JAKARTA - Tak hanya berisikan rencana penggagalan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 - 2024 saja, grup WhatsApp kelompok 'peluru ketapel' ternyata juga berisi berita bohong atau hoaks. Di mana beria bohong itu seputar pemerintahan di Indonesia yang berbau komunisme. Tujuannya agar pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dapat berhasil mereka gagalkan. Sehingga isu komunisme pun gencar mereka sebarkan. "Di dalam WhatsApp grup, ada beberapa (anggota grup) yang mempengaruhi suatu kegiatan yang belum diyakini benar. (Anggota grup) di brain wash (cuci otak) bahwa komunisme sedang berkembang di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Ia menyebut, salah satu hoaks yang disebarkan dalam grup percakapan itu ialah isu China yang mulai menguasai sudut Pemerintahan di Indonesia. Bahkan salah satu tersangka, FAB, meyakini kebenaran dari berita bohong tersebut. Pasalnya, mereka tidak menjadikan berita di portal media sebagai barometer. "Tersangka FAB bergabung dalam grup dan meyakini komunis semakin berkembang, indikatornya ada polisi cina yang diperbantukan untuk mengamankan unjuk dan disenjatai lengkap. Padahal tidak ada," kata Argo. "Ada juga isu TKA China yang masuk ke Indonesia. Anggapannya orang China menguai pemerintahan," sambungnya. Bahkan tak hanya salah satu tersangka yang meyakini kebenaran dari perkembangan paham komunis di Indonesia. Diduga anggota grup WhatsApp lainnya juga meyakini hal tersebut. "Doktrin-doktrin di dalam grup itu sendiri terkait isu komunis itu udah tertanam di seluruh anggota grup. Sehingga ketika kita nanya 'kenapa kamu ga konfirmasi, ngecek berita asli ini dengan koran yang ada, portal-portal resmi', ya jadi mereka hanya disarankan bekalnya dari WhatsApp atau Facebook," jelasnya. Sementara itu, para anggota grup percakapan WhatsApp ini kerap kali berkomunikasi menggunakan sandi mirror. Sandi mirror ini digunakan agar pihak lain tidak dapat membaca isi percakapan mereka. Sebelumnya, sebanyak enam orang diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Diduga, keenam tersangka itu berupaya menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019 - 2024. Enam orang tersebut, yakni SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Di mana tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. Untuk diketahui, kelompok ini masih berkaitan dengan rencana penggagalan yang dilakukan oleh Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith alias AB. (firda/yp)

Anggota Kelompok 'Peluru Ketapel' Dicuci Otak dan Dijejali Isu Komunis
Senin 21 Okt 2019, 23:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Anak Pemulung yang Ditolak Masuk SMPN Bekasi Ternyata Murid Berprestasi
Selasa 08 Jul 2025, 23:59 WIB



JAKARTA RAYA
Imbas Peredaran Miras, Pemkot Bogor akan Panggil Aplikator Pesan Antar Online
08 Jul 2025, 22:48 WIB

Nasional
Tebar Kebaikan, Baznas Salurkan Bantuan 51.108 Anak Yatim se-Indonesia
08 Jul 2025, 22:19 WIB

TEKNO
Berburu Rp87.000 Saldo DANA Gratis Setiap Hari dengan 3 Cara Rahasia Ini, Cuan Cair ke e-Wallet
08 Jul 2025, 22:12 WIB


TEKNO
Gercep Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini, Ada Sejumlah Reward Keren untuk Survivor
08 Jul 2025, 21:55 WIB


EKONOMI
Kabupaten Bogor Berpotensi Jadi Sentra Bambu Nasional, Pemprov Jabar Siap Dukung
08 Jul 2025, 21:39 WIB

GAYA HIDUP
4 Ide Outfit First Date yang Feminim dan Stylish, Bikin Pasangan Makin Naksir!
08 Jul 2025, 21:37 WIB

JAKARTA RAYA
Tilep Uang Korban Investasi Bodong, Eks Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun Penjara
08 Jul 2025, 21:26 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Kembangan Jakbar Mengais Rezeki di Tengah Banjir lewat Jasa Angkut Motor, Sehari Dapat Rp1 Juta
08 Jul 2025, 21:09 WIB

JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Produk Kedaluwarsa Sisa Minimarket, 2 Pelaku Ditangkap
08 Jul 2025, 20:53 WIB

HIBURAN
Sinopsis dan Daftar Pemeran Film Kitab Sijjin dan Illiyin, Hadirkan Kisah Santet dan Karma
08 Jul 2025, 20:42 WIB

Nasional
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
08 Jul 2025, 20:20 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Terdampak Banjir di Kembangan Selatan Jakbar Khawatir Kesehatan Anak
08 Jul 2025, 20:10 WIB
