JAKARTA – Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI Jakarta sangat fantastis. Pegawai di tingkat terbawah, sebulan pendapatannya puluhan juta rupiah. Besarnya biaya belanja pegawai yang mencapai 50 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp89 triliun ini disorot berbagai kalangan. Gaji dan tunjangan gede itu belum sepadan dengan pelayanan yang diberikan kepada warga. Kontan DPRD DKI Jakarta maupun pakar ekonomi mendesak Gubernur Anies Baswedan memangkas TKD pejabat dan pegawainya, karena dinilai jor-joran. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai tingginya TKD yang diterima ASN Pemprov DKI Jakarta tidak sesuai dengan kinerja dan pelayanan yang diberikan. "TKD pegawai DKI kebesaran tuh. Jangankan pemerintah daerah lain, pegawai pemerintah pusat pun pendapatannya bisa kalah dengan TKD pegawai DKI. Seharusnya tunjangan harus sejajar dengan kinerja dan pelayanan yang mereka berikan. Pelayanan di DKI masih jeblok," kritik Uchok, Senin (4/11). Uchok mengatakan, hasil pemotongan TKD bisa dialihkan ke proyek pembangunan. "Bisa juga untuk peningkatan pelayanan, saat ini pelayanan jelek, sekolah-sekola juga masih banyak yang rusak, jalanan masih banyak berlubang," ucapnya. Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi berharap kebijakan pemberian TKD dievaluasi. “Selama ini belanja pegawai memang cukup membebani anggaran daerah. Sudah seharusnya besarannya dipangkas,” tegasnya. . Prasetio mengaku tak khawatir dengan pemangkasan TKD akan berpengaruh terhadap kinerja. Sebab, sistem pengawasan kinerja pegawai sudah terbangun. Sesuai Pergub Seperti diketahui, pemberian TKD diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2014 yang berlaku mulai Januari 2015. Besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas. Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi. Pejabat struktural eselon IV seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000. Eselon III seperti camat Rp 44.284.000 juga naik. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000. Sementara walikota (eselon IIA) gaji pokok nya Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000. Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD statis Rp 27.900.000, TKD dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sementara Kepala Badan mendapat Rp78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 31.455.000, TKD dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sedangkan staf pada jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000. Jabatan operasional Rp 13.606.000. Jabatan administrasi Rp 17.797.000, dan teknis Rp 22.625.000. Tak Ubah Kebijakan Sementara itu, Sekdaprov DKI Jakarta Saefulah akan mendorong peningkatan kinerja aparatnya. Dan hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana mengubah kebijakan itu. Saefulah mengakui saat ini ada defisit anggaran karena pendapatan berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun belum disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta. Dana bagi hasil salah satunya diberikan berdasarkan penerimaan pajak di daerah yang disetorkan ke pemerintah pusat. Akibat defisit, Pemprov DKI Jakarta merevisi APBD 2020 dari Rp95,99 triliun diturunkan menjadi Rp89,94 triliun. (john/ruh/st) ** Berita terbit di harian Pos Kota, Selasa, 5 November 2019
Pangkas Tunjangan Kerja Daerah ASN DKI!
Selasa 05 Nov 2019, 08:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Dishub dan BNNK Bandung Barat Razia Bus Pariwisata di Lembang
Kamis 25 Des 2025, 15:24 WIB
JAKARTA RAYA
Cek Kesehatan Gratis di Jakarta: Skrining Gula Darah hingga Jiwa Selama Libur Nataru 2025-2026
25 Des 2025, 15:11 WIB
EKONOMI
Update Harga Emas Antam Hari Ini, 25 Desember 2025: Turun ke Rp2,576 Juta per Gram, Cek Daftar Harga Lengkap dan Cara Belinya
25 Des 2025, 15:04 WIB
OTOMOTIF
Kantor Regional Baru OMOWAY di Jakarta Jadi Sinyal Ekspansi Besar Motor Listrik Pintar
25 Des 2025, 15:00 WIB
TEKNO
Huawei MatePad 12X 2026 Meluncur 9 Januari, Tablet Produktivitas dengan Kinerja Kelas PC
25 Des 2025, 15:00 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan LPG Subsidi: 503 Tabung Disita, 3 Pelaku Ditangkap
25 Des 2025, 14:57 WIB
JAKARTA RAYA
DLH Kabupaten Bekasi Imbau Warga Peduli Lingkungan Selama Libur Nataru
25 Des 2025, 14:34 WIB
JAKARTA RAYA
Kualitas Bangunan Alun-alun Pagelaran Pandeglang Dinilai Buruk, Baru Dibangun Sudah Rusak
25 Des 2025, 14:22 WIB
JAKARTA RAYA
Rawan Tumbang hingga Ganggu Saluran Air, Pohon Beringin Tua di Kawasan Joglo Kembangan Ditebang
25 Des 2025, 14:06 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkab Bekasi Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa dan Ziarah Bersama
25 Des 2025, 13:54 WIB
OLAHRAGA
Kapan Laga Tunda Persib Bandung vs PSM Makassar di Super League 2025? Catat Jadwal Main
25 Des 2025, 13:42 WIB
JAKARTA RAYA
Lapas Cipinang Beri Remisi Khusus Natal kepada 138 Warga Binaan Kristiani
25 Des 2025, 13:32 WIB
OLAHRAGA
Tonton Live Streaming Timnas Futsal U19 Indonesia vs Malaysia di AFF Futsal 2025, Kick-Off Pukul 14.00 WIB
25 Des 2025, 13:30 WIB
OTOMOTIF
Catat Tanggalnya, Pelayanan SIM di Jakarta Libur 25–26 Desember 2025
25 Des 2025, 13:10 WIB
HIBURAN
Netizen Heboh Ungkit Video Lama RK, Bu Cinta, dan Aura Kasih: Sudah Mulai dari Sini?
25 Des 2025, 13:05 WIB
JAKARTA RAYA
Momen Nataru, Ruas Jalan Menuju Kawasan Wisata Jadi Fokus UPT PJJ Lebak
25 Des 2025, 12:45 WIB
TEKNO
17 Aplikasi dan Game Penghasil Saldo DANA Gratis Akhir 2025, Tambah Cuan di Liburan Akhir Tahun!
25 Des 2025, 12:30 WIB
JAKARTA RAYA
Penetapan UMP DKI Jakarta Baru Saja Diumumkan Gubernur, KSPI Mau Gugat ke PTUN
25 Des 2025, 12:20 WIB