TANGSEL – Penjual senjata rakitan dan pengedar narkoba jenis ganja serta sabu, Cahyo M Rafli alias Yongky (26), mengaku belajar merakit senjata api dari media sosial atau youtube. Senjata rakitan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 5 juta berikut lima butir peluru. "Pelaku Yongky, 26, warga Jl. Raya Jeruk no. 22, RT 003/006 Kel. Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, berhasil diamankan dirumahnya, Kamis (31/10), dari hasil pengembangan penangkapan narkoba oleh jajaran Reskrim Polsek Ciputat, " kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Wakapolres setempat Kompol Didik Putra Kuncoro, Kapolsek Ciputat AKP M. Edy Mahadika dan Humas Polres Iptu Sugiono, Selasa (5/11/2019). Saat dilakukan pengeledahan barang bukti narkoba ternyata jajaran Reskrim Polsek Ciputat berhasil menemukan lima senjata api rakitan, sofgun berikut puluhan butir peluru yang siap jual. Menurut AKBP Ferdy Irawan, Barang bukti senjata api tersebut tiga unit win gun 733 yang dirubah menjadi senjata api cal 22 LR, satu unit RCF M 1911 model FN, 18 butir peluru cal 22 LR, tiga butir peluru cal 38, empat buah selongsong kuningan, enam buah selongsong baja, dua buah laras baja, tujuh buah ass baja dan tiga pcs handgrip. Selain senjata api rakitan, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2,53 gram dalam bentuk paketan dan 10,10 gram narkoba jenid sabu yang siap jual. Kepada petugas pelaku Yongky mengaku motif membuat senjata api rakitan tersebut kebutuhan ekonomi karena tersangka sebagai pengangguran. Dan untuk membuat senjata api rakitan, tersangka belajar melalui Youtube. “Motifnya ekonomi karena senjata api yang berhasil dirakit, dijual kepada orang yang memesannya melalui online seharga Rp5 juta beserta dengan lima peluru tajam. Dan, baru satu senjata yang terjual,” imbuhnya. Ia mengaku kegiatan merakit senjata api sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta pasal 1 ayat UU Darutat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” katanya. (anton/tri)

Youngki Rakit Senjata Api Belajar dari Youtube, Dijual Online Rp5 Juta/unit
Selasa 05 Nov 2019, 19:25 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Tukarkan Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Hari Ini Selasa 18 Maret 2025, Ikuti Caranya agar Berhasil!
18 Mar 2025, 07:37 WIB

Buruan Ambil Sekarang Saldo DANA Gratis Rp250.000 Cair ke Dompet Elektronik Hari Ini Selasa 18 Maret 2025, Cek Cara Klaimnya
18 Mar 2025, 07:12 WIB

Lionel Messi Dicoret dari Skuad Timnas Argentina Jelang Hadapi Uruguay dan Brazil di Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026
18 Mar 2025, 07:11 WIB

Obrolan Warteg: Penantian Kian Dekat
18 Mar 2025, 07:03 WIB

Cara Efektif Mengatur Uang Gaji 1,5 Juta Per Bulan, Anti Boros dan Bisa Menabung
18 Mar 2025, 07:03 WIB

Shio Paling Beruntung Besok 19 Maret 2025, Salah Satunya Kerbau
18 Mar 2025, 06:54 WIB

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi
18 Mar 2025, 06:51 WIB

Viral! Foto Lama Kim Sae Ron dan Pria Berjaket Merah Diduga Kim Soo Hyun Kembali Muncul
18 Mar 2025, 06:22 WIB

Cara Mudah Membuat Postingan Kolaborasi di Instagram, Pengguna Wajib Tahu!
18 Mar 2025, 06:20 WIB

3 Opsi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia, Patrick Kluivert Langsung Gunakan Skema 4 Bek?
18 Mar 2025, 06:17 WIB

Waspada Akun WhatsApp Anda Disadap dari Jarak Jauh, Kenali Ciri-Cirinya
18 Mar 2025, 06:10 WIB

Segera Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025, Dana Cair lewat Bank Penyalur dan Pos Indonesia
18 Mar 2025, 06:00 WIB

3 Bansos Ini Cair Menjelang Idul Fitri 2025, Cek di Sini
18 Mar 2025, 06:00 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Rakor Penanganan Banjir bersama Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jabar
18 Mar 2025, 05:50 WIB

Pasar Poncol Kebakaran Saat Warga Tengah Bersantap Sahur
18 Mar 2025, 05:49 WIB

Bukan Sekadar Cameo, Kim Seon Ho Jadi Suami IU di Drakor When Life Gives You Tangerines
18 Mar 2025, 05:49 WIB
