JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPBS ini akan ditugaskan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian. “Secara de jure dan de facto, sejak pelantikan ini Saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang-und innangan di lingkungan kementerian/lembaga di tempat Saudara-saudara bertugas,” kata Cahyo, dalam pelantikan di Ballroom Omar Seno Adji, Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, Selasa (5/11/2019) Cahyo mengingatkan para PPNS dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga. Para PPNS yang baru dilantik harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama dengan polisi dan jaksa. “Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan,” sambungnya. Keenam ketentuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga. Cahyo juga meminta para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya. Cara-cara penyidikan konvensional kurang relevan menghadapi kejahatan lintas negara (transnational) atau kejahatan dunia maya (cyber crime) yang mungkin saja terjadi di Kementerian/Lembaga tempat mereka ditugaskan. Cahyo juga meminta masukan dari para PPNS yang baru dilantik terkait rencana pembentukan Jabatan Fungsional PPNS. Masukan-masukan ini menjadi penting karena masing-masing Kementerian dan Lembaga memiliki tantangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang beragam. Dirjen AHU juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat. “Pembahasannya dapat kita awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019,” pungkasnya.(tri)
Ambil Sumpah 56 PPNS Baru, Ditjen AHU Usul Pembentukan Jabatan Fungsional PPNS
Selasa 05 Nov 2019, 16:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
17 Napi Rutan Kelas I Tangerang dapat Kado Remisi Natal 2025
Kamis 25 Des 2025, 11:41 WIB
JAKARTA RAYA
Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini dan Besok 25-26 Desember 2025
25 Des 2025, 11:29 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkab Bogor Imbau Warga Tak Pesta Kembang Api dan Hindari Rayakan Tahun Baru Secara Berlebihan
25 Des 2025, 11:21 WIB
JAKARTA RAYA
Aksi Pencurian Rumah Kosong di Sukmajaya Depok, Sejumlah Unit Ponsel Berhasil Digondol Pelaku
25 Des 2025, 10:59 WIB
TEKNO
MacBook Pro M5 Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi, Harga, dan Keunggulannya
25 Des 2025, 10:56 WIB
OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming Timnas Futsal U-16 Indonesia vs Brunei di Piala AFF Futsal U-16, Kick-Off Pukul 11.30 WIB
25 Des 2025, 10:49 WIB
HIBURAN
Unggah Cincin dan Senyum Bahagia, Jennifer Coppen Resmi Dilamar Justin Hubner
25 Des 2025, 10:43 WIB
TEKNO
Rekomendasi Hp Harga Rp1 Jutaan Kamera Terbaik dan RAM Besar, Cocok untuk Tahun Baru
25 Des 2025, 10:38 WIB
JAKARTA RAYA
Polres Bogor Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru 2026, Imbau Masyarakat Berkegiatan Positif
25 Des 2025, 10:30 WIB
JAKARTA RAYA
Planetarium Jakarta Resmi Dibuka Lagi, Ini Link dan Cara Pesan Tiket Teater Bintang
25 Des 2025, 10:26 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 25 Desember 2025 Turun, Cek Update Daftar Terbarunya
25 Des 2025, 10:25 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember 2025 di Jakarta Turun Rp14.000 per Gram
25 Des 2025, 10:12 WIB
JAKARTA RAYA
Wali Kota Depok dan Kapolres Metro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026
25 Des 2025, 09:47 WIB
EKONOMI
Daftar Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia, Tertinggi di Jakarta
25 Des 2025, 09:46 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Siaran Langsung Piala AFF Futsal U16 Hari Ini, Indonesia vs Brunei Darussalam Tayang Jam Berapa?
25 Des 2025, 09:06 WIB
Nasional
Kumpulan 25 Ucapan Selamat Natal 2025 untuk Keluarga, Teman, hingga Rekan Kerja
25 Des 2025, 08:33 WIB
TEKNO
Cara Dapat Uang Gratis dari Internet Total Rp100.000, Klaim Saldo DANA dari Aplikasi Ini
25 Des 2025, 07:51 WIB