JAKARTA – Terpidana kasus tindak pidana pencucian uang Bank Century senilai Rp 1,1 Milliar Stefanus Farok Nurtjahja, diciduk tim Intelijen Kejaksaan Agung, saat sedang santap siang di restoran, Rabu (30/10/2019)
Stefanus ditangkap oleh Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat sedang lagi asik makan di sebuah restoran sekira pukul 17.00, Selasa (29/10/2019).
“Ketika ditangkap terpidana Stefanus Farok Nurtjahja tidak melakukan perlawanan kepada aparat kejaksaan,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Samuel Maringka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).
Dia menyebutkan penangkapan terhadap Stefanus merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang menghukumnya enam tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar.
Sebelumnya Stefanus bersama terdakwa RM Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro yang diketahui uang itu berasal dari mantan Dirut Bank Century Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang.
Terpidana Kasus Pencucian Uang Bank Century senilai Rp 1,1 M Stefanus Farok Nurtjahja saat diperiksa di Kejari Jakpus.(adji)
Pasca penangkapan, terpidana Stefanus Farok Nurtjahja langsung dibawa Tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, guna menjalani masa hukumannya.
Menurut Maringka, ditangkapnya terpidana Stefanus melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1. Hingga kini sudah 346 buronan ditangkap sejak program tersebut bergulir tahun 2018.
Dari 346 buronan itu, 207 orang pelaku kejahatan Kejati dan Kejari yang ditangkap pada periode tahun 2018 dan 139 orang pada periode Januari-Oktober tahun 2019.
Jam Intel Kejagung sebut program Tabur 31.1 adalah program untuk memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program Tabur 31.1 ini kami ingin juga menyampaikan pesan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas mantan Kajati Maluku ini. (adji/tri)

Buronan Terpidana Pencucian Uang Bank Century Rp 1, 1 M Ditangkap
Rabu 30 Okt 2019, 13:28 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Link Live Streaming PSG vs Aston Villa di Babak 8 Besar Liga Champions 2024/2025
10 Apr 2025, 01:30 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem di Bogor 10 April 2025, Hujan Petir Turun dari Pagi Hari!
10 Apr 2025, 00:51 WIB
.jpg)
Klaim Saldo DANA Rp100.000 Gratis, Gambang Banget Sambil Rebahan
09 Apr 2025, 23:59 WIB

GAMPANG! Klaim Saldo DANA Kaget Rp120.000 yang Langsung Cair ke Akun Dompet Elektronik
09 Apr 2025, 23:59 WIB

Lacak Lokasi Kemana Perginya Pasanganmu melalui Aplikasi Ini, Simak Caranya Disini!
09 Apr 2025, 23:56 WIB

Cara Bayar Tagihan Indihome Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Aman!
09 Apr 2025, 23:48 WIB

HORE! 8 Weton Ini Kaya Mendadak di April 2025, Uang Datang Melimpah
09 Apr 2025, 23:47 WIB

Mau Pindahkan Foto dari Kamera ke HP? Simak Cara Mudahnya di Sini!
09 Apr 2025, 23:43 WIB

Sederet Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis, Mudah Modal Internet
09 Apr 2025, 23:41 WIB

Ini Dia Kategori Penerima PKH 2025 Terbaru, Cek Cara Tahu Penerimanya di Sini
09 Apr 2025, 23:35 WIB

Klaim Kode Redeem MLBB Hari Kamis, 10 April 2025 Dapatkan Skin Fragment, Skin Trial Card, 100 Magic Dust
09 Apr 2025, 23:33 WIB

Akun Google Rawan Diretas? Ini Cara Bikin Akunmu Lebih Kebal dengan Fitur Rahasia Google!
09 Apr 2025, 23:29 WIB

Mudah dan Cepat Klaim Saldo DANA 100 Ribu ke Dompet Elektronik Kamu
09 Apr 2025, 23:27 WIB
