ADVERTISEMENT
Minggu, 20 Oktober 2019 16:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK – Sejumlah pengamen jalanan, pengemis dan penyandang masalah kesejateraan sosial (PMKS) lain, diamankan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok, Minggu (20/10/2019). Salah satunya, seorang ibu yang membawa bayi berusia satu bulan dan anak berusia 8 tahun. “Saya ngak punya kerjaan dan ditinggal suami jadi cari uang buat beli susu dan makan sehari hari, " ucap seorang ibu yang mengendong bayi usia satu bulan di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jl. Raya Margonda, Depok kepada petugas Satpol PP Depok. Penjelasan itu diutarakan saat satu petugas Satpol PP menanyakan keberadaan ibu yang membawa bayi dan anak usia 8 tahun saat 'ndeprok'di JPO Jl. Raya Margonda menunggu belas kasihan warga yang lewat. Menurut dia, kerja ngemis karena terpaksa buat beli susu, makan dan biaya sekolah anak pertama yang duduk di kelas II SD. "Saya ngak kerja dan butuh biaya hidup terpaksa jadi pengemis, " ucap ibu yang mengaku bernama Iin, warga Citayam kepada petugas. Mendapatkan keterangan tersebut, petugas Satpol PP Depok tetap melarang untuk menjadi pengemis di jalanan apalagi membawa bayi dan anak kecil. Kepala Satpol PP Depok Lienda R didampingi Kasietibum setempat Agus Muhamad, mengatakan terpaksa kami membawa ibu berserta bayi dan anak ke kantor Satpol PP karena tidak betul kerja jadi pengemis sampai bawa anak kecil. "Mereka kami bawa dan data serta menjelaskan permasalahan yang ada setelah itu kami serahkan ke instansi terkait yaitu Dinas Sosial Depok untuk ditindak lanjuti penangganannya, " katanya. (anton/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT