JAKARTA - Polisi mengamankan satu tersangka berinisial DD atas kasus penipuan. Pasalnya, DD meminjam uang sebesar Rp1,5 miliyar ke perusahaan peminjaman uang, namun tak dikembalikan. DD menjaminkan sebuah sertifikat hak milik (SHM) atas nama enam orang, termasuk dirinya, guna meminjam sejumlah uang tersebut ke PT Mas Finance. Adapun pengajuan pinjaman itu dilakukan DD pada September 2018 lalu. "Tersangka DD dan Ferri mengajukan pinjaman sejumlah Rp1,5 M kepada PT Finance untuk modal usaha dengan Jaminan SHM nomor 931 Cigombong Bogor, Jabar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Senin (4/11/2019). Setelah DD mengajukan pinjaman dan memberikan SHM sebagai jaminan hutang, pihak perusahaan pun mengecek keaslian SHM tersebut. Karena dianggap memenuhi syarat, DD pun akhirnya mendapatkan sejumlah uang pinjaman yang diajukannya. "Hasil pengecekan diputuskan bahwa terlapor DD memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman sejumlah Rp 1,5 miliyar dengan masa pinjaman selama 3 bulan," imbuhnya. Kemudian pada 1 Oktober 2018, perjanjian hutang tersebut pun disetujui di depan notaris serta dihadiri oleh lima orang yang mengaku sebagai pemilik SHM. Namun saat itu, tersangka DD justru tidak ikut hadir. Suyudi menyebut, salah satu orang yang hadir dalam perjanjian hutang itu ialah Ferri. Feri sendiri mengaku sebagai salah satu dari lima orang pemilik SHM itu di depan notaris. Selanjutnya, dana sebesar Rp1,5 miliar cair dan ditransfer ke rekening DD, dan juga rekening lain sesuai permintaan tersangka. Tetapi melewati batas waktu perjanjian hutang, DD tak kunjung membayar hutangnya itu. "Setelah hutang jatuh tempo, terlapor Dedi tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang kepada PT. Finance," sambungnya. Kemudian, kata Suyudi, pihak perusahaan mengecek ulang SHM itu. Akhirnya diketahui kalau lima orang yang hadir saat perjanjian hutang ternyata bukan pemilik asli SHM tersebut. "Kemudian diketahui bahwa 5 orang pemegang hak SHM nomor 931 tidak hadir saat pembuatan akta perjanjian yang dibuat dihadapan notaris dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM itu," jelas Suyudi. Akibat perbuataan tersangka, perusahaan itu mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliyar, dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka DD dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mencari keterlibatan pelaku lainnya. "Tersangka sementara satu orang, pelaku lainnya masih lidik (penyelidikan)," tandasnya. (firda/mb)

Tipu Perusahaan Peminjaman Uang, Satu Tersangka Diamankan
Senin 04 Nov 2019, 10:48 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

EKONOMI
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Lengkap dengan Jadwal dan Syaratnya
04 Agu 2025, 23:02 WIB

EKONOMI
5 Industri Masa Depan yang Bisa Bikin Kaya Raya Menurut Timothy Ronald
04 Agu 2025, 21:43 WIB

JAKARTA RAYA
Suka Duka Pedagang Bendera di Bekasi, Didi Tinggalkan Cirebon dengan Membawa Harapan
04 Agu 2025, 21:32 WIB


Nasional
Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM
04 Agu 2025, 21:08 WIB



JAKARTA RAYA
Polisi Tetapkan Penumpang Lion Air Berteriak Bawa Bom sebagai Tersangka
04 Agu 2025, 20:25 WIB

JAKARTA RAYA
Pengibaran Bendera One Piece Marak, Polisi dan Satpol PP Pantau Warga Jakpus
04 Agu 2025, 20:23 WIB


JAKARTA RAYA
Pengamat Nilai Wali Kota Bekasi Tak Paham Kewajiban Sediakan Angkutan Umum
04 Agu 2025, 20:09 WIB



JAKARTA RAYA
Bendera One Piece Terpasang di GOR Laga Satria Bogor, Begini Kata Dispora
04 Agu 2025, 19:45 WIB


HIBURAN
Erika Carlina Tolak Kunjungan DJ Panda Usai Melahirkan, DJ Bravy Ungkap Alasan di Baliknya
04 Agu 2025, 19:41 WIB

