JAKARTA – Relawan Jokowi sekaligus pelapor, Ninoy Karundeng, memutuskan untuk berdamai dengan para tersangka dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap dirinya, di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Pengacara Ninoy, Angga Busra Lesmana mengatakan, sang klien telah bertemu dengan para tersangka. Selain itu, Ninoy juga telah bertemu dengan pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falah, dan Persatuan Alumni (PA) 212 untuk membicarakan hal tersebut. "Kemarin Ninoy sudah menerima permohonan maaf dari para tersangka yang sekarang masih di dalam (Rutan Polda Metro Jaya), DKM (Al Falah), dan permohonan maafnya dari PA 212 juga," ujar Angga di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019). Ia mengungkapkan, alasan sang klien akhirnya memutuskan untuk memaafkan para tersangka. Pasalnya, para tersangka telah mengakui kesalahannya saat mengintimidasi dan menganiaya Ninoy. Meskipun begitu, Ninoy tidak mencabut laporan atas kasus penganiyaan tersebut. Angga mengatakan kalau proses hukum tetap diserahkan kepada pihak kepolisian. "Karena ini masuknya delik murni, ada delik murni dan delik aduannya, tapi kita tidak ada pencabutan laporan," kata Angga. "Jadi nanti apapun prosesnya ke depan, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Karena ini (laporan kasus penganiayaan) masuknya delik murni dan ada delik aduannya. Kita tidak ada pencabutan laporan," jelasnya. Seperti diketahui, Shairil merupakan suami dari tersangka Insani Zulfah Hayati alias IZH. Tersangka IZH juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak memberikan pertolongan dan memerintahkan Ninoy untuk menulis surat pernyataan bahwa tidak ada penganiayaan. Kini, penyidik telah menetapkan 16 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya, yaknk F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan. Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (firda/tri)
Meski Berdamai, Ninoy Karundeng Tak Cabut Laporan
Jumat 01 Nov 2019, 15:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Juwono Sudarsono Sakit Apa? Ini Fakta Kondisi Terakhir Eks Menteri Pertahanan RI Sebelum Wafat
Sabtu 28 Mar 2026, 19:42 WIB
JAKARTA RAYA
Sembako Gratis di Monas Tuai Kritik, Warga Soroti Sumber Anggaran
28 Mar 2026, 19:39 WIB
OTOMOTIF
Penjualan Suzuki Melejit 64 Persen di Februari 2026, Carry Jadi Tulang Punggung
28 Mar 2026, 19:27 WIB
Daerah
Geger, Pria di Wanasalam Lebak Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
28 Mar 2026, 19:22 WIB
JAKARTA RAYA
Transjakarta Akademi Cetak 125 Pramudi Baru, Fokus Peremajaan Mikrotrans
28 Mar 2026, 19:07 WIB
TEKNO
8 Fitur iPhone 18 Mulai Terbongkar, Apa Saja Keunggulan Barunya? Cek Lengkapnya di Sini
28 Mar 2026, 18:52 WIB
JAKARTA RAYA
Kepulauan Seribu Diserbu 10 Ribu Wisatawan Saat Libur Lebaran 2026
28 Mar 2026, 18:48 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Larang Penampungan Sampah di Sungai Usai Kasus Tanah Kusir Viral
28 Mar 2026, 18:40 WIB
OTOMOTIF
Volkswagen Recall Puluhan Ribu Mobil Listrik, Unit di Indonesia Ikut Terdampak?
28 Mar 2026, 18:37 WIB
Daerah
Geger di Ciputat, Pria Diduga Guru Terciduk Tawarkan Jasa Tak Senonoh ke Anak
28 Mar 2026, 18:21 WIB
EKONOMI
Cara Mudah Top Up E-Wallet via Virtual Account BCA, Ini Daftar Kodenya
28 Mar 2026, 17:58 WIB
JAKARTA RAYA
Dua Dekade Pelayanan, Transformasi 12 Tahun Perseroan: Transjakarta Melangkah Lebih Jauh untuk Jakarta
28 Mar 2026, 17:38 WIB
Nasional
Pemerintah Finalisasi Aturan WFH Akhir Maret 2026, Solusi Tekan Konsumsi BBM
28 Mar 2026, 16:50 WIB
Nasional
Berlaku Hari Ini 28 Maret 2026! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Ini Aturannya
28 Mar 2026, 16:15 WIB
Nasional
Fenomena Pink Moon April 2026: Ini Waktu Terbaik, Cara Melihat, dan Dampaknya
28 Mar 2026, 15:40 WIB