JAKARTA – Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap anak artis Venna Melinda, Athalla Naufal, telah ditangkap polisi. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Moch. Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2019, sekitar pukul 03.00 WIB. Pengeroyokan berawal, ketika Athalla yang pulang dari kediaman temannya di kawasan Pasar Minggu, hendak menuju ke arah Ciganjur, Jakarta Selatan. Namun tiba-tiba sebuah mobil angkutan umum (angkot) membuntuti mobil adik Verrel Bramasta itu. Tak hanya dibuntuti saja, mobil Athalla pun akhirnya dipepet hingga akhirnya dihalangi oleh angkot tersebut. "Korban saat pulang dari rumah temannya merasa dibuntuti oleh seorang dengan sepeda motor dan kendaraan umum angkot biru. Pada saat korban berada di TKP (tempat perkara kejadian), korban dipepet dan diberhentikan," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). Selanjutnya, tersangka LH turun dari angkot dan menggebrak kaca mobil korban. Begitu Athalla keluar dari mobil, LH langsung menyerang dan memukul pemain sinetron tersebut. Akibatnya, anak kedua Venna Melinda itu mengalami luka robek di bagian bibir. "Selanjutnya setelah korban keluar dari mobil, salah satu tersangka menarik jaket korban dan langsung melakukan pemukulan kearah bibir atas sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek dan berdarah. Pada saat yang bersamaan, teman pelaku (tersangka DH) memukul dari arah belakang (mengenai bahu)," sambungnya. Tak lama setelah pengeroyokan terjadi, masyarakat sekitar pun akhirnya berdatangan. Sehingga niat tersangka YW untuk memukul korban menggunakan dongkrak pun batal. "Teman pelaku (tersangka YW) dari mobil Angkot dengan membawa Dongkrak mobil (mendekati korban) sambil mengayunkan dongkrak tersebut kearah korban. Namun masyarakat disekitar tempat kejadian menahan dan melerai," kata Gede. Atas kejadian tersebut, Athalla pun akhirnya melaporkan persitiwa tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian pada Rabu (23/10/2019), polisi menciduk tiga tersangka tersebut di wilayah Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (firda/tri)
Begini Kronologis Pengeroyokan Terhadap Athalla Naufal
Kamis 24 Okt 2019, 17:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Seleb
Naufal Samudra Terjerat Kasus Narkoba, Kombes Pol Endra Zulpan: Dinda Kirana Tak Ikut Diamankan
Sabtu 08 Jan 2022, 11:51 WIB
Kriminal
Tidak Ada Barbuk, Naufal Samudra Ditangkap Atas Pengembangan Kasus Narkoba Jenis LSD yang Menjerat Jeff Smith
Sabtu 08 Jan 2022, 16:07 WIB
Seleb
Naufal Samudra, Sempat Memesan Narkoba LSD Tiga Kali, Namun Pesanan Ketiga Tidak Diambil, Ini Alasannya
Sabtu 08 Jan 2022, 20:18 WIB
Kriminal
Naufal Samudra Sampaikan Pesan Pada Generasi Muda Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Minggu 09 Jan 2022, 06:53 WIB
Seleb
Viral, Kekasih Pulang Pagi dengan Kondisi Mabok, Berikut Penjelasan Athalla Naufal
Sabtu 05 Feb 2022, 17:28 WIB
News Update
6 Ketentuan Pidana dalam KUHP Baru yang Wajib Diperhatikan, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Jumat 30 Jan 2026, 21:29 WIB
EKONOMI
Daftar 10 Aplikasi Paylater Termudah di Indonesia yang Paling Cepat Disetujui 2026
30 Jan 2026, 20:52 WIB
KHAZANAH
Kapan Libur Awal Puasa 2026? Ini Prediksi Tanggal yang Sudah Beredar
30 Jan 2026, 20:37 WIB
EKONOMI
Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026 Terbaru, Pinjaman Mulai Rp10 Juta untuk UMKM dengan Tenor hingga 60 Bulan
30 Jan 2026, 20:14 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Tertibkan Kapal Overload di Pelabuhan Muara Angke, Kepadatan Capai 2.564 Unit
30 Jan 2026, 20:00 WIB
Nasional
Kasus Hogi Minaya Berujung Penonaktifan Kapolres Sleman dan Pencopotan Kasat Lantas
30 Jan 2026, 19:52 WIB
OTOMOTIF
Suzuki Tutup 2025 dengan Penjualan Positif, New Carry Masih Jadi Andalan
30 Jan 2026, 19:41 WIB
JAKARTA RAYA
Indikasi Intervensi Asing dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, Pedagang Minta Perlindungan
30 Jan 2026, 19:40 WIB
HIBURAN
Detik-detik Terakhir Lula Lahfah Sebelum Ditemukan Meninggal di Apartemen Terungkap
30 Jan 2026, 19:38 WIB
Daerah
Sukamakmur dan Jongol Jadi Wilayah Paling Rawan Bencana di Bogor, Pemkab Imbau Warga Waspada
30 Jan 2026, 19:19 WIB
Nasional
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Tata Kelola Sawit
30 Jan 2026, 19:17 WIB
JAKARTA RAYA
Tawuran di Green Garden Tewaskan Pelajar, Polres Jakbar Tangkap 10 Remaja
30 Jan 2026, 19:16 WIB
EKONOMI
DANA Paylater Dibekukan? Ini Penyebab Akun Terblokir dan Cara Mengaktifkannya Kembali
30 Jan 2026, 19:05 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 5,3 Kg Sabu di Tangerang Selatan, Dua Pria Ditangkap
30 Jan 2026, 18:39 WIB
TEKNO
WhatsApp Disebut Tidak Aman oleh Elon Musk dan Pavel Durov, Meta Beri Bantahan
30 Jan 2026, 18:32 WIB
Nasional
Kapolda DIY Tunjuk Plh Kapolres Sleman, Imbas Penetapan Tersangka Hogi Minaya
30 Jan 2026, 18:25 WIB
JAKARTA RAYA
Taman Roci Cilincing Diresmikan, Pramono Minta Warga Ikut Merawat
30 Jan 2026, 18:19 WIB