JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang tersangkut kasus narkotika di Bali. Kedua orang itu yakni, AG, WN Malaysia dan LTK, WN Filipina, diekstradisi ke Korea Selatan, Kamis (7/11/2019). Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Tudiono, menerangkan ekstradisi diberikan menyusul permintaan Republik Korea yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea. Adapun pelanggaran yang kedua WNA itu lakukan, yakni menyelundupkan narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. "Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika)," ujarnya, Kamis. Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea. Tudiono menambahkan, proses ekstradisi sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA itu. “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (ys/yp)

2 WNA Kasus Narkoba Diekstradisi ke Korea Selatan
Kamis 07 Nov 2019, 20:42 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Krystal f(x) Resmi Hengkang dari SM Entertaiment
Selasa 13 Okt 2020, 08:15 WIB

Terbukti Melakukan Pencurian di Negara Asal, WN Hongaria Diekstradisi
Jumat 05 Agu 2022, 11:51 WIB

News Update

Anti Bokek, Tips Hemat Keuangan Ingin Belanja Menjelang Idul Fitri
16 Mar 2025, 04:33 WIB

Periksa Nama Anda! Begini Cara Cek Bansos PKH 2025 untuk Mengetahui Informasi Status Penerima
16 Mar 2025, 04:31 WIB

Mulai April 2025! Aturan Tilang Baru Bisa Buat Kendaraan Anda Raib
16 Mar 2025, 04:22 WIB

Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp275.000 Tanpa Link Berhadiah, Cair ke E-Wallet
16 Mar 2025, 04:18 WIB

Penerima KIP Kuliah Persiapkan Diri Anda! Dana Semester Genap 2025 untuk Mahasiswa Segera Cair
16 Mar 2025, 04:13 WIB

Cara Jadi Agen BRILink, Peluang Bisnis untuk Anda
16 Mar 2025, 04:00 WIB

Sahur Langsung Klaim Saldo DANA Gratis Rp230.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Segera Cairkan ke Dompet Elektronik
16 Mar 2025, 04:00 WIB

Cara Menggunakan QRIS Tap di Transportasi dan Tempat Umum
16 Mar 2025, 03:53 WIB

Begini Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Maret 2025, Langsung Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
16 Mar 2025, 03:32 WIB

Tips Keuangan Tetap Aman Setelah Liburan Lebaran Idul Fitri
16 Mar 2025, 03:26 WIB

Anda Wajib Tahu! Ini Cara Melindungi Data Pribadi dari Serangan Siber
16 Mar 2025, 03:22 WIB

Ramalan Cinta Zodiak Aries dan Taurus Hari Ini, 16 Maret 2025: Ada Hal yang Mengejutkan untuk Aries
16 Mar 2025, 03:16 WIB

Mau Bisnis Makin Modern? Begini Cara Membuat QRIS DANA untuk Transaksi Non Tunai
16 Mar 2025, 03:11 WIB

Dibahas Diam-diam, YLBHI Desak DPR Batalkan RUU TNI
16 Mar 2025, 03:03 WIB

Cara Ampuh Memulihkan Akun Free Fire yang Tiba-tiba Berubah Jadi Bot
16 Mar 2025, 03:03 WIB

Cek NIK KTP Anda, Apakah Masih Masuk Penerimaan Bansos PKH atau BPNT Tahap 2 Periode 2025? Gunakan Aplikasi Cek Bansos
16 Mar 2025, 02:58 WIB

Main Game Penghasil Uang Dibayar hingga Rp500.000, Begini Cara Tukar Poin Jadi Saldo DANA Gratis
16 Mar 2025, 02:40 WIB

Cuan Saat Sahur! Buka Amplop Link DANA Kaget, Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000
16 Mar 2025, 02:40 WIB
