JAKARTA - Menjelang pemberlakukan IMO2020, setiap kapal baik kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 persen m/m, mulai 1 Januari 2020.
Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut, Yan Prastomo Ardi mengatakan telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE.35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.
Kewajiban menggunakan low sulfur tersebut menunjuk pada aturan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL Convention) Annex VI Regulation 14, IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73) : 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water.
Selain itu, Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.
Kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar tersebut agar melakukan pembersihan tangki bahan bakar, sistem perpipaan dan perlengkapan lainnya yang terkait untuk memastikan kebersihan dari sisa atau endapan bahan bakar sebelumnya (bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m) dan mengembangkan rencana penerapan di kapal (ship implementation plan) sesuai pedoman IMO MEPC.1/Circ.878.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan kapal berbendera Indonesia yang masih menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m, agar dilengkapi dengan Sistem Pembersih Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System) dengan jenis yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Sedangkan Kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional dilarang mengangkut atau membawa bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 % m/m untuk sistem propulsi/ penggerak atau bahan bakar untuk operasi peralatan lainnya di atas kapal mulai tanggal 1 Maret 2020.
Namun larangan ini tidak berlaku untuk kapal yang menggunakan metode alternatif misalnya menggunakan sistem pembersihan gas buang yang disetujui berdasarkan peraturan 4.1 Annex VI Konvensi MARPOL.
Untuk Kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5% m/m, bahan bakar dimaksud tersedia di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta atau di Floating Storage Teluk Balikpapan atau pelabuhan lainnya yang sudah menyediakan mulai tanggal 1 Januari 2020. (dwi/ys)

Kapal Berpoperasi di Indonesia Wajib Berbahan Bakar Kandungan Surfur 0,5 Persen
Minggu 20 Okt 2019, 22:42 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bingung Cari HP Kencang Harga Murah? Ini 5 Rekomendasi HP Flagship Bekas Terbaik 2025 Mulai Rp 1,9 Juta
Minggu 03 Agu 2025, 09:19 WIB
TEKNO
Masih Kencang di 2025! Ini 7 HP Flagship Second dari Berbagai Merek yang Layak Dibeli
03 Agu 2025, 09:14 WIB

HIBURAN
Biodata Lengkap Fitra Budiman, Suami Shella Saukia: Umur, Profesi, Jejak Media Sosial Terbaru
03 Agu 2025, 08:42 WIB


EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 3 Agustus 2025: Semuanya Stabil dan Mahal
03 Agu 2025, 08:35 WIB

HIBURAN
TREASURE Rayakan Ulang Tahun ke-5, Catat Tanggal Anniversary Resmi Mereka di Tahun 2025
03 Agu 2025, 08:31 WIB

HIBURAN
Profil Orang Tua Ryu Kintaro Akhirnya Terbongkar: Siapa Sosok di Balik Kesuksesan Sang Anak?
03 Agu 2025, 08:07 WIB

Nasional
10 Kutipan Kemerdekaan Penuh Makna Ini Siap Membakar Semangat Nasionalisme Jelang 17 Agustus 2025
03 Agu 2025, 07:53 WIB

HIBURAN
Viral di TikTok, Apa Arti Ucapan “Happy Handsome Day Gantengku”? Ini Makna Tersembunyinya
03 Agu 2025, 07:38 WIB


JAKARTA RAYA
Semangat Hari Anak Nasional, PLN Tumbuhkan Harapan Anak-anak Panti Sosial
02 Agu 2025, 21:52 WIB

OLAHRAGA
Menjanjikan! Persib Bandung Taklukkan Western Sydney 1-0, Modal Besar Jelang Super League
02 Agu 2025, 21:50 WIB

Nasional
Kapan Dana BOS Tahap 2 2025 Cair? Cek Jadwal dan Syarat Terbarunya di Sini
02 Agu 2025, 21:21 WIB

TEKNO
Budget Pas-Pasan? Ini Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Terbaik yang Layak Dibeli Tahun 2025
02 Agu 2025, 20:53 WIB

Nasional
Apa Itu Anomali Spatiotemporal? Viral Istilah Misterius dalam Kasus Arya Daru Pangayunan
02 Agu 2025, 20:35 WIB

TEKNO
7 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan Terbaik dengan Spesifikasi Dewa, Cocok Buat Gaming dan Fotografi
02 Agu 2025, 20:12 WIB

EKONOMI
Timothy Ronald Beberkan Tiga Pemikiran Kunci untuk Sukses, Apa Saja? Simak Penjelasannya
02 Agu 2025, 20:09 WIB

