TANGSEL – Penjual senjata rakitan dan pengedar narkoba jenis ganja serta sabu, Cahyo M Rafli alias Yongky (26), mengaku belajar merakit senjata api dari media sosial atau youtube. Senjata rakitan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 5 juta berikut lima butir peluru. "Pelaku Yongky, 26, warga Jl. Raya Jeruk no. 22, RT 003/006 Kel. Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, berhasil diamankan dirumahnya, Kamis (31/10), dari hasil pengembangan penangkapan narkoba oleh jajaran Reskrim Polsek Ciputat, " kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Wakapolres setempat Kompol Didik Putra Kuncoro, Kapolsek Ciputat AKP M. Edy Mahadika dan Humas Polres Iptu Sugiono, Selasa (5/11/2019). Saat dilakukan pengeledahan barang bukti narkoba ternyata jajaran Reskrim Polsek Ciputat berhasil menemukan lima senjata api rakitan, sofgun berikut puluhan butir peluru yang siap jual. Menurut AKBP Ferdy Irawan, Barang bukti senjata api tersebut tiga unit win gun 733 yang dirubah menjadi senjata api cal 22 LR, satu unit RCF M 1911 model FN, 18 butir peluru cal 22 LR, tiga butir peluru cal 38, empat buah selongsong kuningan, enam buah selongsong baja, dua buah laras baja, tujuh buah ass baja dan tiga pcs handgrip. Selain senjata api rakitan, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,53 gram dalam bentuk paketan dan 10,10 gram narkoba jenid sabu yang siap jual. Kepada petugas pelaku Yongky mengaku motif membuat senjata api rakitan tersebut kebutuhan ekonomi karena tersangka sebagai pengangguran. Dan untuk membuat senjata api rakitan, tersangka belajar melalui Youtube. “Motifnya ekonomi karena senjata api yang berhasil dirakit, dijual kepada orang yang memesannya melalui online seharga Rp5 juta beserta dengan lima peluru tajam. Dan, baru satu senjata yang terjual,” imbuhnya. Ia mengaku kegiatan merakit senjata api sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta pasal 1 ayat UU Darutat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” katanya. (anton/tri)

Youngki Rakit Senjata Api Belajar dari Youtube, Dijual Online Rp5 Juta/unit
Selasa 05 Nov 2019, 19:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bupati Cirebon Dukung Langkah Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat IDL 2025
Rabu 06 Agu 2025, 00:46 WIB

TEKNO
Spesifikasi Huawei Mate 30 Pro Lengkap dengan Harganya, Dibanderol Segini
05 Agu 2025, 22:47 WIB


EKONOMI
Proses Pengadaan Perusahaan Semakin Efisien dengan Fitur Tender Kilat PaDi UMKM
05 Agu 2025, 22:03 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Pria Mabuk Mengaku 'Anggota' Aniaya Driver Ojol di Jaktim, Polisi Janji Tindak Tegas
05 Agu 2025, 21:55 WIB


JAKARTA RAYA
Pramono Tegaskan Normalisasi Sungai Ciliwung Prioritas Utama Penanganan Banjir Jakarta
05 Agu 2025, 21:41 WIB

Nasional
Rotasi dan Mutasi Polri, Irjen Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
05 Agu 2025, 21:34 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Kritik Kebijakan TransJabodetabek, Subsidi Membengkak Jadi Rp400 Miliar
05 Agu 2025, 21:27 WIB

TEKNO
Simulasi Cicilan iPhone 16 di Shopee dengan Tenor hingga 12 Bulan, Cek di Sini
05 Agu 2025, 21:22 WIB


EKONOMI
Utang Pinjol di Indonesia Melonjak, Pengamat Sebut Kemudahan Akses Jadi Pemicu
05 Agu 2025, 20:13 WIB



HIBURAN
Gugatan Cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian Viral, Siapa yang Diduga Jadi Orang Ketiga Dulu?
05 Agu 2025, 19:41 WIB


Nasional
Memutar Suara Burung atau Gemericik Air di Restoran Bisa Kena Biaya Royalti? Simak Penjelasannya di Sini!
05 Agu 2025, 19:29 WIB

TEKNO
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A36 5G, Layar Super AMOLED dan Baterai Besar
05 Agu 2025, 19:29 WIB

