JAKARTA - Wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraannya di pungli oknum petugas Samsat Jakarta Timur. Dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak dipatok dengan harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi. Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing, dan dengan alasan mempermudah, petugas Samsat langsung mematok harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Seperti yang dialami Handini, warga Halim Perdana Kusuma, Makasar, Jakarta Timur, yang harus membayar untuk memperpanjang pajak sepeda motornya. Kala itu, ia diminta petugas untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan tak lengkapnya surat saat pengajuan perpanjangan. "Awalnya bilang surat dari leasing mana? Saya bilang nggak ada. Trus petugasnya menawarkan mau dibantu nggak?" katanya, Kamis (31/10). Bantuan yang diberikan itulah, kata Handini yang harus ditebus dengan sejumlah uang. Dimana ia diberi harga Rp20 ribu karena tak ada surat keterangan dari leasing. "Karena saya urusnya motor bayarnya Rp20 ribu. Tapi kalau mobil, biasanya Rp50 ribu. Karena yang ditawari bukan saya saja, yang didepan saya juga ditawari waktu mau perpanjang pajak mobil," ujarnya. Menurut Handini, memang bantuan yang diberikan oknum petugas itu cukup membantu meski harus merogoh kocek. Namun aksi itu merupakan sebuah pungli yang ternyata masih terjadi di kantor Samsat. "Soalnya kalau minta surat ke leasing itu kan gratis, cuma memang makan waktu," ungkapnya. Dikonfirmasi hal itu, Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Frans Sihombing mengatakan tak mengetahui akan pungli yang terjadi ditempatnya. Untuk itu, ia sendiri yang akan melakukan pengecekan atas laporan tersebut. "Akan langsung saya cek. Saya juga berharap bila ada anggota yang seperti itu laporkan ke saya langsung," ujarnya. Frans menyebut, memang seharusnya untuk memperpanjang pajak bagi kendaraan yang masih kredit diperlukan surat. Dimana surat itu dibawa dari leasing mereka masing-masing sebagai bukti pengannti BPKB. "Yang jelas atas keluhan itu akan langsung saya cek kebenarannya," pungkasnya. (ifand/yp)
Wajib Pajak di Samsat Jakarta Timur Dipungli Rp20 sampai Rp50 ribu
Jumat 01 Nov 2019, 06:45 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pasar Cipulir Kerap Terendam, Rano Karno Pastikan Perbaikan Turap dan Pembangunan Rumah Pompa
Senin 09 Feb 2026, 21:37 WIB
JAKARTA RAYA
Imlek 2026 di Jakarta: Inilah 10 Daftar Acara Mulai 13 Februari yang Wajib Kamu Kunjungi
09 Feb 2026, 21:04 WIB
JAKARTA RAYA
Intermoven Tampilkan Puluhan Karya Seni Siswa BINUS, dari Beauty Standard hingga Imajinasi Remaja
09 Feb 2026, 20:37 WIB
HIBURAN
Eca Aura Bantah Kepemilikan Tabung Whip Pink, Beri Penjelasan soal Video Pindahan Rumah
09 Feb 2026, 20:27 WIB
Nasional
Gaji PNS Bakal Naik? Ini Perkiraan Gapok Terbaru untuk Lulusan D3 dan S1
09 Feb 2026, 20:17 WIB
JAKARTA RAYA
Peringati Hari Pers Nasional, Wakapolda: Media Online Jangan Kalah Cepat dari TikTok
09 Feb 2026, 20:04 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Jakarta Perluas Jaringan TOD, Cawang dan Pasar Baru Disiapkan
09 Feb 2026, 20:03 WIB
HIBURAN
Thanksinsomnia Brand Apa? Pemilik Mohan Hazian yang Diduga Terseret Kasus Pelecehan Seksual
09 Feb 2026, 19:54 WIB
Nasional
Kuasa Hukum Beberkan Alasan PT DSI Gagal Bayar, Akibat Kesenjangan Likuiditas
09 Feb 2026, 19:52 WIB
OLAHRAGA
Persib Bandung Siapkan 22 Pemain Lawan Ratchaburi FC, 3 Pemain Baru Berpeluang Debut
09 Feb 2026, 19:51 WIB
JAKARTA RAYA
Bina Marga DKI Respons Kecelakaan Pelajar di Matraman, Klaim 11.228 Lubang Jalan Sudah Ditangani
09 Feb 2026, 19:21 WIB
OTOMOTIF
IPONE Rilis Pelumas Baru di IIMS 2026, Bidik Kebutuhan Motor Harian hingga Touring
09 Feb 2026, 19:10 WIB
Nasional
Perkiraan Jadwal Kereta Tambahan Lebaran 2026, Kapan Tiket KAI Dibuka?
09 Feb 2026, 19:10 WIB
EKONOMI
Genap Berusia 76 Tahun, Laba Bersih Konsolidasian BTN Tembus Rp3,5 Triliun
09 Feb 2026, 19:05 WIB