JAKARTA – Relawan Jokowi sekaligus pelapor, Ninoy Karundeng, memutuskan untuk berdamai dengan para tersangka dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap dirinya, di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Pengacara Ninoy, Angga Busra Lesmana mengatakan, sang klien telah bertemu dengan para tersangka. Selain itu, Ninoy juga telah bertemu dengan pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falah, dan Persatuan Alumni (PA) 212 untuk membicarakan hal tersebut. "Kemarin Ninoy sudah menerima permohonan maaf dari para tersangka yang sekarang masih di dalam (Rutan Polda Metro Jaya), DKM (Al Falah), dan permohonan maafnya dari PA 212 juga," ujar Angga di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019). Ia mengungkapkan, alasan sang klien akhirnya memutuskan untuk memaafkan para tersangka. Pasalnya, para tersangka telah mengakui kesalahannya saat mengintimidasi dan menganiaya Ninoy. Meskipun begitu, Ninoy tidak mencabut laporan atas kasus penganiyaan tersebut. Angga mengatakan kalau proses hukum tetap diserahkan kepada pihak kepolisian. "Karena ini masuknya delik murni, ada delik murni dan delik aduannya, tapi kita tidak ada pencabutan laporan," kata Angga. "Jadi nanti apapun prosesnya ke depan, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Karena ini (laporan kasus penganiayaan) masuknya delik murni dan ada delik aduannya. Kita tidak ada pencabutan laporan," jelasnya. Seperti diketahui, Shairil merupakan suami dari tersangka Insani Zulfah Hayati alias IZH. Tersangka IZH juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak memberikan pertolongan dan memerintahkan Ninoy untuk menulis surat pernyataan bahwa tidak ada penganiayaan. Kini, penyidik telah menetapkan 16 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya, yaknk F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan. Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (firda/tri)

Meski Berdamai, Ninoy Karundeng Tak Cabut Laporan
Jumat 01 Nov 2019, 15:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Kumpulan Prompt AI Gemini Foto Polaroid Bareng Pacar di Lift, Simak Cara Bikinnya
Minggu 21 Sep 2025, 07:30 WIB
Nasional
LKPP Buka Magang 2025, Berapa Gaji yang Ditawarkan? Ini Rincian dan Cara Daftarnya
21 Sep 2025, 07:23 WIB

TEKNO
Berapa Harga Samsung Galaxy A56 5G? Intip di Sini Lengkap dengan Spesifikasinya
21 Sep 2025, 07:20 WIB

Daerah
Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini 21 September 2025 Jam Berapa? Cek Link Live CCTV Berikut
21 Sep 2025, 07:00 WIB

EKONOMI
Cara Cek Penerima PIP SD Bulan September 2025, Lihat Nama Kamu di Sini
21 Sep 2025, 06:50 WIB


GAYA HIDUP
6 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 September 2025: Libra hingga Sagitarius Raih Energi Positif
21 Sep 2025, 06:24 WIB

EKONOMI
Link Cek Undangan Pengambilan Buku Tabungan KJP Plus Tahap 2 2025, Segera ke Bank DKI
21 Sep 2025, 06:10 WIB

TEKNO
Berapa Harga iPhone 17 di Indonesia? Intip di Sini Lengkap dengan Spesifikasinya
21 Sep 2025, 06:00 WIB

OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Manchester United vs Chelsea Malam Ini, Kick-off 23.30 WIB di Liga Inggris
20 Sep 2025, 22:45 WIB



TEKNO
Mengapa Baterai iPhone Cepat Habis setelah Update iOS 26? Ini Penjelasan Apple
20 Sep 2025, 22:00 WIB

EKONOMI
Penyaluran Bansos Beras Oktober-November 2025: Cara Mudah Cek Penerimanya
20 Sep 2025, 21:40 WIB

JAKARTA RAYA
Kerap Kecelakaan, DPRD Dorong TransJakarta Lakukan Penyelidikan Mendalam
20 Sep 2025, 21:34 WIB

TEKNO
Update Harga Samsung Galaxy 2025: Dari Seri A16 Hingga S25 Ultra, Mana yang Paling Worth It?
20 Sep 2025, 21:30 WIB

JAKARTA RAYA
PT TransJakarta Fokus Perbaiki Kualitas Pramudi Usai Rentetan Kecelakaan
20 Sep 2025, 21:25 WIB

