JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang tersangkut kasus narkotika di Bali. Kedua orang itu yakni, AG, WN Malaysia dan LTK, WN Filipina, diekstradisi ke Korea Selatan, Kamis (7/11/2019). Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Tudiono, menerangkan ekstradisi diberikan menyusul permintaan Republik Korea yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea. Adapun pelanggaran yang kedua WNA itu lakukan, yakni menyelundupkan narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. "Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika)," ujarnya, Kamis. Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea. Tudiono menambahkan, proses ekstradisi sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA itu. “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (ys/yp)

2 WNA Kasus Narkoba Diekstradisi ke Korea Selatan
Kamis 07 Nov 2019, 20:42 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait


Kriminal
Terbukti Melakukan Pencurian di Negara Asal, WN Hongaria Diekstradisi
Jumat 05 Agu 2022, 11:51 WIB
News Update

Kenapa Emas Masih Jadi Pilihan Investasi Favorit Orang Indonesia? Cek Kelebihan dan Kekurangannya
Jumat 19 Sep 2025, 13:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pedagang Blok G Tanah Abang Mengeluh Sepi Pembeli: Kadang Seharian Enggak Laku
19 Sep 2025, 12:59 WIB

JAKARTA RAYA
KCD Sebut Kasus Bullying di SMKN 1 Cikarang Barat Terjadi di Luar Pantauan Sekolah
19 Sep 2025, 12:56 WIB

OLAHRAGA
Imbang di Laga Perdana AFC, Bojan Hodak Alihkan Fokus Persib ke Arema
19 Sep 2025, 12:47 WIB


OLAHRAGA
Jadwal BRI Super League Hari Ini Jumat 19 September 2025, Ada Persebaya vs Semen Padan
19 Sep 2025, 12:00 WIB




JAKARTA RAYA
Pemkab Bogor Siap Kolaborasi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jabar
19 Sep 2025, 11:11 WIB



TEKNO
Contoh Prompt Gemini AI Biar Foto Sunset di Pantai Terlihat Keren dan Sinematik, Begini Cara Bikinnya!
19 Sep 2025, 11:00 WIB

TEKNO
Berapa Harga iPhone 17 Pro Max di Indonesia? Cek Daftar dan Spesifikasi Lengkapnya
19 Sep 2025, 10:20 WIB


JAKARTA RAYA
Polisi Ungkap Motif Wanita Paruh Baya Curi Handphone di Pasar Jonggol
19 Sep 2025, 10:00 WIB

TEKNO
Cara Mudah Bikin Foto Studio dan Lift Super Realistis, Pakai Prompt Ini di Gemini AI
19 Sep 2025, 09:40 WIB

