ADVERTISEMENT

SR Tersangka Kelompok Peluru Ketapel Ternyata Relawan Salah Satu Paslon

Jumat, 25 Oktober 2019 14:08 WIB

Share
SR Tersangka Kelompok Peluru Ketapel Ternyata Relawan Salah Satu Paslon

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Salah satu tersangka kelompok 'peluru ketapel' yang juga penyandang dana, Suci Rahayu, diduga relawan dari salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Hal ini terlihat dari barang bukti yang disita polisi saat penangkapan. Di mana polisi menyita kartu tanda pendukung (KTP) Paslon nomor urut 02 dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. "Dulu pernah menjadi anggota relawan tapi sudah tidak lagi. Jadi tersangka ini pernah jadi relawan paslon jauh dari pelaksanaan pemilu sudah berhenti tapi kartunya masih tersimpan," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). Dalam pengembangan kasus 'peluru ketapel' ini, polisi tak hanya menangkap Suci Rahayu. Satu tersangka lainnya yang bernama Abu Yaksa juga diciduk karena memberikan dana kepada kelompok itu sebesar Rp75 ribu. Dari tangan Abu Yaksa, polisi menyita sebuah badik. "Pengakuannya (badik) untuk jaga diri karena belum ada barang bukti yang membuktikan bahwa badik digunakan untuk yang lain," kata Gede. Untuk diketahui, Suci Rahayu dan Abu Yaksa turut tergabung dalam grup WhatsApp berinisial F. Di mana grup itu dibuat oleh tersangka SH yang telah lebih dahulu ditangkap. Baik Suci maupun Abu, keduanya terbukti memberikan dana kepada kelompok 'peluru ketapel'. Tersangka Suci terbukti memberikan uang sebesar Rp 700 ribu. Sedangkan Abu Yaksa memberikan sumbangan dana sebesar Rp 75 ribu. Sebelumnya, sebanyak enam orang diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Diduga, keenam tersangka itu berupaya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 - 2024. Enam orang tersebut, yakni SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Dengan ditangkpanya Ayu, maka jumlah tersangka kini ada tujuh. Di mana tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tak hanya berencana menggagalkan pelantikan dengan bom peluru mercon saja, kelompok ini juga berencana melepaskan monyet ke Gedung MPR/DPR RI dan Istana Negara, Jakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. (firda/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT