JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dewi Tanjung selaku pelapor merasa insiden penyiraman air keras terhadap Novel tak masuk akal. Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. "Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). "Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta, gitu kan," imbuhnya. Ia menduga, penyiraman air keras itu telah direkayasa. Alasannya, reaksi yang diberikan Novel pada saat penyiraman tak sewajarnya korban yang terkena siraman air keras. "Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada disitu reaksi dia membawa air untuk disiramkan," jelasnya. Selain itu, ia juga mencurigai luka yang didapat Novel pasca penyiraman air keras itu. Pasalnya, Novel hanya mengalami luka di bagian mata, sedangkan kulit Novel tidak terdampak. Tak hanya itu, ketika berada di rumah sakit, mata Novel tidak diperban. Tetapi hanya wajahnya saja yang diperban. "Faktanya kulit Novel kan engga apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, iniya semua tidak (rusak)," kata Dewi. Oleh karena itu, ia meminta agar tim dokter independen dari Indonesia dapat mengecek kebenaran itu. Alasannya, ia meragukan hasil rekam medis Novel yang dikeluarkan oleh tim dokter dari rumah sakit di Singapura. Ia juga berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap kebenaran kasus penyiraman air keras tersebut. "Saya ingin kebenaran aja, keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran dan ini semua demi kebaikan rakyat," tandas Dewi. Dalam laporan tersebut, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (firda/win)
Ragu dengan Kebenaran Penyiraman Air Keras, Wanita Ini Laporkan Novel Baswedan
Rabu 06 Nov 2019, 19:44 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Pengakuan Korban Penyiraman Air Aki oleh Pengemudi Ojol: Pernah Sebut dengan Kata Sayang
Selasa 15 Mar 2022, 21:56 WIB
News Update
Jaga Jakarta Bersih Libatkan 171.134 Personel Gabungan hingga Gunakan Ribuan Alat Kebersihan
Minggu 08 Feb 2026, 14:23 WIB
HIBURAN
Cynthia Dewi Siapa dan Apa Akun Instagramnya? Ini Sosok Asisten Pribadi Reza Arap yang Diduga Punya Hubungan Tak Wajar
08 Feb 2026, 14:17 WIB
JAKARTA RAYA
Buka Paket yang Jatuh dari Motor, Polisi Temukan Ribuan Butir Tramadol
08 Feb 2026, 14:13 WIB
JAKARTA RAYA
Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Cipondoh Tusuk Teman Menggunakan Pisau
08 Feb 2026, 13:24 WIB
Daerah
Viral Perahu Sound Horeg Tenggelam di Sidoarjo, Ternyata Ini Penyebabnya
08 Feb 2026, 13:17 WIB
JAKARTA RAYA
Ikuti Arahan Presiden Prabowo Subianto, Forkopimda Depok Angkut Sampah di Sejumlah Titik
08 Feb 2026, 12:16 WIB
KHAZANAH
Bacaan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan untuk Orang Tua, Simak Tata Caranya
08 Feb 2026, 12:09 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Bersihkan Waduk Cincin Tanjung Priok, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
08 Feb 2026, 11:56 WIB
OTOMOTIF
Dari ADAS hingga Autonomous Driving, Inovasi Changan Menjawab Tantangan Mobilitas Global
08 Feb 2026, 11:49 WIB
JAKARTA RAYA
Tugu Kujang Bogor Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya pada Usia ke-50
08 Feb 2026, 11:14 WIB
JAKARTA RAYA
Beraksi 16 Kali di Wilayah Tangerang, Bandit Curanmor Dibekuk Polisi
08 Feb 2026, 11:10 WIB
JAKARTA RAYA
Cegah Banjir dan Genangan, Forkopimko Jakbar Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air hingga Perbaiki Fasum
08 Feb 2026, 10:51 WIB
JAKARTA RAYA
Pohon Tumbang Tutup Jalan Raya Cakung–Cilincing, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
08 Feb 2026, 10:38 WIB
KHAZANAH
Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2026 Jabodetabek, Lengkap dengan Link Unduh PDF
08 Feb 2026, 10:34 WIB
JAKARTA RAYA
Lansia di Bogor Terjebak 2 Jam di dalam Sumur, Terkulai Lemas Saat Dievakuasi
08 Feb 2026, 09:55 WIB