu 2025, 10:38 WIB

Nasional
Kenapa Bendera One Piece Dilarang Dikibarkan? Viral Masyarakat Ramai-ramai Pasang Bendera Bajak Laut
02 Agu 2025, 10:24 WIB


Nasional
Kunci Jawaban Terbaru Latihan Pemahaman Modul 1 Topik 1 PPG Guru Tertentu 2025: Penerapan Prinsip UbD dalam Pembelajaran
02 Agu 2025, 10:08 WIB

Nasional
3 Contoh Studi Kasus PPG 2025 tentang Media Pembelajaran untuk Mengisi di EXAMBPPP, Gunakan sebagai Referensi
02 Agu 2025, 09:59 WIB

TEKNO
Infinix XPAD 20 Pro Segera Rilis di Indonesia, Tablet Android Terjangkau dengan Performa Premium
02 Agu 2025, 09:56 WIB
