JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelandang 50 pemilik kos, panti pijat dan tempat usaha lainnya yang bermasalah dalam sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Selasa (5/11/2019).
"Saya akui saya salah karena tempat kos saya belum ada izinnya. Saya mau mengurus IMB, tapi biayanya mahal sekitar Rp20 juta. Lantas saya harus bagaimana pak hakim?," tanya Feri Susanto, pemilik tempat kos di Jalan Peta, Kalideres kepada hakim tunggal, Masrizal dalam sidang yustisi.
Oleh hakim, pemilik kos dengan 18 kamar tersebut dikenakan denda Rp5 juta dan biaya administrasi Rp5.000 sesuai Pasal 61 ayat (3) Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta.
Feri mengaku baru tiga bulan mengelola tempat kos yang berlokasi di Jalan Peta, Kalideres. Dari 18 kamar yang tersedia, baru tiga kamar dihuni. Ia bermaksud membayar pajak dan ketentuan di DKI untuk kelancaran bisnis kosnya. Informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan Kalideres, biaya pengurusan IMB untuk tempat kos berkisar Rp20 juta. "Wah mahal sekali," keluhnya.
Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat menjelaskan 50 pelanggar yang disidang tipiring tersebut meliputi 25 pemilik kos ilegal, 15 panti pijat yang terapisnya tidak bersertifikat dan 10 pemilik usaha seperti laundry, tempat pencucian jeans yang limbahnya mencemari lingkungan.
"Sebanyak 50 pelanggar dalam sidang yustisi ini merupakan hasil razia di delapan kecamatan sesuai Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta," ungkap Tamo.
Secara khusus lanjut Kasatpol PP Jakbar, razia maupun sidang yustisi tersebut untuk pembinaan kepada masyarakat terkait perizinan tempat usaha dan tertib administrasi. Dengan mengurus izin maka berkaitan retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu tambah Tamo, pihaknya berupaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif antara lain dari aksi teroris yang kerap menyusup di tengah-tengah warga, prostitusi, peredaran narkoba maupun pencemaran lingkungan.
Rencananya Satpol PP Jakbar kembali akan mengadakan sidang yustisi pada 26 November mendatang bertempat di RPTRA Kalijodo karena lokasinya strategis. (rachmi/ys)

Jalani Sidang Yustisi, Pengusaha Kos Ini Mengaku Diminta Bayar IMB Rp20 Juta
Selasa 05 Nov 2019, 13:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Sebanyak 31 Pelaku Usaha yang Melanggar Aturan Prokes Jalani Sidang Yustisi
Rabu 25 Agu 2021, 18:21 WIB
News Update

Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini dan Jam Buka Tutup Jalur, Cek Jalan Alternatif
Sabtu 20 Sep 2025, 08:10 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Residivis Ditangkap
20 Sep 2025, 08:08 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Bali United vs PSIM Yogyakarta Malam Ini, Kick Off 19.00 WIB di Stadion Kapten I Wayan Dipta
20 Sep 2025, 08:05 WIB

EKONOMI
Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Cair, Berikut Daftar Barang yang Bisa Dibeli
20 Sep 2025, 08:00 WIB


HIBURAN
Bella Hadid Terdiagnosis Lyme Disease, Apa Itu dan Bagaimana Dampaknya pada Tubuh?
20 Sep 2025, 07:41 WIB

GAYA HIDUP
Mau Healing di Bogor? Ini 5 Rekomendasi Glamping dengan View Gunung Salak dan Gede-Pangrango
20 Sep 2025, 07:41 WIB

EKONOMI
Link Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Jadi Cair Atau Tidak?
20 Sep 2025, 07:30 WIB


Daerah
Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor 20 September 2025 Jam Berapa? Cek Aturan One Way dan Gage Hari Ini
20 Sep 2025, 07:02 WIB



TEKNO
Cara Edit Pas Foto dengan Latar Biru atau Merah di Gemini AI, Lengkap dengan Prompt-nya
20 Sep 2025, 06:40 WIB

EKONOMI
Cara Cek Undangan KJP Plus Tahap 2 2025, Segera Ambil Buku Tabungan dan ATM Bank DKI
20 Sep 2025, 06:06 WIB

TEKNO
Prompt Edit Foto Sedang Liburan di Luar Negeri Pakai Gemini AI, Cobain Sekarang!
20 Sep 2025, 06:00 WIB



JAKARTA RAYA
Targetkan Layanan 100 Persen Air Bersih, PAM Jaya Percepat Inovasi
19 Sep 2025, 23:37 WIB
