JAKARTA - Ahli Hukum Tatanegara Refly Harun menyatakan Presiden Jokowi harus minta persetujuan rakyat sebelum melaksanakan pindah ibu kota negara. Selain itu, harus karena alasan kuat yang tak terbantahkan. Alasan macet, padat penduduk, pemerataan, itu tidak perlu pindah ibu kota. “Kalau alasannya macet, padat penduduk, pemerataan pembangunan, semua bisa diatasi tanpa perlu pindah ibu kota,” katanya kepada Pos Kota di Jakarta, Rabu siang (16/10/2019). Refly menyampaikan pandangannya ketika diminta tanggapan atas hasil Tim Kajian Ibu Kota LEAD Indonesia yang dirilis ke media sehari sebelumnya. Tim LEAD yang terdiri dari enam fellows, Laksmi D. Noeh, Teten Avianto, Anjelita Malik, D. A. Purbasari, Hening Parlan, dan Haris Jauhari itu, merekomendasikan agar Pemerintah menyelesaikan dahulu lima perkara sebelum melanjutkan pembangunan calon ibu kota negara yang baru. Antara lain, Pemerintah segera memperjelas tujuan utama pindah ibu kota dan membuka strategi pemanfaatan ruang, ekologi, budaya, serta menjamin keberlanjutannya melalui Konstitusi. “Melalui Konstitusi itu susah dan konsekuensi ke depannya berat. Tapi, harus ada legitimasi,” katanya. Refly Harun menyatakan, pindah ibu kota negara harus melalui berbagai langkah yang melibatkan masyarakat luas, persetujuan wakil2 rakyat, serta memehuni aspel legalitas lewat kajian akademik maupun komprehensif. “Ada tahapannya. Minta persetujuan rakyat dulu, bisa melalui referendum. Bila rakyat setuju, baru minta persetujuan wakil-wakil rakyat, yakni DPR RI. Di sisi lain, penuhi juga legal approval-nya, melalui kajian akademik dan komprehensif,” tutur Rafly. Menurut Refly, langkah-langkah itu harus dilalui bila Jokowi ingin menerapkan prinsip demokrasi dan partisipatif. “Ini ‘kan Jokowi pragmatis aja. Step pertama pun belum dilalui,” kata Rafly. Refly menjelaskan bahwa meminta persetujuan rakyat adalah step pertama. “Tapi, sebelum minta persetujuan rakyat, kan jarus dijelakan dulu alasannya apa? Kalau cuma macet, padat, pemerataan, itu kan bisa diatasi. Alasannya bisa dibantah. Harus ada alasan yang tak terbantahkan. Alasan yang kuat. Ini nggak ada,” katanya. Lebih jauh, Refly menjelaskan bahwa Jakarta sebagai ibu kota negara itu memenuhi sangat banyak aspek. “Aspek sosial, budaya, ekonomi, sejarah, dan sebagainya. Sesuatu yang tak tergantikan bahwa Jakarta adalah ibu kota Indonesia,” tambahnya. Proklamasi Kemerdekaan RI pun, kata Refly, terjadi di Jakarta. “Ibu kota negara adalah hal yang fundamental. Kalau mau pindah, selain harus ada alasan tak terbantahkan, juga harus legitimate melalui persetujuan masyarakat luas, persetujuan politik, dan persetujuan hukum,” ujarnya. (dms/win)

Pindah Ibu Kota, Refly Harun: Jokowi Harus Minta Persetujuan Rakyat
Rabu 16 Okt 2019, 20:16 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Ibu Kota Pindah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik: Jenis Kelamin Jakarta Belum Jelas dan Harus Ada UU
Kamis 17 Jun 2021, 20:37 WIB

3 Kritik Refly Harun soal Cara Pemerintah Tangani Covid-19
Senin 12 Jul 2021, 18:19 WIB

News Update

Stop Spam Pinjol! Cara Efektif Blokir Panggilan Spam Telepon dan WhatsApp Tanpa Perlu Aplikasi Pihak Ketiga
26 Apr 2025, 12:45 WIB

Terjebal Galbay Pindar? Ini Cara Ampuh Hadapi Tagihan dari DC
26 Apr 2025, 12:25 WIB

911 Artinya Apa dalam Bahasa Gaul Dunia Percintaan? Berikut Penjelasannya
26 Apr 2025, 12:23 WIB

Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 Periode 2025, Cek Penerima Bantuan via Aplikasi
26 Apr 2025, 12:11 WIB

Link Live Streaming Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini 26 April 2025
26 Apr 2025, 12:05 WIB

Wahyudi Hamisi Bertekad Curi Poin dari Persib demi Lolos dari Degradasi
26 Apr 2025, 11:59 WIB

Cara Mengatasi Teror Panggilan dan Pesan dari DC Pinjol Ilegal yang Mencangam Privasi Anda
26 Apr 2025, 11:50 WIB

Risiko Parah Jika Kamu Galbay Pindar OJK, Jangan Sampai Terjadi!
26 Apr 2025, 11:46 WIB

Bingung Pinjam Uang ke Mana? Ini 4 Pindar Legal Diawasi OJK, Limit Tinggi dan Tenor Panjang
26 Apr 2025, 11:45 WIB

Bantuan Sosial BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 Siap Diterima NIK e-KTP Atas Nama Anda, Cek Informasinya!
26 Apr 2025, 11:45 WIB

Galbay Pinjol Hingga Puluhan Juta? Ini Fakta Hukum dan Trik Hadapi Debt Collector
26 Apr 2025, 11:40 WIB

Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Rakabuming Raka Dicopot Jadi Wakil Presiden Siapa Saja Mereka?
26 Apr 2025, 11:36 WIB

Seleksi Timnas Basket U16 Dimulai, Jadi Langkah Awal Menuju Timnas Senior
26 Apr 2025, 11:33 WIB

Hasil Playoff NBA 2025: Timberwolves Ungguli Lakers, Magic dan Bucks Perkecil Ketinggalan
26 Apr 2025, 11:30 WIB

8 Aplikasi Pindar OJK 2025 Aman Bunga Rendah Langsung Cair ke Rekening, Cek Daftarnya
26 Apr 2025, 11:26 WIB

Nomor HP Anda Tidak Bisa Daftar Pindar Akulaku? Ini Penyebabnya
26 Apr 2025, 11:25 WIB

Jangan Anggap Sepele! Ini Dampak Galbay Pindar
26 Apr 2025, 11:23 WIB
