TANGSEL – Penjual senjata rakitan dan pengedar narkoba jenis ganja serta sabu, Cahyo M Rafli alias Yongky (26), mengaku belajar merakit senjata api dari media sosial atau youtube. Senjata rakitan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 5 juta berikut lima butir peluru. "Pelaku Yongky, 26, warga Jl. Raya Jeruk no. 22, RT 003/006 Kel. Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, berhasil diamankan dirumahnya, Kamis (31/10), dari hasil pengembangan penangkapan narkoba oleh jajaran Reskrim Polsek Ciputat, " kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Wakapolres setempat Kompol Didik Putra Kuncoro, Kapolsek Ciputat AKP M. Edy Mahadika dan Humas Polres Iptu Sugiono, Selasa (5/11/2019). Saat dilakukan pengeledahan barang bukti narkoba ternyata jajaran Reskrim Polsek Ciputat berhasil menemukan lima senjata api rakitan, sofgun berikut puluhan butir peluru yang siap jual. Menurut AKBP Ferdy Irawan, Barang bukti senjata api tersebut tiga unit win gun 733 yang dirubah menjadi senjata api cal 22 LR, satu unit RCF M 1911 model FN, 18 butir peluru cal 22 LR, tiga butir peluru cal 38, empat buah selongsong kuningan, enam buah selongsong baja, dua buah laras baja, tujuh buah ass baja dan tiga pcs handgrip. Selain senjata api rakitan, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,53 gram dalam bentuk paketan dan 10,10 gram narkoba jenid sabu yang siap jual. Kepada petugas pelaku Yongky mengaku motif membuat senjata api rakitan tersebut kebutuhan ekonomi karena tersangka sebagai pengangguran. Dan untuk membuat senjata api rakitan, tersangka belajar melalui Youtube. “Motifnya ekonomi karena senjata api yang berhasil dirakit, dijual kepada orang yang memesannya melalui online seharga Rp5 juta beserta dengan lima peluru tajam. Dan, baru satu senjata yang terjual,” imbuhnya. Ia mengaku kegiatan merakit senjata api sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta pasal 1 ayat UU Darutat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” katanya. (anton/tri)

Youngki Rakit Senjata Api Belajar dari Youtube, Dijual Online Rp5 Juta/unit
Selasa 05 Nov 2019, 19:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Eks Pemain MU Sebut Alex Ferguson Bisa Dipenjara jika Masih Melatih
Rabu 21 Mei 2025, 14:39 WIB

EKONOMI
Sebelum Ajukan Pinjol, Ini 3 Cara Cek Legalitasnya agar Tidak Terjebak
21 Mei 2025, 14:33 WIB

EKONOMI
Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Telah Cair, Nilainya Mencapai Rp900.000 Apakah Benar? Cek Selengkapnnya
21 Mei 2025, 14:31 WIB


OLAHRAGA
Oscar Piastri Berharap Sirkuit Imola tidak Dicoret dari Kalender Balap F1
21 Mei 2025, 14:24 WIB

HIBURAN
Kuis Akademi Ninja MLBB x Naruto: Simak Jawaban untuk Pertanyaan Apa Senjata yang Digunakan oleh Susanoo Sasuke, Cek Selengkapnya
21 Mei 2025, 14:23 WIB

JAKARTA RAYA
Ular Sanca 4 Meter Dievakuasi Damkar di Depan SDN Meruyung Depok
21 Mei 2025, 14:23 WIB

JAKARTA RAYA
Tembok Jebol di Pasar Minggu Saat Hujan Deras, Satu Motor Terbawa Arus
21 Mei 2025, 14:14 WIB

TEKNO
Main Game Dibayar Saldo DANA? Ini 3 Game Seru yang Bisa Kasih Kamu Uang Gratis Tanpa Modal
21 Mei 2025, 14:06 WIB

OLAHRAGA
Sandy Walsh Berpotensi Jadi Starter Lawan Vissel Kobe, Laga Terakhir Sebelum Gabung Timnas Indonesia
21 Mei 2025, 14:05 WIB

HIBURAN
MLBB x Naruto: Inilah Jawaban untuk Kuis Sharingan Kakashi Dulunya Milik Siapa dan Tim Berapa yang Ia Bimbing, Simak Selengkapnya
21 Mei 2025, 14:03 WIB

EKONOMI
5 Cara Menghindari Denda Pinjol Sebelum Galbay, Ikuti Trik Lengkapnya
21 Mei 2025, 14:02 WIB


Daerah
Siswa SDN Bojen 2 Belajar di Teras, DPRD Pandeglang Desak Pemkab Bangun Ruang Kelas
21 Mei 2025, 13:54 WIB


Nasional
Kapolri Buka Peluang Periksa Kembali Budi Arie Dalam Kasus Judi Online
21 Mei 2025, 13:50 WIB

OLAHRAGA
Rumor Transfer Persib: Inilah Tujuh Pemain yang Dikabarkan Sudah Deal Gabung dengan Maung Bandung
21 Mei 2025, 13:48 WIB

