JAKARTA – Kejadian memilukan terjadi di kolam renang, Dua bocah meninggal dunia, setelah tenggelam di Sport Center Usman Harun Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2019). Satu lagi yang kritis dirawat di ICU di Rumah Sakit Marinir Cilandak. Awak media mencoba mencari informasi ini kepada pihak kepolisian, namun yang memiliki wilayah hukum menyatakan, kasusnya ditangani pihak Marinir Cilandak. Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib menerangkan, bahwa kasus tersebut ditangani Polsek Pasar Minggu. "Untuk kasusnya konfirm ke Polsek Pasar Minggu" katanya. Sementara Kapolsek Pasar Minggu Kompol Prayitno menegaskan bahwa kasusnya ditangani Marinir Cilandak. "Coba tanya ke Marinir sana," tuturnya. Peristiwa tenggelamanya anak-anak tersebut sekitar pukul 09.00. orban tewas yakni Iqbal Nugroho, 14, warga Jl. Gotong Royong Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, dan M. Abizal Azzami (13), warga Kp. Pekayl RT 05/10 No. 8, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jaksel. Informasi yang dihimpun Poskota, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 09:00 pagi. Dari keterangan saksi Edi Supriyadin (30), penjaga kolam renang mengatakan, dirinya sedang bertugas mengawasi, lantasdiberitahukan pengjnjung ada bocah tenggelam. Setelah dicek tiga korban berada di kedalaman empat meter air kolam dan Edi pun langsung loncat ke dalam kolam memberikan dan diangkat ke permukaan diberitakan nafas buatan dan dipompa dipompa dan langsung dibawa ke UGD RSMC untuk mendapatkan pertolongan medis. Ketiga korban pun langsung dilarikan ke IGD RSMC Jaksel menggunakan dua mobil. Setelah di RS, dua diantaranya dinyatakan meninggal dunia yakni Abiz dan Iqbal setelah sempat diinfus tak bernyawa. Sementara satu korban Tasya Kasid Narullah, 13, hingga kini masih dirawat di ICU RSMC. (adji/win)

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Cilandak Ditangani Marinir
Sabtu 26 Okt 2019, 21:16 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Beri Pendidikan Karakter, Mulai 2 Mei Dedi Mulyadi Bakal Kirim Remaja Nakal di Jabar ke Barak Militer
28 Apr 2025, 15:16 WIB

Ole Romeny Selamat dari Jurang degradasi Bareng Oxford United, Resmi Bertahan di Championship Musim Depan
28 Apr 2025, 15:14 WIB

Pinjam Uang di Pinjol Pinjam Fun Tanpa Jaminan dengan Tenor Panjang, Cek Caranya
28 Apr 2025, 15:13 WIB

Berkali-kali Diusulkan, Tiga Jalan Rusak di Cibitung Pandeglang Tak Kunjung Diperbaiki
28 Apr 2025, 15:11 WIB

Cara Bayar Tagihan Pindar Akulaku Lewat M-Banking atau Teller Bank
28 Apr 2025, 15:06 WIB

Liverpool Juara Premier League, Arne Slot tak Lupakan Jurgen Klopp dan Merasa 'Dibantu' Manchester City
28 Apr 2025, 15:04 WIB

Viral, Petugas SPBU di Medan Nekat Curi Uang BBM hingga Rp68 Juta
28 Apr 2025, 15:02 WIB

Dapatkan Skin dan Diamond Gratis! Klaim 30+ Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 28 April 2025
28 Apr 2025, 15:00 WIB

Bocah Empat Tahun Ditemukan Tewas Terbakar di Tangerang
28 Apr 2025, 14:56 WIB

Viral! Aura Cinta Sempat Jadi Figuran Sinetron, Sosok Gadis SMA yang Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi Tuai Cibiran Netizen
28 Apr 2025, 14:44 WIB

Miris, Orang Tua Murid SDN 2 Pasirtangkil Lebak Diminta Ganti Mebeler Rusak
28 Apr 2025, 14:43 WIB

Yuke Dewa 19 Diduga Tabrak Anak di Tasikmalaya, Sigap Menolong hingga Beri Bantuan Rp10 Juta?
28 Apr 2025, 14:39 WIB

Rebahan Bisa Dapat Uang? Coba 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ini dan Klaim Rp300.000 Setiap Hari
28 Apr 2025, 14:33 WIB

Digusur Pihak Yayasan, SMK PGRI 24 Jakarta Klaim Sudah Bayar Sewa Lahan Rp240 Juta
28 Apr 2025, 14:29 WIB

Main Game Ini Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Lebih dari Rp100.000
28 Apr 2025, 14:22 WIB

Rebut Akun FF Sultan Gratis Hari Ini Senin 28 April 2025, Masih Aktif 1 Menit Lalu
28 Apr 2025, 14:20 WIB

Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Layanan Pemutihan Ijazah, Simak Persyaratan dan Cara Pengambilan Ijazah yang Tertunda
28 Apr 2025, 14:20 WIB

Cara Simpan Video dan Foto di Instastory ke Google Drive dalam Sekejap
28 Apr 2025, 14:19 WIB

Pengacara Bawa Senjata dan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
28 Apr 2025, 14:13 WIB
