JAKARTA – Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap anak artis Venna Melinda, Athalla Naufal, telah ditangkap polisi. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Moch. Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2019, sekitar pukul 03.00 WIB. Pengeroyokan berawal, ketika Athalla yang pulang dari kediaman temannya di kawasan Pasar Minggu, hendak menuju ke arah Ciganjur, Jakarta Selatan. Namun tiba-tiba sebuah mobil angkutan umum (angkot) membuntuti mobil adik Verrel Bramasta itu. Tak hanya dibuntuti saja, mobil Athalla pun akhirnya dipepet hingga akhirnya dihalangi oleh angkot tersebut. "Korban saat pulang dari rumah temannya merasa dibuntuti oleh seorang dengan sepeda motor dan kendaraan umum angkot biru. Pada saat korban berada di TKP (tempat perkara kejadian), korban dipepet dan diberhentikan," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). Selanjutnya, tersangka LH turun dari angkot dan menggebrak kaca mobil korban. Begitu Athalla keluar dari mobil, LH langsung menyerang dan memukul pemain sinetron tersebut. Akibatnya, anak kedua Venna Melinda itu mengalami luka robek di bagian bibir. "Selanjutnya setelah korban keluar dari mobil, salah satu tersangka menarik jaket korban dan langsung melakukan pemukulan kearah bibir atas sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek dan berdarah. Pada saat yang bersamaan, teman pelaku (tersangka DH) memukul dari arah belakang (mengenai bahu)," sambungnya. Tak lama setelah pengeroyokan terjadi, masyarakat sekitar pun akhirnya berdatangan. Sehingga niat tersangka YW untuk memukul korban menggunakan dongkrak pun batal. "Teman pelaku (tersangka YW) dari mobil Angkot dengan membawa Dongkrak mobil (mendekati korban) sambil mengayunkan dongkrak tersebut kearah korban. Namun masyarakat disekitar tempat kejadian menahan dan melerai," kata Gede. Atas kejadian tersebut, Athalla pun akhirnya melaporkan persitiwa tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian pada Rabu (23/10/2019), polisi menciduk tiga tersangka tersebut di wilayah Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (firda/tri)

Begini Kronologis Pengeroyokan Terhadap Athalla Naufal
Kamis 24 Okt 2019, 17:38 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Naufal Samudra Terjerat Kasus Narkoba, Kombes Pol Endra Zulpan: Dinda Kirana Tak Ikut Diamankan
Sabtu 08 Jan 2022, 11:51 WIB

Tidak Ada Barbuk, Naufal Samudra Ditangkap Atas Pengembangan Kasus Narkoba Jenis LSD yang Menjerat Jeff Smith
Sabtu 08 Jan 2022, 16:07 WIB

Naufal Samudra, Sempat Memesan Narkoba LSD Tiga Kali, Namun Pesanan Ketiga Tidak Diambil, Ini Alasannya
Sabtu 08 Jan 2022, 20:18 WIB

Naufal Samudra Sampaikan Pesan Pada Generasi Muda Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Minggu 09 Jan 2022, 06:53 WIB

Viral, Kekasih Pulang Pagi dengan Kondisi Mabok, Berikut Penjelasan Athalla Naufal
Sabtu 05 Feb 2022, 17:28 WIB

News Update
Mayat Pria tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Air Jakut
11 Mar 2025, 01:53 WIB

Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025 Terbukti Membayar Tanpa Undang Teman, Hasilkan Uang Hanya dengan Menonton Video
11 Mar 2025, 01:51 WIB

Cek Syarat KUR Mikro Bank BRI 2025, Ini Dokumen Penting untuk Melakukan Pengajuan Pinjaman
11 Mar 2025, 01:50 WIB

Tanpa Aplikasi Tambahan! Begini Cara Mengubah Warna Gelembung Chat WhatsApp
11 Mar 2025, 01:44 WIB

Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Simak Jenis, Tahapan Seleksi Rekrutmen, dan Persyaratan Selengkapnya
11 Mar 2025, 01:42 WIB

Info GTK Bermasalah? Simak Penyebab Tugas Tambahan Anda Tidak Valid, Begini Solusinya
11 Mar 2025, 01:37 WIB

Cara Pengajuan Online untuk Pinjaman Modal Usaha Lewat KUR BRI 2025, Cek di Sini
11 Mar 2025, 01:35 WIB

Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp1 Jutaan, Terbaru Maret 2025
11 Mar 2025, 01:17 WIB

KPM yang Lolos Validasi Data Berhak Mendapatkan Bansos Ini Sebesar Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Status Penerimanya
11 Mar 2025, 01:14 WIB

Alhamdulillah! Dana Bansos BPNT Tahap 1 Dipastikan Cair Sebelum Ramadhan, Cek Informasinya
11 Mar 2025, 01:08 WIB

Kabar Baik! Saldo Dana dari Pemerintah Akan Cair Hingga Rp2.400.000 Per Tahun Lewat Program Bansos BPNT 2025, Cek di Sini Status dan Syarat Penerimanya
11 Mar 2025, 00:55 WIB

Cara Daftar Mudik Gratis 2025 di DKI Jakarta dan Jawa Tengah
11 Mar 2025, 00:45 WIB
.png)
Tips Kunci Pesan Rahasia di WhatsApp, Lindungi Privasi Anda Sekarang
11 Mar 2025, 00:35 WIB

Cara Menukarkan Poin DANA Menjadi Saldo DANA Gratis, Ternyata Begini agar Menang DANA Poli
11 Mar 2025, 00:27 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Bisa Hasilkan Rp300.000, Mudah Cara Daftarnya, Simak Informasi Selengkapnya
11 Mar 2025, 00:25 WIB

Tajir Melintir! Berikut Ramalan untuk 3 Zodiak Paling Beruntung Sepanjang 2025
11 Mar 2025, 00:22 WIB

Selamat! Kamu Berhak Terima Saldo DANA Hingga Rp100.000, Cek Tutorial Klaim Uang Gratis di Sini
11 Mar 2025, 00:20 WIB

Ramalan Zodiak Paling Beruntung: Cancer! Siap-Siap Hoki di Segala Aspek
11 Mar 2025, 00:19 WIB
