JAKARTA - Pemerintah terus meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkumham). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar menjelaskan bahwa selama ini tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) sangat penting bagi pribadi maupun atau badan hukum. Cahyo menambahkan,peraturan perundang-undangan yang melandasi tugas dan fungsi BHP terdapat di berbagai macam peraturan seperti Staatblad, Ordonantie, KUH Perdata, UU Kepailitan, UU Perlindungan Anak, UU Transfer Dana dan Peraturan lain dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun peraturan setingkat di bawahnya. Seperti Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK dan Peraturan Pertanahan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Keputusan Menteri Kehakiman RI dan surat edaran. "Tugas BHP sangat rentan dengan permasalahan hukum, mengingat BHP bertindak untuk dan atas nama orang maupun badan yang karena hukum atau karena putusan atau penetapan pengadilan tidak cakap bertindak untuk mengurus diri dan hartanya," kata Cahyo dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (21/10/2019). Adapun tugas Balai Harta Peninggalan yaitu mengurus anak yang masih berada dalam perwalian sebagai wali sementara, dan Wali Pengawas, pengampu pengawas dalam pengampuan, mengurus harta orang yang dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya (tidak terurus), serta mengurus dan membereskan harta Debitor pailit selaku Kurator serta menampung dana pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tugas-tugas yang diemban oleh BHP syarat dengan resiko yang sangat tinggi, harus melakukan penyitaan harta pailit berhadapan dengan ribuan buruh, dan ormas, penyitaan aset yang berada di tengah laut tanpa dilengkapi dengan alat kemanan yang standar, termasuk menjangkau daerah pedalaman tanpa kelengkapan, ketika BHP diangkat sebagai Kurator dalam Kepailitan maupun sebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Balai Harta Peninggalan merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya berasal instansi lain terkait seperti Pengadilan, Perbankan, Dukcapil, Notaris dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina teknis Balai Harta Peninggalan (BHP) berinisiasi menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis BHP ini dengan harapan dapat membangun sinergisitas dengan instansi lain terkait dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi BHP. "Terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara," ungkapnya. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU Kemenkumham Danan Purnomo mengungkapkan bahwa saat ini telah melakukan upaya pembentukan ORTA BHP yang disesuaikan dengan Peraturan Menpan Nomor PER/18/MENPAN/11/2008, caranya dengan menyusun jabatan fungsional kurator keperdataan pada BHP sebagai revitalisasi jabatan struktural Anggota Teknsi Hukum BHP. "Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya. Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Daulat P Silitonga menambahkan peraturan perundang-undangan tersebut seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan dalam melaksanakan tugas teknis substantif di lapangan maupun administratif dan fasilitatif. (Tri/win)

Kemenkumham Dorong Perbaikan Balai Harta Peninggalan
Senin 21 Okt 2019, 20:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Di Situs Dingkel Indramayu Ditemukan Fragmen Keramik Asing Diperkirakan dari Zaman Dinasti Ming
Selasa 08 Jun 2021, 12:22 WIB
News Update

Sinergi Anak Usaha Perkuat Laju Pertumbuhan bank bjb pada Kuartal II 2025
Minggu 03 Agu 2025, 17:10 WIB
HIBURAN
Apa Penyebab Ko Adhe Palembang Meninggal? Ini Ungkapan Kondisi Terakhir Sahabat Owner Daviena Skincare
03 Agu 2025, 17:05 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Nilai Langkah Pemprov Jakarta Relokasi Pedagang Pasar Barito tidak Elok, Ini Alasannya
03 Agu 2025, 17:03 WIB

EKONOMI
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025, Bantuan Dana untuk Siswa SD-SMA Sudah Cair
03 Agu 2025, 16:56 WIB


Nasional
Aksi Bela Palestina di Monas Desak Mesir dan Yordania Buka Blokade Akses ke Gaza
03 Agu 2025, 16:51 WIB

GAYA HIDUP
3 Zodiak yang Diyakini Membawa Perubahan Dunia, Ini Penjelasan Ahli Astrologi
03 Agu 2025, 16:41 WIB

Nasional
Pesawat yang Jatuh di Ciampea Bogor Milik FASI yang Sedang Latihan Rutin
03 Agu 2025, 16:40 WIB

JAKARTA RAYA
Begini Penampakan Lahan di Lenteng Agung Jaksel untuk Lokasi Baru Pedagang Pasar Barito
03 Agu 2025, 16:22 WIB

Nasional
Tokoh NU Tanggapi Abolisi Tom Lembong dari Prabowo: Jaksa Agung Harusnya Mundur, Gak Malu?
03 Agu 2025, 16:00 WIB

Nasional
Hadiri Aksi Akbar Bela Palestina di Monas, Menlu Sugiono: Indonesia Kirim 10 Ribu Ton Beras ke Gaza
03 Agu 2025, 15:59 WIB


Nasional
Pesawat Latih yang Jatuh di Ciampea Bogor Sempat Meledak saat Dievakuasi Petugas
03 Agu 2025, 15:48 WIB

TEKNO
Daftar Lengkap Resep dan Cara Memasak di Cooking Event Grow a Garden Roblox, Simak Selengkapnya di Sini!
03 Agu 2025, 15:46 WIB

TEKNO
Rekomendasi HP Kamera Terbaik Buat Hasilkan Foto dan Video Berkualitas Tinggi
03 Agu 2025, 15:39 WIB

TEKNO
3 Rekomendasi HP Harga Jual Mulai Rp2 Jutaan di Tahun 2025, Cek Sekarang di Sini
03 Agu 2025, 15:29 WIB

TEKNO
Vivo T4R Siap Menggebrak Pasar: Usung Chipset Kencang, Tahan Air, dan Baterai Jumbo 5700 mAh
03 Agu 2025, 15:27 WIB

OLAHRAGA
Kapan Jadwal Real Madrid vs WSG Tirol di Laga Pramusim 2025? Cek di Sini!
03 Agu 2025, 15:15 WIB
