ADVERTISEMENT

Sudah 2 Bulan Lapor, Ayah Tiri yang Cabuli Anak di Bawah Umur Belum Ditangkap

Senin, 4 November 2019 19:39 WIB

Share
Sudah 2 Bulan Lapor, Ayah Tiri yang Cabuli Anak di Bawah Umur Belum Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR –  Ayah tiri cabuli anak dibawah umur, sudah dua bulan dilaporkan keluarga ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bogor, hingga kini  tak ada  kemajuan prosesnya. Keluarga korban mulai geram, karena polisi malah meminta mereka  untuk menghadirkan ketua RT dan RW setempat. Permintaan penyidik ini membuat keluarga kaget, karena mereka tidak punya wewenang untuk memerintah atau memanggil saksi guna dibawa ke Polres Bogor. Nurhasanah, ibu kandung korban mengaku  sudah memberi kuasa kepada adiknya Cecep Khaerudin. Bahkan mereka berencana mengadu ke Propam Polda Jabar. Namun ia berharap, Cecep Khaerudin, adik kandungnya yang diberi kuasa untuk memproses kasus ini di Polres Bogor, bisa mendapat kepastian hukum. Pasalnya, kasus asusila yang dilaporkan sejak Kamis tanggal 22 Agustus 2019 pukul 11.30 WIB ini, tak mendapat perkembangan yang baik dalam proses penyelidikannya. Cecep Khaerudin (25), warga Kampung Curug Luhur, RT 03/02, Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor yang melaporkan kasus ini ke unit PPA Polres Bogor kepada Pos Kota mengatakan, pihak keluarga berharap adanya keadilan. Dalam keterangannya, Cecep mengatakan, laporan dirinya mewakili keluarga korban dengan nomor polisi LP : P/B/436/VIII/2019/JABAR/RES BOGOR tanggal 22 Agustus 2019, hingga kini tak di proses. Bahkan korban SR (13), kini mengalami sakit pada payudaranya. Hal ini karena pelaku saat menyetubuhi korban, meremas dada korban. Selain itu, korban juga kini mendapat ancaman yang diduga dari pelaku. Berdasarkan data, kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur terjadi saat pelaku Ading, yang merupakan ayah tirinya masuk ke dalam kamar korban dan menyetubuhi gadis yang baru duduk dibangku SMP ini. Perbuatan pelanggaran pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ini, sudah beberapa kali, namun oleh keluarga baru dilaporkan ke polisi. Korban mengaku di ancam pelaku. Menurutnya, dirinya sudah beberapa kali disetubuhi pelaku, namun ia enggan mengadu ke orangtuanya karena diancam. Namun karena tak kuat lagi, dirinya mengadu dan akhirnya orangtuanya melapor ke Polisi. Ia mengaku, kejadian awal terjadi pada bulan November 2018 lalu. Pencabulan pertama terjadi dan korban tak mengadu ke orangtua, membuat pelaku melakukan aksi selanjutnya. Korban bercerita, jika awalnya pelaku Ading masuk kedalam kamarnya dan berusaha melepaskan celana. Korban sempat melawan namun pelaku lebih kuat. Saat celana korban terlepas, pelaku lalu menyetubuhi korban. "Kejadian ini terus terulang beberapa kali hingga akhirnya keluarga korban mengetahuinya dan melapor ke polisi. Korban juga kini mengalami sakit pada payudaranya karna kerap di remas pelaku," katanya Senin (4/11/2019). Pelaku diakui Cecep, paman korban, sudah bercerai dengan ibu korban tiga minggu lalu. Keberadaan pelaku juga sudah tak diketahui keluarga. Bahkan korban yang mendapat ancaman, kini tinggal bersama keluarga ibunya di Ciomas. Namun laporan keluarga korban tanggal 22 Agustus 2019, hingga kini tak di proses. Kanit PPA Polres Bogor, Ipda Silfi Adi Putri  saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek lebih dulu perkembangan kasus ini. Hal ini mengingat dirinya baru menjabat Kanit PPA belum sebulan. "Kasus ini ada sebelum saya jabat. Nanti saya cek dulu ya berkasnya besok," kata Ipda Silfi. (yopi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT