JAKARTA – Hari ini Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2019 – 2024. Banyak pekerjaan yang akan diemban untuk merealisasikan janji-janjinya pada saat kampanye lalu, dan melanjutkan pekerjaan yang telah dan sedang dilakukan pada periode sebelumnya. Salah satunya adalah program jaminan sosial. BPJS Watch menilai, pelaksanaan lima program jaminan sosial selama enam tahun ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. “Kehadiran Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memberikan akses luas kepada masyarakat untuk berobat ke faskes pertama maupun lanjutan. Penderita penyakit katastropik tidak harus jatuh miskin lagi ketika berobat ke RS,” Ketuga Bidang Advokasi BPJSWatch Timboel Siregar. Demikian juga pelaksanaan empat program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) telah memberikan manfaat bagi pekerja kita yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal, dan pekerja yang mengalami PHK. Namun demikian, lanjutnya, pelaksanaan jaminan sosial di era pemerintahan Presiden Jokowi – Jusuf Kalla bukannya tidak ada masalah. Masih ada masalah dalam pelaksanaan kelima program jaminan sosial tersebut yaitu dari sisi regulasi, implementasi dan pembiayaan, yang menyebabkan akses peserta terhadap manfaat jaminan sosial semakin dibatasi. Program JKN Program JKN dinilai masih menyisakan banyak masalah, dan itu memang akan menjadi pekerjaan rumah bagi Presiden, termasuk Wapres dan kabinetnya, yang harus diselesaikan di periode keduanya. Masalah defisit pembiayaan JKN di era Pak Jokowi pertama menjadi isu utama yang tiap tahun terjadi, dan berpotensi juga terjadi di periode keduanya nanti. Akibat defisit ini ada beberapa regulasi dibuat yang menghambat akses peserta pada penjaminan JKN. Pasal 52 ayat (1r) Peraturan Presiden (Perpres) no. 82 Tahun 2018 yaitu pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak dijamin oleh Program JKN lagi. Keputusan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional mengeluarkan dua obat kanker usus besar per 1 Maret 2019 lalu yaitu obat Bevacizumab dan Cetuximab, berakibat pasien kanker usus besar harus merogoh kantung sendiri untuk membiayai dua obat yang mahal tersebut. Nyawa pasien kanker dipertaruhkan. Para pembantu Presiden kerap kali mengadakan rapat dan membicarakan defisit tetapi hingga saat ini belum juga mampu mencari solusinya secara sistemik. “Defisit di 2019 ini sangat besar dan menyebabkan utang BPJS Kesehatan ke RS terus menumpuk triliunan rupiah sehingga cash flow RS terganggu untuk mengoperasionalkan RS. Tidak hanya RS yang terganggu tetapi juga pasien JKN, perusahaan obat dan alat kesehatan pun mengalami dampak buruknya,” kata Timboel. Denda satu persen yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan kepada RS akibat keterlambatan bayar, yang nilainya sudah mencapai ratusan miliar, lanjutnya, tentu juga akan menambah beban defisit JKN. Inefisiensi pembiayaan akibat denda dibiarkan terus terjadi sehingga merugikan APBN. “Presiden Jokowi harus segera mengambil alih persoalan ini, dan jangan biarkan para pembantunya nanti, di kabinet baru, mengulangi kebiasaan para pembantu sebelumnya yang senang berwacana dan berargumentasi di meja rapat tanpa berani mengeksekusinya,” pinta Timboel. BPJS Watch berharap Pak Jokowi paska pelantikan segera mengeksekusi memberikan bantuan kepada BPJS Kesehatan agar utang ke RS segera diselesaikan, dan terus mengevaluasi kinerja pembantunya dalam menyelesaikan masalah defisit JKN ini. Termasuk mengevaluasi beberapa regulasi seperti di atas yang memang menghambat akses peserta atas penjaminan JKN. (tri)

Usai Dilantik, BPJS Watch Minta Presiden Tuntaskan Permasalahan JKN
Minggu 20 Okt 2019, 09:54 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sebanyak 98.41 Persen Warga Jakarta Utara Dipastikan Sudah Terlindungi BPJS Kesehatan
Sabtu 24 Apr 2021, 22:33 WIB

Sebanyak 78 Persen Penduduk Pandeglang Terdaftar JKN
Jumat 18 Jun 2021, 21:55 WIB

Jalin Kerja Sama, Pemkab Serang Optimalkan Kepesertaan JKN
Sabtu 25 Des 2021, 01:11 WIB

News Update
Alternatif Pinjaman Online Tanpa Riba dengan Sistem Syariah
25 Apr 2025, 22:21 WIB

Skor Kredit Anda Terlanjur Buruk Karena Galbay Pindar? Begini Cara Kembalikannya
25 Apr 2025, 22:15 WIB

Inilah Rekomendasi Game Sepak Bola DLS 2025 yang Bisa Dimainkan di HP
25 Apr 2025, 22:11 WIB

Kode Redeem FF Aktif 26 April 2025, Bisa Dapat Karakter dan Skin Langka Gratis Tanpa Top Up
25 Apr 2025, 22:11 WIB

25 Akun FF Sultan Gratis Ada di Internet Hari Ini, Begini Cara Loginnya
25 Apr 2025, 22:07 WIB

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kredivo, Segera Lakukan Ini Jika Jadi Korban
25 Apr 2025, 22:06 WIB

Tidak Mau Tergelincir, Bojan Hodak Tekankan Skuad Persib Tetap Waspadai PSS Sleman
25 Apr 2025, 22:01 WIB

Hanya Hari ini Jumat 25 April 2025 Kode Redeem FF Terbaru Bisa Anda Klaim Bagi yang Butuh Skin Baru!
25 Apr 2025, 22:01 WIB

Jangan Takut! Ada 7 Cara Hindari Teror DC Pinjol, Simak Informasi Lengkapnya
25 Apr 2025, 22:00 WIB

Hoki Datang Menghampiri Bisnis Anda untuk Shio Berikut Ini, Yuk Lihat
25 Apr 2025, 22:00 WIB

Bansos PKH Cair Rp975.000 di Akhir April 2025, Benarkah Tahap 2?
25 Apr 2025, 21:55 WIB

Prosesnya Cepat, Begini Panduan Mengaktifkan Pindar Legal SPinjam yang Sudah Berizin OJK
25 Apr 2025, 21:50 WIB

Kumpulan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp115.000 Terpercaya 2025, Kerjakan Berbagai Misinya Agar Uang Cair ke E-Wallet
25 Apr 2025, 21:49 WIB
.jpg)
Terlanjur Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Ini Solusinya
25 Apr 2025, 21:46 WIB

Butuh Pinjaman Instan hingga Rp9 Juta? Cairkan di Pindar KTA Kilat, Hanya Perlu KTP, Dana Cair dalam 5 Menit
25 Apr 2025, 21:45 WIB

Menyimpan Lebih Rapi, Ini Cara Membuat Folder Baru di Google Drive
25 Apr 2025, 21:42 WIB

Shopee Beri Keringanan Bagi Nasabah Gagal Bayar? Simak Penjelasan Soal 'Pemutihan' Utang di SPayLater dan SPinjam
25 Apr 2025, 21:40 WIB

Golongan Ini Sering Gagal Ajukan Pinjol, Apakah Kamu Termasuk?
25 Apr 2025, 21:36 WIB
