JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPBS ini akan ditugaskan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian. “Secara de jure dan de facto, sejak pelantikan ini Saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang-und innangan di lingkungan kementerian/lembaga di tempat Saudara-saudara bertugas,” kata Cahyo, dalam pelantikan di Ballroom Omar Seno Adji, Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, Selasa (5/11/2019) Cahyo mengingatkan para PPNS dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga. Para PPNS yang baru dilantik harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama dengan polisi dan jaksa. “Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan,” sambungnya. Keenam ketentuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga. Cahyo juga meminta para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya. Cara-cara penyidikan konvensional kurang relevan menghadapi kejahatan lintas negara (transnational) atau kejahatan dunia maya (cyber crime) yang mungkin saja terjadi di Kementerian/Lembaga tempat mereka ditugaskan. Cahyo juga meminta masukan dari para PPNS yang baru dilantik terkait rencana pembentukan Jabatan Fungsional PPNS. Masukan-masukan ini menjadi penting karena masing-masing Kementerian dan Lembaga memiliki tantangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang beragam. Dirjen AHU juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat. “Pembahasannya dapat kita awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019,” pungkasnya.(tri)
Ambil Sumpah 56 PPNS Baru, Ditjen AHU Usul Pembentukan Jabatan Fungsional PPNS
Selasa 05 Nov 2019, 16:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pemprov DKI Ajak Masyarakat Jakarta Nikmati Event hingga Promo Menarik di Pusat Perbelanjaan
Minggu 08 Feb 2026, 21:32 WIB
HIBURAN
Link Video Cukur Kumis Day 2 Viral di TikTok, Cuplikan Baru Bikin Publik Makin Penasaran
08 Feb 2026, 21:31 WIB
OLAHRAGA
Persija Jakarta Keok di Kandang, Arema FC Bungkus Kemenangan 2-0 dalam Laga Sengit
08 Feb 2026, 21:26 WIB
JAKARTA RAYA
Heboh Pria Gotong Tubuh Manusia Pakai Karung di Tambora Jakbar, Ternyata Biawak Hidup
08 Feb 2026, 21:21 WIB
EKONOMI
Jangan Klik! Modus Phishing PayLater Mengintai, Ini Cara Lindungi Data Anda
08 Feb 2026, 20:45 WIB
HIBURAN
Rekaman Dugem Diduga Insanul Fahmi Heboh, Pernah Mengaku Tak Main Perempuan
08 Feb 2026, 20:04 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Rumah di Sawah Besar Sebabkan Lansia Tewas, Diduga jadi Gudang Dekorasi Pernikahan
08 Feb 2026, 20:04 WIB
OLAHRAGA
Persija Jakarta dan Arema FC Tutup Babak Pertama Tanpa Gol di Super League
08 Feb 2026, 20:03 WIB
JAKARTA RAYA
Cegah Aksi Pencurian, Penopang Jalan Tol Wiyoto Wiyono Diganti Pakai Bahan Panel Fiber
08 Feb 2026, 19:57 WIB
KHAZANAH
Waktu Qadha Sudah Lewat? Ketahui Cara Menebus Hutang Puasa dan Niat yang Dianjurkan
08 Feb 2026, 19:51 WIB
Nasional
10 Ucapan Hari Pers Nasional 2026 untuk Menghormati Insan Pers Tanah Air
08 Feb 2026, 19:19 WIB
HIBURAN
Link Video CCTV Diduga Inara Rusli dan Insanul Fahmi Beredar, Netizen: Vidio Orang Lain
08 Feb 2026, 19:14 WIB
HIBURAN
Profil Putri Intan Kasela: Usia, Orang Tua, dan Perannya sebagai Rusmiati di Film Kuyank 2026
08 Feb 2026, 18:52 WIB
JAKARTA RAYA
Tinjau Kerja Bakti Massal, Pramono Seloroh Soal Nyemplung Gorong-gorong
08 Feb 2026, 18:17 WIB
Daerah
Wisatawan Asal Jakarta Tewas Terseret Ombak Laut Saat Berenang di Pantai Ciantir Lebak
08 Feb 2026, 18:03 WIB
JAKARTA RAYA
Bahayakan Warga, Pemprov DKI Sayangkan Aksi Pencurian Plat Besi di Kolong Tol Wiyoto Wiyono
08 Feb 2026, 17:51 WIB
JAKARTA RAYA
Diduga Hindari Jalan Berlubang di Pasar Kemis, Wanita Muda Tewas Terlindas Dump Truk
08 Feb 2026, 17:34 WIB