JAKARTA - Polisi mengamankan satu tersangka berinisial DD atas kasus penipuan. Pasalnya, DD meminjam uang sebesar Rp1,5 miliyar ke perusahaan peminjaman uang, namun tak dikembalikan. DD menjaminkan sebuah sertifikat hak milik (SHM) atas nama enam orang, termasuk dirinya, guna meminjam sejumlah uang tersebut ke PT Mas Finance. Adapun pengajuan pinjaman itu dilakukan DD pada September 2018 lalu. "Tersangka DD dan Ferri mengajukan pinjaman sejumlah Rp1,5 M kepada PT Finance untuk modal usaha dengan Jaminan SHM nomor 931 Cigombong Bogor, Jabar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Senin (4/11/2019). Setelah DD mengajukan pinjaman dan memberikan SHM sebagai jaminan hutang, pihak perusahaan pun mengecek keaslian SHM tersebut. Karena dianggap memenuhi syarat, DD pun akhirnya mendapatkan sejumlah uang pinjaman yang diajukannya. "Hasil pengecekan diputuskan bahwa terlapor DD memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman sejumlah Rp 1,5 miliyar dengan masa pinjaman selama 3 bulan," imbuhnya. Kemudian pada 1 Oktober 2018, perjanjian hutang tersebut pun disetujui di depan notaris serta dihadiri oleh lima orang yang mengaku sebagai pemilik SHM. Namun saat itu, tersangka DD justru tidak ikut hadir. Suyudi menyebut, salah satu orang yang hadir dalam perjanjian hutang itu ialah Ferri. Feri sendiri mengaku sebagai salah satu dari lima orang pemilik SHM itu di depan notaris. Selanjutnya, dana sebesar Rp1,5 miliar cair dan ditransfer ke rekening DD, dan juga rekening lain sesuai permintaan tersangka. Tetapi melewati batas waktu perjanjian hutang, DD tak kunjung membayar hutangnya itu. "Setelah hutang jatuh tempo, terlapor Dedi tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang kepada PT. Finance," sambungnya. Kemudian, kata Suyudi, pihak perusahaan mengecek ulang SHM itu. Akhirnya diketahui kalau lima orang yang hadir saat perjanjian hutang ternyata bukan pemilik asli SHM tersebut. "Kemudian diketahui bahwa 5 orang pemegang hak SHM nomor 931 tidak hadir saat pembuatan akta perjanjian yang dibuat dihadapan notaris dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM itu," jelas Suyudi. Akibat perbuataan tersangka, perusahaan itu mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliyar, dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka DD dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mencari keterlibatan pelaku lainnya. "Tersangka sementara satu orang, pelaku lainnya masih lidik (penyelidikan)," tandasnya. (firda/mb)
Tipu Perusahaan Peminjaman Uang, Satu Tersangka Diamankan
Senin 04 Nov 2019, 10:48 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Link Live Streaming Valencia vs Real Madrid di Liga Spanyol, Kick-Off Mulai Pukul 03.00 WIB
Senin 09 Feb 2026, 02:30 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Ajak Masyarakat Jakarta Nikmati Event hingga Promo Menarik di Pusat Perbelanjaan
08 Feb 2026, 21:32 WIB
HIBURAN
Link Video Cukur Kumis Day 2 Viral di TikTok, Cuplikan Baru Bikin Publik Makin Penasaran
08 Feb 2026, 21:31 WIB
OLAHRAGA
Persija Jakarta Keok di Kandang, Arema FC Bungkus Kemenangan 2-0 dalam Laga Sengit
08 Feb 2026, 21:26 WIB
EKONOMI
Jangan Klik! Modus Phishing PayLater Mengintai, Ini Cara Lindungi Data Anda
08 Feb 2026, 20:45 WIB
HIBURAN
Rekaman Dugem Diduga Insanul Fahmi Heboh, Pernah Mengaku Tak Main Perempuan
08 Feb 2026, 20:04 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Rumah di Sawah Besar Sebabkan Lansia Tewas, Diduga jadi Gudang Dekorasi Pernikahan
08 Feb 2026, 20:04 WIB
OLAHRAGA
Persija Jakarta dan Arema FC Tutup Babak Pertama Tanpa Gol di Super League
08 Feb 2026, 20:03 WIB
KHAZANAH
Waktu Qadha Sudah Lewat? Ketahui Cara Menebus Hutang Puasa dan Niat yang Dianjurkan
08 Feb 2026, 19:51 WIB
Nasional
10 Ucapan Hari Pers Nasional 2026 untuk Menghormati Insan Pers Tanah Air
08 Feb 2026, 19:19 WIB
HIBURAN
Link Video CCTV Diduga Inara Rusli dan Insanul Fahmi Beredar, Netizen: Vidio Orang Lain
08 Feb 2026, 19:14 WIB
JAKARTA RAYA
Tinjau Kerja Bakti Massal, Pramono Seloroh Soal Nyemplung Gorong-gorong
08 Feb 2026, 18:17 WIB
Daerah
Wisatawan Asal Jakarta Tewas Terseret Ombak Laut Saat Berenang di Pantai Ciantir Lebak
08 Feb 2026, 18:03 WIB
JAKARTA RAYA
Bahayakan Warga, Pemprov DKI Sayangkan Aksi Pencurian Plat Besi di Kolong Tol Wiyoto Wiyono
08 Feb 2026, 17:51 WIB
JAKARTA RAYA
Diduga Hindari Jalan Berlubang di Pasar Kemis, Wanita Muda Tewas Terlindas Dump Truk
08 Feb 2026, 17:34 WIB