JAKARTA – Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI Jakarta sangat fantastis. Pegawai di tingkat terbawah, sebulan pendapatannya puluhan juta rupiah. Besarnya biaya belanja pegawai yang mencapai 50 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp89 triliun ini disorot berbagai kalangan. Gaji dan tunjangan gede itu belum sepadan dengan pelayanan yang diberikan kepada warga. Kontan DPRD DKI Jakarta maupun pakar ekonomi mendesak Gubernur Anies Baswedan memangkas TKD pejabat dan pegawainya, karena dinilai jor-joran. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai tingginya TKD yang diterima ASN Pemprov DKI Jakarta tidak sesuai dengan kinerja dan pelayanan yang diberikan. "TKD pegawai DKI kebesaran tuh. Jangankan pemerintah daerah lain, pegawai pemerintah pusat pun pendapatannya bisa kalah dengan TKD pegawai DKI. Seharusnya tunjangan harus sejajar dengan kinerja dan pelayanan yang mereka berikan. Pelayanan di DKI masih jeblok," kritik Uchok, Senin (4/11). Uchok mengatakan, hasil pemotongan TKD bisa dialihkan ke proyek pembangunan. "Bisa juga untuk peningkatan pelayanan, saat ini pelayanan jelek, sekolah-sekola juga masih banyak yang rusak, jalanan masih banyak berlubang," ucapnya. Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi berharap kebijakan pemberian TKD dievaluasi. “Selama ini belanja pegawai memang cukup membebani anggaran daerah. Sudah seharusnya besarannya dipangkas,” tegasnya. . Prasetio mengaku tak khawatir dengan pemangkasan TKD akan berpengaruh terhadap kinerja. Sebab, sistem pengawasan kinerja pegawai sudah terbangun. Sesuai Pergub Seperti diketahui, pemberian TKD diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2014 yang berlaku mulai Januari 2015. Besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas. Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi. Pejabat struktural eselon IV seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000. Eselon III seperti camat Rp 44.284.000 juga naik. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD statis Rp 19.008.000, TKD dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000. Sementara walikota (eselon IIA) gaji pokok nya Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000. Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD statis Rp 27.900.000, TKD dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 29.925.000, TKD dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sementara Kepala Badan mendapat Rp78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD statis Rp 31.455.000, TKD dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sedangkan staf pada jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000. Jabatan operasional Rp 13.606.000. Jabatan administrasi Rp 17.797.000, dan teknis Rp 22.625.000. Tak Ubah Kebijakan Sementara itu, Sekdaprov DKI Jakarta Saefulah akan mendorong peningkatan kinerja aparatnya. Dan hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana mengubah kebijakan itu. Saefulah mengakui saat ini ada defisit anggaran karena pendapatan berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun belum disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta. Dana bagi hasil salah satunya diberikan berdasarkan penerimaan pajak di daerah yang disetorkan ke pemerintah pusat. Akibat defisit, Pemprov DKI Jakarta merevisi APBD 2020 dari Rp95,99 triliun diturunkan menjadi Rp89,94 triliun. (john/ruh/st) ** Berita terbit di harian Pos Kota, Selasa, 5 November 2019

Pangkas Tunjangan Kerja Daerah ASN DKI!
Selasa 05 Nov 2019, 08:29 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

OLAHRAGA
Son Heung-min Menangis di Seoul: Resmi Ucapkan Perpisahan ke Tottenham, Menuju LAFC?
04 Agu 2025, 15:12 WIB

EKONOMI
Timothy Ronald Jelaskan 5 Tingkatan Manusia dalam Dunia Kapitalisme: Kamu Ada di Level Mana?
04 Agu 2025, 15:01 WIB

Nasional
Cara Mencairkan Bantuan Insentif Guru Non ASN, Verifikasi Rekening di Info GTK untuk Dapat Rp2,1 Juta
04 Agu 2025, 15:00 WIB

JAKARTA RAYA
Dapat Perhatian DPRD Jakarta, Penataan Permukiman Kumuh Butuh Sinergi Antar SKPD
04 Agu 2025, 14:53 WIB

OLAHRAGA
Link Streaming Daegu vs Barcelona di Laga Pramusim 2025, Kick-Off 18.00 WIB
04 Agu 2025, 14:50 WIB

NEWS
Kronologi Lengkap Penumpang Lion Air Berteriak Bom, Netizen Kecewa dengan Respons Kru yang Dinilai Lembek
04 Agu 2025, 14:49 WIB



EKONOMI
Kenapa Transfer BCA Gagal? Ini Penyebab Pesan 'Inquiry Ubah Status Gagal' Muncul di M-BCA
04 Agu 2025, 14:39 WIB

JAKARTA RAYA
KAI Layani 2,7 Juta Pengguna LRT Jabodebek Selama Juli, Naik 18 Persen dari Bulan Sebelumnya
04 Agu 2025, 14:37 WIB


Nasional
BKN Tegaskan Tahun 2025 Jadi Batas Akhir Pengangkatan Honorer ke PPPK, Begini Nasibnya Setelah Program Afirmasi Berakhir
04 Agu 2025, 14:34 WIB

OLAHRAGA
Persib Bandung Targetkan Hattrick Juara Super League, Daftar Lengkap 31 Pemain Maung Bandung
04 Agu 2025, 14:14 WIB


Nasional
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik 16 Persen? Ini Penjelasan Resmi Sri Mulyani
04 Agu 2025, 14:12 WIB

Nasional
Lonjakan Kekayaan Ivan Yustiavandana Naik 2 Kali Lipat Capai Rp9,3 Miliar, Ini Nilai Gaji dan Tunjangan Fantastis Pegawai PPATK
04 Agu 2025, 14:04 WIB


HIBURAN
Berapa Sebenarnya Tarif Resmi Royalti Musik? Jadi Polemik Buntut Kasus Mie Gacoan
04 Agu 2025, 13:53 WIB

HIBURAN
Farel Prayoga Ungkap Perasaan Canggung Saat Bertemu Ibu Kandung Setelah 14 Tahun Berpisah
04 Agu 2025, 13:52 WIB
