BOGOR – Pelaku pembunuhan sopir taksi online dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pelaku FP (25) warga Pamikul, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor .
Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena butuh uang guna memperbaiki laptop miliknya yang rusak, akibat dipakai main game.
Korban Ahsanul Fauzi (31), sopir taxi online dihabisi pelaku didepan bank BRI Harjasari, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur pada Sabtu (2/11/2019) malam.
"Motifnya pelaku butuh uang untuk memperbaiki laptopnya yang kerap digunakan pelaku untuk bermain game online," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser kepada wartawan di Mapolresta di Jalan Kapten Muslihat Senin (4/11/2019).
Kombes Hendri mengatakan, pelaku FP diburu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk saat polisi melakukan olah TKP.
(Polisi: Sopir yang Tewas Karena Dibunuh di Mobil adalah Pengemudi Taksi Online)
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan atas korban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menunjukkan cutter barang bukti pembunuhan kepada wartawan .(yopi)
"Motif awal, pelaku ingin menguasai uang korban. Pelaku akan mengambil uang korban dari dalam dompet korban. Karena itu FP berusaha membayar ongkos dengan pecahan Rp100 ribu yang diambil dari ATM BRI. Namun niat awal menguasai uang korban gagal, karena dompet korban jatuh kebawah stir mobil,"ujarnya.
Ditambahkan, pelaku yang sudah membawa pisau cutter, lalu menusukan ke leher kiri korban. Saat korban terluka, pelaku lalu mengambil dompet korban. Saat itu, korban langsung berteriak minta tolong dan membunyikan klakson.
Merasa dalam bahaya, pelaku kabur. Korban akhirnya ditolong security bank dan melapor ke kantor polisi. Nyawanya tak tertolong. Jasad korban lalu dibawa ke ruang forensik RSUD Ciawi.
"Dalam pemeriksaan, antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Namun pelaku mengakui, sudah mempersiapkan pembunuhan dengan membeli cutter dahulu sebelum memesan grab," ungkap Kombes Hendri.
Pelaku Fadli Pranata (25), ditangkap di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Menurut informasi, pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 23.45 WIB malam.
"Tersangka melarikan diri, usai korban membunyikan klakson. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun," tegas Kombes Hendri. (yopi/tri)

Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Ditangkap
Senin 04 Nov 2019, 16:17 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Mengintip Kans Pemain Lokal Turun di Laga Timnas Indonesia vs Australia, Siapa Paling Berpeluang?
19 Mar 2025, 13:01 WIB

Inilah 5 Weton yang Diyakini Membawa Rezeki Berlimpah dan Kesuksesan Menurut Kitab Primbon Jawa
19 Mar 2025, 13:00 WIB

Ramalan Virgo: Apa Mau Dikata, Ekspetasi Tidak Sesuai dengan Kenyataan, Sabar Ya!
19 Mar 2025, 13:00 WIB

Ingat! 7 Golongan ini Tidak Berhak Menerima Zakat, Jangan Sampai Salah
19 Mar 2025, 12:57 WIB

Rp900.000 Uang Gratis dari Subsidi BLT Dana Desa Segera Cair, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa
19 Mar 2025, 12:56 WIB

Dana Bansos Susulan Cair Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Lewat KKS BSI, Cek Kriteria Penerimanya
19 Mar 2025, 12:55 WIB

Nominal Batas Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di BI, Cek Jadwal dan Caranya di Sini
19 Mar 2025, 12:55 WIB

Nunggu Pendaftaran KIP Kuliah 2025? Begini Cara Daftar dan Jadwal Pendaftarannya, Simak
19 Mar 2025, 12:50 WIB

Hasilkan Uang Gratis Hari Ini Rabu 19 Maret 2025 Masuk ke Dompet Elektronik DANA, Saldo Rp300.000 Bisa Cair Pakai Cara Ini!
19 Mar 2025, 12:45 WIB

Transjakarta Kurangi Jumlah Unit Bus Saat Lebaran
19 Mar 2025, 12:37 WIB

Anak 9 Tahun di Pancoran Mas yang Hanyut di Gorong-Gorong Ditemukan Tewas
19 Mar 2025, 12:30 WIB

Ramalan Zodiak Scorpio: Terdapat Aliran Energi Positif di Masa Depan dan Manfaatkan Peluang dengan Baik!
19 Mar 2025, 12:30 WIB

Suami Diduga Selingkuh, Agnes Jennifer Posting Foto Pernikahan, Tegaskan Dirinya Istri Sah
19 Mar 2025, 12:24 WIB

Polres Pandeglang Petakan Jalur Rawan Macet Saat Arus Mudik dan Libur Lebaran
19 Mar 2025, 12:15 WIB

Penetapan Sidang Isbat Idul Fitri 2025 Dilaksanakan 29 Maret 2025
19 Mar 2025, 12:10 WIB

Cegah Demam Berdarah! Gunakan Bahan Rumahan Ini untuk Mengusir Nyamuk
19 Mar 2025, 12:06 WIB
