JAKARTA - Penyelidikan terhadap dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik dengan terlapor akun media sosial instagram @hotmanparisofficial, telah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan itu telah diterbitkan pada 31 Oktober 2019, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pasalnya, penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan karena pelapor, Farhat Abbas, tidak dapat menunjukkan barang bukti video pornografi yang diduga diunggah oleh akun instagram @hotmanparisofficial. Tak hanya itu saja, saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor juga tidak dapat memperkuat laporannya tersebut. Sehingga penyidik menghentikan penyelidikan terhadap laporan itu. "Alat bukti yang diajukan pelapor atau saksi yang sudah diklarifikasi, tidak dapat menunjukkan sumber video berasal dari akun instagram resmi Hotman Paris Hutapea yakni @hotmanparisofficial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019). Kepada polisi, Hotman Paris mengaku kalau ponselnya hilang di Bali pada 28 Juli 2019. Selain itu, ia juga tidak pernah mengunggah video pornografi dalam akun instagramnya pada Juli 2019 lalu. "Hasil pemeriksaan saksi Hotman Paris dan pemeriksaan akun instagramnya tidak ditemukan konten video tersebut (yang dimaksud dalam laporan)," kata Argo. Untuk diketahui, pengacara sensasional ini mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) membuat laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019). Laporan itu berkaitan dengan salah satu video di akun instagram @hotmanparisofficial. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (firda/mb)

Tak Ada Bukti Kuat, Penyelidikan Laporan Farhat Terhadap Akun IG Hotman Paris Dihentikan
Rabu 06 Nov 2019, 12:33 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Ini Cara Mudah Top Up Saldo OVO Lewat Aplikasi BCA Mobile
17 Mar 2025, 11:35 WIB

Shio Kerbau Diprediksi akan Kedatangan Bintang Keberuntungan, Selamat Ya!
17 Mar 2025, 11:31 WIB

HP iPhone Kamu Boros Baterai? Begini Cara Menjaga Battery Health Agar Performa Tetap Optimal
17 Mar 2025, 11:30 WIB

Deretan Panja RUU TNI 2025, Jadi Sorotan hingga Dikritik Sejumlah Pihak
17 Mar 2025, 11:28 WIB

Shin Tae Yong Bertemu Asnawi dan Arhan di Thailand, Nostalgia dengan Mantan Anak Asuh
17 Mar 2025, 11:24 WIB

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos BPNT dan PKH di Situs Cek Bansos Kemensos
17 Mar 2025, 11:23 WIB
.jpg)
Jadwal Lengkap Matchday 7 Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Putara Ketiga, Grup A hingga C
17 Mar 2025, 11:15 WIB

Kimberly Ryder Mantap Berhijab Usai Umrah: Aku Masih Belajar Pelan-pelan
17 Mar 2025, 11:15 WIB

Cara Rekam Panggilan WhatsApp di HP Android dan iPhone, Nggak Pakai Ribet!
17 Mar 2025, 11:13 WIB

Merasa Kerap Gatal di Area Tenggorokan? Begini cara Mengatasinya
17 Mar 2025, 11:10 WIB

CEO Timnas Malaysia Sindir Indonesia, Sebut Naturalisasi Bukan Solusi
17 Mar 2025, 11:06 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti Satu Nama Anggota Panja RUU TNI, Siapa Sosok H Oleh Soleh?
17 Mar 2025, 11:05 WIB

Sebut Aksi Aktivis yang Geruduk Rapat RUU TNI Ilegal, Deddy Corbuzier: Melanggar Hukum
17 Mar 2025, 10:59 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Dalam Cinta Besok, Hal Istimewa Nunggu Kamu!
17 Mar 2025, 10:56 WIB

12 Ramalan Shio Minggu Ini, 18-23 Maret 2025: Biarkan Semuanya Mengalir dengan Sendirinya untuk Shio Ayam
17 Mar 2025, 10:52 WIB
