JAKARTA – Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memusnahkan 37 Kg shabu jaringan Aceh-Batam-Jakarta di halaman ruang barang bukti Diresnarkoba Polda Metro Jaya. Shabu tersebut disita dari 2 tersangka, YA dan MS yang ditangkap didalam mobil pariwisata di kawasan Depok. Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri pihak Kejari Depok JPU, Iwan Sofyan, Pengadilan Negeri Depok, Hartanto, Puslabfor Polri, Kasi Psikotropika, Dwi Hermanto, Petugas Propam Polda Metro Jaya dan anggota Unit 4 Subdit i Diresnarkoba Polda Metro Jaya. Proses pemusnahan diawali dengan mengetes shabu oleh Puslabfor didepan masing-masing tersangka dan para pejabat terkait serta penyidik untuk memastikan barang bukti tersebut mengandung shabu (methaphetamine). Kemudian shabu tersebut di blender hingga hancur lalu dimasukan kedalam saluran air limbah kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Selanjutnya para pejabat yang hadir berikut tersangka menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti guna dimasukan dalam berkas perkara. Kasubdit 1 AKBP Ahmad Fanani Eka Prasetya menghimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar selalu mengingatkan dan mendidik anak dan generasi muda untuk tidak salah pergaulan. "Jauhi narkoba karena bermacamcaradan modus sudah dilakukan para pengedar agar bisa masuk ke Indonesia. Sekali lagi mari kita sama-sama memerangi narkoba hindari dan jangan coba coba memakai narkoba. Isi kegiatan positif dan selalu mendekatkan diri dengan Tuhan Yang Maha Kuasa," kata AKBP Ahmad Fanani didampingin Kanit 4 Kompol Rahmad Sujatmiko. (ilham/win)
Polda Metro Jaya Blender 37 Kg Shabu Jaringan Aceh-Batam-Jakarta
Sabtu 02 Nov 2019, 21:12 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pantau Perayaan Natal 2025, Wali Kota Bekasi Pastikan Ibadah Berjalan Kondusif
Kamis 25 Des 2025, 23:44 WIB
TEKNO
Cuan Terus! Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis hingga Ratusan Ribu Rupiah dari Aplikasi Penghasil Uang
25 Des 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pilih Kota Tua saat Natal, Pengunjung Sebut Berlibur ke Luar Daerah Terkendala Cuaca
25 Des 2025, 21:43 WIB
EKONOMI
Cek Syarat Klaim Saldo DANA Gratis Rp212.000 dari DANA Kaget Hari Ini, Kamis 25 Desember 2025
25 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Okupansi Hotel di Puncak Bogor Baru Capai 50 Persen, Prediksi Naik pada H-1 Tahun Baru
25 Des 2025, 21:10 WIB
EKONOMI
Kabar Baik PPPK! Daftar Gaji Golongan I–XVII Disebut Berlaku Mulai 2026, Benarkah?
25 Des 2025, 20:32 WIB
HIBURAN
Viral Nabi Ghana Ramalkan Kiamat 25 Desember, Kini Mengaku Hari Kiamat Ditunda
25 Des 2025, 20:25 WIB
EKONOMI
Diskon Tiket Kereta Api 25 Persen Akhir Tahun dari KAI, Ini Cara Beli dan Syarat Lengkapnya
25 Des 2025, 20:00 WIB
HIBURAN
Jadwal Tayang Grand Final 3 Dangdut Academy 7 di Indosiar: Voting Virtual Gift untuk Tentukan Juara
25 Des 2025, 19:30 WIB
Nasional
Arus Padat Nataru 2025/2026, Contraflow Ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 55-65 Mulai Diterapkan
25 Des 2025, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
Larangan Kembang Api Tahun Baru 2026 di Jakarta Resmi Dikeluarkan Pemprov DKI
25 Des 2025, 18:11 WIB