ADVERTISEMENT

Cegah Re-trafficking, Kemensos Bantu 490 Korban Perdagangan Orang

Kamis, 31 Oktober 2019 21:00 WIB

Share
Cegah Re-trafficking, Kemensos Bantu 490 Korban Perdagangan Orang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LOMBOK TENGAH - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI (Dirjen Rehsos Kemensos RI) menyelenggarakan bimbingan sosial kepada 490 Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) yang telah dipulangkan ke daerah asal. Selain itu juga diberikan bantuan stimulan sebesar Rp470.400.000.

Dalam kegiatan ini, Dirjen Rehsos Kemensos RI bekerjasama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Perkumpulan Panca Karsa (PPK) Mataram, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat, dan Dinas Sosial Provinsi NTB menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Sosial.

Kegiatan bimbingan sosial yang dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto ini diselenggakan di dua tempat yakni Aula SMKN 1 Praya, Lombok Tengah yang diikuti 340 WNI M KPO dan di Aula Rumah Makan Sukma Rasa, Lombok Barat yang diikuti 150 WNI M KPO, Kamis (31/10/2019).

Tujuannya untuk memberikan pengetahuan, keterampilan kepada WNI M KPO agar mampu meningkatkan keberfungsian sosialnya di masyarakat serta mempunyai rintisan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Dalam menanggulangi WNI M KPO, pemerintah telah berupaya untuk mengatasi permasalahan itu mulai dari hulu hingga hilir, meliputi rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial.

Pada kesempatan tersebut diberikan bantuan stimulan usaha kepada 340 WNI M KPO di Lombok Tengah sebesar Rp326.400.000 dan 150 WNI M KPO di Lombok Barat Rp144.000.000 melalui rekening masing-masing. Total bantuan yang diberikan di kedua wilayah tersebut sebesar Rp470.400.000.

Bimbingan sosial keterampilan yang diberikan terdiri dari kegiatan praktek kewirausahaan, praktek pengenalan produk, strategi memulai usaha dan strategi pemasaran. Sejak September 2015, WNI Migran bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dan telah dipulangkan ke daerah asal tercatat sejumlah 62.729 orang. Provinsi NTB menempati urutan kedua terbanyak WNI Migran bermasalah yang dipulangkan ke daerah asal yaitu sebanyak 3.768 orang.

WNI M KPO yang dipulangkan ke daerah asal membutuhkan bantuan reintegrasi sosial yang dapat diakses untuk keberlanjutan kehidupan. Bantuan reintegrasi sosial berupa pelatihan ketrampilan hidup dan kesempatan ekonomi yang dapat memberikan peran penting dalam mendukung pemulihan dan reintegrasi bagi korban perdagangan orang/ trafficking sebagai upaya mencegah terulangnya kembali menjadi korban (retraffick).

Para WNI M KPO mengalami situasi berisiko yang berlanjut seperti kekurangan informasi tentang akses bantuan, risiko dan masalah terkait pemulangan seperti jebakan utang, disharmoni keluarga, retraffick/ diperdagangkan kembali, dan kehilangan dokumen/ identitas pribadi hingga mengalami sakit/ disabilitas fisik. (yendhi/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT