JAKARTA – Penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korbannya. Kedua tersangka, Wahyuni, warga Tebet, Jakarta Selatan, dan Neneng Yuhelmi, Notaris di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan polisi Neneng ikut terlibat penipuan properti yang diotaki, Diah, mafia tanah yang beberapa bulan lalu diciduk menipu penjual properti. Kedua tersangka itu berinisial N dan W, mengaku notaris dan pura-pura menjadi pembeli. Keduanya berhasil menipu korban hingga mencapai Rp. 4,5 miliar. "Kasus ini berawal saat korban menjual lahan dan rumahnya di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang tercatat dalam dua sertifikat hak milik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono , Senin (4/11/2019). Mengetahui informasi itu, kata Argo, Wahyuni dan Neneng menyusun rencana untuk menggelapkan sertifikat lahan milik korban untuk dijaminkan atau dijual ke pihak ketiga. "Peran dari tersangka W ini pura-pura jadi pembeli dan mendatangi rumah yang akan dijual. Dengan berbagai cara, dia berhasil membuat penjual rumah percaya karena pelaku memberikan DP (uang muka) sekitar Rp. 150 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Setelah menerima transferan DP Rp150 juta, korban langsung menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka W. W lantas menunjuk tersangka N yang berperan sebagai notaris. SHM milik korban itu dititipkan kepada N dan tersangka W akan melunasi kekurangan pembayaran pada batas waktu yang telah disepakati. "Dari tersangka W, diberikan ke N sebagai notaris di Cianjur. Tetapi seiring berjalannya waktu, saat jatuh tempo, korban menanyakan pelunasan transaksi penjualan rumah. Tapi tidak ada kabar (dari para tersangka)," jelasnya. Karena tak ada kabar dari kedua tersangka, maka korban pun melakukan pengecekan terhadap sertifikat rumah yang telah diserahkan ke tersangka N. Namun ternyata sertifikat itu ternyata sudah ia gadaikan. "Ternyata sertifikat sudah dijaminkan ke pihak ketiga. Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Argo. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (firda/ilham/tri)

Dua Wanita Gelapkan dan Gadaikan Sertifikat Tanah Rp4,5 Miliar Ditangkap
Senin 04 Nov 2019, 18:05 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis via Link DANA Kaget Rp200.000 Hari Ini, Klaim Sekarang
Rabu 04 Jun 2025, 22:00 WIB

Daerah
Alih-alih Efisiensi Anggaran, DPRD KBB Akan Beli Puluhan Tablet Senilai Ratusan Juta
04 Jun 2025, 21:30 WIB

JAKARTA RAYA
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran Vape Isi Obat Keras
04 Jun 2025, 21:15 WIB

Daerah
Tekanan dari Dalam Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada
04 Jun 2025, 20:52 WIB

TEKNO
Hasilkan Uang Rp200 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Ini Setiap Hari, Cek Caranya
04 Jun 2025, 20:47 WIB

JAKARTA RAYA
Rawan Tawuran, Polsek Pancoran Mas Tingkatkan Patroli di Jalan Remaja Depok
04 Jun 2025, 20:46 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 4 Juni 2025
04 Jun 2025, 20:21 WIB

Daerah
Tangis Ratna Pecah setelah Rahmat Tewas Ditembak KKB: Suami Saya Tulang Punggung Keluarga
04 Jun 2025, 20:17 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs China, Pertaruhan Ole Romeny Cs
04 Jun 2025, 20:10 WIB

Daerah
DPRD Lebak Desak Pemerintah Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan Bendungan Karian
04 Jun 2025, 19:49 WIB

TEKNO
Update Harga iPhone 15 per Juni 2025 di iBox Indonesia Lengkap dengan Spesifikasinya
04 Jun 2025, 19:49 WIB



EKONOMI
Jadwal Pencairan KJP Juni-Juli 2025 Lengkap dengan Bantuan yang Akan Didapatkan
04 Jun 2025, 19:18 WIB


JAKARTA RAYA
JIEXPO Targetkan Transaksi Jakarta Fair Kemayoran Capai Rp7 Triliun
04 Jun 2025, 19:09 WIB
