JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, meringkus dua kurir dan satu napi yang mengendalikan narkoba jenis sabu dan ekstasti jaringan Batam-Jakarta-Surabaya. Dari tiga tersangka AGS (29), YYK (30), dan YM (55), dari diamankan 14,8 kilogram sabu dan 27.937 ekstasi. Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Tagam Siregar menerangkan, tersangka AGS berperan mengambil mobil bermuatan narkoba dari Pelabuhan Sunda Kelapa untuk dibawa dan diparkirkan di sekitaran lokasi penangkapan, di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Untuk YYK, berperan memindahkan mobil yang bermuatan narkoba dari parkiran di Tambora, untuk dibawa ke Surabaya dengan jalur darat. Sedangkan Yamin, menjemput barang untuk dikirim ke pengedar. Diketahui, YM merupakan Napi Lapas kasus narkoba Medaeng, Jawa Timur. "Ini jalurnya via Batam, Jakarta, dan Surabaya lewat laut. Kami masih menyelidiki produksinya dan memeriksa dua tersangka kurir dan satu napi yang mengendalikan dari Lapas," terangnya. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. "Ini total barang bukti senilai Rp 15 Milliar,” ujar Brigjen Pol Tagam Siregar (adji/m4/mb)

BNNP DKI Jakarta Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp15 Miliar
Rabu 30 Okt 2019, 12:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sabu Cair untuk Bahan Tembakau Sintetis Dibongkar BNNP DKI Jakarta, Dikendalikan Dari Lapas
Selasa 07 Mar 2023, 18:43 WIB

BNNP DKI Jakarta Deklarasi Perangi Narkoba Bersama Masyarakat Pesisir Utara Jakarta
Selasa 25 Jun 2024, 14:43 WIB

News Update

Cara Mengajukan Pinjaman di Shopee dengan SPinjam, Tenor Hingga 12 Bulan
11 Mei 2025, 18:12 WIB

Cara Mengecek Garansi iPhone Resmi dan Internasional dengan Mudah, Jangan Sampai Salah!
11 Mei 2025, 18:01 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 11 Mei 2025, Ambil Ratusan Diamond Free Fire sebelum Kehabisan
11 Mei 2025, 17:59 WIB

Ini Dia Ciri-Ciri Pindar Legal yang Resmi Diawasi OJK
11 Mei 2025, 17:56 WIB

Hentikan Teror DC Pinjol! Ini Langkah Bijak Atasi Galbay Secara Legal
11 Mei 2025, 17:54 WIB

Susunan Pemain dan Link Streaming Persebaya vs Semen Padang, Kick Off Pukul 19.00 WIB
11 Mei 2025, 17:51 WIB

Simulasi Cicilan iPhone 16 Pakai Kredivo, Bisa Pilih Tenor hingga 24 Bulan
11 Mei 2025, 17:50 WIB

Rezeki Nomplok! Begini Cara Dompet Elektronik Kamu Bisa Terisi Saldo DANA Gratis Rp135.000
11 Mei 2025, 17:49 WIB

Kenali Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Berdampak Negatif, Ini Cara Mengatasinya!
11 Mei 2025, 17:32 WIB

Digilas Persik Kediri, Arema FC Telan Kekalahan Pertama di Stadion Kanjuruhan
11 Mei 2025, 17:31 WIB

Bek Timnas Indonesia Sandy Walsh Kembali Dimainkan, tapi Yokohama Marinos Masih Krisis
11 Mei 2025, 17:28 WIB

Android atau iPhone Hilang? Ini Cara Melacaknya Sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 17:27 WIB

Cegah Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal dengan Mudah, Begini Caranya
11 Mei 2025, 17:24 WIB

Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025 Senilai Rp600.000 di Bulan Mei, Cek Info Penerimanya di Sini!
11 Mei 2025, 17:11 WIB

Cara Memblokir dan Berhenti Berlangganan Email Spam di Gmail dengan Mudah
11 Mei 2025, 17:05 WIB

Mau Ajukan Pinjol? Pahami Risikonya Saat Gagal Bayar, Bukan Cuma Denda
11 Mei 2025, 17:01 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 11 Mei 2025
11 Mei 2025, 17:00 WIB

Hati-hati! Utang Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Begini Cara Lindungi Hak Anda
11 Mei 2025, 17:00 WIB
