JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang tersangkut kasus narkotika di Bali. Kedua orang itu yakni, AG, WN Malaysia dan LTK, WN Filipina, diekstradisi ke Korea Selatan, Kamis (7/11/2019). Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Tudiono, menerangkan ekstradisi diberikan menyusul permintaan Republik Korea yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea. Adapun pelanggaran yang kedua WNA itu lakukan, yakni menyelundupkan narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. "Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika)," ujarnya, Kamis. Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea. Tudiono menambahkan, proses ekstradisi sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA itu. “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (ys/yp)

2 WNA Kasus Narkoba Diekstradisi ke Korea Selatan
Kamis 07 Nov 2019, 20:42 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Krystal f(x) Resmi Hengkang dari SM Entertaiment
Selasa 13 Okt 2020, 08:15 WIB

Terbukti Melakukan Pencurian di Negara Asal, WN Hongaria Diekstradisi
Jumat 05 Agu 2022, 11:51 WIB

News Update

Dampak Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Online terhadap Keluarga Debitur, Begini Penjelasannya
04 Mei 2025, 07:37 WIB

SELAMAT! Anda Berhak Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000 Hari Ini Minggu 4 Mei 2025 Masuk ke Dompet Elektronik, Cek Selengkapnya!
04 Mei 2025, 07:36 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Rp135.000 lewat Promo Menarik, Segera Dapatkan Bonus ke E-Wallet
04 Mei 2025, 07:32 WIB

Buruan Login! Kode Redeem FF Hari Ini 4 Mei 2025 Telah Tersedia, Siap Panen Item Gratis
04 Mei 2025, 07:24 WIB

Hati-Hati! Ini 5 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di 2025
04 Mei 2025, 07:18 WIB

5 Weton Pendiam yang Diam-Diam Mematikan, Marahnya Seperti Singa Tidur
04 Mei 2025, 07:11 WIB

Debt Collector Pinjol Teror Nasabah Gagal Bayar di Medsos? Begini Kata Pengamat
04 Mei 2025, 07:10 WIB

Persija Datang ke Markas Borneo FC dalam Kondisi Pincang
04 Mei 2025, 07:05 WIB

Bongkar 3 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 4 Mei 2025, Cek Sekarang Juga!
04 Mei 2025, 07:03 WIB

Main Teka-Teki Seru, Dapat Saldo DANA Gratis Rp275.000 Hari Ini! Segera Klaim Ke Dompet Elektronikmu
04 Mei 2025, 07:00 WIB
.png)
Kode Redeem FF Hari Ini 4 Mei 2025 Terbaru, Klaim Skin dan Token Gratis Sekarang Juga!
04 Mei 2025, 06:58 WIB

Rumor Bursa Transfer Persib: 7 Pemain Top Diisukan Bergabung, Nomor 1 Bikin Bobotoh Heboh
04 Mei 2025, 06:55 WIB

Waspada Hujan Seharian! Ini Ramalan Cuaca Bogor Minggu 4 Mei 2025 dari BMKG
04 Mei 2025, 06:49 WIB

Iptu Mochammad Andhika Menikah dengan Valerie Tifanka, Ini Profil dan Keluarga Sang Polisi
04 Mei 2025, 06:45 WIB

Saldo DANA Gratis Rp170.000 dari Game Penghasil Uang Terbaru 2025, Begini Cara Dapat Uangnya Tanpa Modal
04 Mei 2025, 06:34 WIB

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025 Tahap 2, Cek Selengkapnya
04 Mei 2025, 06:28 WIB

Profil Lengkap Firsta Yufi Amarta Putri, Pemenang Puteri Indonesia 2025: Anak Siapa dan Asal Daerah Mana?
04 Mei 2025, 06:25 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! Ini Cara Mudah Mengenali Pinjaman Online Legal yang Terdaftar OJK
04 Mei 2025, 06:14 WIB
