BOGOR – Pelaku pembunuhan sopir taksi online dibekuk Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pelaku FP (25) warga Pamikul, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor .
Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena butuh uang guna memperbaiki laptop miliknya yang rusak, akibat dipakai main game.
Korban Ahsanul Fauzi (31), sopir taxi online dihabisi pelaku didepan bank BRI Harjasari, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur pada Sabtu (2/11/2019) malam.
"Motifnya pelaku butuh uang untuk memperbaiki laptopnya yang kerap digunakan pelaku untuk bermain game online," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser kepada wartawan di Mapolresta di Jalan Kapten Muslihat Senin (4/11/2019).
Kombes Hendri mengatakan, pelaku FP diburu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk saat polisi melakukan olah TKP.
(Polisi: Sopir yang Tewas Karena Dibunuh di Mobil adalah Pengemudi Taksi Online)
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan atas korban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menunjukkan cutter barang bukti pembunuhan kepada wartawan .(yopi)
"Motif awal, pelaku ingin menguasai uang korban. Pelaku akan mengambil uang korban dari dalam dompet korban. Karena itu FP berusaha membayar ongkos dengan pecahan Rp100 ribu yang diambil dari ATM BRI. Namun niat awal menguasai uang korban gagal, karena dompet korban jatuh kebawah stir mobil,"ujarnya.
Ditambahkan, pelaku yang sudah membawa pisau cutter, lalu menusukan ke leher kiri korban. Saat korban terluka, pelaku lalu mengambil dompet korban. Saat itu, korban langsung berteriak minta tolong dan membunyikan klakson.
Merasa dalam bahaya, pelaku kabur. Korban akhirnya ditolong security bank dan melapor ke kantor polisi. Nyawanya tak tertolong. Jasad korban lalu dibawa ke ruang forensik RSUD Ciawi.
"Dalam pemeriksaan, antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Namun pelaku mengakui, sudah mempersiapkan pembunuhan dengan membeli cutter dahulu sebelum memesan grab," ungkap Kombes Hendri.
Pelaku Fadli Pranata (25), ditangkap di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Menurut informasi, pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 23.45 WIB malam.
"Tersangka melarikan diri, usai korban membunyikan klakson. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun," tegas Kombes Hendri. (yopi/tri)

Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Ditangkap
Senin 04 Nov 2019, 16:17 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Syarat Penerima BSU Kemnaker Rp600.000, Cair September 2025? Cek Penerimanya di Sini
Sabtu 20 Sep 2025, 15:02 WIB
HIBURAN
Andre Taulany Kembali Ajukan Gugatan Cerai, Sidang Perdana Dijadwalkan 24 September 2025
20 Sep 2025, 15:01 WIB

GAYA HIDUP
Ada Konser Gratis! Cek 10 Event di Jakarta Akhir Pekan 20-21 September 2025
20 Sep 2025, 15:00 WIB

TEKNO
3 Rekomendasi HP Harga Rp2 Jutaan Terbaik Tahun 2025, Cek Daftarnya Sekarang!
20 Sep 2025, 15:00 WIB

EKONOMI
Subsidi Gaji 2025: Pekerja dengan Upah di Bawah Rp10 Juta Berhak Dapat Bantuan Pemerintah
20 Sep 2025, 14:50 WIB

TEKNO
Buruan Coba! Prompt Foto Polaroid AI Romantis Bareng Pasangan hingga Idola, Gini Buatnya di Google Gemini
20 Sep 2025, 14:38 WIB

TEKNO
Contoh Prompt Gemini AI untuk Hasil Foto Golden Hour di Pantai, Begini Cara Membuatnya
20 Sep 2025, 14:36 WIB

GAYA HIDUP
Menikmati Malam di Bogor, Cek Tempat Nongkrong Murah dan Instagramable
20 Sep 2025, 14:35 WIB

JAKARTA RAYA
Melihat dari Dekat Pameran Alutsista di Monas, Warga: Bagus Buat Edukasi Anak
20 Sep 2025, 14:33 WIB

HIBURAN
Tasya Farasya Bela Rachel Vennya yang Habis Dihujat Netizen Karena Video Ini
20 Sep 2025, 14:30 WIB

OLAHRAGA
Bojan Hodak Puji Performa Persib vs Lion City Sailors, Meski Imbang 1-1: 'Salah Satu Pertandingan Terbaik'
20 Sep 2025, 14:30 WIB

Nasional
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen KAI 2025, Simak Tahapan Setelah Lolos
20 Sep 2025, 14:27 WIB

JAKARTA RAYA
Rekayasa Lalu Lintas TB Simatupang Terbukti Efektif Kurangi Kemacetan Jam Sibuk
20 Sep 2025, 14:20 WIB

EKONOMI
Resmi! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah, Rata-Rata Rp2 Juta per Bulan
20 Sep 2025, 14:10 WIB



Nasional
Ada Berapa Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026? Cek Daftar Lengkapnya
20 Sep 2025, 13:44 WIB


TEKNO
Tinggal Copas! 5 Prompt AI Gemini Foto Romantis Bareng Pasangan Ala Photobox
20 Sep 2025, 13:30 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Anung Perpanjang Rekayasa Lalin TB Simatupang hingga Oktober
20 Sep 2025, 13:26 WIB
