JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPBS ini akan ditugaskan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian. “Secara de jure dan de facto, sejak pelantikan ini Saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang-und innangan di lingkungan kementerian/lembaga di tempat Saudara-saudara bertugas,” kata Cahyo, dalam pelantikan di Ballroom Omar Seno Adji, Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, Selasa (5/11/2019) Cahyo mengingatkan para PPNS dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga. Para PPNS yang baru dilantik harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama dengan polisi dan jaksa. “Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan,” sambungnya. Keenam ketentuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga. Cahyo juga meminta para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya. Cara-cara penyidikan konvensional kurang relevan menghadapi kejahatan lintas negara (transnational) atau kejahatan dunia maya (cyber crime) yang mungkin saja terjadi di Kementerian/Lembaga tempat mereka ditugaskan. Cahyo juga meminta masukan dari para PPNS yang baru dilantik terkait rencana pembentukan Jabatan Fungsional PPNS. Masukan-masukan ini menjadi penting karena masing-masing Kementerian dan Lembaga memiliki tantangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang beragam. Dirjen AHU juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat. “Pembahasannya dapat kita awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019,” pungkasnya.(tri)

Ambil Sumpah 56 PPNS Baru, Ditjen AHU Usul Pembentukan Jabatan Fungsional PPNS
Selasa 05 Nov 2019, 16:35 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025
18 Mar 2025, 15:01 WIB
-(1).jpg)
Program Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025: Cek Jadwal Terbaru Kapan Pencairannya di Sini!
18 Mar 2025, 15:00 WIB
.jpg)
Tips Memilih Hampers Lebaran yang Berkesan dan Elegan untuk Orang Tersayang
18 Mar 2025, 15:00 WIB

Cek Jadwal Libur Anak Sekolah dan Pegawai di Lebaran 2025
18 Mar 2025, 14:57 WIB

Polres Pandeglang Siapkan 5 Posko Arus Mudik Lebaran 2025
18 Mar 2025, 14:56 WIB

Daftar Lengkap 45 Link Pengumuman SNBP 2025, Cek Hasil Seleksi Anda Sekarang!
18 Mar 2025, 14:53 WIB

Selesaikan Tugas dengan Mudah dan Dapatkan Uang Rp600.000 dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Berikut Ini!
18 Mar 2025, 14:50 WIB

Singgung Soal Senjata yang Digunakan dalam Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Harus Diselidiki, Resmi atau Ilegal?
18 Mar 2025, 14:40 WIB

Solusi Memperbaiki Printer yang Susah Scan, Cek Selengkapnya
18 Mar 2025, 14:40 WIB

Update Kabar Terbaru Pencairan Aplikasi WPONE, Apakah Ada yang Sudah Menerima Uang? Pengguna Terus Hadapi Kenyataan Pahit!
18 Mar 2025, 14:35 WIB

Netizen Kaitkan Insiden 3 Polisi yang Gugur di Way Kanan dengan RUU TNI: Baru Juga Rapat
18 Mar 2025, 14:35 WIB

Cara Cek Pengumuman SNBP 2025, Simak Hasil Tanda Kelulusan Anda!
18 Mar 2025, 14:32 WIB

Selamat! Nomor Hp Anda Bisa Mendapatkan Saldo DANA Kaget Gratis Rp200.000 Langsung Cair Jika Beruntung, Cek Selengkapnya
18 Mar 2025, 14:30 WIB

Ramalan Primbon Jawa: Apa Arti Weton Selasa Legi bagi Kehidupan dan Jodoh?
18 Mar 2025, 14:30 WIB

Cek Tarif Tol Trans Jawa Golongan 1 Jelang Arus Mudik Lebaran 2025
18 Mar 2025, 14:30 WIB

Jangan Iri! 7 Weton Ini Bakal Mandi Uang Seumur Hidup Menurut Primbon Jawa
18 Mar 2025, 14:26 WIB

Kapal Feri KMP Portlink III Tabrak Jembatan di Pelabuhan Merak, Penumpang Dievakuasi
18 Mar 2025, 14:25 WIB
