JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelandang 50 pemilik kos, panti pijat dan tempat usaha lainnya yang bermasalah dalam sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Selasa (5/11/2019).
"Saya akui saya salah karena tempat kos saya belum ada izinnya. Saya mau mengurus IMB, tapi biayanya mahal sekitar Rp20 juta. Lantas saya harus bagaimana pak hakim?," tanya Feri Susanto, pemilik tempat kos di Jalan Peta, Kalideres kepada hakim tunggal, Masrizal dalam sidang yustisi.
Oleh hakim, pemilik kos dengan 18 kamar tersebut dikenakan denda Rp5 juta dan biaya administrasi Rp5.000 sesuai Pasal 61 ayat (3) Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta.
Feri mengaku baru tiga bulan mengelola tempat kos yang berlokasi di Jalan Peta, Kalideres. Dari 18 kamar yang tersedia, baru tiga kamar dihuni. Ia bermaksud membayar pajak dan ketentuan di DKI untuk kelancaran bisnis kosnya. Informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan Kalideres, biaya pengurusan IMB untuk tempat kos berkisar Rp20 juta. "Wah mahal sekali," keluhnya.
Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat menjelaskan 50 pelanggar yang disidang tipiring tersebut meliputi 25 pemilik kos ilegal, 15 panti pijat yang terapisnya tidak bersertifikat dan 10 pemilik usaha seperti laundry, tempat pencucian jeans yang limbahnya mencemari lingkungan.
"Sebanyak 50 pelanggar dalam sidang yustisi ini merupakan hasil razia di delapan kecamatan sesuai Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta," ungkap Tamo.
Secara khusus lanjut Kasatpol PP Jakbar, razia maupun sidang yustisi tersebut untuk pembinaan kepada masyarakat terkait perizinan tempat usaha dan tertib administrasi. Dengan mengurus izin maka berkaitan retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu tambah Tamo, pihaknya berupaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif antara lain dari aksi teroris yang kerap menyusup di tengah-tengah warga, prostitusi, peredaran narkoba maupun pencemaran lingkungan.
Rencananya Satpol PP Jakbar kembali akan mengadakan sidang yustisi pada 26 November mendatang bertempat di RPTRA Kalijodo karena lokasinya strategis. (rachmi/ys)

Jalani Sidang Yustisi, Pengusaha Kos Ini Mengaku Diminta Bayar IMB Rp20 Juta
Selasa 05 Nov 2019, 13:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Sebanyak 31 Pelaku Usaha yang Melanggar Aturan Prokes Jalani Sidang Yustisi
Rabu 25 Agu 2021, 18:21 WIB
News Update

Olah Sampah di TPA Bangkonol Pandeglang, PD PBM Bakal Gandeng Perusahaan Asal China
Senin 04 Agu 2025, 17:23 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Minta Pasokan Beras Oplosan Ditarik Buntut Dirut FS Tersangka
04 Agu 2025, 17:23 WIB

EKONOMI
Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 3 Segera Dicairkan, Periksa Sekarang Apakah Nama Anda Masih Termasuk?
04 Agu 2025, 17:13 WIB



HIBURAN
Sinopsis Film The Conjuring Last Rites, Film Terakhir Perjalanan Ed dan Lorraine
04 Agu 2025, 16:52 WIB

TEKNO
Inquiry Ubah Status Kartu Gagal di BCA Mobile, Ini Arti dan Solusi agar Bisa Transfer Lagi
04 Agu 2025, 16:48 WIB

EKONOMI
Saham GOTO Diborong Asing! Danantara Bidik Investasi Strategis, Pasar Langsung Meroket
04 Agu 2025, 16:43 WIB

EKONOMI
Kekayaan Andrew Susanto Bos Holywings Capai Rp5 Triliun? Intip Selengkapnya!
04 Agu 2025, 16:24 WIB


GAYA HIDUP
Bocoran Ramalan Zodiak 5 Agustus 2025, Rejeki Tidak Disangka-sangka untuk 4 Zodiak Ini
04 Agu 2025, 15:54 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Provinsi DKI Jakarta Dorong Master Plan Pengendalian Kebakaran
04 Agu 2025, 15:49 WIB

EKONOMI
Apa yang Dimaksud dengan Investasi Leher ke Atas? Begini Penjelasan Timothy Ronald
04 Agu 2025, 15:49 WIB

TEKNO
Spesifikasi dan Harga OPPO A3x: Pakai Snapdragon 6s 4G Gen1, Baterai 5.100 mAh Dijamin Anti Lemot!
04 Agu 2025, 15:45 WIB

EKONOMI
Panduan Cek Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 3, Penyaluran Dimulai Bulan Agustus Ini, Simak Selengkapnya!
04 Agu 2025, 15:31 WIB

OLAHRAGA
Live Streaming Liverpool vs Bilbao, Kick-Off Malam Ini Pukul Off 23.00 WIB
04 Agu 2025, 15:30 WIB

