JAKARTA - Ahli Hukum Tatanegara Refly Harun menyatakan Presiden Jokowi harus minta persetujuan rakyat sebelum melaksanakan pindah ibu kota negara. Selain itu, harus karena alasan kuat yang tak terbantahkan. Alasan macet, padat penduduk, pemerataan, itu tidak perlu pindah ibu kota. “Kalau alasannya macet, padat penduduk, pemerataan pembangunan, semua bisa diatasi tanpa perlu pindah ibu kota,” katanya kepada Pos Kota di Jakarta, Rabu siang (16/10/2019). Refly menyampaikan pandangannya ketika diminta tanggapan atas hasil Tim Kajian Ibu Kota LEAD Indonesia yang dirilis ke media sehari sebelumnya. Tim LEAD yang terdiri dari enam fellows, Laksmi D. Noeh, Teten Avianto, Anjelita Malik, D. A. Purbasari, Hening Parlan, dan Haris Jauhari itu, merekomendasikan agar Pemerintah menyelesaikan dahulu lima perkara sebelum melanjutkan pembangunan calon ibu kota negara yang baru. Antara lain, Pemerintah segera memperjelas tujuan utama pindah ibu kota dan membuka strategi pemanfaatan ruang, ekologi, budaya, serta menjamin keberlanjutannya melalui Konstitusi. “Melalui Konstitusi itu susah dan konsekuensi ke depannya berat. Tapi, harus ada legitimasi,” katanya. Refly Harun menyatakan, pindah ibu kota negara harus melalui berbagai langkah yang melibatkan masyarakat luas, persetujuan wakil2 rakyat, serta memehuni aspel legalitas lewat kajian akademik maupun komprehensif. “Ada tahapannya. Minta persetujuan rakyat dulu, bisa melalui referendum. Bila rakyat setuju, baru minta persetujuan wakil-wakil rakyat, yakni DPR RI. Di sisi lain, penuhi juga legal approval-nya, melalui kajian akademik dan komprehensif,” tutur Rafly. Menurut Refly, langkah-langkah itu harus dilalui bila Jokowi ingin menerapkan prinsip demokrasi dan partisipatif. “Ini ‘kan Jokowi pragmatis aja. Step pertama pun belum dilalui,” kata Rafly. Refly menjelaskan bahwa meminta persetujuan rakyat adalah step pertama. “Tapi, sebelum minta persetujuan rakyat, kan jarus dijelakan dulu alasannya apa? Kalau cuma macet, padat, pemerataan, itu kan bisa diatasi. Alasannya bisa dibantah. Harus ada alasan yang tak terbantahkan. Alasan yang kuat. Ini nggak ada,” katanya. Lebih jauh, Refly menjelaskan bahwa Jakarta sebagai ibu kota negara itu memenuhi sangat banyak aspek. “Aspek sosial, budaya, ekonomi, sejarah, dan sebagainya. Sesuatu yang tak tergantikan bahwa Jakarta adalah ibu kota Indonesia,” tambahnya. Proklamasi Kemerdekaan RI pun, kata Refly, terjadi di Jakarta. “Ibu kota negara adalah hal yang fundamental. Kalau mau pindah, selain harus ada alasan tak terbantahkan, juga harus legitimate melalui persetujuan masyarakat luas, persetujuan politik, dan persetujuan hukum,” ujarnya. (dms/win)

Pindah Ibu Kota, Refly Harun: Jokowi Harus Minta Persetujuan Rakyat
Rabu 16 Okt 2019, 20:16 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Ibu Kota Pindah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik: Jenis Kelamin Jakarta Belum Jelas dan Harus Ada UU
Kamis 17 Jun 2021, 20:37 WIB

News Update

Nasional
Tanggapi Pernyataan Wilmar soal Uang Rp11,8 juta, Kejagung: Tidak Ada Istilah Dana Jaminan
18 Jun 2025, 17:28 WIB

Nasional
Aturan Baru Penguncian Modul PPG 2025 di Ruang GTK, Strategi Adaptasi untuk Kelancaran Studi
18 Jun 2025, 17:12 WIB


TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 18 Juni 2025
18 Jun 2025, 17:00 WIB

Nasional
Link Pengumuman 1.223 Calon Mahasiswa Indonesia Lolos Seleksi Kuliah di Universitas Al-Azhar Kairo 2025, Cek di Sini!
18 Jun 2025, 16:53 WIB

HIBURAN
Perbandingan Harta Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Jadi Sorotan, Berapa Selisihnya?
18 Jun 2025, 16:52 WIB

EKONOMI
Telkom Kembali Buka Program Digistar Class Intern 2025 Batch 3 untuk Mahasiswa
18 Jun 2025, 16:51 WIB

HIBURAN
Model Patricia Gouw Nonton Konser Lady Gaga Sambil Pumping ASI, Masih Steril?
18 Jun 2025, 16:47 WIB

Nasional
Siapa Pemilik PT Wilmar Group? Ini Profil Lengkapnya Usai Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Skandal Ekspor CPO
18 Jun 2025, 16:39 WIB

TEKNO
Dua Tim Indonesia Bersaing di MSC EWC 2025, Perebutkan Tahta Global Mobile Legends
18 Jun 2025, 16:39 WIB


OLAHRAGA
Persija Berpotensi Melepas Hansamu Yama dan Ryo Matsumura, Diganti Legiun Asing?
18 Jun 2025, 16:19 WIB


Nasional
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka Mulai 29 Juni, Ini 7 Instansi yang Membuka Formasi
18 Jun 2025, 16:05 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Post Test PPG 2025 PSE 3 Modul 2: Strategi Adaptif untuk Guru di Era Modern
18 Jun 2025, 16:03 WIB
