JAKARTA - Pemerintah konsisten mengambil sikap tegas terhadap importir sampah yang melanggar aturan. Importir diminta melakukan reekspor terhadap 428 kontainer yang berisi skrap plastik tercampur sampah dan/atau limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke negara asal. Pelaksanaan reekspornya dikoordinasikan oleh Bea dan Cukai. Hal tersebut dikemukakan Dirjen Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi di Jakarta, kemarin Menurut Vivien, penanganan importasi limbah ilegal ini memerlukan suatu proses yang tidak sebentar, maka secara nasional diperlukan penguatan pemahaman antar instansi terkait untuk penanganannya termasuk juga dalam melakukan pengawasan di Border dan di Post Border. Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas bilamana akan dilakukan pengembalian limbah illegal tersebut ke negara asal. Dirjen Vivien menjelaskan, dalam penanganan permasalahan reekspor kontainer ilegal karena berisi limbah non B3 dalam kondisi kotor dan/atau terkontaminasi dan tercampur limbah B3 dan/atau sampah yang harus dikembalikan ke negara asal, maka penanganan yang sedang dan akan dilakukan adalah pelaksanaan reekspor dilakukan berdasarkan mekanisme B to B berdasarkan kontrak kerja sama importir dengan eksportir di bawah koordinasi Bea Cukai dan sesuai Permendag 31 Tahun 2016 terhitung pelaksanaanya dalam waktu 90 hari. Tetapi, kata Dirjen Vivien, bilamana pelaksanaan reekspor tersebut tidak terlaksana dalam mekanisme B to B maka akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Konvensi Basel melalui notifikasi antara focal Point pemerintah Indonesia dengan focal point negara asal limbah atau dengan focal point negara eksportir. Kemudian, seandainya tidak ada tanggapan dari negara asal limbah dan negara eksportir, maka akan dilakukan pendekatan bilateral melalui jalur negosiasi Kementerian Luar Negeri dan melalui Sekretariat Konvensi Basel. Sedangkan paksaan reekspor terhadap importir adalah dengan perintah pengadilan. “Dalam hal reekspor tidak berjalan dengan baik maka Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK akan menindak tegas jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak reekspor ke negara asal” ujar Vivien Ratnawati. Dikemukakannya, selama periode April – September 2019 telah diperiksa oleh KLHK total 882 kontainer berisi skrap plastik dan skrap kertas. Dari 882 kontainer yang telah diperiksa tersebut,sebanyak 428 kontainer ditemukan berisi skrap plastik tercampur sampah dan/atau limbah B3 sehingga harus direekspor. Sedangakan, 454 sisanya dinyatakan bersih, dan 374 kontainer diantaranya yang sudah direekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Prancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hongkong, dan Jepang. Sebanyak 428 kontainer yang bermasalah tersebut, KLHK telah mengeluarkan surat rekomendasi agar importir melakukan reekspor. Diharapkan dengan penguatan kerja sama dan koordinasi yang baik antar semua pihak baik internal KLHK maupun dengan instansi lainnya, permasalahan importasi limbah non B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat segera tertangani sehingga dapat mencegah masuknya limbah illegal ke Indonesia. "Harga diri bangsa Indonesia tetap harus dijaga dengan menjaga Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan sampah dunia," kata Vivin. Masuk Via Sejumlah Pelabuhan Lebih lanjut Dirjen Vivien Ratnawati hingga 30 Oktober 2019, ratusan kontainer impor limbah non B3 yang yang masuk ke wilayah Indonesia melalui sejumlah pelabuhan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Tanjung Priok dan di Kawasan Berikat Banten telah ditahan oleh Bea dan Cukai setempat. Melalui hasil pemeriksaan bersama antara KLHK dengan Bea Cukai, teridentifikasi bahwa kontainer yang berisi limbah non B3 tersebut sebagian terkontaminasi Limbah B3 dan/atau tercampur sampah. “Hal ini tentu saja menjadi sorotan serius dan mengkhawatirkan karena jika hal ini tidak segera dicegah dan ditangani maka Indonesia hanya akan menjadi tempat sampah bagi Negara lain. Hal ini dapat mengakibatkan wilayah Indonesia akan terbebani dari limbah dan sampah serta residu yang dihasilkannya sehingga berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan,” papar Vivien. Vivien menegaskan, tidak diperbolehkannya masuknya sampah ke wilayah Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan larangan tentang masuknya limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) ke Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(win/mb)
Dirjen PSLB3 KLHK: Indonesia Reekspor 428 Kontainer Plastik Bercampur Sampah dan Limbah B3
Jumat 01 Nov 2019, 11:58 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Gerakan Mahasiswa Islam Minta Jokowi Mencabut Aturan Pelonggaran Limbah B3
Selasa 21 Sep 2021, 15:11 WIB
Nasional
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien: Indonesia Serius Dalam Penanganan Illegal Traffick Limbah
Rabu 15 Jun 2022, 13:47 WIB
News Update
Ringankan Beban Nasabah Terdampak Bencana Sumatra, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit
Jumat 26 Des 2025, 13:04 WIB
TEKNO
Update Harga iPhone Resmi Termurah di Indonesia, Mulai Rp8 Jutaan Saja!
26 Des 2025, 13:04 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Kick-Off Manchester United vs Newcastle di Boxing Day Liga Inggris 2025/2026 Pekan ke-18
26 Des 2025, 12:55 WIB
TEKNO
Link DANA Kaget Akhir Tahun Viral! Ini Cara Klaim Saldo Gratis dengan Aman
26 Des 2025, 12:00 WIB
HIBURAN
Video CCTV Durasi 2 Jam Inara Rusli dan Insanul Fahmi Diduga Diperjualbelikan
26 Des 2025, 11:49 WIB
HIBURAN
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Pernah Tampil di Acara TV Bersama Aura Kasih, Postingan Lama Bu Cinta Jadi Sorotan
26 Des 2025, 11:37 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Anung Pastikan Larangan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta, Ini Alasannya
26 Des 2025, 11:15 WIB
Daerah
Viral Diduga Dosen Makassar Ludahi Kasir Swalayan, Tak Terima Ditegur Terobos Antrean
26 Des 2025, 11:08 WIB
Nasional
Catat! Ini Daftar Tanggal Merah Januari 2026 dan Long Weekend Pertama Awal Tahun
26 Des 2025, 10:52 WIB
OTOMOTIF
Rayakan Hari Jadi 55 Tahun di Indonesia, Mitsubishi Fuso Bagikan Hadiah
26 Des 2025, 10:41 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam di Surabaya Hari Ini Naik Rp13.000, Cek Daftar Harga Terbarunya Jumat, 26 Desember 2025
26 Des 2025, 10:35 WIB
OLAHRAGA
Duel Panas di GBLA! Prediksi Persib Bandung vs PSM Makassar di BRI Super League 27 Desember 2025
26 Des 2025, 10:30 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Siaran Langsung Persib Bandung vs PSM Makassar di Laga Tunda Super League 2025
26 Des 2025, 09:52 WIB