JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dewi Tanjung selaku pelapor merasa insiden penyiraman air keras terhadap Novel tak masuk akal. Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. "Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). "Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta, gitu kan," imbuhnya. Ia menduga, penyiraman air keras itu telah direkayasa. Alasannya, reaksi yang diberikan Novel pada saat penyiraman tak sewajarnya korban yang terkena siraman air keras. "Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada disitu reaksi dia membawa air untuk disiramkan," jelasnya. Selain itu, ia juga mencurigai luka yang didapat Novel pasca penyiraman air keras itu. Pasalnya, Novel hanya mengalami luka di bagian mata, sedangkan kulit Novel tidak terdampak. Tak hanya itu, ketika berada di rumah sakit, mata Novel tidak diperban. Tetapi hanya wajahnya saja yang diperban. "Faktanya kulit Novel kan engga apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, iniya semua tidak (rusak)," kata Dewi. Oleh karena itu, ia meminta agar tim dokter independen dari Indonesia dapat mengecek kebenaran itu. Alasannya, ia meragukan hasil rekam medis Novel yang dikeluarkan oleh tim dokter dari rumah sakit di Singapura. Ia juga berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap kebenaran kasus penyiraman air keras tersebut. "Saya ingin kebenaran aja, keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran dan ini semua demi kebaikan rakyat," tandas Dewi. Dalam laporan tersebut, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (firda/win)

Ragu dengan Kebenaran Penyiraman Air Keras, Wanita Ini Laporkan Novel Baswedan
Rabu 06 Nov 2019, 19:44 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Pengakuan Korban Penyiraman Air Aki oleh Pengemudi Ojol: Pernah Sebut dengan Kata Sayang
Selasa 15 Mar 2022, 21:56 WIB
News Update

BRI Super League 2025/2026: Jadwal Siaran Langsung Pekan Ini, 19–22 September di Indosiar dan Vidio
Jumat 19 Sep 2025, 18:50 WIB
JAKARTA RAYA
Panitia Bulan Dana PMI Jakbar Dibentuk, Targetkan Galang Dana Rp7,2 Miliar
19 Sep 2025, 18:40 WIB

GAYA HIDUP
Kaya Tiam Blok M: Spot Kuliner Baru dengan Cita Rasa Autentik Singapura
19 Sep 2025, 18:40 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Persib Bandung vs PSM Makassar Diundur, Penyelenggara Fokus Agenda Timnas Indonesia
19 Sep 2025, 18:35 WIB

JAKARTA RAYA
Bahan Bakar Kosong, Karyawan SPBU Shell di Jakbar Berjualan Kaus hingga Wipper
19 Sep 2025, 18:34 WIB

OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Persebaya Surabaya VS Semen Padang Hari Ini, Kick-off 19.00 WIB
19 Sep 2025, 18:30 WIB

EKONOMI
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025: Gelombang I dan II, Ini Cara Cek Status Penerimanya
19 Sep 2025, 18:30 WIB

OTOMOTIF
MAKA Motors Resmi Hadir di Bali, Buka Showroom Pertama Luar Pulau Jawa
19 Sep 2025, 18:27 WIB

TEKNO
Rekomendasi Situs Nonton Film Terbaru 2025 Gratis dan Legal, Coba Sekarang Juga!
19 Sep 2025, 18:25 WIB

GAYA HIDUP
Mandapa Kirana Sentul, Penginapan Instagramable dengan Nuansa Bali di Bogor
19 Sep 2025, 18:00 WIB


TEKNO
Edit Foto Produk Jualan Online dengan Gemini AI, Simak Panduan Lengkap dan Contoh Promptnya
19 Sep 2025, 17:55 WIB

TEKNO
Cara Buat Action Figure Digital dari Foto Pakai Gemini AI: Panduan Lengkap dengan 5 Prompt Gratis
19 Sep 2025, 17:50 WIB


GAYA HIDUP
5 Tempat Nongkrong 24 Jam di Jakarta Timur, Alternatif Seru Selain Jaksel
19 Sep 2025, 17:30 WIB

HIBURAN
Fakta di Balik Isu Kebangkrutan Baim Wong Pasca Cerai: 'Penghasilan Masih Ada, Sekarang Fokus Film'
19 Sep 2025, 17:23 WIB


EKONOMI
Cara Cepat dan Mudah Cek Penerima BPNT 2025 Menggunakan Smartphone, Ini Langkah-langkahnya
19 Sep 2025, 17:15 WIB

TEKNO
Daftar HP Harga Rp1 Jutaan Terbaru 2025 dengan Baterai 5000 mAh dan Performa Tercepat
19 Sep 2025, 17:10 WIB
