TANGSEL – Duh.. ! Nggak punya uang untuk bayar iuran tunggakan BPJS Kesehatan, pasangan suami istri nekat menjual mobil rental (sewaan). Mobil dijual seharga Rp 30 hingga Rp 35 juta. “Kami berhasil mengamankan pasangan suami istri, yaitu HBP (42) dan D (41), di kediamannya tanpa perlawanan. Mereka tinggal di Kampung Duren, Kelurahan Cipayung, Ciputat,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriatna didampingi Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto, Senin (21/10/2019). Penangkapan ke pasangan suami istri setelah ada laporan dari korban pemilik mobil yang mengaku mobil sewaannya ternyata telah hilang akibat dijual sang penyewa. Mendapatkan informasi tersebut jajaran tim vipers Polsek Pamulang kemudian mengejar pelaku dan berhasil meringkus mereka. Hasil pemeriksaan ternyata otak pelaku penggelapan atau penjualan mobil rental maupun sewaan ternyata dilakukan istrinya D karena terdesak kebutuhan membayar uang iuran BPJS Kesehatan yang menunggak selama delapan bulan, berhutang dengan rentenir dan untuk keperluan sehari hari. Menurut Kompol Hadi Supriatna, tersangka HBP yang sehari hari bekerja sebagai sopir ambulans di RS Graha Kedoya bersama istrinya D memang belakangan tengah merehab rumah atau tempat tinggalnya. Namun karena uang tidak menyukupi terpaksa pinjam ke bank keliling atau rentenir. Ternyata pinjaman ke rentenerir bukan pemecahan masalah untuk menyelesaikan pembangunan rumah tapi malah hutang terus bertumpuk hingga membuat pusing mereka berdua untuk mengembalikan uang pinjaman. Untuk mencari solusi kemudian sang istri mencari jalan dengan berpura pura menyewa mobil rental milik warga dengan menyewa Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu/hari. Setelah berhasil meminjam atau menyewa mobil rental kemudian mobil rental tersebut dijual ke orang lain dengan harga Rp 30 hingga Rp 35 juta untuk melunasi hutang ke rentenir, bayar uang iuran BPJS Kesehatan dan buat makan sehari hari termasuk menyelesaikan pembangunan rumah. Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto, hasil penyidikan dan keterangan pelaku D mengatakan bahwa uang hasil penjualan mobil untuk melunasi hutang rentenir, bayar iuran BPJS Kesehatan yang menunggak delapan bulan dan biaya makan sehari hari. “Kedua pelaku kini sudah ditahan di Polsek Pamulang dan dikenakan atau dijerat pasal 372 dan 378 dengan hukuman empat tahun penjara,” katanya. (anton/win)

Pasutri Nekat Jual Mobil Rental untuk Bayar Tunggakan 8 Bulan BPJS
Senin 21 Okt 2019, 21:01 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

.jpg)
Mobil
Tingkatkan Kualitas Layanan, 100 Inspector OLX Autos Terima Sertifikat Kompetensi Profesi dari BNSP
Rabu 23 Jun 2021, 09:27 WIB
News Update

Cek Pengumuman Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2025, Simak Tahapan Setelahnya
Selasa 05 Agu 2025, 16:37 WIB
JAKARTA RAYA
PLN Siap Tambah Daya 60 MVA Untuk PT Wahana Garuda Indonesia, Dukung Peningkatan Produksi Baja
05 Agu 2025, 16:32 WIB

TEKNO
7 Smartphone Terbaik dengan RAM 8 GB dan Penyimpanan 256 GB di Harga Rp1-2 Jutaan Saja!
05 Agu 2025, 16:30 WIB

JAKARTA RAYA
Motor Mogok seusai Isi BBM di SPBU Kembangan, Dugaan Kelalaian Diselidiki
05 Agu 2025, 16:27 WIB


GAYA HIDUP
5 Zodiak Paling Beruntung 6 Agustus 2025: Cancer hingga Pisces Akan Dapat Rejeki Mendadak
05 Agu 2025, 16:20 WIB

HIBURAN
Bocoran Resmi! Resep Prismatic Sushi Grow a Garden Terungkap di Cooking Event Terbaru
05 Agu 2025, 16:18 WIB



Nasional
Post Test FPPN PPG 2025: Tantangan dan Solusi Guru dalam Implementasi Nilai Pancasila
05 Agu 2025, 16:10 WIB

Nasional
Aplikasi JMO Error Agustus 2025? Ini Penjelasan Mengapa Anda Tak Bisa Cek Saldo dan Login
05 Agu 2025, 16:09 WIB

TEKNO
Cek Resep Prismatic Salad Lengkap dan Mythical Cake di Cooking Event Grow a Garden
05 Agu 2025, 16:06 WIB

Nasional
Cara Mengatasi Status TIDAK VALID di Info GTK untuk Pencairan Insentif dan TPG
05 Agu 2025, 16:03 WIB

HIBURAN
Siapa Sebenarnya Mario Caesar? Anak Pemeran Antagonis Ikonik Ini Bikin Heboh Dunia Maya
05 Agu 2025, 15:56 WIB

Nasional
Dewan Pers Terima 780 Aduan Pemberitaan, Didominasi Pelanggaran Etik
05 Agu 2025, 15:54 WIB

Nasional
Panduan Lengkap Membuat Jurnal Pembelajaran PPG 2025: Syarat Wajib Sertifikasi Guru
05 Agu 2025, 15:52 WIB

HIBURAN
Daftar Sementara Tim Indonesia di BWF World Championship 2025, Jonatan Christie Masuk?
05 Agu 2025, 15:42 WIB

OLAHRAGA
Persija Jakarta Cari Pengganti Ryo Matsumura, 3 Nama Asing Baru Mencuat ke Permukaan
05 Agu 2025, 15:40 WIB


