ADVERTISEMENT

Polres Bandara Soetta Ringkus Komplotan Dodos Tas di Bandara Kualanamu

Selasa, 5 November 2019 20:14 WIB

Share
Polres Bandara Soetta Ringkus Komplotan Dodos Tas di Bandara Kualanamu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta meringkus komplotan dodos tas penumpang pesawat. Dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan petugas Bagage Rowing Tractor (BTT) di Bandara Kualanamu Medan. Keduanya yakni DI (30) dan S (32). Selain menangkap kedua petugas BTT, polisi juga membekuk BA (26) dan MR (22) yang merupakan penadah. Mereka kini telah dijebloskan ke jeruji besi Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Komplotan dodos tas tersebut biasa beroperasi di tempat yang tidak terjangkau kamera pengawas CCTV. Mereka melakukan pembobolan barang kiriman melalui kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, adapun barang yang dibobol yakni paket berisi smartphone yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T. "Pada saat diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, pihak J&T memberangkatkan 16 koli barang berisi smartphone dengan merk Oppo dan Realme, namun ketika sampai di Kargo Kualanamu, hanya tinggal 15 koli," ujar Arie, Selasa (5/11/2019). Atas kejadian tersebut, kata Arief, pihak J&T yang menjadi korban langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. "Karena barangnya tidak sesuai dengan pengiriman mereka langsung lapor ke kami," katanya. Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polresta Bandara Soetta langsung bergerak untuk mengetahui kronologis kejadian. "Saat dilakukan penyelidikan, diketahui paket tersebut hilang saat turun dari pesawat menuju kargo Bandara Kualanamu, akhirnya kita lakukan pemeriksaan terhadap petugas yang saat itu tengah bertugas," jelasnya. Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Arie, didapatilah pelaku yang merupakan petugas Bagage Towing Tractor (BTT) Bandara Kualanamu yakni DI (30) dan S (32). "DI merupakan Operator BTT berperan sebagai pelaku utama yang mengambil satu koli barang yang berisi empat smartphone, sementara S membantu DI mengeluarkan barang keluar Bandara Kualanamu untuk kemudian dijual," tutur Arie. Dari hasil pengembangan, pihaknya mendapati BA (26) dan MR (22) yang merupakan penadah dari smartphone curian tersebut. Sementara R (50) yang juga merupakan penadah masih dalam pengejaran. "BA membeli satu buah smartphone hasil curian dengan setengah harga, sementara MR diperintahkan R (DPO) untuk menjual tiga buah smartphone tersebut," ungkapnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (imam/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT