JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dewi Tanjung selaku pelapor merasa insiden penyiraman air keras terhadap Novel tak masuk akal. Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. "Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). "Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta, gitu kan," imbuhnya. Ia menduga, penyiraman air keras itu telah direkayasa. Alasannya, reaksi yang diberikan Novel pada saat penyiraman tak sewajarnya korban yang terkena siraman air keras. "Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada disitu reaksi dia membawa air untuk disiramkan," jelasnya. Selain itu, ia juga mencurigai luka yang didapat Novel pasca penyiraman air keras itu. Pasalnya, Novel hanya mengalami luka di bagian mata, sedangkan kulit Novel tidak terdampak. Tak hanya itu, ketika berada di rumah sakit, mata Novel tidak diperban. Tetapi hanya wajahnya saja yang diperban. "Faktanya kulit Novel kan engga apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, iniya semua tidak (rusak)," kata Dewi. Oleh karena itu, ia meminta agar tim dokter independen dari Indonesia dapat mengecek kebenaran itu. Alasannya, ia meragukan hasil rekam medis Novel yang dikeluarkan oleh tim dokter dari rumah sakit di Singapura. Ia juga berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap kebenaran kasus penyiraman air keras tersebut. "Saya ingin kebenaran aja, keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran dan ini semua demi kebaikan rakyat," tandas Dewi. Dalam laporan tersebut, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (firda/win)

Ragu dengan Kebenaran Penyiraman Air Keras, Wanita Ini Laporkan Novel Baswedan
Rabu 06 Nov 2019, 19:44 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Pengakuan Korban Penyiraman Air Aki oleh Pengemudi Ojol: Pernah Sebut dengan Kata Sayang
Selasa 15 Mar 2022, 21:56 WIB
News Update

TEKNO
Smartwatch Terbaik untuk Olahraga di 2025, Fitur dan Keunggulan yang Harus Dipertimbangkan, Cek Ada Apa Saja!
20 Jul 2025, 20:14 WIB

JAKARTA RAYA
Pemkot Bogor Targetkan 4 Koridor BisKita Trans Pakuan Beroperasi Tahun Ini
20 Jul 2025, 20:11 WIB

OLAHRAGA
Prediksi Pertandingan Indonesia vs Malaysia, Susunan Pemain, Klasemen, dan Jadwal Piala AFF U-23 2025
20 Jul 2025, 20:00 WIB

TEKNO
Rekomendasi HP Oppo Terbaru 2025, Fiturnya Bikin Xiaomi dan Samsung Was-Was!
20 Jul 2025, 19:59 WIB

JAKARTA RAYA
Porseni SMP Kota Tangerang Hari Kedua, Dimeriahkan Turnamen Basket
20 Jul 2025, 19:52 WIB

TEKNO
Ini Dia Infinix Note 50s 5G, Ponsel All-Rounder dengan Harga Terjangkau yang Cocok untuk Anda!
20 Jul 2025, 19:48 WIB

HIBURAN
Sinopsis Film Lyora Penantian Buah Hati, Dibintangi Darius Sinathrya dan Marsha Timothy
20 Jul 2025, 19:36 WIB

JAKARTA RAYA
Gelar Musda XI, Mustafa Radja dan Ahmed Zaki Bersaing Rebut Kursi Ketua DPD Golkar Jakarta
20 Jul 2025, 19:18 WIB

Daerah
Aktivis di Pandeglang Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh CV GSM ke KLHK dan DPR
20 Jul 2025, 19:04 WIB


HIBURAN
Foto Mesra Timothy Ronald dan Agatha Chelsea Bikin Heboh, Apakah Benar Mantan Pacar SMA?
20 Jul 2025, 18:52 WIB




Internasional
Pangeran Al Waleed, yang Dijuluki 'Sleeping Prince' Akibat Koma 20 Tahun, Dikabarkan Meninggal Dunia
20 Jul 2025, 18:30 WIB

EKONOMI
Mau Naik Level Finansial? Pelajari 5 Tangga Kapitalisme ala Timothy Ronald
20 Jul 2025, 18:28 WIB
