TANGERANG – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta meringkus komplotan dodos tas penumpang pesawat. Dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan petugas Bagage Rowing Tractor (BTT) di Bandara Kualanamu Medan. Keduanya yakni DI (30) dan S (32). Selain menangkap kedua petugas BTT, polisi juga membekuk BA (26) dan MR (22) yang merupakan penadah. Mereka kini telah dijebloskan ke jeruji besi Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Komplotan dodos tas tersebut biasa beroperasi di tempat yang tidak terjangkau kamera pengawas CCTV. Mereka melakukan pembobolan barang kiriman melalui kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, adapun barang yang dibobol yakni paket berisi smartphone yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T. "Pada saat diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, pihak J&T memberangkatkan 16 koli barang berisi smartphone dengan merk Oppo dan Realme, namun ketika sampai di Kargo Kualanamu, hanya tinggal 15 koli," ujar Arie, Selasa (5/11/2019). Atas kejadian tersebut, kata Arief, pihak J&T yang menjadi korban langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. "Karena barangnya tidak sesuai dengan pengiriman mereka langsung lapor ke kami," katanya. Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polresta Bandara Soetta langsung bergerak untuk mengetahui kronologis kejadian. "Saat dilakukan penyelidikan, diketahui paket tersebut hilang saat turun dari pesawat menuju kargo Bandara Kualanamu, akhirnya kita lakukan pemeriksaan terhadap petugas yang saat itu tengah bertugas," jelasnya. Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Arie, didapatilah pelaku yang merupakan petugas Bagage Towing Tractor (BTT) Bandara Kualanamu yakni DI (30) dan S (32). "DI merupakan Operator BTT berperan sebagai pelaku utama yang mengambil satu koli barang yang berisi empat smartphone, sementara S membantu DI mengeluarkan barang keluar Bandara Kualanamu untuk kemudian dijual," tutur Arie. Dari hasil pengembangan, pihaknya mendapati BA (26) dan MR (22) yang merupakan penadah dari smartphone curian tersebut. Sementara R (50) yang juga merupakan penadah masih dalam pengejaran. "BA membeli satu buah smartphone hasil curian dengan setengah harga, sementara MR diperintahkan R (DPO) untuk menjual tiga buah smartphone tersebut," ungkapnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (imam/tri)

Polres Bandara Soetta Ringkus Komplotan Dodos Tas di Bandara Kualanamu
Selasa 05 Nov 2019, 20:14 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Tangerang
Bandara Angkasa Pura II Soekarno Hatta Buka Sentra Vaksinasi Booster Covid-19
Kamis 07 Jul 2022, 16:06 WIB

Tangerang
2.500 Orang di Bandara Soetta Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana
Selasa 06 Des 2022, 10:16 WIB

Tangerang
Silaturahmi Da'i Kamtibmas, Kapolresta Bandara Soetta Berpesan Tebarkan Kebaikan
Jumat 17 Feb 2023, 11:12 WIB



Regional
Daftar Keanehan CCTV Bandara Kualanamu di Kasus Aisah Dibongkar Ahli Telematika: Jam-Tanggal Beda
Rabu 03 Mei 2023, 11:35 WIB


Travel
Sejarah Bandara Kemayoran, Bandara Internasional Pertama di Indonesia Sejak Zaman Belanda
Kamis 05 Okt 2023, 14:46 WIB

Nasional
Resmikan Bandara Mentawai, Presiden Berharap dapat Tingkatkan Pariwisata
Rabu 25 Okt 2023, 19:05 WIB
.jpeg)
Nasional
Bandara Dhoho Kediri Siap Beroperasi Pekan Depan, Catat Tanggal dan Fasilitasnya
Selasa 09 Jan 2024, 09:21 WIB

Tangerang
Jalur East Flyover Bandara Soekarno-Hatta Mulai Beroperasi Besok
Minggu 31 Mar 2024, 13:21 WIB

Tangerang
H-3 Lebaran Idul Fitri, 169 Ribu Penumpang Padati Bandara Soekarno-Hatta Tangerang
Minggu 07 Apr 2024, 11:46 WIB

Tangerang
AP II Catat 1,3 Juta Penumpang Mudik via Bandara Soetta selama Lebaran Idul Fitri 2024
Jumat 12 Apr 2024, 22:33 WIB
News Update

Utang Pinjol di Indonesia Melonjak, Pengamat Sebut Kemudahan Akses Jadi Pemicu
Selasa 05 Agu 2025, 20:13 WIB


HIBURAN
Gugatan Cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian Viral, Siapa yang Diduga Jadi Orang Ketiga Dulu?
05 Agu 2025, 19:41 WIB


Nasional
Memutar Suara Burung atau Gemericik Air di Restoran Bisa Kena Biaya Royalti? Simak Penjelasannya di Sini!
05 Agu 2025, 19:29 WIB

TEKNO
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A36 5G, Layar Super AMOLED dan Baterai Besar
05 Agu 2025, 19:29 WIB



JAKARTA RAYA
Keberatan atas Dakwaan Korporasi, Surya Darmadi Minta hanya Disanksi Administratif
05 Agu 2025, 19:18 WIB

Nasional
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan, Bukan Cuti Bersama?
05 Agu 2025, 19:14 WIB

Nasional
Berikut Latihan Post Test PPA Umum 1 PPG 2025: Ringkasan Materi Evaluasi Pembelajaran Serta Kunci Jawaban
05 Agu 2025, 19:01 WIB


JAKARTA RAYA
Pemotor Wanita Hilang Kendali hingga Terjatuh dari Flyover Grogol Jakbar, Begini Kondisinya
05 Agu 2025, 18:55 WIB

TEKNO
Samsung Galaxy A35 5G: Ini Spesifikasi dan Harga Terbarunya di Tahun 2025
05 Agu 2025, 18:55 WIB



Daerah
Digerebek BNN di OKI Sumsel, Siapa Sosok Haji Sutar dan Apa Keterkaitannya dengan Kasus Narkoba?
05 Agu 2025, 18:35 WIB

Daerah
35 Legislator Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU, Ketua DPRD: Kami Kaget
05 Agu 2025, 18:34 WIB

JAKARTA RAYA
Dandim 0621/Kabupaten Bogor Larang Keras Pemasangan Bendera One Piece
05 Agu 2025, 18:16 WIB
