Perbaiki Jalur Distribusi Gas Bersubsidi, Hiswana Kumpulkan Agen Elpiji 3 Kg

Rabu, 23 Oktober 2019 18:12 WIB

Share
Perbaiki Jalur Distribusi Gas Bersubsidi, Hiswana Kumpulkan Agen Elpiji 3 Kg
PURWAKARTA –  Hiswana Migas DPC Purwakarta Karawang mengumpulkan kembali seluruh Agen Elpiji 3 Kg untuk menindaklanjuti arahan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang meminta ada perbaikan jalur distribusi gas bersubsidi di Purwakarta. Pasalnya, bupati masih menemukan adanya keluhan masyarakat yang tidak kebagian gas melon dan harganya yang melebihi harga eceran tertinggi (HET). "Harga di masyarakat lebih tinggi dari HET masih ditemukan. Tapi apabila ada berita kelangkaan biasanya terjadi manakala penertiban tepat sasaran diperketat sehingga para pengecer tidak kebagian tabung untuk diperjualbelikan lagi," jelas Ketua Hiswana Migas DPC Purwakarta Ary Syafrudin, Rabu (23/10/2019). Para pengecer yang disebut mafia gas karena sering minta jatah ke pangkalan atau potong jalur distribusi dari agen ke pangkalan. Pengalaman sebelumnya yang berani dan berkepentingan langsung dengan usaha ilegalnya dengan melapor ke Pemda atau ke pusat pengaduan adalah para pengecer. "Bupati Purwakarta pantas dan wajar kesal dengan keadaan ini mengingat sampai hari ini belum keluar data siapa yang berhak menerima subsidi,"kata Ary. Seperti diketahui, syarat pembelian gas subsidi di pangkalan harus menyerahkan KTP.  Namun, masalahnya belum ada tanda spesifik KTP mana yang menunjukan rakyat miskin. Kesadaran masyarakat mampu untuk tidak menggunakan gas subsidi masih kurang. Tentunya kondisi ini bukan hanya terjadi di Purwakarta. "Solusinya harus ada regulasi yang tegas dari pemerintah untuk penjual dan pembeli yang melanggar. Kalau bisa ada sanksi pidana, termasuk untuk pembeli perorangan yang secara ekonomi adalah kalangan mampu,"ujar Ary. Selain warga kurang mampu atau miskin, pengguna yang berhak menggunakan gas bersubsidi adalah usaha mikro. Masalahnya serupa, sampai hari ini belum ada data atau labelisasi pelaku usaha mikro yang berhak menggunakan Elpiji 3Kg. Misalnya dengan sticker yang ber ID dan barcode. Masyarakat masuk katagori miskin versi Pemerintah Daerah Purwakarta adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp1.5 juta/bulan. Mereka adalah masyarakat sasaran gas bersubsidi. Masyarakat berpenghasilan di atas Rp1.5juta/bulan dilarang menggunakan gas bersubsidi. "Lalu bagaimana buruh pabrik?," tanya dia. Menurutnya,saat ini buruh pabrik di Purwakarta sudah berpenghasilan Rp3, 7 juta/perbulan sesuai dengan UMK Purwakarta. Juga pembeli yang ber KTP di luar Purwakarta karena ketentuan subsidi dipantau per kabupaten. "Jalan terbaik yang ditempuh adalah Pemda segera menerapkan verifikasi KTP dengan daftar penerima rastra sebagai daftar konsumen subsidi. Juga usaha mikro bisa segera didata dan dibuatkan sticker berbarcode agar bisa dijadikan dasar penyaluran. Selebihnya hanya faktor kemanusiaan dengan tetap memasukan buruh pabrik dan penduduk urban sebagai penerima subaidi," ujar Ary. Pasalnya, lanjut dia, sampai hari ini belum ada daftar penerima subsidi Elpiji tertentu. Jika diterapkan sesuai aturan berdasar angka kemiskinan, merunut dalam web resmi Pemda Purwakarta ditambah perkiraan jumlah usaha mikro sama dengan kebutuhan keluarga miskin, maka kebutuhan gas subsidi di Purwakarta berkisar 30% dari alokasi sekarang. "Jika ini diterapkan akan terjadi kelangkaan nyata. Apabila buruh pabrik yang berpenghasilan di atas Rp1.5  juta sebagai batas maksimal penghasilan penerima subsidi maka dipastikan alokasinya akan berkurang lagi sebanyak jumlah buruh di Purwakarta dengan jatah 3 tabung sebulan perkepala keluarga," pungkasnya. (dadan/tri)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar