JAKARTA - Polisi mengamankan satu tersangka berinisial DD atas kasus penipuan. Pasalnya, DD meminjam uang sebesar Rp1,5 miliyar ke perusahaan peminjaman uang, namun tak dikembalikan. DD menjaminkan sebuah sertifikat hak milik (SHM) atas nama enam orang, termasuk dirinya, guna meminjam sejumlah uang tersebut ke PT Mas Finance. Adapun pengajuan pinjaman itu dilakukan DD pada September 2018 lalu. "Tersangka DD dan Ferri mengajukan pinjaman sejumlah Rp1,5 M kepada PT Finance untuk modal usaha dengan Jaminan SHM nomor 931 Cigombong Bogor, Jabar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Senin (4/11/2019). Setelah DD mengajukan pinjaman dan memberikan SHM sebagai jaminan hutang, pihak perusahaan pun mengecek keaslian SHM tersebut. Karena dianggap memenuhi syarat, DD pun akhirnya mendapatkan sejumlah uang pinjaman yang diajukannya. "Hasil pengecekan diputuskan bahwa terlapor DD memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman sejumlah Rp 1,5 miliyar dengan masa pinjaman selama 3 bulan," imbuhnya. Kemudian pada 1 Oktober 2018, perjanjian hutang tersebut pun disetujui di depan notaris serta dihadiri oleh lima orang yang mengaku sebagai pemilik SHM. Namun saat itu, tersangka DD justru tidak ikut hadir. Suyudi menyebut, salah satu orang yang hadir dalam perjanjian hutang itu ialah Ferri. Feri sendiri mengaku sebagai salah satu dari lima orang pemilik SHM itu di depan notaris. Selanjutnya, dana sebesar Rp1,5 miliar cair dan ditransfer ke rekening DD, dan juga rekening lain sesuai permintaan tersangka. Tetapi melewati batas waktu perjanjian hutang, DD tak kunjung membayar hutangnya itu. "Setelah hutang jatuh tempo, terlapor Dedi tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang kepada PT. Finance," sambungnya. Kemudian, kata Suyudi, pihak perusahaan mengecek ulang SHM itu. Akhirnya diketahui kalau lima orang yang hadir saat perjanjian hutang ternyata bukan pemilik asli SHM tersebut. "Kemudian diketahui bahwa 5 orang pemegang hak SHM nomor 931 tidak hadir saat pembuatan akta perjanjian yang dibuat dihadapan notaris dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM itu," jelas Suyudi. Akibat perbuataan tersangka, perusahaan itu mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliyar, dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka DD dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mencari keterlibatan pelaku lainnya. "Tersangka sementara satu orang, pelaku lainnya masih lidik (penyelidikan)," tandasnya. (firda/mb)

Tipu Perusahaan Peminjaman Uang, Satu Tersangka Diamankan
Senin 04 Nov 2019, 10:48 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Syarat Penerima BSU Kemnaker Rp600.000, Cair September 2025? Cek Penerimanya di Sini
Sabtu 20 Sep 2025, 15:02 WIB
HIBURAN
Andre Taulany Kembali Ajukan Gugatan Cerai, Sidang Perdana Dijadwalkan 24 September 2025
20 Sep 2025, 15:01 WIB

GAYA HIDUP
Ada Konser Gratis! Cek 10 Event di Jakarta Akhir Pekan 20-21 September 2025
20 Sep 2025, 15:00 WIB

TEKNO
3 Rekomendasi HP Harga Rp2 Jutaan Terbaik Tahun 2025, Cek Daftarnya Sekarang!
20 Sep 2025, 15:00 WIB

EKONOMI
Subsidi Gaji 2025: Pekerja dengan Upah di Bawah Rp10 Juta Berhak Dapat Bantuan Pemerintah
20 Sep 2025, 14:50 WIB

TEKNO
Buruan Coba! Prompt Foto Polaroid AI Romantis Bareng Pasangan hingga Idola, Gini Buatnya di Google Gemini
20 Sep 2025, 14:38 WIB

TEKNO
Contoh Prompt Gemini AI untuk Hasil Foto Golden Hour di Pantai, Begini Cara Membuatnya
20 Sep 2025, 14:36 WIB

GAYA HIDUP
Menikmati Malam di Bogor, Cek Tempat Nongkrong Murah dan Instagramable
20 Sep 2025, 14:35 WIB

JAKARTA RAYA
Melihat dari Dekat Pameran Alutsista di Monas, Warga: Bagus Buat Edukasi Anak
20 Sep 2025, 14:33 WIB

HIBURAN
Tasya Farasya Bela Rachel Vennya yang Habis Dihujat Netizen Karena Video Ini
20 Sep 2025, 14:30 WIB

OLAHRAGA
Bojan Hodak Puji Performa Persib vs Lion City Sailors, Meski Imbang 1-1: 'Salah Satu Pertandingan Terbaik'
20 Sep 2025, 14:30 WIB

Nasional
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen KAI 2025, Simak Tahapan Setelah Lolos
20 Sep 2025, 14:27 WIB

JAKARTA RAYA
Rekayasa Lalu Lintas TB Simatupang Terbukti Efektif Kurangi Kemacetan Jam Sibuk
20 Sep 2025, 14:20 WIB

EKONOMI
Resmi! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah, Rata-Rata Rp2 Juta per Bulan
20 Sep 2025, 14:10 WIB



Nasional
Ada Berapa Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026? Cek Daftar Lengkapnya
20 Sep 2025, 13:44 WIB


TEKNO
Tinggal Copas! 5 Prompt AI Gemini Foto Romantis Bareng Pasangan Ala Photobox
20 Sep 2025, 13:30 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Anung Perpanjang Rekayasa Lalin TB Simatupang hingga Oktober
20 Sep 2025, 13:26 WIB
