JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dewi Tanjung selaku pelapor merasa insiden penyiraman air keras terhadap Novel tak masuk akal. Oleh karena itu, ia melaporkan Novel dengan dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. "Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). "Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta, gitu kan," imbuhnya. Ia menduga, penyiraman air keras itu telah direkayasa. Alasannya, reaksi yang diberikan Novel pada saat penyiraman tak sewajarnya korban yang terkena siraman air keras. "Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada disitu reaksi dia membawa air untuk disiramkan," jelasnya. Selain itu, ia juga mencurigai luka yang didapat Novel pasca penyiraman air keras itu. Pasalnya, Novel hanya mengalami luka di bagian mata, sedangkan kulit Novel tidak terdampak. Tak hanya itu, ketika berada di rumah sakit, mata Novel tidak diperban. Tetapi hanya wajahnya saja yang diperban. "Faktanya kulit Novel kan engga apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, iniya semua tidak (rusak)," kata Dewi. Oleh karena itu, ia meminta agar tim dokter independen dari Indonesia dapat mengecek kebenaran itu. Alasannya, ia meragukan hasil rekam medis Novel yang dikeluarkan oleh tim dokter dari rumah sakit di Singapura. Ia juga berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap kebenaran kasus penyiraman air keras tersebut. "Saya ingin kebenaran aja, keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran dan ini semua demi kebaikan rakyat," tandas Dewi. Dalam laporan tersebut, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (firda/win)
Ragu dengan Kebenaran Penyiraman Air Keras, Wanita Ini Laporkan Novel Baswedan
Rabu 06 Nov 2019, 19:44 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Pengakuan Korban Penyiraman Air Aki oleh Pengemudi Ojol: Pernah Sebut dengan Kata Sayang
Selasa 15 Mar 2022, 21:56 WIB
News Update
HP Lipat Terbaru Huawei Nova Flip S, Desain Mewah Performa Kencang
Kamis 06 Nov 2025, 14:20 WIB
TEKNO
Perbandingan Harga iPhone 17 Pro Max vs Xiaomi 17 Pro Max, Mana yang Lebih Mahal?
06 Nov 2025, 14:10 WIB
TEKNO
Cuma Modal HP! Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp101 Ribu dengan Mudah
06 Nov 2025, 14:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 6 November 2025 Naik Global, Tapi di Indonesia Malah Tak Seragam
06 Nov 2025, 13:50 WIB
HIBURAN
Rumah Tangga Audi Marissa dan Anthony Xie Diterpa Isu Retak, Netizen Mulai Curiga
06 Nov 2025, 13:49 WIB
OLAHRAGA
Wajib Berani! Pesan Keras Coach Nova untuk Garuda Muda Jelang Lawan Brasil
06 Nov 2025, 13:40 WIB
HIBURAN
Cerai Tanpa Drama, Bedu Tetap Tanggung Jawab Nafkah Anak dan Mantan Istri Rp50 Juta per Bulan
06 Nov 2025, 13:32 WIB
GAYA HIDUP
9 Fenomena Langit Spektakuler Sepanjang November, Catat Tanggalnya!
06 Nov 2025, 13:19 WIB
Nasional
Besaran Gaji MT Danone Indonesia Berapa? Ini Rincian Penghasilan dan Tunjangan Karyawannya Terbaru 2025
06 Nov 2025, 13:18 WIB
HIBURAN
Junko Furuta Siapa? Kasus Tragis yang Kembali Viral Gegara Konten Nessie Judge Bareng NCT Dream
06 Nov 2025, 13:02 WIB
TEKNO
Cari HP Xiaomi Terbaik Harga Rp1 Jutaan? Punya Banyak Fitur Canggih dan Lengkap, Cek Rekomendasinya!
06 Nov 2025, 13:00 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Bekuk Residivis Pencuri Rumah Kosong di Jakbar, Modusnya Terungkap
06 Nov 2025, 12:06 WIB
JAKARTA RAYA
BPBD Jakarta Gelar Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Hujan Ekstrem
06 Nov 2025, 12:00 WIB
JAKARTA RAYA
Hindari Jalan Rusak, Pemotor Terlindas Truk Pertamina di Tangerang
06 Nov 2025, 11:58 WIB