JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengatakan, tersangka dengan inisial W melakukan aksi tersebut lantaran terlilit hutang. Pasalnya, W memiliki hutang sebesar Rp. 2,6 miliar. Oleh karena itu, tersangka pun nekat menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) korban untuk membayar utangnya tersebut. Di mana tersangka W semula menjanjikan akan membeli rumah korban seharga Rp. 4,5 miliar. "Jadi, dia sudah ada utang ke orang lain, kemudian dia melunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11/2019). Lebih lanjut ia menyebutkan kalau pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka W dengan sejumlah kasus penipuan jual beli rumah dan tanah yang pernah ditangani Polda Metro Jaya. (Baca: Dua Wanita Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Tanah Rp4,5 Miliar Ditangkap) Sementara ini, belum dapat dipastikan apakah tersangka W terlibat dwngan kasus sebelumnya atau tidak. "Kita akan mendalami apakah ada kaitan dengan perkara yang sudah kita proses dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Gafur. Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapam sertifikat rumah, yakni tersangka berinisial N dan W. Dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan notaris, keduanya berhasil menipu korban hingga mencapai Rp. 4,5 miliar. Tersangka W yang berperan sebagai pembeli, berpura-pura tertarik untuk membeli rumah korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka W mengirimkam uang muka sebesar Rp. 150 juta. Korban yang percaya, selanjutnya, memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka W. Lantas, W menunjuk tersangka N yang berperan sebagai notaris. SHM milik korban itu dititipkan kepada N dan tersangka W akan melunaskan kekurangan pembayaran pada batas waktu yang telah disepakati. Tetapi hingga batas waktu tersebut, para tersangka justru tidak dapat dihubungi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (firda/tri)

Berhutang Rp2,6 Miliar, Jadi Pemicu Wanita Ini Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Korbannya
Selasa 05 Nov 2019, 13:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini dan Jam Buka Tutup Jalur, Cek Jalan Alternatif
Sabtu 20 Sep 2025, 08:10 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Residivis Ditangkap
20 Sep 2025, 08:08 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Bali United vs PSIM Yogyakarta Malam Ini, Kick Off 19.00 WIB di Stadion Kapten I Wayan Dipta
20 Sep 2025, 08:05 WIB

EKONOMI
Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Cair, Berikut Daftar Barang yang Bisa Dibeli
20 Sep 2025, 08:00 WIB


HIBURAN
Bella Hadid Terdiagnosis Lyme Disease, Apa Itu dan Bagaimana Dampaknya pada Tubuh?
20 Sep 2025, 07:41 WIB

GAYA HIDUP
Mau Healing di Bogor? Ini 5 Rekomendasi Glamping dengan View Gunung Salak dan Gede-Pangrango
20 Sep 2025, 07:41 WIB

EKONOMI
Link Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Jadi Cair Atau Tidak?
20 Sep 2025, 07:30 WIB


Daerah
Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor 20 September 2025 Jam Berapa? Cek Aturan One Way dan Gage Hari Ini
20 Sep 2025, 07:02 WIB



TEKNO
Cara Edit Pas Foto dengan Latar Biru atau Merah di Gemini AI, Lengkap dengan Prompt-nya
20 Sep 2025, 06:40 WIB

EKONOMI
Cara Cek Undangan KJP Plus Tahap 2 2025, Segera Ambil Buku Tabungan dan ATM Bank DKI
20 Sep 2025, 06:06 WIB

TEKNO
Prompt Edit Foto Sedang Liburan di Luar Negeri Pakai Gemini AI, Cobain Sekarang!
20 Sep 2025, 06:00 WIB



JAKARTA RAYA
Targetkan Layanan 100 Persen Air Bersih, PAM Jaya Percepat Inovasi
19 Sep 2025, 23:37 WIB
