JAKARTA - Jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno tak pernah lelah menuntut keadilan hukum di Indonesia. Meski Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya bandingnya, Chuck yang pernah menyelamatkan aset negara Rp 3,5 triliun ini kembali melakukan upaya hukum, yakni peninjauan kembali. Menurut kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy, putusan PT Jakarta diharapkan tidak membuat para jaksa yang diduga mengkriminalisasi kliennya jumawa. "Para jaksa penyidik, Penuntut Umum maupun Jaksa Agung Prasetyo jangan jumawa dulu, karena putusan PT Jakarta bukanlah akhir segalanya. Putusan PT tidak berarti perkara ini menjadi inkraht," kata Sandra di Jakarta, Kamis (17/10). Sandra pun mengutip kata Prof Satjipto Rahardja, bahwa mereka yang kalah di Pengadilan belum tentu salah. Dan yang menang di Pengadilan belum tentu benar. Pihaknya optimistis Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan tersebut. "Artinya, majelis hakim masih bisa keliru," ujarnya. Sementara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar ikut mengomentari putusan tersebut. Kata dia, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Daniel Dalle Pairunan dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak belum memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan seperti Chuck. Ia menduga Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memeriksa secara teliti berkas banding yang diajukan Chuck. "Saya rasa majelis tidak memeriksa berkas secara teliti, karena kasus Chuck ini harus diteliti oleh majelis hakim yang teliti, cerdas dan sudah belajar tentang pemulihan aset. Mungkin majelis hakimnya tidak mau ambil resiko, dan mau main aman saja.” kata Haris. Menurut dia, hakim PT yang menangani kasus mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung ini seperti ketakutan bila menyatakan bahwa Chuck tidak bersalah karena yang dihadapi oleh Chuck adalah Jaksa Agung. ”Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa cermat majelis hakim menilai subjektivitas alat bukti, pernyataan saksi fakta dan pendapat ahli. Karena hal ini terkait sangat erat dengan independensi, kejujuran, kepahaman dan imparsialitas terhadap perkara. Jika ada kealpaan, kami bisa mendorong untuk melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) MA.” paparnya.(tri)

Haris Azhar Akan Laporkan Hakim PT Jakarta ke KY dan Bawas MA
Kamis 17 Okt 2019, 14:13 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut Bantah Tudingan Kriminalisasi
Rabu 22 Sep 2021, 12:58 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut vs Haris Azhar Baru P21 Hari Ini
Senin 06 Mar 2023, 18:25 WIB

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Didakwa JPU Pencemaran Nama Baik
Selasa 04 Apr 2023, 15:21 WIB

Ditanya Hubungan Operasi Militer di Papua dan Bisnis Tambangnya, Luhut: Tuduhan Itu Sangat Menyakitkan
Kamis 08 Jun 2023, 12:48 WIB

Luapkan Sakit Hati, Luhut Ungkap Kronologi Haris Azhar Minta Saham Kepadanya Sebelum Bikin Podcast
Kamis 08 Jun 2023, 13:41 WIB

Gebrak Meja! Hakim Kesal Lihat Fatia Tak Sopan saat Luhut Bersaksi: Hei, Saudara Ini...
Kamis 08 Jun 2023, 16:54 WIB

Luhut Disorot Usai Dapat Perlakuan Istimewa di Sidang Haris Azhar: Pengamanan Berlebih hingga Kosongkan Area
Jumat 09 Jun 2023, 10:46 WIB

Isi Chat Lengkap Haris Azhar ke Luhut Terungkap: Pak, Bantu Urusan Saya Juga Dong
Jumat 09 Jun 2023, 13:37 WIB

News Update
11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Trik Cara Dapat Hadiah dari Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Senin 12 Mei 2025, Dapatkan Skin Hero Permanen dan Skin Item Senjata Legendaris
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB

Cair Akhir Mei, Bantuan dari Pemerintah BPNT Tahap 2 Rp600.000 2025, Begini Cara Cek Gunakan NIK KTP di Aplikasi Bansos
11 Mei 2025, 23:06 WIB

Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
11 Mei 2025, 23:05 WIB

Mengapa Pengajuan Pinjaman Anda di Pindar Selalu Ditolak? Berikut Beberapa Alasannya
11 Mei 2025, 22:59 WIB

Comeback Dramatis, Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2025 Usai Gasak Jakarta LavAni
11 Mei 2025, 22:54 WIB

Alasan Luna Maya dan Maxime Bouttier Pilih Irwan Mussry Jadi Saksi Nikah
11 Mei 2025, 22:53 WIB
