Tipu Perusahaan Peminjaman Uang, Satu Tersangka Diamankan

Senin 04 Nov 2019, 10:48 WIB

JAKARTA - Polisi mengamankan satu tersangka berinisial DD atas kasus penipuan. Pasalnya, DD meminjam uang sebesar Rp1,5 miliyar ke perusahaan peminjaman uang, namun tak dikembalikan. DD menjaminkan sebuah sertifikat hak milik (SHM) atas nama enam orang, termasuk dirinya,  guna meminjam sejumlah uang tersebut ke PT Mas Finance. Adapun pengajuan pinjaman itu dilakukan DD pada September 2018 lalu. "Tersangka DD dan Ferri mengajukan pinjaman sejumlah Rp1,5 M kepada PT Finance untuk modal usaha dengan Jaminan SHM nomor 931 Cigombong Bogor, Jabar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Senin (4/11/2019). Setelah DD mengajukan pinjaman dan memberikan SHM sebagai jaminan hutang, pihak perusahaan pun mengecek keaslian SHM tersebut. Karena dianggap memenuhi syarat, DD pun akhirnya mendapatkan sejumlah uang pinjaman yang diajukannya. "Hasil pengecekan diputuskan bahwa terlapor DD memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman sejumlah Rp 1,5 miliyar dengan masa pinjaman selama 3 bulan," imbuhnya. Kemudian pada 1 Oktober 2018, perjanjian hutang tersebut pun disetujui di depan notaris serta dihadiri oleh lima orang yang mengaku sebagai pemilik SHM. Namun saat itu, tersangka DD justru tidak ikut hadir. Suyudi menyebut, salah satu orang yang hadir dalam perjanjian hutang itu ialah Ferri. Feri sendiri mengaku sebagai salah satu dari lima orang pemilik SHM itu di depan notaris. Selanjutnya, dana sebesar Rp1,5 miliar cair dan ditransfer ke rekening DD, dan juga rekening lain sesuai permintaan tersangka. Tetapi melewati batas waktu perjanjian hutang, DD tak kunjung membayar hutangnya itu. "Setelah hutang jatuh tempo, terlapor Dedi tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang kepada PT. Finance," sambungnya. Kemudian, kata Suyudi, pihak perusahaan mengecek ulang SHM itu. Akhirnya diketahui kalau lima orang yang hadir saat perjanjian hutang ternyata bukan pemilik asli SHM tersebut. "Kemudian diketahui bahwa 5 orang pemegang hak SHM nomor 931 tidak hadir saat pembuatan akta perjanjian yang dibuat dihadapan notaris dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM itu," jelas Suyudi. Akibat perbuataan tersangka, perusahaan itu mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliyar, dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka DD dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mencari keterlibatan pelaku lainnya. "Tersangka sementara satu orang, pelaku lainnya masih lidik (penyelidikan)," tandasnya. (firda/mb)


News Update