JAKARTA – Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI Jakarta sangat fantastis. Pegawai di tingkat terbawah, sebulan pendapatannya puluhan juta rupiah. Besarnya biaya belanja pegawai yang mencapai 50 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp89 triliun ini disorot berbagai kalangan. Gaji dan tunjangan gede itu belum sepadan dengan pelayanan yang diberikan kepada warga. Kontan DPRD DKI Jakarta maupun pakar ekonomi mendesak Gubernur Anies Baswedan memangkas TKD pejabat dan pegawainya, karena dinilai jor-joran. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai tingginya TKD yang diterima ASN Pemprov DKI Jakarta tidak sesuai dengan kinerja dan pelayanan yang diberikan. "TKD pegawai DKI kebesaran tuh. Jangankan pemerintah daerah lain, pegawai pemerintah pusat pun pendapatannya bisa kalah dengan TKD pegawai DKI. Seharusnya tunjangan harus sejajar dengan kinerja dan pelayanan yang mereka berikan. Pelayanan di DKI masih jeblok," kritik Uchok, Senin (4/11). Uchok mengatakan, hasil pemotongan TKD bisa dialihkan ke proyek pembangunan. "Bisa juga untuk peningkatan pelayanan, saat ini pelayanan jelek, sekolah-sekola juga masih banyak yang rusak, jalanan masih banyak berlubang," ucapnya. Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi berharap kebijakan pemberian TKD dievaluasi. “Selama ini belanja pegawai memang cukup membebani anggaran daerah. Sudah seharusnya besarannya dipangkas,” tegasnya. . Prasetio mengaku tak khawatir dengan pemangkasan TKD akan berpengaruh terhadap kinerja. Sebab, sistem pengawasan kinerja pegawai sudah terbangun. Sesuai Pergub Seperti diketahui, pemberian TKD diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2014 yang berlaku mulai Januari 2015. Besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas. Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi. Pejabat struktural eselon IV seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000. Eselon III seperti camat Rp 44.284.000 juga naik. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000. Sementara walikota (eselon IIA) gaji pokok nya Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000. Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD statis Rp 27.900.000, TKD dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sementara Kepala Badan mendapat Rp78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 31.455.000, TKD dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sedangkan staf pada jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000. Jabatan operasional Rp 13.606.000. Jabatan administrasi Rp 17.797.000, dan teknis Rp 22.625.000. Tak Ubah Kebijakan Sementara itu, Sekdaprov DKI Jakarta Saefulah akan mendorong peningkatan kinerja aparatnya. Dan hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana mengubah kebijakan itu. Saefulah mengakui saat ini ada defisit anggaran karena pendapatan berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun belum disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta. Dana bagi hasil salah satunya diberikan berdasarkan penerimaan pajak di daerah yang disetorkan ke pemerintah pusat. Akibat defisit, Pemprov DKI Jakarta merevisi APBD 2020 dari Rp95,99 triliun diturunkan menjadi Rp89,94 triliun. (john/ruh/st) ** Berita terbit di harian Pos Kota, Selasa, 5 November 2019

Pangkas Tunjangan Kerja Daerah ASN DKI!
Selasa 05 Nov 2019, 08:29 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

DPR Segera Bawa RUU TNI ke Paripurna, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Hari Ini
19 Mar 2025, 09:23 WIB

Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Belum Tuntas, Rieke Diah Pitaloka Kawal Janji Jasa Marga Lunasi Hak Mat Solar
19 Mar 2025, 09:18 WIB

Janji Ganti Rugi Tak Kunjung Tuntas Hingga Mat Solar Tutup Usia, Rieke Dyah Pitaloka Perjuangkan Sampai Ruang Sidang
19 Mar 2025, 09:15 WIB

Kepercayaan Investor Tetap Kuat Meski IHSG Anjlok, Sri Mulyani Beberkan Buktinya
19 Mar 2025, 09:14 WIB

Cara Mengatasi Cegukan Tanpa Membatalkan Puasa Ramadhan
19 Mar 2025, 09:13 WIB

4 Tips Mencuci Celana Jeans Agar Tidak Berbulu dan Warnanya Tidak Pudar
19 Mar 2025, 09:13 WIB

Mengapa IHSG Bisa Merosot Tajam? Ini Solusi dan Cara Memulihkannya
19 Mar 2025, 09:01 WIB

6 Cara Kelola Keuangan Pribadi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
19 Mar 2025, 09:00 WIB

Popovic Merombak Skuad Timnas Australia untuk Hadapi Indonesia
19 Mar 2025, 08:55 WIB

5 Shio Paling Beruntung Besok 20 Maret 2025, Diprediksi akan Banjir Pelanggan!
19 Mar 2025, 08:53 WIB

SELAMAT! Saldo DANA Gratis Rp155.000 Bisa Diklaim ke Dompet Elektronik Anda Hari Ini Rabu 19 Maret 2025, Cek Selengkapnya!
19 Mar 2025, 08:45 WIB

Jelang Australia Kontra Timnas Indonesia, Tony Popovic Kecewa dengan Kondisi Rumput Stadion Sydney
19 Mar 2025, 08:40 WIB

Tutorial Daftar Bantuan Sosial di Aplikasi Cek Bansos, Bisa Ajukan Bansos PKH BPNT
19 Mar 2025, 08:40 WIB
.jpg)
Bolehkah I’tikaf di Mushala? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
19 Mar 2025, 08:39 WIB

Mudah! Begini Cara Scan Foto Menjadi Dokumen PDF
19 Mar 2025, 08:38 WIB

Full Akses! Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 19 Maret 2025, Login Sekarang dan Nikmati Hadiahnya
19 Mar 2025, 08:34 WIB

Marak Investasi Bodong Seperti Wpone, Ini 6 Tips Memilih Investasi yang Aman dari OJK
19 Mar 2025, 08:32 WIB
