JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X, mendapat penghargaan sebagai Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (5/11/2019). DI Yogyakarta masuk wilayah III yang dinilai Kementerian PANRB, daerah lainnya yang masuk wilayah III yakni, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, dan D.I Yogyakarta. Kepemimpinan Sri Sultan dinilai berhasil mengelola pelayanan publik, terbukti dari pemda di wilayah D.I Yogyakarta meraih predikat A atau pelayanan prima dalam evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Sri Sultan pun menuturkan langkah dan strategi yang ditempuh D.I Yogyakarta dalam mewujudkan reformasi di bidang pelayanan publik, tidak hanya mengelola sistem organisasi saja berdasarkan regulasi yang ada, melainkan juga bagaimana budaya organisasi mampu mendukung kinerja dan tata laksana strategis birokrasi. “Pada skala makro, implikasi strategi itu lebih ditekankan pada penguatan sistem secara berkelanjutan, manajemen kepemimpinan yang memiliki visi jelas, proses dan tata laksana organisasi birokrasi yang dinamis, serta memiliki perspektif masa depan yang sangat dinamis,” jelas Sultan. Ia menambahkan ada empat rumusan yang jadi strategi D.I Yogyakarta untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Pertama yakni mendorong tumbuhnya inovasi yang mendukung efektivitas/efisiensi kualitas layanan publik. Kedua, memastikan seluruh penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. "Rumusan ketiga adalah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan, dan memastikan adanya timbal balik terkait tingkat kepuasan layanan. “Hal terakhir yang juga tak boleh dilupakan adalah memberikan penghargaan kepada penyelenggara pelayanan,” ungkap Sultan. Bahkan, kata dia, Pemda D.I Yogyakarta juga mendorong upaya peningkatan pelayanan publik melalui sejumlah regulasi, yang mendorong adanya perbaikan kualitas layanan publik, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur. Regulasi merupakan payung bagi perangkat daerah untuk terus melaksanakan upaya peningkatan kualitas layanan yang memperhatikan tingkat kecepatan, kemudahan, akurasi, dan keterjangkauan, serta memiliki perspektif kebutuhan masa depan. Kunci meningkatkan pelayanan publik menurut Sri Sultan, adalah asas keadilan dan tak ada diskriminasi terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan. “Penghargaan ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak bisa melayani dengan mendiskriminasi, pelayanan harus optimal,” ungkap Sri Sultan. (johara/win)

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Mendapat Penghargaan dari Menteri PAN-RB
Selasa 05 Nov 2019, 22:04 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Coba Fitur Baru TikTok, Begini Cara Mudah Mengganti Nama Akun Orang Lain
18 Mar 2025, 08:00 WIB

Ramalan Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Cinta Zodiak Sagitarius Hari Ini 18 Maret 2025: Akan Ada Masalah dengan Pasangan
18 Mar 2025, 07:59 WIB

Pakai Aplikasi Penghasil Uang, Menangkan Saldo E-Wallet DANA Rp180.000, Berikut Rekomendasinya
18 Mar 2025, 07:54 WIB

Puluhan Kios di Pasar Poncol Hangus Terbakar, Pedagang Alami Kerugian Besar
18 Mar 2025, 07:49 WIB

3 Aplikasi Ini Bisa Beri Saldo DANA Gratis Tercepat, Ini Cara Menggunakannya
18 Mar 2025, 07:39 WIB
.jpg)
Tukarkan Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Hari Ini Selasa 18 Maret 2025, Ikuti Caranya agar Berhasil!
18 Mar 2025, 07:37 WIB

Buruan Ambil Sekarang Saldo DANA Gratis Rp250.000 Cair ke Dompet Elektronik Hari Ini Selasa 18 Maret 2025, Cek Cara Klaimnya
18 Mar 2025, 07:12 WIB

Lionel Messi Dicoret dari Skuad Timnas Argentina Jelang Hadapi Uruguay dan Brazil di Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026
18 Mar 2025, 07:11 WIB

Obrolan Warteg: Penantian Kian Dekat
18 Mar 2025, 07:03 WIB

Cara Efektif Mengatur Uang Gaji 1,5 Juta Per Bulan, Anti Boros dan Bisa Menabung
18 Mar 2025, 07:03 WIB

Shio Paling Beruntung Besok 19 Maret 2025, Salah Satunya Kerbau
18 Mar 2025, 06:54 WIB

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi
18 Mar 2025, 06:51 WIB

Viral! Foto Lama Kim Sae Ron dan Pria Berjaket Merah Diduga Kim Soo Hyun Kembali Muncul
18 Mar 2025, 06:22 WIB

Cara Mudah Membuat Postingan Kolaborasi di Instagram, Pengguna Wajib Tahu!
18 Mar 2025, 06:20 WIB

3 Opsi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia, Patrick Kluivert Langsung Gunakan Skema 4 Bek?
18 Mar 2025, 06:17 WIB

Waspada Akun WhatsApp Anda Disadap dari Jarak Jauh, Kenali Ciri-Cirinya
18 Mar 2025, 06:10 WIB
