Gubernur DIY Sri Sultan HB X Mendapat Penghargaan dari Menteri PAN-RB

Selasa 05 Nov 2019, 22:04 WIB

JAKARTA -  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  Sri Sultan Hamengkubuwono X, mendapat penghargaan sebagai Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo,  di Jakarta, Selasa (5/11/2019). DI Yogyakarta masuk wilayah III yang dinilai Kementerian PANRB, daerah lainnya yang masuk wilayah III yakni, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, dan D.I Yogyakarta. Kepemimpinan Sri Sultan dinilai berhasil mengelola pelayanan publik, terbukti dari pemda di wilayah D.I Yogyakarta meraih predikat A atau pelayanan prima dalam evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Sri Sultan pun menuturkan langkah dan strategi yang ditempuh D.I Yogyakarta dalam mewujudkan reformasi di bidang pelayanan publik, tidak hanya mengelola sistem organisasi saja berdasarkan regulasi yang ada, melainkan juga bagaimana budaya organisasi mampu mendukung kinerja dan tata laksana strategis birokrasi. “Pada skala makro, implikasi strategi itu lebih ditekankan pada penguatan sistem secara berkelanjutan, manajemen kepemimpinan yang memiliki visi jelas, proses dan tata laksana organisasi birokrasi yang dinamis, serta memiliki perspektif masa depan yang sangat dinamis,” jelas Sultan. Ia menambahkan ada empat rumusan yang jadi strategi D.I Yogyakarta untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Pertama yakni mendorong tumbuhnya inovasi yang mendukung efektivitas/efisiensi kualitas layanan publik. Kedua, memastikan seluruh penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. "Rumusan ketiga adalah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja  penyelenggaraan pelayanan, dan memastikan adanya timbal balik terkait tingkat kepuasan layanan. “Hal terakhir yang juga tak boleh dilupakan adalah memberikan penghargaan kepada penyelenggara pelayanan,” ungkap Sultan. Bahkan, kata dia, Pemda D.I Yogyakarta juga mendorong upaya peningkatan pelayanan publik melalui sejumlah regulasi, yang mendorong adanya perbaikan kualitas layanan publik, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur. Regulasi merupakan payung bagi perangkat daerah untuk terus melaksanakan upaya peningkatan kualitas layanan yang memperhatikan tingkat kecepatan, kemudahan, akurasi, dan keterjangkauan, serta memiliki perspektif kebutuhan masa depan. Kunci meningkatkan pelayanan publik menurut Sri Sultan, adalah asas keadilan dan tak ada diskriminasi terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan. “Penghargaan ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak bisa melayani dengan mendiskriminasi, pelayanan harus optimal,” ungkap Sri Sultan. (johara/win)

News Update