JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang tersangkut kasus narkotika di Bali. Kedua orang itu yakni, AG, WN Malaysia dan LTK, WN Filipina, diekstradisi ke Korea Selatan, Kamis (7/11/2019). Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Tudiono, menerangkan ekstradisi diberikan menyusul permintaan Republik Korea yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea. Adapun pelanggaran yang kedua WNA itu lakukan, yakni menyelundupkan narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. "Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika)," ujarnya, Kamis. Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea. Tudiono menambahkan, proses ekstradisi sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA itu. “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (ys/yp)

2 WNA Kasus Narkoba Diekstradisi ke Korea Selatan
Kamis 07 Nov 2019, 20:42 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Krystal f(x) Resmi Hengkang dari SM Entertaiment
Selasa 13 Okt 2020, 08:15 WIB

Terbukti Melakukan Pencurian di Negara Asal, WN Hongaria Diekstradisi
Jumat 05 Agu 2022, 11:51 WIB

News Update

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini untuk Cancer dan Virgo: Cie Ada yang Balikan dengan Mantan!
16 Mar 2025, 02:30 WIB

NIK KTP Milik Penerima Bansos BPNT 2025 Berhak Dapatkan Saldo Dana dari Pemerintah, Begini Cara Cek Syarat dan Lihat Statusnya di Sini
16 Mar 2025, 02:20 WIB

Tanpa Antre di Dukcapil! Begini Cara Cetak KK Secara Online, Dijamin Hemat Waktu
16 Mar 2025, 02:13 WIB

BLT Dana Desa Disalurkan Secara Bertahap, Cek Jadwal dan Syaratnya!
16 Mar 2025, 02:10 WIB

Cara Tukar Pulsa Jadi Uang dengan Aplikasi yang Aman Berikut Ini
16 Mar 2025, 02:00 WIB

Kejutan Tanggal Tua Ada Saldo DANA Gratis Rp200.000, Cek Dompet Elektronik Sekarang
16 Mar 2025, 02:00 WIB

Strategi Jitu agar Lulus Ujian Praktik SIM C dengan Mudah
16 Mar 2025, 01:55 WIB

Sahur Berkah! Klik Link DANA Kaget Pakai Nomor WhatsApp Kamu Hari Ini, Saldo Gratis Rp155.000 Terkirim ke Dompet Elektronik
16 Mar 2025, 01:38 WIB

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Argentina 2025
16 Mar 2025, 01:37 WIB

Polemik Hari Jadi Persib Bandung 1919 atau 1933, Manajemen Persib: Masih Membuka Peluang Menguak Keaslian Sejarah Hari Lahir Maung Bandung
16 Mar 2025, 01:37 WIB

Cara Mempercepat Koneksi Internet Tanpa Aplikasi Tambahan, Dijamin Ngebut!
16 Mar 2025, 01:33 WIB

Cara Ajukan Kredit Kendaraan di Bank Mandiri, Apa Saja Syarat yang Perlu Dipersiapkan?
16 Mar 2025, 01:30 WIB

Ini Cara Atasi Lupa Password Tanpa Kartu Debit Saat Login Livin by Mandiri
16 Mar 2025, 01:10 WIB

Cara Setting Awal HP iPhone Baru
16 Mar 2025, 01:09 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Maret 2025: Cek Hari Keberuntungan Kamu di Sini!
16 Mar 2025, 01:09 WIB

Tak Perlu Ribet! Ini Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi DANA
16 Mar 2025, 01:08 WIB

Cara Mengetahui Nomor WhatsApp Kamu Diblokir, Cek di Sini 3 Ciri-Cirinya
16 Mar 2025, 01:05 WIB
