JAKARTA – Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI Jakarta sangat fantastis. Pegawai di tingkat terbawah, sebulan pendapatannya puluhan juta rupiah. Besarnya biaya belanja pegawai yang mencapai 50 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp89 triliun ini disorot berbagai kalangan. Gaji dan tunjangan gede itu belum sepadan dengan pelayanan yang diberikan kepada warga. Kontan DPRD DKI Jakarta maupun pakar ekonomi mendesak Gubernur Anies Baswedan memangkas TKD pejabat dan pegawainya, karena dinilai jor-joran. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai tingginya TKD yang diterima ASN Pemprov DKI Jakarta tidak sesuai dengan kinerja dan pelayanan yang diberikan. "TKD pegawai DKI kebesaran tuh. Jangankan pemerintah daerah lain, pegawai pemerintah pusat pun pendapatannya bisa kalah dengan TKD pegawai DKI. Seharusnya tunjangan harus sejajar dengan kinerja dan pelayanan yang mereka berikan. Pelayanan di DKI masih jeblok," kritik Uchok, Senin (4/11). Uchok mengatakan, hasil pemotongan TKD bisa dialihkan ke proyek pembangunan. "Bisa juga untuk peningkatan pelayanan, saat ini pelayanan jelek, sekolah-sekola juga masih banyak yang rusak, jalanan masih banyak berlubang," ucapnya. Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi berharap kebijakan pemberian TKD dievaluasi. “Selama ini belanja pegawai memang cukup membebani anggaran daerah. Sudah seharusnya besarannya dipangkas,” tegasnya. . Prasetio mengaku tak khawatir dengan pemangkasan TKD akan berpengaruh terhadap kinerja. Sebab, sistem pengawasan kinerja pegawai sudah terbangun. Sesuai Pergub Seperti diketahui, pemberian TKD diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2014 yang berlaku mulai Januari 2015. Besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas. Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi. Pejabat struktural eselon IV seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000. Eselon III seperti camat Rp 44.284.000 juga naik. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000. Sementara walikota (eselon IIA) gaji pokok nya Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000. Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD statis Rp 27.900.000, TKD dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sementara Kepala Badan mendapat Rp78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 31.455.000, TKD dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sedangkan staf pada jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000. Jabatan operasional Rp 13.606.000. Jabatan administrasi Rp 17.797.000, dan teknis Rp 22.625.000. Tak Ubah Kebijakan Sementara itu, Sekdaprov DKI Jakarta Saefulah akan mendorong peningkatan kinerja aparatnya. Dan hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana mengubah kebijakan itu. Saefulah mengakui saat ini ada defisit anggaran karena pendapatan berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun belum disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta. Dana bagi hasil salah satunya diberikan berdasarkan penerimaan pajak di daerah yang disetorkan ke pemerintah pusat. Akibat defisit, Pemprov DKI Jakarta merevisi APBD 2020 dari Rp95,99 triliun diturunkan menjadi Rp89,94 triliun. (john/ruh/st) ** Berita terbit di harian Pos Kota, Selasa, 5 November 2019

Pangkas Tunjangan Kerja Daerah ASN DKI!
Selasa 05 Nov 2019, 08:29 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Ramalan Kesehatan Shio Monyet, Ular, dan Macan 20 Maret 2025: Beberapa Kondisi Fisik dan Mental yang Harus Diperhatikan
19 Mar 2025, 05:42 WIB

Kamu Beruntung! Saldo Gratis Rp185.000 Berhasil Masuk Dompet Digital DANA Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
19 Mar 2025, 05:37 WIB

Waspada Hujan Lagi! Simak Perkiraan Cuaca BMKG Kota Bogor Rabu 19 Maret 2025
19 Mar 2025, 05:37 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Rp190.000 dari Aplikasi Ini, Unduh dan Mainkan Sekarang
19 Mar 2025, 05:30 WIB

Prediksi Starting Line Up Timnas Indonesia dan Australia Jelang Bentrokan di Pertandingan ke-7 Grup C
19 Mar 2025, 05:28 WIB

Ramalan Kesehatan Zodiak 20 Maret 2025: Aries Jaga Pola Makan, Taurus Rutinlah Olahraga, dan Sagittarius Jagalah Kesehatan Mental
19 Mar 2025, 05:26 WIB

Bagi-bagi Saldo DANA Gratis Rp150.000 Pagi Ini 19 Maret 2025, Uang Gratis Cair
19 Mar 2025, 05:26 WIB

Ramalan Shio 20 Maret 2025: Karier dan Hubungan bagi Shio Monyet, Ular, dan Macan
19 Mar 2025, 05:11 WIB

Anda Bisa Dikirim Saldo DANA Gratis Rp400.000 Berkali-kali dari Bermain Game Penghasil Uang Tercepat dan Terbaru 2025
19 Mar 2025, 05:00 WIB

Ramalan Zodiak 20 Maret 2025: Awal Baru bagi Aries, Taurus, dan Sagittarius
19 Mar 2025, 04:55 WIB

Rizky Ridho, Marselino, dan Septian Diprediksi Masuk Starting XI Timnas Indonesia vs Australia
19 Mar 2025, 04:52 WIB

Cara Nonton Live Streaming Australia vs Timnas Indonesia, Laga Menentukan Menuju Piala Dunia 2026
19 Mar 2025, 04:51 WIB

Cek Bansos 2025: Periksa Status Penerima PKH secara Online
19 Mar 2025, 04:30 WIB

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat dan Dua Banpol Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Asahan
19 Mar 2025, 04:21 WIB

3 Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 Langsung Cair ke Akun Dompet Elektronik, Cek di Sini
19 Mar 2025, 04:16 WIB

Kapan Sebaiknya Ganti HP Baru? Cek Hal Ini agar Tidak Impulsif
19 Mar 2025, 04:15 WIB

Kapan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair untuk KPM? Simak Jadwal Terbarunya!
19 Mar 2025, 04:05 WIB

Cara Memperbaiki Gagang Pintu Rumah yang Rusak
19 Mar 2025, 03:40 WIB
