JAKARTA – Relawan Jokowi sekaligus pelapor, Ninoy Karundeng, memutuskan untuk berdamai dengan para tersangka dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap dirinya, di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Pengacara Ninoy, Angga Busra Lesmana mengatakan, sang klien telah bertemu dengan para tersangka. Selain itu, Ninoy juga telah bertemu dengan pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Falah, dan Persatuan Alumni (PA) 212 untuk membicarakan hal tersebut. "Kemarin Ninoy sudah menerima permohonan maaf dari para tersangka yang sekarang masih di dalam (Rutan Polda Metro Jaya), DKM (Al Falah), dan permohonan maafnya dari PA 212 juga," ujar Angga di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019). Ia mengungkapkan, alasan sang klien akhirnya memutuskan untuk memaafkan para tersangka. Pasalnya, para tersangka telah mengakui kesalahannya saat mengintimidasi dan menganiaya Ninoy. Meskipun begitu, Ninoy tidak mencabut laporan atas kasus penganiyaan tersebut. Angga mengatakan kalau proses hukum tetap diserahkan kepada pihak kepolisian. "Karena ini masuknya delik murni, ada delik murni dan delik aduannya, tapi kita tidak ada pencabutan laporan," kata Angga. "Jadi nanti apapun prosesnya ke depan, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Karena ini (laporan kasus penganiayaan) masuknya delik murni dan ada delik aduannya. Kita tidak ada pencabutan laporan," jelasnya. Seperti diketahui, Shairil merupakan suami dari tersangka Insani Zulfah Hayati alias IZH. Tersangka IZH juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak memberikan pertolongan dan memerintahkan Ninoy untuk menulis surat pernyataan bahwa tidak ada penganiayaan. Kini, penyidik telah menetapkan 16 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya, yaknk F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan. Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. (firda/tri)
Meski Berdamai, Ninoy Karundeng Tak Cabut Laporan
Jumat 01 Nov 2019, 15:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Rayakan Hari Jadi 55 Tahun di Indonesia, Mitsubishi Fuso Bagikan Hadiah
Jumat 26 Des 2025, 10:41 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam di Surabaya Hari Ini Naik Rp13.000, Cek Daftar Harga Terbarunya Jumat, 26 Desember 2025
26 Des 2025, 10:35 WIB
OLAHRAGA
Duel Panas di GBLA! Prediksi Persib Bandung vs PSM Makassar di BRI Super League 27 Desember 2025
26 Des 2025, 10:30 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Siaran Langsung Persib Bandung vs PSM Makassar di Laga Tunda Super League 2025
26 Des 2025, 09:52 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 26 Desember 2025 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
26 Des 2025, 09:51 WIB
HIBURAN
Link Streaming Nonton Film Home Alone Sub Indo Season 1-6 untuk Temani Libur Natal 2025, KLIK DI SINI
26 Des 2025, 08:57 WIB
HIBURAN
Safa Marwah Punya Hubungan Apa dengan Ridwan Kamil? Ini Fakta Umur, Akun IG, dan Kariernya
26 Des 2025, 07:47 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Live Streaming Piala AFF Futsal U16 Indonesia vs Thailand, Main Hari Apa?
26 Des 2025, 07:11 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal One Way Arah Naik-Turun di Puncak Bogor Hari Ini Jam Berapa? Cek Rekayasa Lalin Selama Libur 26–28 Desember 2025
26 Des 2025, 06:46 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025 Turun Tipis, Paling Murah Rp419.000 per Gram
26 Des 2025, 06:35 WIB
TEKNO
Buka Link DANA Kaget Terbaru Jumat Berkah 26 Desember 2025, Rp215.000 Menanti Kamu Hari Ini
26 Des 2025, 06:16 WIB
TEKNO
Review Kamera Oppo Find X9 Pro, Apakah Lampaui iPhone 17 Pro Max? Cek Info Selengkapnya
26 Des 2025, 05:39 WIB
TEKNO
SELAMAT! Saldo DANA Gratis Rp126.000 Bisa Cair untuk Kamu, Buruan Coba Apk Penghasil Uang Ini
26 Des 2025, 05:10 WIB
JAKARTA RAYA
Pantau Perayaan Natal 2025, Wali Kota Bekasi Pastikan Ibadah Berjalan Kondusif
25 Des 2025, 23:44 WIB