JAKARTA – Relawan Jokowi sekaligus pelapor, Ninoy Karundeng, memutuskan untuk berdamai dengan para tersangka dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap dirinya, di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Pengacara Ninoy, Angga Busra Lesmana mengatakan, sang klien telah bertemu dengan para tersangka. Selain itu, Ninoy juga telah bertemu dengan pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falah, dan Persatuan Alumni (PA) 212 untuk membicarakan hal tersebut. "Kemarin Ninoy sudah menerima permohonan maaf dari para tersangka yang sekarang masih di dalam (Rutan Polda Metro Jaya), DKM (Al Falah), dan permohonan maafnya dari PA 212 juga," ujar Angga di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019). Ia mengungkapkan, alasan sang klien akhirnya memutuskan untuk memaafkan para tersangka. Pasalnya, para tersangka telah mengakui kesalahannya saat mengintimidasi dan menganiaya Ninoy. Meskipun begitu, Ninoy tidak mencabut laporan atas kasus penganiyaan tersebut. Angga mengatakan kalau proses hukum tetap diserahkan kepada pihak kepolisian. "Karena ini masuknya delik murni, ada delik murni dan delik aduannya, tapi kita tidak ada pencabutan laporan," kata Angga. "Jadi nanti apapun prosesnya ke depan, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Karena ini (laporan kasus penganiayaan) masuknya delik murni dan ada delik aduannya. Kita tidak ada pencabutan laporan," jelasnya. Seperti diketahui, Shairil merupakan suami dari tersangka Insani Zulfah Hayati alias IZH. Tersangka IZH juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak memberikan pertolongan dan memerintahkan Ninoy untuk menulis surat pernyataan bahwa tidak ada penganiayaan. Kini, penyidik telah menetapkan 16 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya, yaknk F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan. Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (firda/tri)

Meski Berdamai, Ninoy Karundeng Tak Cabut Laporan
Jumat 01 Nov 2019, 15:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bupati Cirebon Dukung Langkah Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat IDL 2025
Rabu 06 Agu 2025, 00:46 WIB

TEKNO
Spesifikasi Huawei Mate 30 Pro Lengkap dengan Harganya, Dibanderol Segini
05 Agu 2025, 22:47 WIB


EKONOMI
Proses Pengadaan Perusahaan Semakin Efisien dengan Fitur Tender Kilat PaDi UMKM
05 Agu 2025, 22:03 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Pria Mabuk Mengaku 'Anggota' Aniaya Driver Ojol di Jaktim, Polisi Janji Tindak Tegas
05 Agu 2025, 21:55 WIB


JAKARTA RAYA
Pramono Tegaskan Normalisasi Sungai Ciliwung Prioritas Utama Penanganan Banjir Jakarta
05 Agu 2025, 21:41 WIB

Nasional
Rotasi dan Mutasi Polri, Irjen Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
05 Agu 2025, 21:34 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Kritik Kebijakan TransJabodetabek, Subsidi Membengkak Jadi Rp400 Miliar
05 Agu 2025, 21:27 WIB

TEKNO
Simulasi Cicilan iPhone 16 di Shopee dengan Tenor hingga 12 Bulan, Cek di Sini
05 Agu 2025, 21:22 WIB


EKONOMI
Utang Pinjol di Indonesia Melonjak, Pengamat Sebut Kemudahan Akses Jadi Pemicu
05 Agu 2025, 20:13 WIB



HIBURAN
Gugatan Cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian Viral, Siapa yang Diduga Jadi Orang Ketiga Dulu?
05 Agu 2025, 19:41 WIB


Nasional
Memutar Suara Burung atau Gemericik Air di Restoran Bisa Kena Biaya Royalti? Simak Penjelasannya di Sini!
05 Agu 2025, 19:29 WIB

TEKNO
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A36 5G, Layar Super AMOLED dan Baterai Besar
05 Agu 2025, 19:29 WIB

