JAKARTA – Pedagang Kaki-5 yang biasa membuka lapak di sepanjang kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Bundaran HI ditata. Mereka hanya akan boleh berjualan di tiga zonasi yang telah ditentukan. Gubernur Anies Baswedan mengatakan, penataan kawasan CFD dilakukan untuk mengembalikan tujuan utamanya seperti pertama kali diadakan pada tahun 2001. "Pada waktu itu memang digunakan salah satu kegiatan pengurangan polusi emisi udara, yang kedua adalah kegiatan olahraga dengan berjalan kaki dan bersepeda," tegas Anies setelah bersepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019). Namun, Kaki-5 tersebut tidak dilarang penuh berjualan di kawasan CFD. Pemprov DKI Jakarta membagi kawasan CFD menjadi tiga zonasi dimana tempat yang diperbolehkan Kaki-5 berjualan. Zonasi tersebut terbagi jadi zona merah, kuning, dan hijau. "Zona merah itu adalah kawasan Jalan Thamrin dari persimpangan Sarinah sampai dengan dekat Dukuh Atas. Itu adalah kawasan yang badan jalan maupun trotoarnya tidak dibolehkan untuk kegiatan berdagang," ujar Anies. Zona kuning adalah zonasi di mana pedagang diperbolehkan berjualan di atas trotoar. Sementara zona hijau, Kaki-5 diperbolehkan berjualan hingga sampai ke badan jalan. Terkait lokasi, dikutip dari akun twitter @SatpolPP_DKI dijelaskan, zona merah terbentang dari Bundaran HI sampai ke Dukuh Atas di Jalan Sudirman dan Bundaran HI sampai Sarinah di Jalan Thamrin. Sementara zona kuning ditetapkan mulai dari Wisma BNI sampai ke Bundaran Senayan dan Sarinah hingga Patung Arjuna. Zona hijau meliputi Jalan Karet Pasar Baru Timur III, Galunggung, Teluk Betung, Blora, Sumenep, Kebon Kacang, dan Jalan Sunda. Penerapan zonasi Kaki-5 ini hanya berlaku selama CFD berlangsung.(guruh/st)
Kaki-5 di CFD Bakal Dibagi 3 Zona
Senin 04 Nov 2019, 08:43 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Lirik Lagu Rukun Sama Teman, Wajib Dinyanyikan Saat Upacara di Sekolah
Senin 09 Feb 2026, 06:29 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini 9 Februari 2026, Lengkap Lokasi dan Jam Operasionalnya
09 Feb 2026, 06:18 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Ajak Masyarakat Jakarta Nikmati Event hingga Promo Menarik di Pusat Perbelanjaan
08 Feb 2026, 21:32 WIB
HIBURAN
Link Video Cukur Kumis Day 2 Viral di TikTok, Cuplikan Baru Bikin Publik Makin Penasaran
08 Feb 2026, 21:31 WIB
OLAHRAGA
Persija Jakarta Keok di Kandang, Arema FC Bungkus Kemenangan 2-0 dalam Laga Sengit
08 Feb 2026, 21:26 WIB
JAKARTA RAYA
Heboh Pria Gotong Tubuh Manusia Pakai Karung di Tambora Jakbar, Ternyata Biawak Hidup
08 Feb 2026, 21:21 WIB
EKONOMI
Jangan Klik! Modus Phishing PayLater Mengintai, Ini Cara Lindungi Data Anda
08 Feb 2026, 20:45 WIB
HIBURAN
Rekaman Dugem Diduga Insanul Fahmi Heboh, Pernah Mengaku Tak Main Perempuan
08 Feb 2026, 20:04 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Rumah di Sawah Besar Sebabkan Lansia Tewas, Diduga jadi Gudang Dekorasi Pernikahan
08 Feb 2026, 20:04 WIB
OLAHRAGA
Persija Jakarta dan Arema FC Tutup Babak Pertama Tanpa Gol di Super League
08 Feb 2026, 20:03 WIB
JAKARTA RAYA
Cegah Aksi Pencurian, Penopang Jalan Tol Wiyoto Wiyono Diganti Pakai Bahan Panel Fiber
08 Feb 2026, 19:57 WIB
KHAZANAH
Waktu Qadha Sudah Lewat? Ketahui Cara Menebus Hutang Puasa dan Niat yang Dianjurkan
08 Feb 2026, 19:51 WIB
Nasional
10 Ucapan Hari Pers Nasional 2026 untuk Menghormati Insan Pers Tanah Air
08 Feb 2026, 19:19 WIB
HIBURAN
Link Video CCTV Diduga Inara Rusli dan Insanul Fahmi Beredar, Netizen: Vidio Orang Lain
08 Feb 2026, 19:14 WIB
HIBURAN
Profil Putri Intan Kasela: Usia, Orang Tua, dan Perannya sebagai Rusmiati di Film Kuyank 2026
08 Feb 2026, 18:52 WIB
JAKARTA RAYA
Tinjau Kerja Bakti Massal, Pramono Seloroh Soal Nyemplung Gorong-gorong
08 Feb 2026, 18:17 WIB