JAKARTA - Wajib pajak yang akan membayar pajak perpanjangan kendaraannya di pungli oknum petugas Samsat Jakarta Timur. Dengan alasan membantu untuk mempermudah, wajib pajak dipatok dengan harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk sekali transaksi. Hal inilah yang dialami para wajib pajak yang tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena masih kredit. Sehingga, tanpa perlu melampirkan surat keterangan dari leasing, dan dengan alasan mempermudah, petugas Samsat langsung mematok harga Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Seperti yang dialami Handini, warga Halim Perdana Kusuma, Makasar, Jakarta Timur, yang harus membayar untuk memperpanjang pajak sepeda motornya. Kala itu, ia diminta petugas untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan tak lengkapnya surat saat pengajuan perpanjangan. "Awalnya bilang surat dari leasing mana? Saya bilang nggak ada. Trus petugasnya menawarkan mau dibantu nggak?" katanya, Kamis (31/10). Bantuan yang diberikan itulah, kata Handini yang harus ditebus dengan sejumlah uang. Dimana ia diberi harga Rp20 ribu karena tak ada surat keterangan dari leasing. "Karena saya urusnya motor bayarnya Rp20 ribu. Tapi kalau mobil, biasanya Rp50 ribu. Karena yang ditawari bukan saya saja, yang didepan saya juga ditawari waktu mau perpanjang pajak mobil," ujarnya. Menurut Handini, memang bantuan yang diberikan oknum petugas itu cukup membantu meski harus merogoh kocek. Namun aksi itu merupakan sebuah pungli yang ternyata masih terjadi di kantor Samsat. "Soalnya kalau minta surat ke leasing itu kan gratis, cuma memang makan waktu," ungkapnya. Dikonfirmasi hal itu, Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Frans Sihombing mengatakan tak mengetahui akan pungli yang terjadi ditempatnya. Untuk itu, ia sendiri yang akan melakukan pengecekan atas laporan tersebut. "Akan langsung saya cek. Saya juga berharap bila ada anggota yang seperti itu laporkan ke saya langsung," ujarnya. Frans menyebut, memang seharusnya untuk memperpanjang pajak bagi kendaraan yang masih kredit diperlukan surat. Dimana surat itu dibawa dari leasing mereka masing-masing sebagai bukti pengannti BPKB. "Yang jelas atas keluhan itu akan langsung saya cek kebenarannya," pungkasnya. (ifand/yp)

Wajib Pajak di Samsat Jakarta Timur Dipungli Rp20 sampai Rp50 ribu
Jumat 01 Nov 2019, 06:45 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

JAKARTA RAYA
Pedagang Ikan Hias di Gunung Sahari Keluhkan Retribusi, Begini Tanggapan Dinas PPKUKM Jakarta
06 Agu 2025, 20:01 WIB

HIBURAN
Sudah Tayang! Ini Link Nonton Wednesday Season 2, Jenna Ortega Kembali dengan Petualangan yang Lebih Misterius
06 Agu 2025, 19:56 WIB

JAKARTA RAYA
Hasil Kunjungan ke Amerika, DPRD Provinsi DKI Jakarta Sasar Kerja Sama di Tiga Sektor
06 Agu 2025, 19:53 WIB

Daerah
Absen Kerja saat Musim Haji, ASN Pandeglang Terindikasi Langgar Aturan
06 Agu 2025, 19:45 WIB


Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG 2025: Makna Pendidikan Berdasarkan Sesuai Kodrat Alam, Simak Selengkapnya
06 Agu 2025, 19:40 WIB


JAKARTA RAYA
Polres Metro Bekasi Kota Bangun SPPG di Pekayon, Target Rampung Oktober
06 Agu 2025, 19:25 WIB

JAKARTA RAYA
Kapolres Bogor tak Masalah Pemasangan Bendera One Piece, Ini Alasannya
06 Agu 2025, 19:13 WIB


JAKARTA RAYA
Komisi A DPRD Jakarta Dorong Pemprov DKI Bangun Pos Damkar di Kembangan Jakbar
06 Agu 2025, 19:02 WIB

OLAHRAGA
Guncang Serie A: Torino Siap Rogoh Kocek Dalam demi Boyong Jay Idzes dari Venezia!
06 Agu 2025, 18:58 WIB

JAKARTA RAYA
Jelang HUT Ke-80 RI, Polres Bogor Bagi-bagi 17 Ribu Bendera Merah Putih
06 Agu 2025, 18:53 WIB

JAKARTA RAYA
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin Hadiri Lokakarya di Balaikota DKI Jakarta
06 Agu 2025, 18:52 WIB

Nasional
Game Roblox Dilarang untuk Anak, Ini Alasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti
06 Agu 2025, 18:48 WIB


JAKARTA RAYA
Kadis PPKUKM Respons Keluhan Pedagang Ikan Hias di Gunung Sahari Jakpus yang Sepi Pembeli
06 Agu 2025, 18:40 WIB

JAKARTA RAYA
SPPG Makan Bergizi Dibangun di Palmerah Jakbar, Jangkau 4.200 Siswa
06 Agu 2025, 18:39 WIB
