JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengatakan, tersangka dengan inisial W melakukan aksi tersebut lantaran terlilit hutang. Pasalnya, W memiliki hutang sebesar Rp. 2,6 miliar. Oleh karena itu, tersangka pun nekat menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) korban untuk membayar utangnya tersebut. Di mana tersangka W semula menjanjikan akan membeli rumah korban seharga Rp. 4,5 miliar. "Jadi, dia sudah ada utang ke orang lain, kemudian dia melunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11/2019). Lebih lanjut ia menyebutkan kalau pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka W dengan sejumlah kasus penipuan jual beli rumah dan tanah yang pernah ditangani Polda Metro Jaya. (Baca: Dua Wanita Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Tanah Rp4,5 Miliar Ditangkap) Sementara ini, belum dapat dipastikan apakah tersangka W terlibat dwngan kasus sebelumnya atau tidak. "Kita akan mendalami apakah ada kaitan dengan perkara yang sudah kita proses dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Gafur. Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka atas kasus penipuan dan penggelapam sertifikat rumah, yakni tersangka berinisial N dan W. Dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan notaris, keduanya berhasil menipu korban hingga mencapai Rp. 4,5 miliar. Tersangka W yang berperan sebagai pembeli, berpura-pura tertarik untuk membeli rumah korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka W mengirimkam uang muka sebesar Rp. 150 juta. Korban yang percaya, selanjutnya, memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka W. Lantas, W menunjuk tersangka N yang berperan sebagai notaris. SHM milik korban itu dititipkan kepada N dan tersangka W akan melunaskan kekurangan pembayaran pada batas waktu yang telah disepakati. Tetapi hingga batas waktu tersebut, para tersangka justru tidak dapat dihubungi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (firda/tri)

Berhutang Rp2,6 Miliar, Jadi Pemicu Wanita Ini Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Korbannya
Selasa 05 Nov 2019, 13:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tutupi Kebutuhan Hidup, Satpam Gadaikan 48 Sepeda Motor Warga
Senin 23 Nov 2020, 14:53 WIB

News Update
Kecoa Betah Tingga di Rumah? Tenang Begini Tips Mengatasinya
18 Mar 2025, 18:46 WIB

Mudik Lebih Awal! Dapatkan Promo Harga Tiket Murah dari PO Bus GHTS Tujuan Jakarta dari Malang dan Surabaya
18 Mar 2025, 18:45 WIB

PSSI Pekerjakan Fotografer FC Copenhagen untuk Dokumentasi Timnas Indonesia
18 Mar 2025, 18:43 WIB

Cara Daftar dan Aktivasi m-Banking BCA di HP Tanpa Harus ke Bank
18 Mar 2025, 18:36 WIB

Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pemain Australia Puji Kualitas dan Mengaku Terkesan dengan Skuad Garuda
18 Mar 2025, 18:35 WIB

Daftar Bantuan Sosial yang Akan Dicairkan Sebelum Idul Fitri, Cek Jenisnya di Sini
18 Mar 2025, 18:27 WIB

Hasil Autopsi 3 Polisi Korban Tembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Peluru Tembus Dada dan Kepala
18 Mar 2025, 18:24 WIB

Link Live Streaming Gratis MXGP Eropa 2025, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
18 Mar 2025, 18:16 WIB

Preview Kroasia vs Prancis: Les Bleus Coret 1 Penyerang, Kylian Mbappe?
18 Mar 2025, 18:09 WIB

FIFA Unggah Momen Ikonik Marselino, Panaskan Persiapan Timnas Indonesia vs Australia
18 Mar 2025, 18:07 WIB

Ramalan Cinta, Karier, dan Kesehatan Zodiak Gemini Besok Rabu 19 Maret 2025: Jangan Berkutik dengan Masa Lalu Lagi
18 Mar 2025, 18:04 WIB

Mat Solar Meninggal, Tangis Rieke Janji Perjuangkan Sengketa Tanah Belum Tuntas
18 Mar 2025, 17:58 WIB

Ramalan Shio Besok 19 Maret 2025 dari Shio Ayam hingga Shio Anjing
18 Mar 2025, 17:58 WIB

7 Tips Memilih Baju Lebaran untuk Ibu Hamil
18 Mar 2025, 17:54 WIB

Di Konfirmasi Netflix, Jo Jung Suk Bakal Jadi Cameo di Drakor Weak Hero Class 2
18 Mar 2025, 17:53 WIB

Ngabuburit Sambil Main Game Penghasil Uang Terbaik 2025, Klaim Saldo DANA Gratis Rp260.000 ke Dompet Digital Kamu Hari Ini
18 Mar 2025, 17:53 WIB

Cara Membedakan Madu Murni Asli dan Oplosan
18 Mar 2025, 17:52 WIB

Sebentar Lagi Kamu bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Jutaan Rupiah cuma Nonton Live Streaming
18 Mar 2025, 17:51 WIB
