JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang tersangkut kasus narkotika di Bali. Kedua orang itu yakni, AG, WN Malaysia dan LTK, WN Filipina, diekstradisi ke Korea Selatan, Kamis (7/11/2019). Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Tudiono, menerangkan ekstradisi diberikan menyusul permintaan Republik Korea yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea. Adapun pelanggaran yang kedua WNA itu lakukan, yakni menyelundupkan narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. "Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika)," ujarnya, Kamis. Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea. Tudiono menambahkan, proses ekstradisi sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA itu. “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (ys/yp)

2 WNA Kasus Narkoba Diekstradisi ke Korea Selatan
Kamis 07 Nov 2019, 20:42 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Krystal f(x) Resmi Hengkang dari SM Entertaiment
Selasa 13 Okt 2020, 08:15 WIB

Terbukti Melakukan Pencurian di Negara Asal, WN Hongaria Diekstradisi
Jumat 05 Agu 2022, 11:51 WIB

News Update

Cara Mempercepat Koneksi Internet Tanpa Aplikasi Tambahan, Dijamin Ngebut!
16 Mar 2025, 01:33 WIB

Cara Ajukan Kredit Kendaraan di Bank Mandiri, Apa Saja Syarat yang Perlu Dipersiapkan?
16 Mar 2025, 01:30 WIB

Ini Cara Atasi Lupa Password Tanpa Kartu Debit Saat Login Livin by Mandiri
16 Mar 2025, 01:10 WIB

Cara Setting Awal HP iPhone Baru
16 Mar 2025, 01:09 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Maret 2025: Cek Hari Keberuntungan Kamu di Sini!
16 Mar 2025, 01:09 WIB

Tak Perlu Ribet! Ini Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi DANA
16 Mar 2025, 01:08 WIB

Cara Mengetahui Nomor WhatsApp Kamu Diblokir, Cek di Sini 3 Ciri-Cirinya
16 Mar 2025, 01:05 WIB

Pikir Dua Kali Sebelum Pinjam Uang! 4 Aplikasi Pinjol Legal Ini Berbahaya Jika Galbay
16 Mar 2025, 01:03 WIB

Gajian Masih Jauh, Tapi Uang Sudah Menipis? Ini Cara Mengatur Gaji yang Bisa Kamu Terapkan untuk Berhemat
16 Mar 2025, 01:01 WIB

Cobain Aplikasi Penghasil Uang Berikut Ini! Dapat Cuan dari Main Game Itu Nyata
16 Mar 2025, 01:00 WIB
.png)
Dapatkan Pinjaman Secara Online di BCA Moblie Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Ini Caranya!
16 Mar 2025, 00:53 WIB

2 Aplikasi Penghasil Uang Gratis Rp100.000, Cara Dapatkannya Sangat Mudah
16 Mar 2025, 00:47 WIB

Apa Saja Bantuan Sosial yang Akan Dicairkan Sebelum Lebaran Idul Fitri 2025? Berikut Daftarnya!
16 Mar 2025, 00:46 WIB

Cara Bayar Tagihan Air PDAM via Tokopedia, Mudah dan Aman
16 Mar 2025, 00:45 WIB

Daftar 3 HP Gaming Murah Harga Mulai Rp3 Jutaan Saja, Ini Rekomendasinya
16 Mar 2025, 00:35 WIB

Apakah Balita Anak ke 3 Bisa Dapat Bansos PKH? Informasi Lengkap dan Syaratnya
16 Mar 2025, 00:30 WIB

4 Cara Cek PIP 2025, Pastikan Saldo Dana Bansos Sudah Cair ke Rekening
16 Mar 2025, 00:25 WIB
