JAKARTA - Pemerintah konsisten mengambil sikap tegas terhadap importir sampah yang melanggar aturan. Importir diminta melakukan reekspor terhadap 428 kontainer yang berisi skrap plastik tercampur sampah dan/atau limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke negara asal. Pelaksanaan reekspornya dikoordinasikan oleh Bea dan Cukai. Hal tersebut dikemukakan Dirjen Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi di Jakarta, kemarin Menurut Vivien, penanganan importasi limbah ilegal ini memerlukan suatu proses yang tidak sebentar, maka secara nasional diperlukan penguatan pemahaman antar instansi terkait untuk penanganannya termasuk juga dalam melakukan pengawasan di Border dan di Post Border. Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas bilamana akan dilakukan pengembalian limbah illegal tersebut ke negara asal. Dirjen Vivien menjelaskan, dalam penanganan permasalahan reekspor kontainer ilegal karena berisi limbah non B3 dalam kondisi kotor dan/atau terkontaminasi dan tercampur limbah B3 dan/atau sampah yang harus dikembalikan ke negara asal, maka penanganan yang sedang dan akan dilakukan adalah pelaksanaan reekspor dilakukan berdasarkan mekanisme B to B berdasarkan kontrak kerja sama importir dengan eksportir di bawah koordinasi Bea Cukai dan sesuai Permendag 31 Tahun 2016 terhitung pelaksanaanya dalam waktu 90 hari. Tetapi, kata Dirjen Vivien, bilamana pelaksanaan reekspor tersebut tidak terlaksana dalam mekanisme B to B maka akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Konvensi Basel melalui notifikasi antara focal Point pemerintah Indonesia dengan focal point negara asal limbah atau dengan focal point negara eksportir. Kemudian, seandainya tidak ada tanggapan dari negara asal limbah dan negara eksportir, maka akan dilakukan pendekatan bilateral melalui jalur negosiasi Kementerian Luar Negeri dan melalui Sekretariat Konvensi Basel. Sedangkan paksaan reekspor terhadap importir adalah dengan perintah pengadilan. “Dalam hal reekspor tidak berjalan dengan baik maka Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK akan menindak tegas jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak reekspor ke negara asal” ujar Vivien Ratnawati. Dikemukakannya, selama periode April – September 2019 telah diperiksa oleh KLHK total 882 kontainer berisi skrap plastik dan skrap kertas. Dari 882 kontainer yang telah diperiksa tersebut,sebanyak 428 kontainer ditemukan berisi skrap plastik tercampur sampah dan/atau limbah B3 sehingga harus direekspor. Sedangakan, 454 sisanya dinyatakan bersih, dan 374 kontainer diantaranya yang sudah direekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Prancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hongkong, dan Jepang. Sebanyak 428 kontainer yang bermasalah tersebut, KLHK telah mengeluarkan surat rekomendasi agar importir melakukan reekspor. Diharapkan dengan penguatan kerja sama dan koordinasi yang baik antar semua pihak baik internal KLHK maupun dengan instansi lainnya, permasalahan importasi limbah non B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat segera tertangani sehingga dapat mencegah masuknya limbah illegal ke Indonesia. "Harga diri bangsa Indonesia tetap harus dijaga dengan menjaga Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan sampah dunia," kata Vivin. Masuk Via Sejumlah Pelabuhan Lebih lanjut Dirjen Vivien Ratnawati hingga 30 Oktober 2019, ratusan kontainer impor limbah non B3 yang yang masuk ke wilayah Indonesia melalui sejumlah pelabuhan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Tanjung Priok dan di Kawasan Berikat Banten telah ditahan oleh Bea dan Cukai setempat. Melalui hasil pemeriksaan bersama antara KLHK dengan Bea Cukai, teridentifikasi bahwa kontainer yang berisi limbah non B3 tersebut sebagian terkontaminasi Limbah B3 dan/atau tercampur sampah. “Hal ini tentu saja menjadi sorotan serius dan mengkhawatirkan karena jika hal ini tidak segera dicegah dan ditangani maka Indonesia hanya akan menjadi tempat sampah bagi Negara lain. Hal ini dapat mengakibatkan wilayah Indonesia akan terbebani dari limbah dan sampah serta residu yang dihasilkannya sehingga berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan,” papar Vivien. Vivien menegaskan, tidak diperbolehkannya masuknya sampah ke wilayah Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan larangan tentang masuknya limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) ke Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(win/mb)

Dirjen PSLB3 KLHK: Indonesia Reekspor 428 Kontainer Plastik Bercampur Sampah dan Limbah B3
Jumat 01 Nov 2019, 11:58 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Gerakan Mahasiswa Islam Minta Jokowi Mencabut Aturan Pelonggaran Limbah B3
Selasa 21 Sep 2021, 15:11 WIB

Nasional
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien: Indonesia Serius Dalam Penanganan Illegal Traffick Limbah
Rabu 15 Jun 2022, 13:47 WIB
News Update

OTOMOTIF
Wuling Mitra EV Terpilih jadi Mobil Listrik Niaga Paling Fungsional 2025
21 Sep 2025, 09:17 WIB

OTOMOTIF
ACC Hadirkan Pameran Otomotif di Bekasi, Tawarkan Kredit Ringan dan Dukung UMKM
21 Sep 2025, 09:04 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Arema FC vs Persib Bandung BRI Super League 2025/2026 Kapan dan Di Mana? Cek Waktu dan Lokasinya
21 Sep 2025, 09:00 WIB

GAYA HIDUP
7 Spot Joging di Jakarta Selain CFD Sudirman, Asri dan Instagramable!
21 Sep 2025, 08:50 WIB

EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 21 September 2025: Semua Merk Melambung Tinggi, Naaik hingga Rp17 Ribu
21 Sep 2025, 08:40 WIB

GAYA HIDUP
Cara ke CFD Sudirman Jakarta Naik Transportasi Umum, Bisa KRL dan MRT
21 Sep 2025, 08:10 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta BRI Super League Malam Ini, Jangan Lewatkan!
21 Sep 2025, 08:05 WIB

EKONOMI
Cara Ajukan KUR di Pegadaian, Bisa Dapat Pinjaman hingga Puluhan Juta
21 Sep 2025, 08:00 WIB

TEKNO
Kumpulan Prompt AI Gemini Foto Polaroid Bareng Pacar di Lift, Simak Cara Bikinnya
21 Sep 2025, 07:30 WIB

Nasional
LKPP Buka Magang 2025, Berapa Gaji yang Ditawarkan? Ini Rincian dan Cara Daftarnya
21 Sep 2025, 07:23 WIB

TEKNO
Berapa Harga Samsung Galaxy A56 5G? Intip di Sini Lengkap dengan Spesifikasinya
21 Sep 2025, 07:20 WIB

Daerah
Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini 21 September 2025 Jam Berapa? Cek Link Live CCTV Berikut
21 Sep 2025, 07:00 WIB

EKONOMI
Cara Cek Penerima PIP SD Bulan September 2025, Lihat Nama Kamu di Sini
21 Sep 2025, 06:50 WIB


GAYA HIDUP
6 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 September 2025: Libra hingga Sagitarius Raih Energi Positif
21 Sep 2025, 06:24 WIB

EKONOMI
Link Cek Undangan Pengambilan Buku Tabungan KJP Plus Tahap 2 2025, Segera ke Bank DKI
21 Sep 2025, 06:10 WIB

TEKNO
Berapa Harga iPhone 17 di Indonesia? Intip di Sini Lengkap dengan Spesifikasinya
21 Sep 2025, 06:00 WIB
