JAKARTA – Restribusi atau pungutan Rp750 ribu untuk prewedding dikeluhkan warga dan fotografer. Yang mengeluhkan peraturan tersebut salah satunya adalah William, satu fotografer prewedding. Ia mengaku didatangi satpam Lapangan Banteng dan diminta untuk mengurus izin di PTSP Pasar Baru sekaligus membayar restribusi Rp750 ribu. Poskotanews.com mencoba mengkonfirmasi keluhan William ke Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebagai , Suzi Marsitawati. Menurut Suzi yang memungut retribusi Lapangan Banteng ialah PTSP. "Kalau prewedding dan membawa rombongan harus izin di PTSP dan ada retribusinya. Jadi yang pungut retribusinya PTSP," ucap Suzi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Meski begitu, Suzi enggan menjawab soal mekanisme perizinan foto prewedding yang harus membayar Rp 750 ribu. Pernyataan Suzi sama dengan pernyataan Camat Sawah Besar, Prasetyo. "Tanyakan ke PTSP karena kewenangan mereka," cetusnya. Poskotanews.com kemudian menghubungi kantor Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2018), untuk menanyakan perihal perizinan pemotretan prewedding di Lapangan Banteng. (Baca: Foto Prewedding di Lapangan Banteng Harus Bayar Rp750 Ribu?) Petugas kelurahan menyebut jika memang ada perizinan untuk pemotretan prewedding di Lapangan Banteng melalui PTSP Kelurahan Pasar Baru. Ia akhirnya memberikan nomor ponsel yang ia sebut sebagai hotline PTSP Pasar Baru. Poskotanews.com pun menghubungi nomor ponsel tersebut melalui pesan WhatsApp dengan menyamar sebagai fotografer prewedding dan menanyakan perihal mekanisme perizinan untuk pemotretan prewedding di Lapangan Banteng. PTSP Kelurahan Pasar Baru menyuruh untuk menunggu sebentar. "Baik, mohon ditunggu sebentar ya. Terima kasih," begitu jawabnya. 15 menit kemudian, PTSP Kelurahan Pasar Baru mengirim pesan berisi prosedur pemakaian Lapangan Banteng. "Untuk prosedur izin pemakaian Taman Lapangan Banteng mekanismenya adalah pemohon datang ke PTSP Kelurahan Pasar Baru, dengan melengkapi seluruh persyaratan dan membawa berkas permohonan. Kemudian jika sudah lengkap, pemohonan dikirim oleh PTSP kelurahan ke Dinas Kehutanan disertai surat permohonan rekomendasi," katanya. Dinas Kehutanan, lanjutnya, akan menerbitkan rekomendasi pemakaian taman ke PTSP (bisa ditolak atau disetujui). Untuk pemohonan yang disetujui selanjutnya diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) oleh PTSP kelurahan. “Kemudian setelah pemohon menyetorkan retribusi ke Bank DKI (tarif retribusi sesuai Perda 1 Tahun 2015). PTSP kelurahan setempat baru menerbitkan izin pemakaian taman (Lapangan Banteng)," sambungnya. PTSP Kelurahan Pasar Baru pun mengirim lampiran salinan Perda 1 Tahun 2015. Di Pasal 1 poin 8 memang terdapat pembahasan perihal pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu. Namun tak disebutkan kategori apa saja yang masuk dalam perizinan dan jumlah tarif pemakaiannya. "Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan," begitu bunyi Pasal 1 poin 8 dalam Perda 1 Tahun 2015. Saat bertanya soal tarif yang dikenakan, PTSP Kelurahan Pasar Baru mengatakan jika hal itu tergantung dengan rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta. "Bisa langsung saja melakukan permohonan agar kami bisa langsung teruskan ke Dinas Kehutanan. Untuk masalah retribusi nanti bergantung pada rekomendasi teknis yang dikeluarkan dari Dinas Kehutanan, masuk klasifikasi retribusi yang mana atau hanya Surat Rekomendasi Teknis saja tidak dikenakan retribusi," katanya. Cukup Izin Pengelola Taman Namun tak lama kemudian, pihak Kelurahan Pasar Baru mengirimkan pesan baru dengan informasi yang berbeda. Ia menyebut jika pemotretan prewedding tidak dikenakan retribusi, cukup hanya izin pengelola Lapangan Banteng saja. "Barusan baru dapat arahan dari Dinas Kehutanan, untuk foto prewedding sejauh hanya untuk kepentingan pribadi (bukan komersil) cukup izin pengelola taman saja (Dinas Kehutanan) tidak perlu berizin ke PTSP," tandasnya. (riyan/tri)

Kelurahan Pasar Baru: Foto Prewedding Cukup Izin Pengelola Taman Lapangan Banteng
Rabu 23 Okt 2019, 13:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Pasar Baru Bersama Kanal Ciliwung dan Taman Proklamasi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Oleh Pemprov DKI
Minggu 13 Feb 2022, 19:46 WIB

Jakarta
Hore... Air Mancur Menari Lapangan Banteng Kembali Dibuka, Warga Serbu Saat Akhir Pekan
Sabtu 18 Jun 2022, 19:58 WIB
News Update

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Telat Cair? Ini Penyebab Beserta Solusinya
Selasa 03 Jun 2025, 12:30 WIB
HIBURAN
Sinopsis Terbaru Film Wake Up Dead Man A Knives Out Mystery, Daniel Craig Kembali Beraksi dengan Plot Twist
03 Jun 2025, 12:28 WIB

OLAHRAGA
Rumor Transfer: Gaji Thom Haye Rp616 Juta per Bulan, Persija Jakarta Mampu Bayar?
03 Jun 2025, 12:28 WIB

Nasional
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Dinilai Kehilangan Marwahnya saat Acara Peringatan Hari Lahir Pancasila
03 Jun 2025, 12:27 WIB

EKONOMI
Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Awal Juni 2025, Ada 4 Bank Penyalur ke KKS KPM
03 Jun 2025, 12:20 WIB

EKONOMI
Cek NIK KTP Anda, Ini Daftar 33 Wilayah di Indonesia yang Dapat Bantuan PKH dan BPNT Juni 2025
03 Jun 2025, 12:15 WIB

Nasional
Kapan Cair? Ini Jadwal, Rincian Besaran Nominal, dan Cara Cek Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
03 Jun 2025, 12:15 WIB


OLAHRAGA
Maarten Paes Absen Lawa China, Emil Audero Ucap Tak Sabar Debut Bersama Timnas Indonesia
03 Jun 2025, 12:03 WIB

EKONOMI
Sistem Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Telah Diubah! Ini Syarat dan Jadwal Terbaru
03 Jun 2025, 12:00 WIB

Nasional
Sosok Pemilik Bank Danamon Siapa? Ini Kabar PHK Massal dan Dugaan Kebangkrutan
03 Jun 2025, 11:57 WIB

OTOMOTIF
Harga dan Spesifikasi Porsche Cayman GT4 RS yang Tabrak Toyota Rush di Tol Sidoarjo
03 Jun 2025, 11:55 WIB

Internasional
Hari Keju Sedunia Diperingati 4 Juni, Berikut Sejarah dan Beberapa Jenisnya
03 Jun 2025, 11:50 WIB

Nasional
Usia Pensiun ASN Diperpanjang? Ini Kriteria dan Daftar Lengkap Menurut BKN
03 Jun 2025, 11:50 WIB

Daerah
Pelaku Pencabulan Anak di Cikajang Garut Berhasil Diamankan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
03 Jun 2025, 11:48 WIB

OLAHRAGA
Para Penggemar Diminta Jauhkan Diri dari Hotel Tempat Pemain Timnas Indonesia Menginap untuk Antisipasi Penularan Covid-19
03 Jun 2025, 11:47 WIB
