TANGSEL – Penjual senjata rakitan dan pengedar narkoba jenis ganja serta sabu, Cahyo M Rafli alias Yongky (26), mengaku belajar merakit senjata api dari media sosial atau youtube. Senjata rakitan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 5 juta berikut lima butir peluru. "Pelaku Yongky, 26, warga Jl. Raya Jeruk no. 22, RT 003/006 Kel. Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, berhasil diamankan dirumahnya, Kamis (31/10), dari hasil pengembangan penangkapan narkoba oleh jajaran Reskrim Polsek Ciputat, " kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Wakapolres setempat Kompol Didik Putra Kuncoro, Kapolsek Ciputat AKP M. Edy Mahadika dan Humas Polres Iptu Sugiono, Selasa (5/11/2019). Saat dilakukan pengeledahan barang bukti narkoba ternyata jajaran Reskrim Polsek Ciputat berhasil menemukan lima senjata api rakitan, sofgun berikut puluhan butir peluru yang siap jual. Menurut AKBP Ferdy Irawan, Barang bukti senjata api tersebut tiga unit win gun 733 yang dirubah menjadi senjata api cal 22 LR, satu unit RCF M 1911 model FN, 18 butir peluru cal 22 LR, tiga butir peluru cal 38, empat buah selongsong kuningan, enam buah selongsong baja, dua buah laras baja, tujuh buah ass baja dan tiga pcs handgrip. Selain senjata api rakitan, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,53 gram dalam bentuk paketan dan 10,10 gram narkoba jenid sabu yang siap jual. Kepada petugas pelaku Yongky mengaku motif membuat senjata api rakitan tersebut kebutuhan ekonomi karena tersangka sebagai pengangguran. Dan untuk membuat senjata api rakitan, tersangka belajar melalui Youtube. “Motifnya ekonomi karena senjata api yang berhasil dirakit, dijual kepada orang yang memesannya melalui online seharga Rp5 juta beserta dengan lima peluru tajam. Dan, baru satu senjata yang terjual,” imbuhnya. Ia mengaku kegiatan merakit senjata api sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta pasal 1 ayat UU Darutat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” katanya. (anton/tri)

Youngki Rakit Senjata Api Belajar dari Youtube, Dijual Online Rp5 Juta/unit
Selasa 05 Nov 2019, 19:25 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
4 Fakta Mengejutkan! 3 Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
18 Mar 2025, 08:53 WIB

Hari Keberuntungan Shio Kelinci dan Kerbau Jatuh Besok di 19 Maret 2025 dalam Aspek Ini
18 Mar 2025, 08:43 WIB

Ramalan Karier Zodiak Aries, Taurus, dan Sagittarius, 19 Maret 2025: Tetap Fokus Bekerja dan Jangan Terlibat Drama Kantor!
18 Mar 2025, 08:41 WIB

Pagi ini Jenazah Mat Solar Akan Dikebumikan di TPU Haji Daiman
18 Mar 2025, 08:41 WIB

Ramalan Keuangan Shio Monyet, Ular, dan Macan 19 Maret 2025: Prospek Kuat Finansial Jangka Panjang!
18 Mar 2025, 08:36 WIB

Kebakaran Pasar Poncol, Polisi Langsung Selidiki Pemicunya
18 Mar 2025, 08:31 WIB

Ramalan Kesehatan Zodiak Aries, Taurus, dan Sagittarius 19 Maret 2025: Menikmati Alam dan Jalan-Jalan Adalah Kunci Kebugaran!
18 Mar 2025, 08:31 WIB

Update Pencairan Bansos Gelombang Kedua untuk PKH, BPNT, dan PIP 2025
18 Mar 2025, 08:30 WIB

Ramalan Shio Monyet, Ular, dan Macan 19 Maret 2025: Waktunya Tunjukkan Versi Terbaik Dirimu!
18 Mar 2025, 08:27 WIB

Hingga Wafat, Tanah Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar Belum Dibayar Pemerintah
18 Mar 2025, 08:22 WIB

Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Sagittarius, 19 Maret 2025: Ada Banyak Dorongan Kuat untuk Hal Bermakna!
18 Mar 2025, 08:22 WIB

Cara Pinjam Uang di DANA Total Rp100.000, Tanpa NIK KTP dan KK
18 Mar 2025, 08:22 WIB

2 Cara Amankan Akun Instagram dari Serangan Hacker
18 Mar 2025, 08:20 WIB

Polres Jakbar Bongkar Produksi MinyaKita Tanpa Izin Produksi, Pelaku Manipulasi Volume
18 Mar 2025, 08:07 WIB

Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Kapan Cair? Cek Info Jadwal dan Penerimanya
18 Mar 2025, 08:05 WIB
.png)
Ramalan Zodiak Besok 19 Maret 2025, Cancer, Leo, Virgo, Perhatikan Keuangan dan Wujudkan Mimpi!
18 Mar 2025, 08:01 WIB

Coba Fitur Baru TikTok, Begini Cara Mudah Mengganti Nama Akun Orang Lain
18 Mar 2025, 08:00 WIB
