ADVERTISEMENT

Baleg DPR Undang Pakar Bahas Omnibus Law yang Diusulkan Jokowi

Selasa, 5 November 2019 19:34 WIB

Share
Baleg DPR Undang Pakar Bahas Omnibus Law yang Diusulkan Jokowi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  -  Badan legislatif (Baleg)  DPR menindaklanjuti usulan yang disampaikan Jokowi saat  pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI, 20 Oktober  2019, yakni terkait  konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.  Baleg pun mengundang pakar untuk membahasnya. Menurut Presiden, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Oleh karenanya Jokowi mengajak DPR RI untuk menggodog 2 undang-undang (UU) besar, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU. Omnibus Law sendiri merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan memungkinkan untuk mencabut atau mengubah beberapa UU yang ada di suatu negara. Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa Baleg baru saja mengundang 2 pakar, yakni satu orang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan satu orang lagi dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) untuk menjelaskan tentang Omnibus Law. "Sistem hukum ini, di (negara) kita tidak lazim. Tetapi karena ini berangkat dari pidato Presiden, bahwa ada dua hal Cipta Lapangan Pekerjaan dan UMKM,”kata  Willy dalam acara diskusi tema ‘Baleg Baru, RUU Apa Jadi Prioritas?’  di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (5/11/). “Kami di pimpinan Baleg agar hal ini tidak menjadi kekisruhan, maka ada dua hal yang kami lakukan, salah satunya yaitu dengan mengundang para pakar," tambahnya. Willy mengatakan, mungkin Presiden Jokowi merasa gerak pertumbuhan ekonomi Indonesia belum maksimal, diperkirakan regulasi yang ada saat ini menjadi beban dan memberatkan bagi investasi di Indonesia. "Sehingga perlu dilakukan efisiensi guna penyederhanaan beberapa regulasi yang ada agar pelaku usaha bisa berinvestasi dan berusaha dengan mudah. Di (negara) kita pintu perizinannya dan faktornya banyak, sehingga diperlukan waktu yang lebih lama dalam prosesnya," ujarnya. Agar  tumpang tindih, lanjut Willy, Pimpinan Baleg mengundang Menkumham dan membahas tentang Omnibus Law itu. "Sejauh ini ada 5 hingga 7 klaster yang terkait dengan cipta lapangan pekerjaan dan dengan UMKM yang coba diangkat oleh Presiden. Tetapi di pemerintah sendiri masalah itu belum clear, maka Baleg akan mengundang semua stakeholder terkait secara bersamaan supaya tidak miss leading antara satu dengan lainnya," katanya. (rizal/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT