JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X, mendapat penghargaan sebagai Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (5/11/2019). DI Yogyakarta masuk wilayah III yang dinilai Kementerian PANRB, daerah lainnya yang masuk wilayah III yakni, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, dan D.I Yogyakarta. Kepemimpinan Sri Sultan dinilai berhasil mengelola pelayanan publik, terbukti dari pemda di wilayah D.I Yogyakarta meraih predikat A atau pelayanan prima dalam evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Sri Sultan pun menuturkan langkah dan strategi yang ditempuh D.I Yogyakarta dalam mewujudkan reformasi di bidang pelayanan publik, tidak hanya mengelola sistem organisasi saja berdasarkan regulasi yang ada, melainkan juga bagaimana budaya organisasi mampu mendukung kinerja dan tata laksana strategis birokrasi. “Pada skala makro, implikasi strategi itu lebih ditekankan pada penguatan sistem secara berkelanjutan, manajemen kepemimpinan yang memiliki visi jelas, proses dan tata laksana organisasi birokrasi yang dinamis, serta memiliki perspektif masa depan yang sangat dinamis,” jelas Sultan. Ia menambahkan ada empat rumusan yang jadi strategi D.I Yogyakarta untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Pertama yakni mendorong tumbuhnya inovasi yang mendukung efektivitas/efisiensi kualitas layanan publik. Kedua, memastikan seluruh penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. "Rumusan ketiga adalah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan, dan memastikan adanya timbal balik terkait tingkat kepuasan layanan. “Hal terakhir yang juga tak boleh dilupakan adalah memberikan penghargaan kepada penyelenggara pelayanan,” ungkap Sultan. Bahkan, kata dia, Pemda D.I Yogyakarta juga mendorong upaya peningkatan pelayanan publik melalui sejumlah regulasi, yang mendorong adanya perbaikan kualitas layanan publik, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur. Regulasi merupakan payung bagi perangkat daerah untuk terus melaksanakan upaya peningkatan kualitas layanan yang memperhatikan tingkat kecepatan, kemudahan, akurasi, dan keterjangkauan, serta memiliki perspektif kebutuhan masa depan. Kunci meningkatkan pelayanan publik menurut Sri Sultan, adalah asas keadilan dan tak ada diskriminasi terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan. “Penghargaan ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak bisa melayani dengan mendiskriminasi, pelayanan harus optimal,” ungkap Sri Sultan. (johara/win)

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Mendapat Penghargaan dari Menteri PAN-RB
Selasa 05 Nov 2019, 22:04 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus, dan Sagittarius 19 Maret 2025: Teruslah Rawat Komunikasi dengan Pasangan!
18 Mar 2025, 09:10 WIB

Ramalan Zodiak Besok, Libra, Scorpio, Sagitarius, Lepas Perasaan Negatif dan Ciptakan Bahagiamu Sendiri
18 Mar 2025, 09:07 WIB

Tiga Polisi Gugur Ditembak dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Akbar Faizal: Ini Adalah Kejahatan Total terhadap Negara!
18 Mar 2025, 09:06 WIB

Mainkan Game Ini! Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp200.000 Sekarang dengan Cara Mudah
18 Mar 2025, 09:03 WIB

WOW! PNS Punya Total 15 Hari Libur Lebaran 2025
18 Mar 2025, 09:03 WIB

Daftar Pemain Debutan di Laga Australia vs Indonesia, Siapa Paling Berpeluang Jadi Starter?
18 Mar 2025, 09:00 WIB

Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 ke E-Wallet, Ikuti Tahapan Klaimnya!
18 Mar 2025, 08:58 WIB
.png)
Viral Xpander Tabrak Ferrari yang Sedang Parkir di PIK, Pengemudi Tak Sadarkan Diri
18 Mar 2025, 08:58 WIB

4 Fakta Mengejutkan! 3 Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
18 Mar 2025, 08:53 WIB

Hari Keberuntungan Shio Kelinci dan Kerbau Jatuh Besok di 19 Maret 2025 dalam Aspek Ini
18 Mar 2025, 08:43 WIB

Ramalan Karier Zodiak Aries, Taurus, dan Sagittarius, 19 Maret 2025: Tetap Fokus Bekerja dan Jangan Terlibat Drama Kantor!
18 Mar 2025, 08:41 WIB

Pagi ini Jenazah Mat Solar Akan Dikebumikan di TPU Haji Daiman
18 Mar 2025, 08:41 WIB

Ramalan Keuangan Shio Monyet, Ular, dan Macan 19 Maret 2025: Prospek Kuat Finansial Jangka Panjang!
18 Mar 2025, 08:36 WIB

Kebakaran Pasar Poncol, Polisi Langsung Selidiki Pemicunya
18 Mar 2025, 08:31 WIB

Ramalan Kesehatan Zodiak Aries, Taurus, dan Sagittarius 19 Maret 2025: Menikmati Alam dan Jalan-Jalan Adalah Kunci Kebugaran!
18 Mar 2025, 08:31 WIB

Update Pencairan Bansos Gelombang Kedua untuk PKH, BPNT, dan PIP 2025
18 Mar 2025, 08:30 WIB

Alhamdulillah Dana Tambahan Rp600.000 Cair ke Rekening BNI dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025? Cek Status NIK e-KTP Sekarang!
18 Mar 2025, 08:27 WIB

Ramalan Shio Monyet, Ular, dan Macan 19 Maret 2025: Waktunya Tunjukkan Versi Terbaik Dirimu!
18 Mar 2025, 08:27 WIB

Hingga Wafat, Tanah Mat Solar Senilai Rp3,3 Miliar Belum Dibayar Pemerintah
18 Mar 2025, 08:22 WIB
