JAKARTA - Ahli Hukum Tatanegara Refly Harun menyatakan Presiden Jokowi harus minta persetujuan rakyat sebelum melaksanakan pindah ibu kota negara. Selain itu, harus karena alasan kuat yang tak terbantahkan. Alasan macet, padat penduduk, pemerataan, itu tidak perlu pindah ibu kota. “Kalau alasannya macet, padat penduduk, pemerataan pembangunan, semua bisa diatasi tanpa perlu pindah ibu kota,” katanya kepada Pos Kota di Jakarta, Rabu siang (16/10/2019). Refly menyampaikan pandangannya ketika diminta tanggapan atas hasil Tim Kajian Ibu Kota LEAD Indonesia yang dirilis ke media sehari sebelumnya. Tim LEAD yang terdiri dari enam fellows, Laksmi D. Noeh, Teten Avianto, Anjelita Malik, D. A. Purbasari, Hening Parlan, dan Haris Jauhari itu, merekomendasikan agar Pemerintah menyelesaikan dahulu lima perkara sebelum melanjutkan pembangunan calon ibu kota negara yang baru. Antara lain, Pemerintah segera memperjelas tujuan utama pindah ibu kota dan membuka strategi pemanfaatan ruang, ekologi, budaya, serta menjamin keberlanjutannya melalui Konstitusi. “Melalui Konstitusi itu susah dan konsekuensi ke depannya berat. Tapi, harus ada legitimasi,” katanya. Refly Harun menyatakan, pindah ibu kota negara harus melalui berbagai langkah yang melibatkan masyarakat luas, persetujuan wakil2 rakyat, serta memehuni aspel legalitas lewat kajian akademik maupun komprehensif. “Ada tahapannya. Minta persetujuan rakyat dulu, bisa melalui referendum. Bila rakyat setuju, baru minta persetujuan wakil-wakil rakyat, yakni DPR RI. Di sisi lain, penuhi juga legal approval-nya, melalui kajian akademik dan komprehensif,” tutur Rafly. Menurut Refly, langkah-langkah itu harus dilalui bila Jokowi ingin menerapkan prinsip demokrasi dan partisipatif. “Ini ‘kan Jokowi pragmatis aja. Step pertama pun belum dilalui,” kata Rafly. Refly menjelaskan bahwa meminta persetujuan rakyat adalah step pertama. “Tapi, sebelum minta persetujuan rakyat, kan jarus dijelakan dulu alasannya apa? Kalau cuma macet, padat, pemerataan, itu kan bisa diatasi. Alasannya bisa dibantah. Harus ada alasan yang tak terbantahkan. Alasan yang kuat. Ini nggak ada,” katanya. Lebih jauh, Refly menjelaskan bahwa Jakarta sebagai ibu kota negara itu memenuhi sangat banyak aspek. “Aspek sosial, budaya, ekonomi, sejarah, dan sebagainya. Sesuatu yang tak tergantikan bahwa Jakarta adalah ibu kota Indonesia,” tambahnya. Proklamasi Kemerdekaan RI pun, kata Refly, terjadi di Jakarta. “Ibu kota negara adalah hal yang fundamental. Kalau mau pindah, selain harus ada alasan tak terbantahkan, juga harus legitimate melalui persetujuan masyarakat luas, persetujuan politik, dan persetujuan hukum,” ujarnya. (dms/win)

Pindah Ibu Kota, Refly Harun: Jokowi Harus Minta Persetujuan Rakyat
Rabu 16 Okt 2019, 20:16 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Ibu Kota Pindah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik: Jenis Kelamin Jakarta Belum Jelas dan Harus Ada UU
Kamis 17 Jun 2021, 20:37 WIB

3 Kritik Refly Harun soal Cara Pemerintah Tangani Covid-19
Senin 12 Jul 2021, 18:19 WIB

News Update
Tips Kunci Pesan Rahasia di WhatsApp, Lindungi Privasi Anda Sekarang
11 Mar 2025, 00:35 WIB

Cara Menukarkan Poin DANA Menjadi Saldo DANA Gratis, Ternyata Begini agar Menang DANA Poli
11 Mar 2025, 00:27 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Bisa Hasilkan Rp300.000, Mudah Cara Daftarnya, Simak Informasi Selengkapnya
11 Mar 2025, 00:25 WIB

Tajir Melintir! Berikut Ramalan untuk 3 Zodiak Paling Beruntung Sepanjang 2025
11 Mar 2025, 00:22 WIB

Selamat! Kamu Berhak Terima Saldo DANA Hingga Rp100.000, Cek Tutorial Klaim Uang Gratis di Sini
11 Mar 2025, 00:20 WIB

Ramalan Zodiak Paling Beruntung: Cancer! Siap-Siap Hoki di Segala Aspek
11 Mar 2025, 00:19 WIB

Manfaatkan Fitur Cuan! Saldo DANA Gratis Bukan Angan-Angan, Begini Caranya
11 Mar 2025, 00:07 WIB

Idul Fitri 2025 Versi Pemerintah dan Ormas Diprediksi Berbarengan
10 Mar 2025, 23:56 WIB
.jpg)
Hore! Ini Kesempatan Cairkan Saldo DANA Rp20.000 ke Dompet Elektronik
10 Mar 2025, 23:54 WIB

Ayo Klaim Kode Redeem FF Gratis 11 Maret 2025 Dapatkan Skin Senjata hingga 100 Diamonds Free Fire!
10 Mar 2025, 23:52 WIB

Cara Menampilkan Mirroring dari Layar HP ke Laptop atau PC
10 Mar 2025, 23:52 WIB

Cara Mengatasi Akun TikTok yang Diblokir Permanen
10 Mar 2025, 23:48 WIB

Heboh! Klaim Saldo DANA Gratis Rp965.000 Gampang, Cuma Undang Teman Langsung Cair!
10 Mar 2025, 23:48 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Rp110.000, Cukup Unduh Satu Aplikasi!
10 Mar 2025, 23:46 WIB

Waspada! Surat Panggilan Pengadilan dari Pinjol, Hoax atau Fakta? Simak Selengkapnya
10 Mar 2025, 23:45 WIB
